Bhopal, Minggu 26 April 2026 – Sesi ketujuh short course bagi 30 delegasi hakim dan aparatur peradilan Indonesia berlanjut dengan menghadirkan narasumber kedua, Mr. Justice C.V. Karthikeyan dari Pengadilan Tinggi Madras (Madras High Court). Mengusung tema besar yang sama, “Alternative Dispute Resolution Mechanism”, Justice Karthikeyan memaparkan perbandingan teknis praktik Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di kedua negara.
Mengawali paparannya, Justice Karthikeyan menekankan urgensi APS sebagai jawaban atas lambatnya proses litigasi dan tingginya biaya perkara. “Mengapa kita melakukan ini? Karena keterlambatan dalam proses pengadilan mengakibatkan beban biaya litigasi semakin tinggi. Metode APS menawarkan cara yang lebih cepat, lebih informal, dan lebih bersifat komersial, terutama untuk sengketa lintas negara,” jelasnya. Ia merinci lima jenis mekanisme APS yang berlaku secara praktis di India maupun Indonesia, yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan collaborative property.
Dalam sesi yang berlangsung interaktif tersebut, Justice Karthikeyan menyoroti sejumlah perbedaan mendasar antara sistem arbitrase India dan Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah terkait finalitas putusan (final and binding). Di India, putusan arbitrase masih membuka ruang intervensi pengadilan dan tunduk pada pengawasan yudisial. “Sedangkan di Indonesia, dari yang saya dengar, tidak ada pendaftaran putusan secara formal, sehingga ruang intervensi pengadilan lebih kecil dan eksekusinya lebih langsung. Ini merupakan langkah yang sangat baik dalam sistem hukum Indonesia,” ujarnya memberikan apresiasi.
Perbandingan signifikan lainnya muncul saat membahas tentang status arbiter dan mediator. Diskusi tanya jawab mengungkap bahwa Indonesia memiliki sistem yang lebih terstruktur, di mana arbiter berasal dari kalangan profesional dan wajib melalui proses sertifikasi oleh Mahkamah Agung untuk Mediator serta Badan Administrasi Nasional Arbitrase Indonesia (BANI) untuk Arbriter. Sebaliknya, Justice Karthikeyan mengakui bahwa di India tidak terdapat sertifikasi khusus untuk mediator dan banyak arbiter merupakan pensiunan pejabat tanpa proses akreditasi formal seperti di Indonesia.
Justice Karthikeyan juga menyoroti pentingnya prinsip kerahasiaan dalam APS. “Kerahasiaan dan proses tertutup ini dapat dilakukan dalam APS karena tidak dilakukan di pengadilan terbuka. Ini melindungi informasi dan lebih berpusat pada para pihak untuk keinginan dan keluhan mereka secara mendalam,” tuturnya. Prinsip ini, lanjut penuturannya, sangat relevan untuk perkara keluarga atau sengketa komersial yang cukup sensitif yang membutuhkan penyelesaian sengketa melalui upaya perdamaian.
Pasca pemaparan teknis oleh Justice Karthikeyan, sesi dilanjutkan dengan diskusi bersama dua tokoh kunci lainnya: Hon’ble Mr. Justice Aniruddha Bose selaku Direktur Akademi Yudisial Nasional India (National Judicial Academy), dan Hon’ble Mr. Justice N. Kostiwar Singh, Hakim Agung India yang menjadi narasumber pada sesi sebelumnya. Diskusi panel ini membuka ruang dialog lebih luas antara para hakim Indonesia dengan tiga tokoh Hakim dari peradilan India tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


