Perjalanan menuju Jabalpur tidak dimulai dari ruang sidang, tetapi dari jalan yang panjang. Sekitar lima jam perjalanan darat ditempuh dari Bhopal, menyusuri Madhya Pradesh yang perlahan berganti dari hiruk kota menjadi suasana yang lebih tenang. Perjalanan itu berakhir pada malam hari, ketika rombongan peserta Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia tiba dan disambut dengan hangat oleh para hakim serta aparatur dari High Court of Madhya Pradesh. Sambutan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menghadirkan kesan awal tentang bagaimana institusi peradilan juga dibangun di atas etika kelembagaan yang hidup.
Madhya Pradesh State Judicial Academy tempat rombongan menginap, sebuah ruang pembelajaran yang didesain bukan hanya untuk mentransfer pengetahuan, tetapi juga membentuk cara berpikir hakim. Di sinilah, di sebuah ruang yang justru paling sunyi perpustakaan sebuah pengalaman reflektif yang tak terduga muncul. Sebuah lukisan besar terpampang. Lukisan tersebut tidak menghadirkan ruang sidang modern, tidak pula menampilkan hakim dengan toga dan protokol formal. Yang tampak justru seorang raja duduk di bawah pohon, dikelilingi masyarakat, memutus perkara dalam kesederhanaan yang hampir terasa asing bagi imajinasi peradilan hari ini. Lukisan itu menggambarkan Raja Vikramaditya, sosok legendaris dalam tradisi India yang dikenal sebagai simbol keadilan dan kebijaksanaan.
Namun daya tarik lukisan tersebut tidak terletak pada siapa yang digambarkan, melainkan pada bagaimana keadilan itu divisualisasikan.
Raja Vikramaditya sendiri dalam tradisi India tidak sekadar diposisikan sebagai figur penguasa, melainkan sebagai simbol ideal tentang bagaimana keadilan dijalankan. Dalam berbagai kisah klasik, termasuk rangkaian cerita Vetala Panchavimshati, ia digambarkan sebagai raja yang tidak hanya cerdas, tetapi juga mampu menimbang perkara dengan kebijaksanaan yang melampaui teks dan formalitas. Ia mendengarkan, menguji argumen, dan bahkan mempertanyakan kembali premis yang diajukan kepadanya sebelum menjatuhkan keputusan. Dalam narasi tersebut, keadilan tidak lahir dari kekuasaan semata, tetapi dari kemampuan untuk memahami kompleksitas manusia dan mengambil keputusan yang paling adil, sekalipun tidak selalu yang paling mudah. Sosok ini, meskipun bersifat semi-legendaris, terus hidup sebagai representasi tentang hakim yang tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga bijak secara moral.
Jika dibaca lebih dalam, struktur visual lukisan itu sendiri mengandung pesan filosofis yang kuat. Ruang terbuka di bawah pohon mencerminkan gagasan bahwa keadilan harus dapat diakses dan disaksikan oleh masyarakat. Tidak adanya sekat fisik menjadi simbol keterbukaan dan transparansi. Posisi raja yang berada di pusat, namun tetap dikelilingi masyarakat, menunjukkan bahwa otoritas tidak berdiri dalam isolasi, melainkan berakar pada legitimasi sosial. Di sekelilingnya, masyarakat tidak hanya hadir sebagai penonton, tetapi sebagai bagian dari proses, ada yang berbicara, menyimak, dan menunjukkan sikap hormat. Bahkan elemen simbolik seperti api yang menyala di hadapan raja dapat dimaknai sebagai representasi kebenaran moral, bahwa keadilan tidak hanya bersandar pada aturan, tetapi juga pada nilai yang diyakini bersama.
Di titik ini, lukisan tersebut tidak lagi sekadar artefak sejarah. Melanikan juga menjadi cermin yang diam-diam mengajukan standar.
Sistem peradilan modern tentu tidak dapat sepenuhnya kembali pada model seperti itu. Peradilan dibangun di atas prinsip kepastian hukum, prosedur, dan perlindungan hak yang terstruktur. Konstitusi menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. Namun dalam praktiknya, keadilan sering kali tereduksi menjadi rangkaian prosedur yang kering, jauh dari pengalaman masyarakat yang mencarinya. Di sinilah relevansi refleksi tersebut muncul kembali.
Pengalaman melihat lukisan itu di ruang perpustakaan, ruang di mana hakim dibentuk secara intelektual seolah menyampaikan pesan yang sederhana tetapi dalam yakni sebelum hukum menjadi teks, hukum adalah praktik sosial. Dan sebelum hakim menjadi pemutus, ia adalah penimbang antara norma dan realitas manusia.
Dalam konteks Indonesia, refleksi ini terasa tidak sepenuhnya asing. Prinsip musyawarah mufakat, gotong royong, serta semangat Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan bahwa keadilan yang hidup di masyarakat telah lama menjadi bagian dari fondasi sosial kita. Namun tantangan yang dihadapi hari ini adalah bagaimana nilai tersebut tetap hidup dalam sistem hukum yang semakin kompleks dan formal.
Di sinilah peran hakim menemukan kedalamannya. Hakim tidak cukup hanya menjunjung konstitusi sebagai batas normatif, tetapi juga dituntut untuk membaca nilai yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber makna keadilan. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dijembatani. Dan jembatan itu tidak dibangun oleh sistem, tetapi oleh cara berpikir hakim itu sendiri.
Perjalanan dari Bhopal ke Jabalpur pada akhirnya bukan sekadar perpindahan geografis. Melainkan menjadi perjalanan reflektif yang membawa pada satu kesadaran bahwa di balik setiap sistem hukum yang modern, terdapat akar keadilan yang lebih tua, lebih sederhana, namun tetap relevan. Lukisan Raja Vikramaditya itu tidak memaksa untuk ditiru, tetapi cukup kuat untuk dijadikan cermin tentang bagaimana keadilan seharusnya tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga hidup dalam kesadaran masyarakat.
Dan mungkin, tanpa perlu berkata apa pun, lukisan itu sedang menetapkan satu standar yang diam-diam menantang setiap hakim yang melewatinya: bukan hanya seberapa tepat hukum diterapkan, tetapi seberapa dalam keadilan itu dipahami.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


