Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Membangun Hakim yang Berintegritas dalam Perspektif Filsafat Hukum

10 July 2026 • 11:16 WIB

Hari Keempat Training Yudisial Filsafat Keadilan Gelombang III: Memperkuat Negara Hukum dan Independensi Peradilan

10 July 2026 • 10:26 WIB

Pustrajak MA RI ke FSH UIN Sunan Gunung Djati Perkuat RUU Peradilan Tata Usaha Negara

10 July 2026 • 09:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer
Berita

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi21 May 2026 • 13:29 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam rangka kegiatan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim militer memperoleh penguatan pemahaman mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan akademik tersebut menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dosen Universitas Brawijaya Malang sekaligus peneliti hukum pidana nasional, sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana menurut KUHP 2023”. Dalam pelaksanaannya, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya diskusi, pendalaman materi, serta pertukaran pandangan antara peserta dan narasumber.

Materi ini menjadi sangat relevan bagi lingkungan peradilan militer karena pembaruan KUHP tidak hanya menghadirkan perubahan normatif, melainkan juga menuntut perubahan paradigma penegakan hukum pidana. Hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai pengawal keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih rasional, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan.

KUHP Nasional secara filosofis dibangun di atas gagasan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur objektif dan subjektif, serta antara nilai nasional dengan nilai universal. Prinsip tersebut tercermin dalam pendekatan daad-dader strafrecht yang menempatkan perbuatan dan pelaku sebagai satu kesatuan yang harus dipertimbangkan secara proporsional. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga korektif dan restoratif.

Dalam pemaparannya, Dr. Fachrizal Afandi menegaskan bahwa pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemidanaan. Negara memang memiliki ius puniendi atau hak untuk menghukum, namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam keadaan tertentu, negara harus mengakui adanya batas-batas kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHP Nasional mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Pasal 132 sampai dengan Pasal 139. Ketentuan ini memperluas dan memperjelas alasan-alasan hapusnya kewenangan penuntutan dibandingkan KUHP lama. Pasal 132 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama (ne bis in idem), tersangka atau terdakwa meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa, pembayaran maksimum pidana denda dilakukan secara sukarela dalam perkara tertentu, pengaduan dicabut dalam delik aduan, adanya penyelesaian di luar proses peradilan, serta pemberian amnesti atau abolisi.

Baca Juga  RDP Komisi III DPR RI Bahas RUU Jabatan Hakim: Momentum Mendesak Menata Ulang Rekrutmen, Perlindungan, dan Martabat Hakim

Perubahan penting yang patut dicermati ialah perluasan makna “penuntutan” dalam KUHP Nasional. Berbeda dengan KUHAP yang memahami penuntutan sebagai tindakan jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan, Penjelasan Pasal 132 KUHP 2023 memaknai penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan. Artinya, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi bahkan sejak tahap awal proses pidana. Konsekuensi yuridis ini tentu sangat penting bagi aparat penegak hukum, termasuk dalam lingkungan peradilan militer, karena berpengaruh terhadap mekanisme penanganan perkara sejak proses penyidikan oleh penyidik militer maupun Oditurat Militer.

Pengaturan mengenai ne bis in idem dalam Pasal 134 KUHP Nasional juga mempertegas jaminan kepastian hukum. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini tidak hanya berlaku terhadap putusan pengadilan nasional, tetapi juga mencakup putusan pengadilan luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 135 KUHP. Dengan demikian, KUHP Nasional menunjukkan orientasi modern yang menghormati prinsip universal dalam hukum pidana internasional.

Di sisi lain, pengaturan mengenai kedaluwarsa penuntutan dalam Pasal 136 sampai Pasal 139 KUHP menunjukkan adanya rasionalitas hukum yang semakin jelas. Tenggang waktu kedaluwarsa ditentukan berdasarkan berat ringannya ancaman pidana. Semakin berat tindak pidananya, semakin panjang pula jangka waktu penuntutannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin lama suatu perkara tidak diproses, maka semakin sulit pula pembuktian dilakukan secara objektif dan adil.

