Garut – Sebanyak 30 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Program Studi Administrasi Publik melaksanakan kegiatan pembelajaran lapangan melalui mata kuliah Sistem Hukum Indonesia dengan mengikuti secara langsung jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Kegiatan akademik tersebut didampingi oleh Dosen Pengampu, Ibu Chusna, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman belajar yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memberikan pemahaman secara langsung mengenai praktik penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Sebelum mengikuti jalannya persidangan, rombongan mahasiswa diterima dan disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Andre Trisandy, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Jusdi Purmawan, S.H., M.H., serta Panitera Pengadilan Negeri Garut Kelas IB, Tri Indroyono, S.E., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Garut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pembelajaran lapangan tersebut. Menurutnya, pengenalan sistem peradilan secara langsung merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman mahasiswa terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung di pengadilan.
Beliau menjelaskan bahwa mahasiswa diharapkan tidak hanya menyaksikan jalannya persidangan, tetapi juga mampu memahami setiap tahapan proses persidangan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, mahasiswa memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme penyelesaian perkara di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Garut juga mengarahkan para mahasiswa agar memperhatikan secara seksama peran masing-masing pihak dalam persidangan, mulai dari majelis hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga para pihak yang berperkara. Pemahaman terhadap tahapan persidangan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal akademik sekaligus pengalaman praktis yang bermanfaat dalam menunjang proses pembelajaran di perguruan tinggi.
Selama kegiatan berlangsung, para mahasiswa mengikuti jalannya persidangan secara tertib dengan memperhatikan seluruh rangkaian proses persidangan, mulai dari pembukaan sidang, pemeriksaan identitas para pihak, pembacaan dakwaan atau agenda persidangan sesuai perkara yang disidangkan, pemeriksaan alat bukti, hingga penutupan persidangan.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari tugas mata kuliah yang nantinya akan disusun dalam bentuk laporan hasil observasi sebagai bahan penilaian akademik oleh dosen pengampu. Melalui observasi langsung di ruang sidang, mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori yang diperoleh di ruang kuliah dengan praktik penyelenggaraan peradilan yang sesungguhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Garut juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Garut membuka diri terhadap dunia akademik sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Beliau menyambut baik apabila di masa mendatang terjalin kerja sama yang lebih erat antara perguruan tinggi dengan Pengadilan Negeri Garut melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) maupun bentuk kerja sama akademik lainnya.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman belajar mengenai sistem peradilan, pelayanan publik, serta transformasi digital yang telah diterapkan di lingkungan Pengadilan Negeri Garut.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Garut, pemahaman masyarakat mengenai lembaga peradilan harus terus ditingkatkan melalui edukasi yang berkelanjutan. Kehadiran mahasiswa sebagai generasi akademisi diharapkan mampu menjadi jembatan informasi kepada masyarakat mengenai bagaimana pelayanan di pengadilan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Beliau juga menjelaskan bahwa saat ini berbagai layanan di Pengadilan Negeri Garut telah memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem pelayanan elektronik yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan. Digitalisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, efektif, efisien, dan mudah diakses.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, penerapan sistem elektronik juga menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan peradilan.
Ketua Pengadilan Negeri Garut menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan senantiasa berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan tugas dan fungsi peradilan. Oleh karena itu, pemahaman yang benar mengenai proses pelayanan di pengadilan perlu terus disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi negatif yang tidak sesuai dengan kondisi pelayanan yang sebenarnya.
Melalui kegiatan kunjungan akademik tersebut, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengalaman menyaksikan proses persidangan secara langsung, tetapi juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya integritas aparatur peradilan, penerapan pelayanan berbasis teknologi informasi, serta keterbukaan lembaga peradilan dalam memberikan akses edukasi kepada masyarakat.
Dosen pengampu bersama para mahasiswa menyampaikan apresiasi atas sambutan dan kesempatan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Garut Kelas IB. Kegiatan ini diharapkan menjadi awal terjalinnya sinergi yang lebih luas antara dunia pendidikan tinggi dan lembaga peradilan dalam meningkatkan literasi hukum, memperkuat pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang berintegritas.
Dengan adanya kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan, diharapkan mahasiswa tidak hanya memahami hukum sebagai norma yang dipelajari di ruang kuliah, tetapi juga mampu melihat implementasinya secara nyata dalam praktik penyelenggaraan peradilan. Sinergi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun budaya hukum yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


