Pada Mei 1884 seorang pelaut sekaligus kapten kapal bernama Tom Dudley bersama tiga awak kapalnya yang masing-masing bernama Edwin Stephens, Edmund Brooks dan Richard Parker pergi berlayar dari Southampton, Inggris menuju Australia guna mengantarkan kapal bernama Mignonette. Belum sampai Australia, kiranya masih berada di lepas pantai Afrika Kapal Mignonette dihantam gelombang besar yang menjulang setinggi setengah tiang layar dan menghancurkan kapal tersebut. Para awak kapal berhasil lolos dari maut, mereka menyelamatkan diri dengan perahu sekoci tanpa persediaan makanan atau air minum yang mencukupi. Mereka berempat terombang-ambing selama lebih dari tiga minggu di perahu kecil itu.
Seiring berjalannya waktu diatas sekoci itu, Kapten Tom Dudley merasa bahwa mereka dalam bahaya mati kelaparan dan kehausan. Dari keresahan tersebut muncul logika praktis dari sang kapten dan Edwin Stephens yaitu “lebih baik satu orang terbunuh daripada beberapa orang mati kelaparan” Edmund Brooks tidak setuju dengan ide itu, ide itu kemudian diwujudkan oleh keduanya dalam suatu perbuatan materiil dengan menggorok leher anak buah kapalnya yaitu Richard Parker, seorang yatim piatu yang saat itu berusia 17 tahun dan sedang melakukan pelayaran laut pertamanya serta yang terlemah (karena sakit) dari keempatnya. Kapten dan anak buah kapal mengumpulkan darah Richard Parker dalam sebuah ember dan meminumnya (rasa haus merupakan ancaman yang lebih mendesak daripada rasa lapar), kemudian mencabut jantung dan hatinya dan memakannya selagi masih hangat.
Beberapa hari kemudian pada akhirnya para pria di atas sekoci itu diselamatkan oleh Kapal berbendera Jerman bernama Montezuma yang lewat dan membawa mereka kembali ke Inggris. Mereka menceritakan kepada semua orang tentang pelayaran mereka yang penuh bencana, termasuk cerita tentang membunuh dan memakan awak kapal Richard Parker. Awalnya, opini publik bersimpati kepada para pelaut, memandang tindakan mereka sebagai tindakan bertahan hidup yang tragis namun dapat dimengerti. Namun Ratu Victoria sebagai representasi pemerintah dan pihak berwenang memandang insiden ini sebagai sesuatu yang memerlukan penegakan hukum yang cermat untuk menentukan apakah keadaan darurat dapat membenarkan pembunuhan. Dudley dan Stephens ditangkap dan didakwa dengan pembunuhan, sementara Brooks, yang menolak untuk berpartisipasi, bertindak sebagai saksi kunci dan tidak didakwa.
Pada tanggal 9 Desember 1884, Ketua Mahkamah Agung inggris saat itu Lord Coleridge memimpin persidangan dan menyampaikan putusan yang definitif. Pengadilan memutuskan dengan tegas bahwa keadaan darurat bukanlah pembelaan yang sah terhadap tuduhan pembunuhan. Lord Coleridge menegaskan pengormatan tertinggi atas nyawa manusia, menekankan keharusan moral dan hukum untuk tidak membenarkan tindakan tersebut bahkan dalam keadaan tertekan yang ekstrem dengan ratio decidendi “Keadaan darurat bukanlah alasan pembelaan terhadap tuduhan pembunuhan; mengambil nyawa orang yang tidak bersalah untuk menyelamatkan nyawa sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum, terlepas dari keadaan apa pun” dan obiter dicta “Pengadilan menyatakan keharusan moral bahwa individu mungkin diperlukan untuk mengorbankan nyawa mereka sendiri daripada mengambil nyawa orang lain, menggarisbawahi prinsip bahwa hukum harus menjunjung tinggi kesucian kehidupan manusia tanpa pengecualian” Akibatnya, Dudley dan Stephens dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan awalnya dijatuhi hukuman mati. Namun demikian, karena simpati publik yang luas dan mengingat keadaan luar biasa, atas pengampunan dari Ratu hukuman mereka kemudian diubah menjadi enam bulan penjara tanpa kerja paksa. Mereka menjalani hukuman mereka dan dibebaskan pada Mei 1885.
Kasus Ratu melawan Dudley dan Stephens tetap menjadi hukum yang berlaku dan secara konsisten dikutip sebagai otoritas utama yang menetapkan bahwa keadaan darurat bukanlah pembelaan terhadap pembunuhan dalam hukum Inggris. Prinsip ini secara eksplisit ditegaskan kembali oleh House of Lords dalam R v Howe [1987] AC 417 dan oleh Pengadilan Banding dalam Re A (Children) (Conjoined Twins: Surgical Separation) [2001] Fam 147 , di mana kasus tersebut dibedakan berdasarkan fakta-faktanya tetapi prinsip intinya ditegakkan. Kasus ini terus diajarkan secara luas di sekolah-sekolah hukum inggris dan dikutip dalam buku teks hukum sebagai preseden.