KUHP Nasional juga memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Tenggang waktu kedaluwarsa bagi tindak pidana yang dilakukan anak dikurangi menjadi sepertiga dari ketentuan umum. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan hukum pidana nasional terhadap prinsip perlindungan anak dan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam diskusi adalah pengakuan terhadap penyelesaian perkara di luar proses peradilan (afdoening buiten process). KUHP Nasional mengakui penyelesaian di luar pengadilan sebagai alasan gugurnya kewenangan penuntutan sepanjang diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini merupakan bentuk legitimasi terhadap pendekatan restorative justice yang selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks peradilan militer, pendekatan demikian tentu memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menentukan batas antara kepentingan disiplin militer, kepentingan negara, dan kepentingan keadilan substantif.

Selain gugurnya kewenangan penuntutan, KUHP Nasional juga mengatur gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana dalam Pasal 140 sampai Pasal 143. Kewenangan melaksanakan pidana dinyatakan gugur apabila terpidana meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa pelaksanaan pidana, terpidana memperoleh grasi atau amnesti, maupun adanya penyerahan pelaksanaan pidana kepada negara lain. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana juga tunduk pada prinsip kepastian hukum dan batas-batas kewenangan negara.

Salah satu pembaruan penting ialah pengaturan mengenai tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana yang dihitung berdasarkan tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga. Namun demikian, KUHP tetap menegaskan bahwa pidana mati tidak mengenal kedaluwarsa pelaksanaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara masih mempertahankan sifat eksepsional pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam perspektif peradilan militer, seluruh perubahan tersebut memiliki implikasi yang sangat signifikan. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca arah politik hukum nasional yang kini bergerak menuju pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan. Pemahaman mengenai gugurnya kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak justru melahirkan ketidakpastian, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa.

Melalui kegiatan short course ini, terlihat bahwa transformasi sistem pemidanaan nasional bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan perubahan cara pandang terhadap hukum pidana itu sendiri. Hakim, termasuk hakim militer, dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara otoritas negara dan perlindungan hak warga negara. Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional harus dipahami sebagai momentum pembaruan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hakim kewenangan penuntutan Peradilan Militer perspektif pidana Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Membangun Hakim yang Berintegritas dalam Perspektif Filsafat Hukum

10 July 2026 • 11:16 WIB

Hari Keempat Training Yudisial Filsafat Keadilan Gelombang III: Memperkuat Negara Hukum dan Independensi Peradilan

10 July 2026 • 10:26 WIB

Pustrajak MA RI ke FSH UIN Sunan Gunung Djati Perkuat RUU Peradilan Tata Usaha Negara

10 July 2026 • 09:57 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Membangun Hakim yang Berintegritas dalam Perspektif Filsafat Hukum

By Ahmad Junaedi10 July 2026 • 11:16 WIB0

Pendidikan dan Pelatihan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,…

Hari Keempat Training Yudisial Filsafat Keadilan Gelombang III: Memperkuat Negara Hukum dan Independensi Peradilan

10 July 2026 • 10:26 WIB

Pustrajak MA RI ke FSH UIN Sunan Gunung Djati Perkuat RUU Peradilan Tata Usaha Negara

10 July 2026 • 09:57 WIB

Audiensi Pustrajak MA RI Membahas RUU Peradilan Tata Usaha Negara di Fakultas Hukum UNPAD

10 July 2026 • 09:51 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keadilan Sosial dan Penemuan Hukum: Membangun Hakim yang Berintegritas dalam Perspektif Filsafat Hukum
  • Hari Keempat Training Yudisial Filsafat Keadilan Gelombang III: Memperkuat Negara Hukum dan Independensi Peradilan
  • Pustrajak MA RI ke FSH UIN Sunan Gunung Djati Perkuat RUU Peradilan Tata Usaha Negara
  • Audiensi Pustrajak MA RI Membahas RUU Peradilan Tata Usaha Negara di Fakultas Hukum UNPAD
  • Pustrajak MA RI Kunjungi Inspektorat Jawa Barat Perkuat RUU Peradilan Tata Usaha Negara

Recent Comments

  1. RobertGox on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Gilbertgancy on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Georgewoomi on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. AnthonyGlunc on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. MorriskaM on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.