Keterbukaan informasi publik (KIP) merupakan bagian penting dari penyelenggaraan peradilan yang akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui proses, kebijakan, layanan, dan hasil kerja pengadilan sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Hak tidak hanya mendukung akses masyarakat terhadap keadilan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mahkamah Agung menegaskan komitmen tersebut melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi pengadilan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik.
Pelaksanaan standar tersebut kemudian diukur melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP. Monev bukan sekadar agenda penilaian tahunan. Monev merupakan instrumen pembinaan untuk memastikan setiap pengadilan menjalankan pelayanan informasi secara konsisten, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Keterbukaan Informasi sebagai Hak dan Kewajiban
Pengadilan mengemban fungsi yudisial yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Putusan, jadwal persidangan, biaya perkara, prosedur layanan, kebijakan pimpinan, laporan kinerja, serta informasi pelayanan publik perlu tersedia secara mudah, akurat, dan dapat diakses.
Keterbukaan informasi tidak berarti seluruh dokumen pengadilan dapat dibuka tanpa batas. Pengadilan tetap wajib melindungi informasi yang dikecualikan, seperti informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan, melanggar privasi, atau mengungkap rahasia jabatan. Karena itu, keterbukaan informasi harus berjalan seimbang dengan perlindungan data dan kepentingan hukum yang sah.
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan menempatkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unsur utama. PPID tidak hanya menerima permohonan informasi, tetapi juga bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentasian, penyimpanan, serta penyediaan informasi publik.
Keberadaan PPID yang aktif menentukan kualitas layanan informasi. Pengadilan perlu memastikan struktur PPID berjalan efektif, petugas memahami tugasnya, dan informasi publik tersedia dalam bentuk yang mudah ditemukan oleh masyarakat.
Monev KIP sebagai Instrumen Perbaikan Berkelanjutan
Mahkamah Agung mengatur pelaksanaan Monev KIP melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Layanan Informasi Publik di Pengadilan. Petunjuk teknis tersebut menegaskan bahwa Monev KIP dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, keberlanjutan, dan efisiensi. Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Monev KIP tidak boleh dipahami sebagai pemeriksaan administratif sematan. Penilaian harus menggambarkan kondisi nyata pelayanan informasi publik di setiap pengadilan.
Monev KIP memiliki 3 (tiga) tujuan utama, yaitu:
- Mengukur tingkat kepatuhan pengadilan dalam melaksanakan layanan informasi publik berdasarkan standar layanan informasi publik di pengadilan;
- Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi atas permasalahan pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan; dan
- Menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan tentang pelaksanaan layanan informasi publik di pengadilan.
Dengan demikian, hasil Monev KIP seharusnya menjadi dasar bagi pengadilan untuk menyusun rencana tindak lanjut. Pengadilan perlu memetakan indikator yang belum terpenuhi, menetapkan penanggung jawab, menentukan target waktu, serta melakukan evaluasi internal secara berkala.
Indikator yang Harus Menjadi Perhatian Pengadilan
Persiapan Monev KIP perlu dimulai dari penguatan tata kelola internal. Pengadilan tidak cukup hanya mengisi kuesioner dan mengunggah dokumen pada saat masa penilaian/evaluasi berlangsung. Informasi publik harus dikelola secara rutin sepanjang tahun. Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kelembagaan PPID: Ketua Pengadilan perlu memastikan ditetapkannya Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, serta Petugas Layanan Informasi dan telah dipublikasikan.
- Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK): Pengadilan harus memiliki DIP yang diperbarui secara berkala dan DIK. Daftar ini membantu masyarakat mengetahui informasi yang tersedia dan tidak tersedia beserta cara memperolehnya.
- Informasi berkala: Pengadilan perlu mempublikasikan profil, program kerja, laporan kinerja, laporan keuangan, standar pelayanan, pengadaan barang dan jasa, serta informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala dan termuat di dalam DIP.
- Informasi setiap saat: Pengadilan perlu menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat setiap saat, termasuk putusan dan informasi perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
- Layanan permohonan informasi: Pengadilan harus memiliki prosedur yang jelas, sarana layanan yang memadai, register permohonan informasi, serta mekanisme keberatan apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan.
- Pemanfaatan teknologi informasi: Situs web pengadilan harus menjadi ruang informasi yang hidup. Informasi perlu disajikan secara lengkap, mutakhir, mudah diakses, dan mudah dipahami.
Kualitas layanan tidak hanya ditentukan oleh jumlah dokumen yang tersedia. Pengadilan juga perlu memperhatikan ketepatan waktu, kemudahan akses, kejelasan bahasa, dan respons petugas terhadap masyarakat.
Predikat Informatif sebagai Pengakuan Kinerja
Komisi Informasi memberikan hasil penilaian Monev KIP berupa kualifikasi dengan rentang nilai, yaitu Informatif (90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (<39,9). Predikat informatif merupakan kualifikasi tertinggi dalam penilaian KIP.
Namun, predikat informatif tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Predikat tersebut merupakan pengakuan atas kualitas tata kelola informasi publik yang telah dibangun oleh pengadilan. Lebih penting lagi, predikat itu harus tercermin dalam pengalaman masyarakat ketika mencari informasi atau mengajukan permohonan informasi.
Pengadilan yang meraih predikat informatif perlu menjaga konsistensi. Pengadilan yang belum mencapai predikat tersebut perlu menjadikan hasil Monev KIP sebagai bahan pembelajaran. Setiap kekurangan harus diterjemahkan menjadi langkah perbaikan yang nyata.
Budaya keterbukaan perlu tumbuh dari pimpinan hingga seluruh aparatur. Pimpinan pengadilan perlu memberikan arah yang jelas. PPID perlu bekerja secara terkoordinasi. Setiap unit kerja perlu memahami bahwa informasi publik merupakan bagian dari layanan kepada masyarakat.
Penutup
Monev KIP dan predikat informatif memiliki arti strategis bagi pengadilan. Keduanya mengukur kesungguhan pengadilan dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Keduanya juga mendorong pengadilan membangun tata kelola yang transparan, responsif, dan akuntabel.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 631/SEK/SK/VII/2023 telah menyediakan arah yang jelas. Tugas pengadilan adalah menerjemahkan pedoman tersebut ke dalam pelayanan yang nyata, mudah diakses, dan berkelanjutan. Predikat informasi patut menjadi motivasi. Namun, tujuan yang lebih utama ialah memastikan setiap orang memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan bertanggung jawab.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


