Tangerang, 23 April 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI yang digawangi oleh Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI telah memulai kegiatannya di Mercure Cikokol Tangerang. Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 21 – 24 April 2026 tersebut berfokus pada rapat untuk menentukan teknis jadwal, teknis penyusunan naskah urgensi, juga brainstorming perwujudan tata kelola IT yang baik.
Pada hari kedua di tanggal 22 April 2026 Kelompok Kerja memperoleh pengalaman yang berharga mengenai brainstroming perwujudan tata kelola IT yang baik berdasarkan best practices yang dilakukan oleh lembaga lain. Dalam hubungan ini, Koordinator Kelompok Kerja telah mengundang Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan. Untuk Kementerian yang pertama membahas sehubungan dengan praktek pelaksanaan tata kelola IT di instansinya dan untuk kementerian yang kedua membahas sehubungan dengan paradigma transformasi digital.
Pada sesi pertama, hadir perwakilan dari Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen (BATII) Kementerian Keuangan bersama dengan Pak Rahman dan Bu Yusi, yang memaparkan terkait dengan posisi BATII sebagai unit eselon I di Kementerian Keuangan. Posisi tersebut menunjukkan betapa pentingnya tata kelola informasi dan teknologi bagi Kementerian Keuangan dengan adanya struktur yang demikian. BATII lahir sebagai perkembangan Pusintek di bawah Sekretariat Jenderal Kemenkeu, yang tadinya adalah unit eselon II sejak Juni 2025 kemudian menjadi setingkat eselon I. Pak Rahman juga menjelaskan bagaimana keberadaan dan peran Chief Information Officer (CIO) sebagai entitas khusus yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan data dan informasi di seluruh bagian di Kementerian tersebut.
BATII sebagai struktur dan CIO sebagai pejabat berwenang merupakan kunci penting pengelolaan informasi yang terintegrasi. Pengelolaan informasi yang terintegrasi merupakan perwujudan satu data nasional sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu semua data harus terhubung dan tidak akan terpisah-pisah. Adapun dalam hubungan ini, aplikasi yang begitu banyak di setiap unit pada Kementerian Keuangan harus ditertibkan tata kelolanya dan harus melalui screening BATII dan di bawah BATII. Untuk pengkajian kegunaan aplikasi tersebut melalui metode Business Impact Analysis (BIA), yang jika tidak bermanfaat maka akan ditolak pengajuannya. Pengelompokan data terdiri dari core system, office automation dan data. Untuk core system, berfokus pada data-data utama yang sifatnya signifikan di suatu lembaga; untuk office automation lebih ke data-data pendukung dan untuk program adalah data-data lainnya.
Pada sesi kedua, hadir bapak Cahyono Tri Birowo sebagai Staf Ahli Bidang Administrasi Negara yang juga adalah Pelaksana Tugas Deputi Bidang Transformasi Digital, yang memaparkan terkait dengan tingkatan tata kelola Teknologi, Informasi & Komunikasi (TIK) yang terdiri dari digitasi (pembentukan satu unit TIK), digitalisasi (tidak hanya pembentukan unit TIK dengan biro organisasi dan tata laksana) dan transformasi digital (bukan lagi bicara unit TIK tetapi pemimpin/penyelenggaranya. Ownership IT ada di pemimpin/penyelenggara). Kemudian untuk tata kelola pemerintahan SPBE yang berlaku sekarang akan berubah menjadi Pemerintah Digital (e-government). Di era ini bukan manusianya yang jalan, tetapi data yang jalan dan bergerak.
Dasar pemaparannya adalah Perpres RI Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, khususnya pada Pasal 79 Perpres. Tersebut Di sini bukan lagi bicara bagaimana penerapan kerja IT, tetapi mengenai dampak (outcome) penyelenggaraan IT untuk sistem pemerintahan. Pendekatan kita adalah untuk memberikan pelayanan yang baik di masyarakat dengan adanya suatu transformasi digital. Pemerintahan yang baik ke depannya bukan pendekatan yang mengarah ke “instansi centered”(instansi maunya apa) melainkan ke arah user-centered (masyarakat butuhnya apa). Lebih lanjut, Ia mencontohkan mengenai masyarakat yang tidak mempunyai KTP, bukan dikembalikan ke dinas sosial, tetapi mencari data yang seimbang (misalnya biometriknya dst.). Bukan manusianya yang jalan ke sana kemari mencari data, tetapi datanya yang jalan untuk manusia.
Prinsip Pemerintah Digital adalah kedaulatan, kemanfaatan, inklusif, keterpaduan, kesinambungan, keandalan, keamanan, adaptabilitas dan akuntabilitas. Nantinya untuk Pemerintah Digital pada dasarnya tidak membutuhkan lagi suatu roadmap/peta jalan yang sifatnya internal, selanjutnya tidak ada lagi MoU antar lembaga.
Kegiatan masih akan berlangsung dengan menentukan fokus penyusunan naskah urgensi tata kelola TI. Harapan dari Kelompok Kerja semoga hasil kegiatan ini bisa diaplikasikan secara nyata oleh Pimpinan di waktu yang akan datang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

