Manado – Keberhasilan integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung tidak hanya bergantung pada perubahan regulasi dan desain kelembagaan, tetapi juga ditentukan oleh kualitas kepemimpinan para pimpinan pengadilan. Hal tersebut menjadi pesan utama Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yuwono Agung Nugroho, saat menyampaikan materi Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan pada Pelatihan Singkat Penguatan Kapasitas Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam Kerangka Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung di Manado, Selasa (30/6).
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa seorang pemimpin peradilan tidak cukup hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus mampu menjadi figur yang menggerakkan organisasi, membangun budaya kerja, dan menginspirasi seluruh aparatur peradilan. Menurutnya, kepemimpinan merupakan kemampuan memengaruhi orang lain untuk bekerja sama mencapai tujuan organisasi, sehingga seorang pimpinan harus mampu menjalankan peran interpersonal, informasional, sekaligus sebagai pengambil keputusan yang efektif
Dalam paparannya, Dirjen Badilmiltun memperkenalkan konsep kepemimpinan transformasional sebagai model kepemimpinan yang paling relevan bagi organisasi peradilan modern. Kepemimpinan transformasional, menurutnya, adalah kepemimpinan yang mampu mengubah pola pikir aparatur dari sekadar bekerja untuk kepentingan pribadi menjadi bekerja untuk mencapai tujuan bersama organisasi. Pemimpin dituntut mampu membangun rasa memiliki (sense of owning), loyalitas, kebanggaan terhadap institusi, serta mendorong aparatur untuk terus berkembang bersama organisasi.
Lebih lanjut, Beliau menjelaskan bahwa kepemimpinan transformasional diwujudkan melalui perilaku nyata, antara lain menjelaskan visi organisasi secara jelas, melibatkan staf dalam proses pengambilan keputusan, memberikan keteladanan dalam pekerjaan sehari-hari, membangun komunikasi yang terbuka, serta memberikan penghargaan atas kinerja aparatur. Evaluasi terhadap bawahan juga harus dilakukan secara adil dengan mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Khusus dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Dirjen Badilmiltun menekankan bahwa pola kepemimpinan harus mampu memadukan kewibawaan yudisial dengan tata kelola organisasi yang profesional. Seorang pimpinan pengadilan dituntut tetap menjaga independensi hakim, namun pada saat yang sama mampu membangun manajemen organisasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Integritas dan keteladanan, menurutnya, merupakan modal utama bagi seorang pemimpin peradilan dalam membangun kepercayaan aparatur maupun masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen juga memperkenalkan konsep Kepemimpinan Nguwongke, yaitu kepemimpinan yang memanusiakan manusia dengan menempatkan bawahan sebagai subjek yang dihormati dan dihargai martabatnya. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan konsep servant leadership, di mana pemimpin hadir untuk melayani, membangun empati, membuka ruang dialog, serta mengembangkan potensi setiap anggota organisasi. Melalui kepemimpinan yang humanis tersebut, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang kolaboratif, saling percaya, dan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan peradilan.

Selain aspek kepemimpinan, materi juga mengulas pentingnya manajemen teknis peradilan sebagai instrumen untuk mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan peradilan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diputus, tetapi juga dari kualitas pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian perkara, keterbukaan informasi, serta tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan peradilan. Untuk itu, pengadilan modern dituntut mampu mengelola manajemen perkara, persidangan, pembuktian, putusan, hingga pemanfaatan teknologi peradilan secara terpadu dan profesional.
Pelatihan singkat ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung mempersiapkan kapasitas pimpinan dan hakim Peradilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi agenda integrasi Pengadilan Pajak. Melalui penguatan kepemimpinan dan manajemen teknis peradilan, diharapkan para peserta mampu menjadi agen perubahan yang tidak hanya mengawal proses transisi kelembagaan, tetapi juga memperkuat budaya organisasi, kualitas pelayanan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

