Bandung, 7 Juli 2026 – Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan audiensi dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung pada Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan substansi akademik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (RUU PERATUN), khususnya terkait pembaruan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Rombongan Pustrajak Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Dr. Umar Dani, S.H., M.H. selaku Hakim Yustisial Pustrajak Mahkamah Agung RI bersama tim peneliti. Sementara itu, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung (FSH UIN SGD) diwakili oleh Wakil Dekan II, Dr. H. Ateng Ruhendi, M.Pd., dan Wakil Dekan III, Dr. H. Burhanudin, S.Ag., M.H., serta sejumlah dosen Fakultas Syariah dan Hukum. Turut hadir dalam diskusi tersebut Dr. Utang Rosidin, S.H., M.H., Dosen pada FSH UIN SGD yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Jawa Barat.
Dalam suasana akademik yang konstruktif, kedua belah pihak mendiskusikan berbagai isu strategis mengenai pembaruan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara, termasuk penguatan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam RUU PERATUN. Salah satu fokus pembahasan adalah hubungan antara Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dengan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam diskusi adalah wacana kriminalisasi terhadap pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Gagasan tersebut dipandang penting sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara sekaligus memperkuat kewibawaan lembaga peradilan.
Dalam perspektif hukum Islam, para peserta diskusi menjelaskan bahwa pengenaan sanksi pidana terhadap pejabat yang mengabaikan putusan pengadilan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara konseptual. Meskipun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana hudud maupun qisas yang telah ditentukan secara tegas oleh syariat, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan sanksi melalui mekanisme ta’zir, yaitu jenis pidana yang penentuan bentuk dan kadar hukumannya diserahkan kepada pemerintah atau ulil amri demi mewujudkan kemaslahatan serta menjaga ketertiban hukum.
Pembahasan tersebut juga dikaitkan dengan salah satu kaidah penting dalam fikih peradilan Islam, yaitu:
حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ
(Hukmul hākim yarfa’ul khilāf)
Kaidah tersebut mengandung makna bahwa putusan hakim menghilangkan atau mengakhiri perbedaan pendapat sehingga bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak. Oleh karena itu, setelah suatu putusan dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, setiap pihak, termasuk pejabat negara, berkewajiban untuk melaksanakannya sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum dan otoritas lembaga peradilan.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkaya penyusunan naskah akademik maupun substansi RUU PERATUN melalui pendekatan multidisipliner yang tidak hanya bertumpu pada hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum Islam yang telah lama menjadi salah satu sumber pembentukan hukum nasional. Sinergi antara Mahkamah Agung dan perguruan tinggi diharapkan mampu menghasilkan konsep pembaruan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang lebih komprehensif, responsif, dan mampu menjawab berbagai tantangan penegakan hukum administrasi negara di masa mendatang.
Melalui forum akademik ini, Pustrajak Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan kalangan akademisi dalam proses penyusunan kebijakan hukum nasional. Masukan dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung diharapkan menjadi salah satu kontribusi penting dalam mewujudkan sistem Peradilan Tata Usaha Negara yang semakin efektif, berwibawa, dan mampu menjamin terlaksananya setiap putusan pengadilan secara optimal sebagai manifestasi negara hukum Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

