Hari ke 2 (dua) sabtu 25 April 2026, jam 10.00-11.30 AM tema sesi ke 4 adalah Judicial Skills (Keterampilan Yudisial) yang meliputi Judicial Integrity: Objectivity, Neutrality dan Impartiality (Integritas Yudisial: Obyektifitas, Netralitas, Ketidakberpihakan) Training Program For Judges From The Republic Of Indonesia di National Judicial Academy India, dengan pemandu panel Judge Mruganka Sekhar Sahoo dan Dr. Sudhir Kumar Jain.
1. Paradigma Integritas
Integritas sering dibahas dengan nada yang sangat normatif, seolah ia hanya soal moral pribadi hakim. Padahal, jika melihat praktik di India, konsep ini jauh lebih kompleks. Ia bukan hanya tentang kejujuran individual, tetapi tentang bagaimana sistem peradilan secara keseluruhan dibangun untuk menjaga kepercayaan publik.
Dalam konteks sesi Judicial Skills, pada hari kedua program pelatihan di National Judicial Academy India , judicial integrity ditempatkan sejajar dengan keterampilan teknis seperti manajemen perkara dan penulisan putusan. Ini menunjukkan bahwa integritas bukan pelengkap, melainkan inti dari profesi kehakiman.
Di India, integritas hakim dipahami sebagai kombinasi antara objektivitas, netralitas, dan imparsialitas. Namun, yang menarik adalah bagaimana prinsip-prinsip ini tidak hanya ditekankan secara teoritis, tetapi juga diuji melalui praktik dan putusan pengadilan. Salah satu ilustrasi yang sering dikutip adalah perkara Muzaffar Husain vs State of Uttar Pradesh. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa memberikan keuntungan kepada salah satu pihak dengan alasan putusan hukum adalah bentuk paling serius dari ketidakjujuran yudisial. Bahkan ditegaskan bahwa alasan tersebut tidak harus berupa keuntungan materi, bias atau preferensi pribadi pun sudah cukup untuk merusak integritas. Pernyataan ini menunjukkan standar yang sangat tinggi, yaitu, hakim tidak hanya harus bersih, tetapi juga harus tampak bersih di mata publik.
Pendekatan India terhadap judicial integrity, juga sangat dipengaruhi oleh budaya hukum yang menekankan public confidence. Pengadilan dipandang bukan hanya sebagai institusi yang memutus perkara, tetapi sebagai simbol keadilan itu sendiri. Karena itu, setiap tindakan hakim, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, berpotensi mempengaruhi legitimasi sistem hukum. Di sinilah integritas menjadi sesuatu yang “hidup”, bukan sekadar norma tertulis. Hakim diharapkan menjaga jarak dari pengaruh eksternal, baik itu politik, media, maupun relasi sosial, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Jika dilihat lebih jauh, praktik di India menunjukkan bahwa integritas tidak bisa dipisahkan dari aspek manajerial dan prosedural. Misalnya, dalam pengelolaan perkara, keterlambatan yang tidak beralasan, atau penundaan yang disengaja, dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan. Dalam perkara Hussain vs Union of India, Mahkamah Agung menegaskan, bahwa penundaan yang berkepanjangan dapat melanggar hak atas kebebasan pribadi. Ini memperluas makna integritas, bukan hanya tidak korup, tetapi juga tidak membiarkan sistem menjadi tidak efisien, sehingga merugikan para pihak. Dengan kata lain, integritas juga berarti harus profesional.
2. Eksistensi Integritas Dalam Putusan
Integritas sangat terkait dengan kualitas penulisan putusan. Dalam praktik India, putusan yang baik harus transparan, logis, dan dapat dipahami. Hal ini terlihat dalam perkara SBI vs Ajay Kumar Sood, di mana Mahkamah Agung India menekankan pentingnya alasan yang jelas dan dapat diikuti. Jika putusan tidak memberikan alasan yang memadai, maka publik akan mempertanyakan apakah hakim benar-benar objektif. Di sini terlihat bahwa integritas tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari cara hakim menjelaskan putusannya.
Ketika kita bandingkan dengan Indonesia, ada banyak kesamaan dalam kerangka normatif. Indonesia memiliki Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta pengawasan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Prinsip-prinsip seperti independensi, imparsialitas, dan integritas juga menjadi dasar dalam sistem peradilan Indonesia. Namun, tantangan utama seringkali terletak pada implementasi. Kasus-kasus pelanggaran etik yang muncul ke publik menunjukkan bahwa integritas belum sepenuhnya terinternalisasi sebagai budaya institusional.
