- PENDAHULUAN
Perkawinan sebagaiman diatur dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan ikatan yang suci atau mitsaqan ghalizha antara seorang laki-laki dan perempuan, yang mana ikatan suci ini membawa tanggungjawab besar dalam berumah tangga. Perkawinan juga merupakan bagian dari ibadah yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perkawinan bukan hanya menyatukan dua orang dalam ikatan lahir dan batin, tetapi juga menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Dalam kehidupan rumah tangga, masing-masing pihak memiliki peran, tanggung jawab, serta kewajiban untuk saling menghormati, melindungi, dan memenuhi kebutuhan bersama demi terciptanya keluarga yang harmonis. Hak dan kewajiban tersebut lahir sejak perkawinan berlangsung dan menjadi dasar dalam membangun hubungan yang seimbang serta bertanggung jawab. Hak dan kewajiban dalam perkawinan diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 31 hingga 34 UU Perkawinan menegaskan kewajiban suami untuk menjadi kepala keluarga, memberi nafkah, serta melindungi istri dan anak-anak. Di sisi lain, istri diwajibkan mendukung suami dan mengatur urusan rumah tangga dengan baik.
Tentang hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 228:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۖ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌࣖ
Artinya: “Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
Dalam praktiknya, pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri dalam berumahtangga tidak selalu berjalan dengan mulus. Banyak kendala yang dihadapi, seperti perbedaan pemahaman mengenai peran dalam rumah tangga, pengaruh budaya patriarki, serta kurangnya pemahaman agama. Misalnya, masih terdapat suami yang mengabaikan kewajiban nafkah atau kurang terlibat dalam urusan anak dan urusan rumah tangga, sementara sebagian istri kurang menghormati atau mengabaikan peran suami. Dalam perspektif Hukum Islam, kewajiban memberikan nafkah merupakan tanggung jawab seorang suami dalam mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Ditambah dalam beberapa kasus suami dan istri sama-sama bekerja, sehingga waktu untuk menjalankan peran rumah tangga menjadi terbatas. Meningkatnya kesadaran tentang kesetaraan gender terkadang berbenturan dengan pola pikir yang masih konservatif, sehingga menimbulkan konflik dalam rumah tangga. Dalam istilah Fiqih, nafkah adalah makanan, pakaian, tempat tinggal, dan segala sesuatu yang dipersamakan dengan hal-hal tersebut. Seorang suami harus mencukupi kebutuhan istri dan anaknya. Istri harus mendukung suaminya secara finansial, berdoa untuknya, dan memberikan segala kemampuan kepada suami dalam mencari nafkah.[1]
Di era modern saat ini, banyak rumah tangga di mana suami dan istri sama-sama bekerja. Kondisi ini memunculkan fenomena split bill dalam pengelolaan keuangan rumah tangga. Dikutip dari Finansialku, split bill atau pembagian tagihan merupakan praktik finansial di mana pasangan berbagi tanggung jawab atas pengeluaran bersama. Konsep ini mengharuskan kedua pihak berkontribusi secara proporsional terhadap biaya yang timbul dalam kehidupan sehari-hari. Umumnya masing-masing pasangan menyisihkan sebagian pendapatan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, seperti biaya tempat tinggal, listrik, makanan, dan kebutuhan lainnya. Kondisi ini kerap dipandang sebagai bentuk kerja sama ekonomi dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama ketika suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan dan tanggung jawab finansial.
- PEMBAHASAN
- Nafkah dalam Perspektif Hukum Islam
Islam telah mengatur hak dan kewajiban suami dan istri dalam kehidupan berumah tangga. Diantaranya kewajiban nafkah atas seorang suami. Nafkah berasal dari bahasa Arab an-nafaqaat (النفقات) yang merupakan bentuk jamak dari an-nafaqah (النفقة). An-nafaqah terambil dari kata al-infaq (الإنفاق), asalnya adalah anfaqa-yunfiqu (انفق – ينفق) yang artinya mengeluarkan, menghabiskan. Nafkah juga berarti belanja, maksudnya sesuatu yang diberikan oleh seorang suami kepada isteri, seorang bapak kepada anak, dan kerabat dari miliknya sebagai keperluan pokok bagi mereka.[2]
Kewajiban suami dalam mberikan nafkah disebutkan dalam Al Qur’an, Hadits, maupun Ijma sebagai berikut;
Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: ‘Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.’
Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 7 :
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
Artinya: ‘ًHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.’
Ayat tersebut menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan kepada istri disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki suami. Namun, “sesuai kemampuan” bukan berarti suami boleh pasif atau tidak berusaha. Justru, suami memiliki kewajiban untuk berikhtiar secara sungguh-sungguh dalam mencari rezeki. Dengan demikian, ukuran “kemampuan” dalam ayat tersebut bukan hanya dilihat dari hasil yang diperoleh, tetapi juga dari kesungguhan usaha yang dilakukan suami dalam memenuhi kebutuhan keluarganya.
Selain firman Allah dalam Al Qur’an, kewajiban nafkah juga terdapat dalam hadits Rasulullah SAW diantaranya;
فَاتَّقُوْا اللهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانِ اللهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : “Bertakwalah kepada Allah tentang (urusan) wanita, karena sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kalian mempunyai hak yang menjadi kewajiban mereka, yaitu mereka tidak boleh memasukkan ke rumah kalian orang yang tidak kalian sukai. Jika mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka pun memiliki hak yang menjadi kewajiban kalian, yaitu nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang makruf” (HR Malik, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, an-Nasai, ad-Darimi, Ahmad, Ibn Hibban, al-Baihaqi, Ibn Khuzaimah, Abad bin Humaid, Ibn Abi Syaibah, dll)
Dalam Riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:
دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ
Artinya:“Dari ‘Aisyah r.a berkata: “Bahwa Hindun binti “Utbah Isteri Abu Sufyan telah menghadap kepada Rasulullah SAW dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, Sesungguhnya Abu Sufyan itu adalah orang yang kikir, ia tidak mau memberi belanja yang cukup buat saya da anak-anak saya, melainkan dengan hartanya yang saya ambil tanpa setahu dia, apakah itu dosa bagi saya. Maka beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup buat kamu dan anak-anakmu dengan cara yang baik.”[3]
Makna dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah SAW secara tegas menyebutkan bahwa ukuran nafkah adalah kecukupan (al-kifāyah). Maka hadits ini menunjukkan bahwa nafkah istri ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang cukup (bukan jumlah tetap), sesuai adat yang berlaku. Kadar kecukupan tidak ditentukan secara baku, tetapi yang menjadi patokan adalah apa yang diyakini benar-benar mencukupi kebutuhan, sesuai dengan keadaan orang dan waktu.[4]
Sabda Rasulullah SAW: “Dari Jabir r.a dari Nabi SAW dalam hadits haji yang panjang. Beliau bersabda: tentang menyebutkan wanita: “Kalian wajib memberi nafkah kepada mereka dan memberi pakaian dengan cara yang baik” (H.R. Muslim). Jadi berdasarkan hadits tersebut di atas, seorang suami wajib memberi nafkah kepada isterinya, memenuhi kebutuhan hidupnya selama ikatan perkawinan masih berjalan, dalam hal istri tidak nusyuz dan tidak ada sebab lain yang akan menyebabkan terhalangnya nafkah. Begitu pula sebaliknya si isteri wajib mematuhi perintah suaminya dan taat kepada suaminya, karena dengan adanya aqad nikah menimbulkan hak dan kewajiban antara mereka.[5]
- Nafkah dalam Perspektif Hukum Indonesia
Kewajiban nafkah dalam perundang-undangan di Indonesia tidak ada sub bab khusus melainkan hanya beberapa pasal yang dapat ditarik sebagai suatu kajian yang menunjukkan adanya kewajiban suami dalam rumah tangga yang wajib dilaksanakan diantaranya terdapat dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Inpresi Nomor 1 Tahun 1991 atau Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 32 ayat (1) dan (2) menyebutkan ‘Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama”. Kemudian dalam pasal 34 ayat (1), disebutkan, “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa UUP memberikan aturan tentang pemenuhan keperluan keluarga dan adanya tempat tinggal bersama dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan ‘(4) sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b. biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi isteri dan anak;
c. biaya pendididkan bagi anak.’
