Kegiatan pelatihan teknis yudisial ini diselenggarakan dalam rangka penguatan kapasitas hakim peradilan militer seluruh Indonesia, khususnya dalam mengimplementasikan rezim hukum acara pidana yang baru pasca berlakunya KUHAP terbaru. Pelatihan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, bertempat di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), dengan menghadirkan Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan ini, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi proses pembelajaran secara substantif dan metodologis.
Materi yang disampaikan berfokus pada “Pemeriksaan Perkara dan Persidangan Pidana Militer Pasca KUHAP Baru”, yang pada dasarnya menuntut adanya pemahaman komprehensif terhadap dinamika hukum acara pidana militer dalam konteks perubahan sistem hukum nasional. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberlakuan KUHAP baru membawa implikasi serius terhadap praktik peradilan, termasuk peradilan militer yang selama ini memiliki karakteristik khusus sebagai lex specialis.

Secara substantif, tujuan pembelajaran dalam sesi ini diarahkan pada beberapa capaian utama. Pertama, peserta diharapkan mampu memahami secara utuh tahapan pemeriksaan perkara pidana militer, sejak pelimpahan perkara hingga pembacaan putusan, dengan berlandaskan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP baru. Pemahaman ini tidak boleh bersifat parsial, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka sistemik yang utuh agar tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik.
Kedua, pentingnya penegasan terhadap perlindungan hak-hak para pihak dalam persidangan, termasuk terdakwa prajurit, penuntut, saksi, maupun korban. Dalam konteks ini, hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang”, melainkan penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan disiplin militer dan perlindungan hak asasi manusia. Di sinilah letak tantangan utama: bagaimana memastikan bahwa karakter khas militer tidak menjadi justifikasi untuk mengabaikan prinsip fair trial.
Ketiga, materi ini menekankan pada peran strategis hakim, baik sebagai ketua maupun anggota majelis, dalam mengendalikan jalannya persidangan. Kepemimpinan hakim dalam ruang sidang bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut integritas, ketegasan, serta kemampuan menjaga marwah peradilan. Persidangan pidana militer harus dikelola secara efektif, berwibawa, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan yang imparsial.
Keempat, penerapan KUHAP baru dalam peradilan militer dilakukan secara mutatis mutandis dengan tetap memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali. Artinya, tidak semua norma dalam KUHAP dapat diterapkan secara serta-merta, melainkan harus disesuaikan dengan kekhususan hukum militer. Di sinilah diperlukan kecermatan hakim dalam melakukan penafsiran hukum agar tidak terjadi kekeliruan yang berimplikasi pada cacatnya proses peradilan.
Dalam perspektif historis, hukum pidana militer di Indonesia memiliki akar panjang yang tidak dapat dilepaskan dari masa kolonial. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, hukum pidana militer dikodifikasikan melalui KUHPM dan KUHDM yang diberlakukan sejak tahun 1934. Regulasi tersebut merupakan produk politik hukum kolonial yang mengadopsi sistem hukum Belanda melalui asas konkordansi. Namun demikian, pada masa pendudukan Jepang, sistem tersebut tidak diberlakukan, yang menunjukkan adanya disrupsi dalam kesinambungan hukum.

Pasca kemerdekaan, melalui ketentuan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945, hukum pidana militer peninggalan kolonial tetap diberlakukan sepanjang belum diganti. Fakta ini menunjukkan bahwa hukum militer di Indonesia berkembang secara gradual dan tidak terlepas dari pengaruh sejarah. Oleh karena itu, pembaruan melalui KUHAP baru harus dipahami sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menata kembali sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan.
Pada akhirnya, pelatihan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai transfer pengetahuan, melainkan sebagai ruang refleksi kritis bagi para hakim. Hakim peradilan militer dituntut untuk tidak sekadar memahami norma, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai keadilan dalam setiap putusan yang dihasilkan. Dengan demikian, peradilan militer tidak hanya berfungsi sebagai alat penegak disiplin, tetapi juga sebagai institusi yang menjamin tegaknya hukum dan keadilan secara berimbang.
Sebagai fasilitator, penulis memandang bahwa keberhasilan pelatihan ini sangat ditentukan oleh keseriusan peserta dalam menggali materi serta keberanian untuk mengkritisi praktik yang selama ini berjalan. Tanpa itu, perubahan regulasi hanya akan menjadi teks normatif yang tidak memiliki daya transformasi dalam praktik peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


