Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

18 May 2026 • 11:10 WIB

Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

18 May 2026 • 11:03 WIB

Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan

18 May 2026 • 09:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Batas Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata
Artikel

Batas Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata

Muhammad Rizqi HengkiMuhammad Rizqi Hengki17 May 2026 • 15:30 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Problematika pelaksanaan nafkah anak pasca perceraian masih menjadi persoalan serius dalam praktik peradilan di Indonesia. Tidak sedikit putusan pengadilan agama maupun pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap justru tidak dapat dilaksanakan secara efektif karena pihak yang dibebani kewajiban nafkah mengabaikan amar putusan.

Kondisi tersebut pada akhirnya mendorong sebagian pihak untuk menempuh jalur pidana dengan mendalilkan adanya penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Persoalan tersebut memunculkan problematika yuridis mengenai batas antara pelaksanaan eksekusi nafkah anak dan pertanggungjawaban pidana. Dalam praktiknya, kegagalan melaksanakan putusan nafkah anak kerap ditafsirkan sebagai bentuk penelantaran yang berimplikasi pidana. Padahal, hukum pidana pada hakikatnya merupakan ultimum remedium yang hanya dapat digunakan apabila instrumen hukum lain tidak memadai (Mahrus Ali, 2022: 15).

Distingsi antara Kewajiban Perdata dan Pertanggungjawaban Pidana

Secara konseptual, kewajiban nafkah anak yang lahir dari putusan pengadilan merupakan hubungan hukum keperdataan. Putusan tersebut menciptakan kewajiban bagi pihak tertentu untuk memenuhi pembayaran nafkah kepada anak. Ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, mekanisme penyelesaiannya pada prinsipnya dilakukan melalui hukum acara perdata, terutama melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg (Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 2019: 112).

Namun demikian, dalam praktik penegakan hukum sering terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah dengan menggunakan instrumen tindak pidana penelantaran anak. Pendekatan tersebut menimbulkan persoalan serius karena mengaburkan batas antara ketidakmampuan melaksanakan putusan perdata dengan niat jahat (mens rea) dalam hukum pidana.

Hukum pidana mensyaratkan adanya unsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum yang bersifat pidana (Muhammad Rizqi Hengki, 2025: 25). Sementara itu, kegagalan menjalankan putusan perdata pada dasarnya merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban keperdataan yang mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui lembaga eksekusi. Oleh karena itu, penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan demikian berpotensi melanggar asas legalitas dan asas ultimum remedium.

Dalam perspektif doktrin, pemidanaan terhadap wanprestasi perdata harus dilaksanakan secara sangat hati-hati agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai alat pemaksa pembayaran utang atau kewajiban keperdataan (Andi Hamzah, 2021: 37). Apalagi, tidak semua kegagalan pembayaran nafkah lahir dari kehendak jahat; terdapat kemungkinan faktor ekonomi, kehilangan pekerjaan, maupun keadaan memaksa lainnya.

Baca Juga  Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

Rumusan Hukum Kamar Pidana dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2025

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 menghadirkan rumusan hukum penting dari kamar pidana yang menegaskan batas penerapan hukum pidana terhadap perkara nafkah anak. Rumusan tersebut menjadi penting karena memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga konsistensi antara rezim hukum perdata dan pidana (Muhammad Rizqi Hengki, 2026: 12).

SEMA Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan: “Terhadap dakwaan penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak bisa diterapkan apabila ada putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama yang dalam amarnya mewajibkan terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak. Kewajiban pemberian nafkah dapat ditempuh melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg.”

Rumusan tersebut mengandung beberapa implikasi penting sebagai berikut:

  1. Mahkamah Agung menempatkan persoalan nafkah anak yang telah diputus pengadilan sebagai ranah eksekusi perdata, bukan ranah pidana. Artinya, ketika telah terdapat amar putusan yang secara spesifik mengatur kewajiban nafkah, maka mekanisme penyelesaiannya harus melalui prosedur eksekusi perdata;
  2. Rumusan tersebut mencegah terjadinya dualisme penegakan hukum. Sebelum terbitnya SEMA tersebut, pihak yang dirugikan sering menempuh 2 (dua) jalur sekaligus, yakni permohonan eksekusi dan laporan pidana penelantaran anak. Praktik demikian berpotensi menimbulkan overcriminalization serta penggunaan hukum pidana sebagai instrumen tekanan dalam sengketa keluarga; dan
  3. SEMA tersebut memperkuat prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Mahkamah Agung secara implisit menegaskan bahwa instrumen pidana tidak boleh digunakan apabila tersedia mekanisme hukum lain yang lebih tepat dan proporsional.