Sedangkan isi Pasal 80 ayat (2), sama dengan ketentuan pasal 34 ayat (1) Undang Undang Perkawinan, “Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.Ketentuan pasal ini menunjukkan bahwa melaksanakan kewajiaban nafkah bagi seorang suami kepada isterinya disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.[6]
- Wanita yang bekerja dalam Perspektif Hukum Islam
Fenomena wanita karir sebagai wujud nyata otonomi perempuan di era modern semakin menggugah penafsiran ulang terhadap konsep nafkah dalam hukum keluarga Islam. Keterlibatan perempuan di ruang publik kini tidak lagi dianggap tabu, melainkan telah menjadi bagian dari kebutuhan ekonomi sekaligus sarana aktualisasi diri yang sulit dihindari.[7]
Upaya memahami kembali konsep nafkah dengan perspektif gender telah dilakukan oleh beberapa pemikir Muslim kontemporer. Misalnya, Murtaḍhā Muṭhahhari melihat nafkah bukan hanya kewajiban suami, tetapi sebagai tanggung jawab bersama antara suami dan istri untuk membangun keluarga yang harmonis. Sementara itu, Faqihuddin Abdul Kodir memperkenalkan konsep mubādalah (kesalingan), yaitu hubungan suami-istri yang didasarkan pada kerja sama dan saling melengkapi, bukan dominasi salah satu pihak. Pendekatan ini memberi ruang bagi perempuan untuk memiliki hak dan tanggung jawab yang setara dengan laki-laki dalam keluarga dan masyarakat.[8]
Wanita yang bekerja sejatinya bukanlah hal baru yang ditemui di era kontemporer. Wanita dalam sejarah Islam, seperti Khadijah binti Khuwailid, istri Rasulullah SAW, merupakan seorang pebisnis sukses. Safiyah binti Huyay, belia sebagai perias pengantin, dan Zainab binti Jahsh, belia bekerja dalam bidang home industri pada proses menyamak kulit binatang. Perempuan lainnya adalah Qilat Ummi Banu Ammar yang pernah datang kepada Nabi meminta pentunjuk terkait dengan jual beli. Ritah, istri Abd Allah bin Mas’ud, sahabat Nabi juga aktif berbisnis dikarenakan suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Juga al-Shifa, seorang perempuan yang di tugasi oleh Umar untuk mengurusi pasar di kota Madinah. Bahkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 32:
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللّٰهُ بِهٖ بَعْضَكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبُوْاۗ وَلِلنِّسَاۤءِ نَصِيْبٌ مِّمَّا اكْتَسَبْنَۗ وَسْـَٔلُوا اللّٰهَ مِنْ فَضْلِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا
Artinya: “Janganlah kamu berangan-angan (iri hati) terhadap apa yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Makna dari ayat tersebut menyatakan bahwa baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak atas apa yang mereka usahakan. Ini menunjukkan bahwa wanita memiliki hak untuk bekerja dan berkontribusi dalam bidang ekonomi. Dalam Mahzab Hanafi, perempuan diperbolehkan bekerja diluar rumah selama pekerjaan tersebut tidak merugikan keluarga atau melanggar norma agama. Adapun syarat yang harus dipenuhi apabila wanita hendak bekerja antara lain:
- Adanya izin suami.
- Keseimbangan tanggungjawab.
- Menjaga kehormatan.
Sedangkan menurut Imam Syafii, tugas utama seorang wanita adalah mengurus rumah tangga dan anak-anaknya. Namun apabila seorang wanita memilih untuk bekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Izin suami.
- Prioritas keluarga.
- Pekerjaan yang sesuai.