Perjalan kasus ini hampir sempurna menggambarkan perdebatan filosofis besar antara kaum utilitarian, seperti Jeremy Bentham, dan kaum yang menganut teori keadilan berbasis hak, seperti Immanuel Kant. Para penganut utilitarianisme memang memiliki argumen yang valid yaitu akan sangat mengerikan jika empat orang meninggal jika tiga orang bisa hidup. Tetapi, para pemikir berbasis hak asasi manusia berpendapat bahwa pembunuhan terhadap orang yang tidak bersalah adalah salah, dan anak buah kapal itu berhak untuk terus menjalani hidupnya.
Mengenai Keadaan darurat sendiri di Indonesia telah dijelaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyebutkan “Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat”. Dari pasal tersebut bermuara ke penjelasannya sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “keadaan darurat, misalnya:
- ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
- tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
- pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Bercermin dari Putusan Pengadilan di Indonesia atas Keadaan Darurat/Daya Paksa (noodtoestand) terdapat kisah menarik yang dialami oleh seorang anak di Provinsi Jambi, sebut saja “WA” yang lahir pada tahun 2002, Kasus tersebut bermula pada September 2017 saat kakak kandung WA terpengaruh film porno lalu menyetubuhi WA dengan paksaan sebanyak 9 (sembilan) kali di rumah ketika mereka hanya berdua saja. Akibat perbuatan tersebut WA hamil dan ketika usia kehamilan berusia 5 (lima) bulan WA meminum sari pati kunyit agar janin yang ada di dalam kandungannya gugur. Karena hal tersebut setelahnya WA mengeluarkan banyak darah dari kemaluannya kemudian ibu kandungnya membantu untuk mengurut perut WA, selanjutnya kepala bayi tersebut keluar diikuti dengan tubuh bayi yang berjenis kelamin laki-laki dan bayi tersebut dalam keadaan tidak bernyawa lagi, lalu keesokan paginya pada hari rabu tanggal 23 mei 2018 sekira pukul 07.00 WIB mayat bayi tersebut dikuburkan oleh WA di kebun sawit sekitar 50 meter dari rumahnya yang kemudian ditemukan oleh masyarakat sekitar. Karena perbuatan tersebut WA dilaporkan ke polisi lalu didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan nomor register perkara 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mbn yang kemudian memvonis WA sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan. Atas putusan tersebut Penasihat Hukum Anak mengajukan banding yang kemudian diregister dengan nomor perkara 6/PID.SUS-Anak/2018/JMB dengan vonis yang berbeda yaitu dengan yang Melepaskan anak “WA” dari segala tuntutan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana aborsi, yang dilakukan dalam keadaan daya paksa. Adapun pertimbangan pengadilan tinggi jambi adalah:
“Anak yang melakukan aborsi sebagai korban pemerkosaan dari kakak kandungnya sendiri, pastilah mengalami goncangan jiwa dan pengaruh phisikis yang berat yang karenanya dengan bantuan ibu kandungnya berusaha melakukan tindakan aborsi tersebut agar tidak seorangpun diluar keluarganya mengetahui aib dan derita yang dialami oleh anak tersebut yang dalam jeritan hatinya pasti berseru “Tak seorangpun boleh tau biarlah kuderita sendiri”, demikian kiranya beratnya beban derita anak tersebut dan ibunya sehingga berusaha menyembunyikan dari siapapun kehamilan tersebut, maka dapatlah dipahami dalam keadaan dan untuk maksud itulah, anak melakukan aborsi tersebut. Dan syukur karena anak masih beruntung tidak sampai melakukan tindakan bodoh karena merasa malu dan takut dan dalam keadan stres berat lalu nekad bunuh diri. Jika itu yang terjadi maka sia-sialah maksud perlindungan hukum dari negara dan pemerintah bagi anak tersebut dengan menerbitkan berbagai undang–undang dan peraturan-peraturan hukum tentang perlindungan anak karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding perbuatan itu adalah keterpaksaan phisikis yang menimbulkan pengaruh daya paksa luar biasa bagi anak sehingga melakukan aborsi tersebut”
Atas putusan pengadilan tingkat banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasiyang diregister dengan nomor perkara 533 K/PID.SUS/2019 yang mana putusan tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat banding.
Terhadap penjelasan Pasal 33 huruf a dan b tersebut KUHP Nasional dan putusan pengadilan yang ada di Indonesia, keadaan darurat dalam KUHP Nasional Indonesia dan praktik hukumnya mengakomodasi pembunuhan sebagai perbuatan yang menghapuskan pidana. Dari sejarah dan perbandingan ketentuan hukum tersebut dapat diketahui jika keadaan darurat dalam perbuatan materiil membunuh tidak diakui di Inggris sedangkan sebaliknya di Indonesia hal tersebut diakui sebagai hal yang menghapuskan pidana. Tentunya kedua perbedaan tersebut bukan tanpa sebab karena terdapat 2 (dua) aliran filsafat berbeda yang mewadahinya yaitu Inggris dengan teori keadilan berbasis hak sedangkan Indonesia dengan utilitarianisme (kebaikan terbesar untuk jumlah orang terbanyak)
Sumber: https://www.harvardmagazine.com/politics-and-law/harvard-law-school-cannibalism-ethics dan https://www.thelawyerportal.com/blog/famous-law-cases-in-the-uk/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


