Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

21 May 2026 • 13:33 WIB

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

21 May 2026 • 13:29 WIB

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer
Berita

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi21 May 2026 • 13:29 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam rangka kegiatan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia, yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim militer memperoleh penguatan pemahaman mengenai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kegiatan akademik tersebut menghadirkan Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Dosen Universitas Brawijaya Malang sekaligus peneliti hukum pidana nasional, sebagai narasumber utama dengan materi bertajuk “Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Menjalankan Pidana menurut KUHP 2023”. Dalam pelaksanaannya, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya diskusi, pendalaman materi, serta pertukaran pandangan antara peserta dan narasumber.

Materi ini menjadi sangat relevan bagi lingkungan peradilan militer karena pembaruan KUHP tidak hanya menghadirkan perubahan normatif, melainkan juga menuntut perubahan paradigma penegakan hukum pidana. Hakim tidak lagi ditempatkan semata-mata sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai pengawal keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan substantif, kemanfaatan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan negara. Dalam konteks tersebut, pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih rasional, manusiawi, dan berorientasi pada keadilan.

KUHP Nasional secara filosofis dibangun di atas gagasan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu, antara perlindungan terhadap pelaku dan korban tindak pidana, antara unsur objektif dan subjektif, serta antara nilai nasional dengan nilai universal. Prinsip tersebut tercermin dalam pendekatan daad-dader strafrecht yang menempatkan perbuatan dan pelaku sebagai satu kesatuan yang harus dipertimbangkan secara proporsional. Dengan demikian, hukum pidana tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga korektif dan restoratif.

Dalam pemaparannya, Dr. Fachrizal Afandi menegaskan bahwa pengaturan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dalam KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pemidanaan. Negara memang memiliki ius puniendi atau hak untuk menghukum, namun hak tersebut tidak bersifat absolut. Dalam keadaan tertentu, negara harus mengakui adanya batas-batas kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHP Nasional mengatur gugurnya kewenangan penuntutan dalam Pasal 132 sampai dengan Pasal 139. Ketentuan ini memperluas dan memperjelas alasan-alasan hapusnya kewenangan penuntutan dibandingkan KUHP lama. Pasal 132 ayat (1) menentukan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang sama (ne bis in idem), tersangka atau terdakwa meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa, pembayaran maksimum pidana denda dilakukan secara sukarela dalam perkara tertentu, pengaduan dicabut dalam delik aduan, adanya penyelesaian di luar proses peradilan, serta pemberian amnesti atau abolisi.

Baca Juga  Kunjungan Bersejarah Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Cavite: Memetik Pelajaran Hukum dari Revolusi Filipina

Perubahan penting yang patut dicermati ialah perluasan makna “penuntutan” dalam KUHP Nasional. Berbeda dengan KUHAP yang memahami penuntutan sebagai tindakan jaksa melimpahkan perkara ke pengadilan, Penjelasan Pasal 132 KUHP 2023 memaknai penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan. Artinya, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi bahkan sejak tahap awal proses pidana. Konsekuensi yuridis ini tentu sangat penting bagi aparat penegak hukum, termasuk dalam lingkungan peradilan militer, karena berpengaruh terhadap mekanisme penanganan perkara sejak proses penyidikan oleh penyidik militer maupun Oditurat Militer.

Pengaturan mengenai ne bis in idem dalam Pasal 134 KUHP Nasional juga mempertegas jaminan kepastian hukum. Seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas perkara yang sama apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketentuan ini tidak hanya berlaku terhadap putusan pengadilan nasional, tetapi juga mencakup putusan pengadilan luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 135 KUHP. Dengan demikian, KUHP Nasional menunjukkan orientasi modern yang menghormati prinsip universal dalam hukum pidana internasional.

Di sisi lain, pengaturan mengenai kedaluwarsa penuntutan dalam Pasal 136 sampai Pasal 139 KUHP menunjukkan adanya rasionalitas hukum yang semakin jelas. Tenggang waktu kedaluwarsa ditentukan berdasarkan berat ringannya ancaman pidana. Semakin berat tindak pidananya, semakin panjang pula jangka waktu penuntutannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa semakin lama suatu perkara tidak diproses, maka semakin sulit pula pembuktian dilakukan secara objektif dan adil.

KUHP Nasional juga memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Tenggang waktu kedaluwarsa bagi tindak pidana yang dilakukan anak dikurangi menjadi sepertiga dari ketentuan umum. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan hukum pidana nasional terhadap prinsip perlindungan anak dan pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.

Baca Juga  Cucurak/ Munggahan Warga Menpim Di Megamendung

Hal lain yang menjadi perhatian penting dalam diskusi adalah pengakuan terhadap penyelesaian perkara di luar proses peradilan (afdoening buiten process). KUHP Nasional mengakui penyelesaian di luar pengadilan sebagai alasan gugurnya kewenangan penuntutan sepanjang diatur dalam undang-undang. Pengaturan ini merupakan bentuk legitimasi terhadap pendekatan restorative justice yang selama ini berkembang dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks peradilan militer, pendekatan demikian tentu memerlukan kehati-hatian, terutama dalam menentukan batas antara kepentingan disiplin militer, kepentingan negara, dan kepentingan keadilan substantif.

Selain gugurnya kewenangan penuntutan, KUHP Nasional juga mengatur gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana dalam Pasal 140 sampai Pasal 143. Kewenangan melaksanakan pidana dinyatakan gugur apabila terpidana meninggal dunia, terjadi kedaluwarsa pelaksanaan pidana, terpidana memperoleh grasi atau amnesti, maupun adanya penyerahan pelaksanaan pidana kepada negara lain. Pengaturan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pidana juga tunduk pada prinsip kepastian hukum dan batas-batas kewenangan negara.

Salah satu pembaruan penting ialah pengaturan mengenai tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana yang dihitung berdasarkan tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga. Namun demikian, KUHP tetap menegaskan bahwa pidana mati tidak mengenal kedaluwarsa pelaksanaan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara masih mempertahankan sifat eksepsional pidana mati dalam sistem hukum pidana nasional.

Dalam perspektif peradilan militer, seluruh perubahan tersebut memiliki implikasi yang sangat signifikan. Hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca arah politik hukum nasional yang kini bergerak menuju pendekatan pemidanaan yang lebih humanis, proporsional, dan berkeadilan. Pemahaman mengenai gugurnya kewenangan penuntutan maupun pelaksanaan pidana menjadi penting agar proses penegakan hukum tidak justru melahirkan ketidakpastian, penyalahgunaan kewenangan, ataupun pelanggaran terhadap hak-hak terdakwa.

Melalui kegiatan short course ini, terlihat bahwa transformasi sistem pemidanaan nasional bukan sekadar perubahan pasal demi pasal, melainkan perubahan cara pandang terhadap hukum pidana itu sendiri. Hakim, termasuk hakim militer, dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara otoritas negara dan perlindungan hak warga negara. Dengan demikian, implementasi KUHP Nasional harus dipahami sebagai momentum pembaruan hukum yang menempatkan keadilan substantif sebagai tujuan utama penegakan hukum pidana di Indonesia.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hakim kewenangan penuntutan Peradilan Militer perspektif pidana Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

By Cecep Mustafa21 May 2026 • 13:33 WIB0

Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan…

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

21 May 2026 • 13:29 WIB

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat
  • Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer
  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan
  • Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.