Beberapa ulama kontemporer dari Mahzab Syafii mulai mengakui pentingnya finansial bagi perempuan di era modern ini. Mahzab Maliki juga menekankan beberapa persyaratan bagi wanita yang bekerja seperti adanya izin suami, keseimbangan tanggungjawab, dan pekerjaan etis atau sesuai dengan nilai-nilai moral islam. Mahzab Maliki bependapat bahwa jika seorang wanita memiliki kemampuan dan keahlian tertentu, maka diperbolehkan untuk bekerja di sektor publik dengan syarat menjaga kehormatan diri dan keluarganya. Mazhab Hanbali memandang peran wanita secara cukup ketat. Wanita boleh bekerja di luar rumah, tetapi dengan beberapa syarat: harus mendapat izin suami, menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta memilih pekerjaan yang sesuai dengan karakter perempuan dan tidak melanggar syariat. Namun, pekerjaan tetap diperbolehkan jika membawa manfaat bagi masyarakat dan tidak mengabaikan nilai-nilai agama.[9]
Baik dalam Al-Qur’an maupun hadits tidak ada larangan yang tegas bagi perempuan untuk memilih profesi, selama pekerjaan itu halal dan dilakukan dalam suasana terhormat serta mencegah hal-hal yang menimbulkan kemaksiatan.[10]
Lantas bagaimana hukum nafkah oleh suami kepada istrinya yang bekerja?
- Hukum Nafkah oleh suami bagi istri yang bekerja
Sebagian suami di zaman sekarang beranggapan bahwa ketika istri sudah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, maka kewajiban memberi nafkah tidak lagi sepenuhnya berada di pundak suami. Mereka melihat realitas ekonomi modern yang menuntut kerja sama finansial, sehingga muncul pemikiran bahwa kebutuhan rumah tangga bisa ditanggung bersama. Dari sudut pandang ini, gaji istri dianggap sebagai kontribusi yang wajar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan semata hak pribadi.
Pandangan ulama Hanafiyyah, apabila seorang istri bekerja tanpa mendapatkan ridha suami maka suami tidak wajib memberikan nafkah kepada istrinya. Tetapi apabila istri tersebut mendapatkan ridha suami, maka suami tetap wajib menafkahi istrinya. Ridha atau izin suami dalam satu kondisi tidak selalu berlaku dalam kondisi lain. Apabila dalam suatu kondisi tertentu, suami masih memiliki hak untuk memberi batasan atau melarang istri bekerja jika ada alasan yang dianggap sah menurut syariat. Jika istri mengabaikan larangan suami untuk bekerja, maka istri tersebut nusyuz. Jika seorang istri dianggap nusyuz, maka gugur kewajiban menafkahinya.[11]
Pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama dari kalangan Mazhab Syafi’I serta beberapa ulama kontemporer, seperti Dr. Sulaiman Al-Asyqar. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa salah satu hak suami adalah memperoleh pengabdian dan pelayanan dari istrinya secara penuh, apabila istri tidak dapat memenuhi peran tersebut karena kesibukan diluar rumah tanpa izin suami, maka ia tidak berhak atas nafkah tersebut.[12]
Dikutip dari KlikSunnah TV, Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA. menjelaskan bahwa dalam kondisi seorang istri sebelum menikah dengan suaminya telah memiliki pekerjaan dan tetap ingin melanjutkan profesinya dan suaminya mengizinkan, maka wajib bagi suami menafkahi istrinya tersebut.[13]
Menurut pendapat Usadz Danusiri dalam Suara Aisyiyah, meskipun istri lebih tinggi pendidikan dan pendapatannya, kewajiban suami menafkahi istri tidaklah hilang. Sedangkan dalam kasus istri yang bekerja dan membantu finansial rumah tangga bersifat sukarela atau sedekah, serta tidak menghapus kewajiban suami dalam memberikan nafkah,[14]
- Fenomena Split Bill dalam rumah tangga
Istilah split bill sebenarnya mengacu pada suatu suatu kondisi dimana setiap orang dalam suatu kelompok memilih untuk membayar tagihan masing-masing, atau istilah lainnya ‘patungan’. Split bill banyak dijumpai di kalangan anak muda baik dalam hubungan pertemanan, hubungan romantis, dan bahkan hubungan rumah tangga.
