Pembaruan sistem hukum pidana nasional tidak hanya diwujudkan melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga melalui pembaruan hukum acara pidana yang dirancang agar mampu menjawab dinamika penegakan hukum modern. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diproses, melainkan juga dari sejauh mana proses tersebut tetap menghormati hak asasi manusia, menjunjung prinsip due process of law, dan menjamin adanya mekanisme pengawasan terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum.
Kesadaran inilah yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pada kesempatan tersebut, materi “Upaya Paksa dan Fungsi Pengawasan Peradilan (Judicial Scrutiny)” disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Sebagai fasilitator yang mengikuti keseluruhan proses pembelajaran, saya memandang bahwa materi ini memiliki arti yang sangat strategis karena menyentuh salah satu aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana, yaitu keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan upaya paksa dengan perlindungan hak-hak setiap warga negara.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan lain yang membatasi hak seseorang, pada hakikatnya merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia yang hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan harus berada di bawah mekanisme pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, fungsi judicial scrutiny menjadi semakin penting sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan fungsi praperadilan sebagai sarana pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Praperadilan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme formal semata, tetapi berkembang menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional seseorang dalam proses peradilan pidana. Meskipun demikian, KUHAP baru tetap mempertahankan prinsip bahwa putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding, dengan pengecualian terhadap putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.
Narasumber juga menjelaskan perkembangan hukum yang dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan baru dalam Rancangan KUHAP. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa terus berkembang untuk memberikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Di sisi lain, pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan juga menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dalam praktik peradilan.

Bagi hakim, perubahan tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Hakim tidak lagi hanya berperan sebagai pihak yang mengadili perkara setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses yang mendahului persidangan telah berjalan sesuai prinsip negara hukum. Pengawasan yudisial terhadap upaya paksa menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
Diskusi yang berkembang selama pembelajaran menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap berbagai persoalan praktik, mulai dari batas kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, perkembangan objek praperadilan, hingga implikasi perubahan KUHAP terhadap tugas hakim di masa mendatang. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak cukup dipahami hanya dari aspek normatif, tetapi juga harus dilihat dari implikasinya terhadap praktik peradilan sehari-hari.
Sebagai fasilitator, saya memandang bahwa materi ini memberikan pesan yang sangat penting. Reformasi hukum acara pidana tidak semata-mata bertujuan mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, hakim memiliki posisi sentral sebagai pengawal prinsip due process of law sekaligus penjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam memahami semangat perubahan yang dibangun oleh pembentuk undang-undang. Penguatan fungsi judicial scrutiny bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tetap berlandaskan hukum. Melalui pendidikan dan pelatihan teknis yudisial seperti yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI, diharapkan para hakim semakin siap mengawal pembaruan hukum acara pidana menuju sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


