Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak

1 July 2026 • 15:44 WIB

Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

1 July 2026 • 15:00 WIB

Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut

1 July 2026 • 14:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru
Berita

Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

Ahmad JunaediAhmad Junaedi1 July 2026 • 15:00 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan sistem hukum pidana nasional tidak hanya diwujudkan melalui lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tetapi juga melalui pembaruan hukum acara pidana yang dirancang agar mampu menjawab dinamika penegakan hukum modern. Dalam negara hukum yang demokratis, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diproses, melainkan juga dari sejauh mana proses tersebut tetap menghormati hak asasi manusia, menjunjung prinsip due process of law, dan menjamin adanya mekanisme pengawasan terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum.

Kesadaran inilah yang menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom pada Rabu, 1 Juli 2026.

Pada kesempatan tersebut, materi “Upaya Paksa dan Fungsi Pengawasan Peradilan (Judicial Scrutiny)” disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.H., M.H., Ph.D., Dosen Kompartemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang. Sebagai fasilitator yang mengikuti keseluruhan proses pembelajaran, saya memandang bahwa materi ini memiliki arti yang sangat strategis karena menyentuh salah satu aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana, yaitu keseimbangan antara kewenangan negara dalam melakukan upaya paksa dengan perlindungan hak-hak setiap warga negara.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan lain yang membatasi hak seseorang, pada hakikatnya merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia yang hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan harus berada di bawah mekanisme pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, fungsi judicial scrutiny menjadi semakin penting sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Juga  Masih Relevankah Pemeriksaan Calon Tersangka dalam KUHAP Baru?

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah penguatan fungsi praperadilan sebagai sarana pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Praperadilan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme formal semata, tetapi berkembang menjadi instrumen perlindungan hak konstitusional seseorang dalam proses peradilan pidana. Meskipun demikian, KUHAP baru tetap mempertahankan prinsip bahwa putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat diajukan banding, dengan pengecualian terhadap putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi.

Narasumber juga menjelaskan perkembangan hukum yang dipengaruhi oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan baru dalam Rancangan KUHAP. Dinamika tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap upaya paksa terus berkembang untuk memberikan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Di sisi lain, pengaturan mengenai upaya hukum terhadap putusan praperadilan juga menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk memberikan kepastian hukum dalam praktik peradilan.

Bagi hakim, perubahan tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Hakim tidak lagi hanya berperan sebagai pihak yang mengadili perkara setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses yang mendahului persidangan telah berjalan sesuai prinsip negara hukum. Pengawasan yudisial terhadap upaya paksa menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Diskusi yang berkembang selama pembelajaran menunjukkan tingginya perhatian peserta terhadap berbagai persoalan praktik, mulai dari batas kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa, perkembangan objek praperadilan, hingga implikasi perubahan KUHAP terhadap tugas hakim di masa mendatang. Hal tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum acara pidana tidak cukup dipahami hanya dari aspek normatif, tetapi juga harus dilihat dari implikasinya terhadap praktik peradilan sehari-hari.

Baca Juga  Antinomi dalam KUHAP dan Beberapa Pesan Penting Wamenkum dalam Webinar KUHAP 2025

Sebagai fasilitator, saya memandang bahwa materi ini memberikan pesan yang sangat penting. Reformasi hukum acara pidana tidak semata-mata bertujuan mempercepat proses penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, hakim memiliki posisi sentral sebagai pengawal prinsip due process of law sekaligus penjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam memahami semangat perubahan yang dibangun oleh pembentuk undang-undang. Penguatan fungsi judicial scrutiny bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dilakukan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tetap berlandaskan hukum. Melalui pendidikan dan pelatihan teknis yudisial seperti yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI, diharapkan para hakim semakin siap mengawal pembaruan hukum acara pidana menuju sistem peradilan yang lebih modern, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Judicial Scrutiny KUHAP Baru Perlindungan HAM Upaya Paksa
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak

1 July 2026 • 15:44 WIB

Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut

1 July 2026 • 14:22 WIB

BSDK Mengkaji Perbandingan Hukum Acara Peratun dengan Pengadilan Pajak di Manado

1 July 2026 • 12:21 WIB
Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak

By Dhea Sutaryana1 July 2026 • 15:44 WIB0

(Foto Doc. PN Garut) Garut – Upaya persuasif yang dilakukan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB…

Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru

1 July 2026 • 15:00 WIB

Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut

1 July 2026 • 14:22 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengadilan Negeri Garut Utamakan Perdamaian, Permohonan Eksekusi Berakhir dengan Kesepakatan Para Pihak
  • Penguatan Fungsi Judicial Scrutiny dalam Upaya Paksa sebagai Pilar Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam KUHAP Baru
  • Pengadilan Negeri Garut Kenalkan Sistem Peradilan kepada Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Garut
  • Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal
  • BSDK Mengkaji Perbandingan Hukum Acara Peratun dengan Pengadilan Pajak di Manado

Recent Comments

  1. minoxidil regrowth timeline on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. minoxidil men’s treatment breakdown on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. minoxidil mechanism summary on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.