Dikutip dalam Mubadalah.id, Split bills dalam rumah tangga adalah pembagian dalam pelunasan atau pembayaran kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam rumah tangga. Kebutuhan-kebutuhan tersebut tentu kebutuhan yang masuk dalam aspek ekonomi keluarga. Contohnya seperti suami menanggung biaya sekolah anak dan istri fokus menabung untuk investasi, atau contoh yang lain. Pada intinya, split bills dalam rumah tangga adalah adanya pembagian dalam menanggung beban keuangan keluarga.[15]
Secara tradisional, nafkah dipandang sebagai suatu kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan bagi istri dan anaknya. Namun di era kontemporer, seiring dengan evolusi peran gender khususnya wanita dalam masyarakat, telah menciptakan situasi baru mengenai nafkah itu sendiri. Pemahaman tradisional yang menempatkan tanggung jawab nafkah secara absolut pada suami mulai dipertanyakan dalam konteks kesetaraan gender dan realitas ekonomi keluarga modern, di mana istri juga berkontribusi secara ekonomi.[16]
Peran istri yang bekerja memberikan beberapa pengaruh yang cukup besar, terlepas dari pro dan kontra, diantaranya:
- Istri yang bekerja dapat membantu meringankan beban tanggungan suami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Istri menjadi lebih produktif karena memanfaatkan waktunya dengan kegiatan yang bermanfaat.
- Beberapa peran tidak bisa kerjakan oleh kaum laki-laki, sehingga peran wanita dalam masyarakat sangat penting untung menjaga tatanan sosial di masyarakat.[17]
Faktanya banyak profesi yang masih didominasi oleh perempuan, seperti bidan, karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan ibu hamil dan persalinan, guru PAUD, yang mana dianggap memiliki pendekatan emosional dan kesabaran tinggi dalam mendidik anak usia dini, konselor keluarga dan perempuan, terapis kecantikan, penjahit busana, ahli gizi dan konsultan laktasi, pengelola daycare, terapis dan masih banyak lagi.
Dikutip dalam Islamqa, permasalahan mengenai biaya rumah tangga dalam hal suami dan istri sama-sama bekerja, sebaiknya diselesaikan dengan jalan musalahah (kompromi). Apabila suami dan istri sejak awal sepakat bahwa biaya rumah tangga ditanggung bersama, maka pembagian tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama. Namun apabila tidak terdapat kesepakatan demikian, kewajiban nafkah tetap berada pada suami. Adapun kontribusi istri terhadap kebutuhan rumah tangga diperbolehkan sepanjang dilakukan secara sukarela, termasuk apabila istri rela memberikan sebagian penghasilannya untuk kepentingan keluarga.[18] Hal ini sejalan dengan Surat An Nisa ayat 4:
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا
Artinya : “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”
- PENUTUP
- Kesimpulan
Kesimpulannya, kewajiban nafkah dalam rumah tangga menurut hukum Islam dan hukum positif di Indonesia pada dasarnya tetap berada pada suami sebagai kepala keluarga. Kewajiban tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan hidup istri dan anak, seperti makan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, serta kebutuhan lain yang layak sesuai kemampuan suami. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadits, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Kompilasi Hukum Islam. Meskipun perkembangan sosial membuka ruang bagi perempuan untuk bekerja dan berkontribusi dalam sektor publik, keberadaan penghasilan istri tidak secara otomatis menghapus tanggung jawab nafkah yang dibebankan kepada suami. Dalam perspektif hukum Islam, perempuan memiliki hak untuk bekerja selama tetap menjaga nilai-nilai agama, kehormatan diri, serta keseimbangan tanggung jawab dalam keluarga.