Meskipun demikian, rumusan tersebut tidak dapat dimaknai bahwa seluruh tindakan penelantaran anak otomatis kehilangan dimensi pidananya. Dalam kondisi tertentu, apabila tidak terdapat putusan pengadilan mengenai nafkah anak dan terbukti adanya unsur kesengajaan menelantarkan anak hingga mengancam tumbuh kembangnya, maka instrumen pidana tetap dimungkinkan. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2025 sejatinya hanya membatasi penerapan pidana pada konteks tertentu, yakni ketika hubungan hukumnya telah lebih dahulu ditetapkan dalam putusan perdata.

Baca Juga  Antara Kealpaan, Pemulihan, dan Pemaafan Hakim: Catatan atas Putusan PN Merauke Nomor 27/Pid.B/2026/PN Mrk

Relevansi terhadap Kepastian dan Keadilan Hukum

Rumusan Mahkamah Agung tersebut patut diapresiasi karena menghadirkan kepastian hukum dalam praktik penanganan perkara keluarga. Selama ini, ketidakjelasan batas antara wanprestasi nafkah dan tindak pidana penelantaran sering melahirkan ketidakseragaman putusan. Di sisi lain, pendekatan pidana terhadap sengketa nafkah anak sering kali tidak menyelesaikan substansi persoalan. Pemidanaan terhadap orang tua justru berpotensi memperburuk kemampuan ekonomi yang bersangkutan sehingga hak anak atas nafkah semakin sulit dipenuhi.

Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Agung tampaknya ingin mengembalikan fungsi hukum pidana secara proporsional dan mendorong optimalisasi mekanisme eksekusi perdata. Hal ini juga mencerminkan orientasi hukum modern yang lebih menekankan pemulihan hak dibanding sekadar penghukuman.

Penutup

Kegagalan pelaksanaan nafkah anak dalam putusan perdata pada dasarnya merupakan persoalan eksekusi keperdataan, bukan serta-merta persoalan pidana. Melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Agung memberikan batas yang tegas bahwa dakwaan penelantaran anak tidak dapat diterapkan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang mengatur kewajiban nafkah anak. Upaya hukum yang dapat ditempuh ialah melalui mekanisme eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR/207 RBg dan Pasal 197 HIR/208 RBg.

Rumusan tersebut menjadi langkah progresif dalam menjaga kepastian hukum, mencegah kriminalisasi sengketa perdata, dan menegaskan kembali prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia.

Referensi

Andi Hamzah. (2021). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Perkembangannya. Jakarta: Sofmedia.

Mahrus Ali. (2022). Dasar-dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Rizqi Hengki. (2025). Hukum Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia. Bandung: Media Sains Indonesia.

Muhammad Rizqi Hengki, et. al. (2026). Kapita Selekta Hukum Pidana (Isu-isu Aktual dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP). Bandung: Media Sains Indonesia.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. (2019). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

eksekusi perdata Hukum Perdata hukum pidana Nafkah Anak Penelantaran Anak Perlindungan Anak
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan

18 May 2026 • 09:32 WIB

Menatap Masa Depan Mahkamah Agung Corpu

18 May 2026 • 08:14 WIB

Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer

17 May 2026 • 14:44 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

By Mohammad Khairul Muqorobin18 May 2026 • 11:10 WIB0

Bogor, 18 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim di lingkungan Peradilan Umum,…

Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

18 May 2026 • 11:03 WIB

Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan

18 May 2026 • 09:32 WIB

Menatap Masa Depan Mahkamah Agung Corpu

18 May 2026 • 08:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional
  • Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?
  • Tajuk Redaksi Suara BSDK: Melindungi Suara Perempuan
  • Menatap Masa Depan Mahkamah Agung Corpu
  • Batas Pertanggungjawaban Pidana atas Kegagalan Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata

Recent Comments

  1. buy levitra india on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  2. tadalafil cialis dosage on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. viagra pills cost on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  5. propecia 1mg egypt on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.