MANADO — Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menghadirkan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai narasumber dalam sesi “Praktik Administrasi Perpajakan dan Implikasinya terhadap Sengketa Pajak”, pada kegiatan Pelatihan Singkat Penguatan Kapasitas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Kerangka Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, di Manado.
Sesi tersebut dipandu oleh Irvan Mawardi, Hakim Yustisial BSDK MA, selaku moderator. Dalam pengantarnya, Irvan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap praktik administrasi perpajakan menjadi penting bagi para hakim karena sengketa pajak tidak lahir secara tiba-tiba di pengadilan, melainkan merupakan ujung dari proses panjang administrasi perpajakan.
Menurut Irvan, dua hari pertama pelatihan telah banyak membahas isu peradilan pajak dari sisi kelembagaan, hukum acara, perbandingan dengan Peradilan Tata Usaha Negara, karakter banding dan gugatan pajak, serta integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Karena itu, sesi bersama Direktorat Jenderal Pajak dipandang sebagai jembatan untuk memahami sisi hulu, yakni bagaimana praktik administrasi perpajakan berjalan sebelum suatu sengketa sampai ke pengadilan.
Dalam paparannya, Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa administrasi perpajakan dimulai dari registrasi wajib pajak, penerbitan NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, pembayaran dan pelaporan SPT, pengawasan, pemeriksaan, tindakan penagihan, hingga upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak. Struktur materi DJP juga memuat delapan bagian utama: definisi dan fungsi pajak, proses bisnis DJP, registrasi NPWP dan PKP, pembayaran dan pelaporan SPT, pengawasan dan pelayanan, pemeriksaan, tindakan penagihan, serta upaya hukum.
Bimo menegaskan bahwa dalam sistem selfassessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, kepercayaan tersebut diimbangi dengan kewenangan DJP untuk melakukan pengawasan, meminta klarifikasi, melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan produk hukum perpajakan apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau ketidakpatuhan.
Salah satu instrumen yang dijelaskan dalam sesi tersebut adalah SP2DK, yaitu surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. Instrumen ini digunakan DJP untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak apabila terdapat data yang belum sesuai atau membutuhkan penjelasan. Apabila wajib pajak tidak memberi klarifikasi yang memadai, proses administrasi dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan.
Bimo juga menjelaskan pentingnya membedakan antara pembukuan komersial dan pembukuan untuk tujuan perpajakan. Dalam praktik, laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan standar akuntansi tidak selalu sama dengan perhitungan fiskal. Karena itu, diperlukan rekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan perlakuan akuntansi dengan ketentuan perpajakan.
Perbedaan tersebut, menurut Bimo, kerap menjadi salah satu sumber sengketa. Biaya yang dapat diakui secara komersial belum tentu dapat diakui seluruhnya untuk kepentingan pajak. Demikian pula perlakuan terhadap penghasilan, biaya, penyusutan, transaksi afiliasi, atau jasa tertentu dapat melahirkan perbedaan tafsir antara wajib pajak dan fiskus.

Dalam sesi tersebut, Bimo juga memaparkan bahwa potensi sengketa dapat muncul pada berbagai titik proses bisnis DJP. Sengketa dapat berkaitan dengan pengukuhan PKP secara jabatan, kewajiban penerbitan faktur pajak, pembetulan SPT, sanksi administrasi, prosedur pemeriksaan, daluwarsa penetapan atau penagihan, tindakan pemblokiran, surat paksa, penyitaan, hingga pelaksanaan putusan.
Forum juga membahas perbedaan karakter antara banding pajak dan gugatan pajak. Banding pajak pada umumnya berkaitan dengan keputusan keberatan dan menyangkut substansi penetapan pajak, termasuk koreksi fiskal, perhitungan, dan jumlah pajak yang harus dibayar atau dikembalikan. Sementara itu, gugatan pajak lebih banyak berkaitan dengan tindakan administrasi atau prosedur, seperti penagihan, pemblokiran, surat paksa, dan pelaksanaan keputusan perpajakan.
Pembedaan ini sejalan dengan materi hukum acara Pengadilan Pajak yang sebelumnya dibahas dalam pelatihan. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa Pengadilan Pajak memeriksa sengketa dalam bentuk banding dan gugatan. Objek banding adalah keputusan keberatan, sedangkan gugatan antara lain berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak dan keputusan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.
Pada sesi diskusi, peserta menyoroti sejumlah isu strategis, antara lain integritas fiskus, potensi kebocoran penerimaan negara, tata kelola data perpajakan, penggunaan sistem digital, validitas data, sektor sumber daya alam, serta hubungan antara upaya administratif dan proses peradilan. Diskusi juga menyinggung pentingnya membedakan posisi keberatan sebagai upaya administratif dengan banding atau gugatan sebagai proses yudisial.
Menanggapi hal tersebut, Bimo menjelaskan bahwa DJP terus memperkuat akuntabilitas berbasis sistem. Seluruh data, analisis, dan proses pengambilan keputusan diarahkan agar masuk ke dalam sistem sehingga memiliki jejak administrasi yang jelas, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penguatan sistem ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat kualitas administrasi perpajakan.
Bimo juga menekankan bahwa kepatuhan perpajakan harus dipahami sebagai kepatuhan ekosistem. Wajib pajak harus menjalankan kewajibannya secara benar, lengkap, jelas, dan jujur. Pada saat yang sama, aparatur fiskus juga harus bekerja secara berintegritas, profesional, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, isu pajak sektor sumber daya alam turut menjadi perhatian. Peserta menilai bahwa sektor pertambangan, perkebunan, energi, dan komoditas strategis memiliki potensi penerimaan negara yang besar. Karena itu, pengawasan pajak sektor strategis memerlukan integrasi data lintas instansi, mulai dari data izin, produksi, pengangkutan, ekspor, pembayaran, hingga kewajiban fiskal lainnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari persiapan integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Dalam materi pelatihan sebelumnya ditegaskan bahwa pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, dengan proses transisi yang harus selesai paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam konteks penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang sedang disiapkan oleh tim BSDK MA, sesi bersama DJP ini memberi masukan penting. Pembaruan peradilan pajak tidak cukup hanya dilihat dari sisi kelembagaan dan hukum acara, tetapi juga harus memahami bagaimana sengketa lahir dari praktik administrasi perpajakan.
Melalui kegiatan ini, BSDK MA berharap para hakim tinggi TUN memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai ekosistem sengketa pajak. Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung diharapkan tidak hanya memperkuat independensi peradilan, tetapi juga meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa pajak yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