Di sisi lain, fenomena split bill dalam rumah tangga modern menunjukkan adanya perubahan pola relasi ekonomi antara suami dan istri yang lebih bersifat kolaboratif. Pembagian biaya rumah tangga dapat diterapkan apabila didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan bersama, terutama dalam keluarga di mana kedua belah pihak memiliki penghasilan. Namun, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai pembagian tanggung jawab finansial, maka kewajiban nafkah tetap berada pada suami. Kontribusi istri terhadap kebutuhan rumah tangga pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan secara sukarela dan tidak lahir dari paksaan atau pengalihan kewajiban nafkah. Dengan demikian, konsep nafkah dalam rumah tangga modern perlu dipahami secara proporsional, yakni menjaga prinsip tanggung jawab suami sebagaimana diatur syariat dan hukum, sekaligus membuka ruang kerja sama ekonomi yang adil dan harmonis dalam kehidupan keluarga.
[1] Sandra, “Pemberian Nafkah Suami kepada Istri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif ” JSL: Journal Smart Law Vol. 2, No. 2, September-Maret 2024, 219.
[2] Syamsul Bahri, “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam Conjugal Need Concept In Islamic Law” Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66 Th XVII (Agustus 2015), 381.
[3] Ibid, hlm. 383
[4] Wiranto, Muhammad Amar Adly, dan Heri Firmansyah, “Nafkah Dalam Perspektif Qawa’id Fiqhiyyah”, Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol. 2, No. 1 (2025), pp-35-52, 41.
[5] Syamsul Bahri, Op. Cit, hlm. 387.
[6] Hazarul Aswat dan Arif Rahman, “Kewajiban Suami Memberi Nafkah dalam Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Al-Iqtishod Vol. 5 No 1 (2021) Maret, 19.
[7] Hardianti dan Nurchaliq Majid, “Rekonstruksi Konsep Nafkah Dalam Hukum Keluarga Islam: Perspektif Gender dan Otonomi Perempuan”, USRAH:Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 6 No. 3, July 2025, 69.
[8] Ibid, hlm. 71.
[9] Norhilma, “Pandangan Empat Mazhab Tentang Wanita Karier Dalam Perspektif Hukum Islam”, An-Nahdhah, Vol 17. No. 2, Juli-Desember 2024, 80.
[10] Syaidun, “Tinjauan Fiqh Klasik tentang Nafkah bagi Istri yang Bekerja”, Launul Ilmi : Journal of Islam dan Civilization Vol. 3 No. 1, Juni 2025, 52.
[11] Ibid, hlm 50.
[12] Meria Husnaldi, Muhammad Hidayat, Nasrullah, dan Arif Daman Huri, “Nafkah Istru dalam Rumah Tangga Modern: Analisis Maqashid Syari’ah terhadap Status Nafkah Istri yang Bekerja”, Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, October 2025, 174-175.
[13] KlikSunnah TV. (6 Juli 2018). Istri Bekerja Apakah Suami Masih Wajib Menafkahi – Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA. Istri Bekerja Apakah Suami Masih Wajib Menafkahi – Ustadz Dr. Firanda Andirja, MA.
[14] Suara Aisyiyah, “Suami Paksa Istri Patungan Biaya Rokok, Bagaimana Hukumnya?”, 15 Desember 2025, Suami Paksa Istri Patungan Biaya Pokok, Bagaimana Hukumnya? – Majalah Suara ‘Aisyiyah.
[15] Khoniq Nur Afifah, “Split bills dalam Rumah Tangga Sisi Lain dari Wajah Konsep mubadalah”, 8 November 2021, Split bills dalam Rumah Tangga Sisi Lain dari Mubadalah
[16] Wiranto, Muhammad Amar Adly, dan Heri Firmansyah, Op.Cit, hlm. 37.
[17] Yasmin Aulia Fajrin, M. Abdul Somad, dan Nurti Budiyanti. “Peran Wanita Dalam Membangun Ekonomi Rumah Tangga Menurut Perspektif Hukum Islam”, Tadris, 2021, Volume 15 No. 1, 80.
[18] Fiqih Keluarga, Tanya Jawab Seputar Islam. 11 November 2025, Jika Seorang Wanita Bekerja, Apakah Ia Wajib Menanggung Biaya Rumah Tangga ? – Soal Jawab Tentang Islam.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


