Makassar || 30 Juni 2026
Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Singkat Eksekusi Perdata bagi Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai 29 Juni hingga 3 Juli 2026, dan dilaksanakan di The Rinra Hotel Makassar. Pelatihan tersebut merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia peradilan melalui pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada peningkatan kompetensi teknis.
Pelatihan secara resmi dibuka oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam seremoni pembukaan, Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. menyampaikan laporan singkat mengenai teknis dan dasar pikir pelaksanaan pelatihan. Peserta pelatihan berjumlah 40 orang yang berasal dari berbagai Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Mereka terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Panitera Muda yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi maupun pelaksanaan eksekusi perkara. Komposisi peserta tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarfungsi dalam pelaksanaan tugas peradilan di masing-masing satuan kerja.
Kepala Badan, lebih lanjut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen BSDK dalam memastikan pimpinan dan Panitera Pengadilan memiliki kompetensi dan kecakapan mumpuni dalam mengatasi pelbagai kendala eksekusi. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, sistem eksekusi perdata kita masih sepenuhnya bertumpu pada pengadilan. Di negara maju, negara telah mengambil peran penting dengan membentuk lembaga khusus yang menangani pelaksanaan putusan pengadilan. Berdasar fakta tersebut, merupakan conditio sine quad non bagi Pimpinan dan Panitera pengadilan memiliki kompetensi mumpuni guna memastikan putusan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Mahkamah Agung menaruh perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas aparatur peradilan agama, khususnya di bidang eksekusi perdata, pungkas Kepala Badan.

Dalam sambutannya, Ketua Kamar Agama menegaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan yang sangat menentukan dalam mewujudkan efektivitas putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap akan kehilangan makna apabila tidak dapat dieksekusi secara efektif dan tepat waktu. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab dalam proses eksekusi menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
Lebih lanjut, Ketua Kamar Agama menjelaskan bahwa pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus adaptabilitas pimpinan dan panitera pengadilan dalam melaksanakan eksekusi perdata. Menurutnya, dinamika perkara yang semakin kompleks menuntut aparatur peradilan memiliki kemampuan analitis, ketelitian, dan kecermatan dalam mengidentifikasi berbagai hambatan pelaksanaan putusan. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang tepat berdasarkan ketentuan hukum dan praktik peradilan yang berkembang.
Selama pelatihan, peserta memperoleh pembekalan dari para narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum acara perdata. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas aspek normatif, tetapi juga mengulas berbagai persoalan implementasi yang sering dijumpai dalam praktik peradilan. Pendekatan tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Antusiasme peserta terlihat sejak awal hingga berakhirnya rangkaian pelatihan. Hal tersebut tercermin dari tingginya partisipasi dalam setiap sesi pembelajaran, khususnya pada forum diskusi dan tanya jawab. Suasana kelas berlangsung dinamis dengan pertukaran gagasan yang konstruktif antara narasumber dan peserta.

Berbagai persoalan yang dihadapi oleh satuan kerja peserta menjadi bahan diskusi yang dibahas secara mendalam. Permasalahan tersebut meliputi hambatan administratif, kendala teknis pelaksanaan eksekusi, hingga tantangan yang muncul akibat kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing. Seluruh isu tersebut dianalisis bersama untuk menemukan alternatif solusi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan praktik peradilan yang baik.
Diskusi yang berlangsung selama pelatihan juga menjadi sarana berbagi pengalaman antar peserta dari berbagai daerah. Perbedaan karakteristik perkara dan kondisi wilayah memberikan perspektif yang beragam mengenai strategi penyelesaian hambatan eksekusi. Dengan demikian, pelatihan tidak hanya berfungsi sebagai media transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai forum pembelajaran kolektif yang memperkaya wawasan para peserta.
Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, BSDK Mahkamah Agung berharap kualitas kompetensi teknis dan profesionalisme aparatur peradilan agama terus mengalami peningkatan. Kompetensi tersebut diharapkan mampu mendukung pelaksanaan eksekusi perdata yang lebih efektif, akuntabel, dan berkeadilan. Pada akhirnya, penguatan kapasitas aparatur peradilan akan berkontribusi terhadap terwujudnya pelayanan peradilan yang semakin berkualitas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