Di Indonesia, integritas seringkali masih dipahami secara sempit sebagai anti-korupsi. Padahal, jika mengacu pada praktik India, cakupannya jauh lebih luas. Integritas mencakup cara hakim mengelola perkara, bagaimana ia berinteraksi dengan para pihak, serta bagaimana ia menulis putusan. Misalnya, penundaan sidang yang berulang tanpa alasan jelas dapat menciptakan persepsi negatif, meskipun tidak ada unsur korupsi. Demikian pula, putusan yang tidak menjawab argumen para pihak dapat menimbulkan kesan bahwa hakim tidak benar-benar mempertimbangkan perkara secara objektif.
Salah satu perbedaan mencolok adalah bagaimana India secara aktif menggunakan putusan pengadilan sebagai sarana membangun standar integritas. Mahkamah Agung India tidak ragu untuk memberikan panduan normatif yang tegas dalam putusannya. Ini menciptakan semacam “jurisprudensi integritas” yang dapat menjadi rujukan bagi hakim di tingkat bawah. Di Indonesia, meskipun ada putusan-putusan penting, pendekatan ini belum sekuat di India. Standar integritas lebih banyak diatur dalam kode etik daripada dikembangkan melalui putusan.
Dari sini, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil Indonesia:
Pertama, integritas harus dipahami sebagai bagian dari kompetensi profesional, bukan hanya nilai moral. Ini berarti pelatihan hakim harus mencakup aspek praktis seperti manajemen konflik kepentingan, pengambilan keputusan yang objektif, dan komunikasi putusan yang transparan.
Kedua, perlu ada penguatan peran putusan pengadilan sebagai sumber standar integritas. Mahkamah Agung Indonesia dapat lebih aktif dalam menegaskan prinsip-prinsip ini melalui yurisprudensi.
Ketiga, transparansi menjadi kunci. India telah mengembangkan berbagai mekanisme untuk meningkatkan keterbukaan, termasuk akses publik terhadap putusan dan penggunaan teknologi informasi. Transparansi ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik. Indonesia sebenarnya sudah berada di jalur yang sama dengan e-Court dan publikasi putusan, tetapi implementasinya masih perlu ditingkatkan agar benar-benar efektif.
Keempat, budaya institusional harus dibangun secara konsisten. Integritas tidak bisa hanya bergantung pada individu. Ia haruslah menjadi bagian dari sistem. Ini berarti adanya mekanisme pengawasan yang efektif, tetapi juga lingkungan kerja yang mendukung perilaku etis. Di India, tekanan sosial terhadap hakim yang melanggar integritas cukup kuat. Di Indonesia, meskipun ada mekanisme disiplin, budaya ini masih perlu diperkuat.
3. Penutup
Akhirnya, penting untuk menyadari bahwa integritas adalah fondasi dari semua fungsi peradilan. Tanpa integritas, keahlian teknis sekalipun tidak akan cukup. Hakim bisa saja sangat cerdas dan memahami hukum dengan baik, tetapi jika integritasnya diragukan, maka seluruh putusannya akan kehilangan legitimasi. Sebaliknya, hakim yang berintegritas tinggi, akan mampu membangun kepercayaan, bahkan dalam situasi yang sulit.
Melihat praktik di India, kita bisa menyimpulkan bahwa judicial integrity bukan sesuatu yang statis. Ia terus berkembang melalui praktik, putusan, dan interaksi dengan masyarakat. Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk mengembangkan konsep ini, tetapi perlu langkah-langkah konkret untuk menjadikannya sebagai budaya yang hidup. Dengan mengadopsi best practices dari India, seperti penekanan pada transparansi, penguatan yurisprudensi, dan integrasi antara integritas dan profesionalisme, Indonesia dapat memperkuat sistem peradilannya dan meningkatkan kepercayaan publik secara signifikan.
Pada akhirnya, integritas bukan hanya tentang menjaga diri dari kesalahan, tetapi tentang secara aktif membangun keadilan. Dan di sinilah peran hakim menjadi sangat penting, bukan hanya sebagai penafsir hukum, tetapi sebagai penjaga nilai-nilai yang mendasari sistem hukum itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


