Bandung, 8 Juli 2026 – Pusat Strategi Kebijakan dan Pelayanan Hukum (Pustrajak) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan audiensi dengan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD) dalam rangka memperoleh masukan akademis terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (RUU PERATUN). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk menyempurnakan substansi RUU melalui diskusi bersama kalangan akademisi.
Rombongan Pustrajak Mahkamah Agung RI dipimpin oleh Dr. Umar Dani, S.H., M.H., selaku Hakim Yustisial Pustrajak Mahkamah Agung RI, bersama tim peneliti. Sementara itu, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran diwakili oleh Ajie Ramdan, S.H., M.H., R. Adi Nurzaman, S.H., M.H., dan Lailani, S.H., M.H. yang memberikan berbagai pandangan akademis terhadap materi muatan RUU PERATUN.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif, para peserta membahas berbagai substansi penting dalam RUU PERATUN, dengan penekanan utama pada pengaturan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara serta mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan. Pembahasan difokuskan pada berbagai upaya untuk memperkuat efektivitas penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan melalui penyempurnaan norma hukum acara serta penguatan daya paksa terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam audiensi tersebut adalah pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para peserta diskusi menilai bahwa efektivitas putusan pengadilan administrasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas proses pemeriksaan perkara, tetapi juga oleh kepatuhan pejabat pemerintahan dalam melaksanakan amar putusan pengadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ajie Ramdan, S.H., M.H. yang juga Dosen Hukum Pidana pada FH UNPAD menyampaikan bahwa pengaturan mengenai pemidanaan dalam RUU PERATUN sebaiknya dirumuskan secara lebih proporsional melalui klasifikasi tindak pidana. Menurutnya, tidak semua bentuk ketidakpatuhan pejabat memiliki tingkat dampak yang sama sehingga diperlukan diferensiasi dalam pengaturan sanksinya.
Lebih lanjut, Ajie Ramdan mengusulkan agar terdapat delik-delik yang dikualifisir atau diperberat ancaman pidananya apabila Keputusan Tata Usaha Negara atau Tindakan Pemerintahan yang menjadi objek sengketa berkaitan dengan kepentingan umum. Dengan demikian, pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik sekaligus memperkuat kewibawaan lembaga peradilan.
Masukan tersebut mendapat perhatian dari tim Pustrajak Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari proses penghimpunan pandangan akademisi dalam penyusunan RUU PERATUN. Diskusi juga mencakup berbagai aspek lain terkait penyempurnaan hukum acara, efektivitas pelaksanaan putusan, serta penguatan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui audiensi ini, diharapkan proses penyusunan RUU PERATUN dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, responsif terhadap perkembangan hukum administrasi negara, serta mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum administrasi di Indonesia. Sinergi antara Mahkamah Agung dan kalangan akademisi menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pembaruan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara yang mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan modern.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


