Bandung – Dalam rangka penyusunan naskah akademik dan penguatan materi Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (RUU PERATUN), khususnya terkait hukum acara permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang, Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 7 Juli 2026.
Rombongan peneliti Pustrajak MA RI dipimpin oleh Dr. Umar Dani, S.H., M.H., Hakim Yustisial pada Pustrajak-BSDK Mahkamah Agung RI. Sementara itu, dari pihak Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, rombongan diterima oleh Akhmad Mukhlis, Inspektur Pembantu V/Inspektur Pembantu Investigatif pada Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dengan fokus pada implementasi mekanisme pengawasan pemerintahan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam kaitannya dengan permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang di Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam forum tersebut terungkap sejumlah temuan penting yang menjadi masukan bagi penyusunan RUU PTUN. Salah satu temuan utama adalah bahwa dalam praktik pemeriksaan, APIP masih belum sepenuhnya menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai pedoman utama, baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pengaturan normatif dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan praktik pengawasan yang berjalan saat ini.
Salah satu contoh yang mengemuka adalah mengenai batas waktu pengembalian kerugian keuangan negara. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan paling lama 10 hari kerja. Namun demikian, dalam praktik pemeriksaan APIP, pedoman yang masih digunakan mengacu pada ketentuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan jangka waktu hingga 60 hari. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta perbedaan perlakuan dalam penyelesaian hasil pemeriksaan.
Selain itu, diskusi juga mengungkap bahwa dalam praktik pengawasan, apabila ditemukan kesalahan administratif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, beban penggantian kerugian pada umumnya dibebankan seluruhnya kepada pejabat yang bersangkutan. Padahal, ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 membedakan secara tegas antara kesalahan administratif yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan yang tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang. Terhadap kesalahan administratif yang tidak disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang, tanggung jawab pengembalian kerugian keuangan negara seharusnya dibebankan kepada Badan Pemerintahan, bukan kepada pejabat secara pribadi.
Temuan tersebut menjadi perhatian penting bagi tim peneliti Pustrajak MA RI karena menunjukkan masih adanya kebutuhan harmonisasi antara praktik pengawasan internal pemerintah dengan norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Harmonisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi pejabat yang bertindak sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Masukan dari Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memperkaya penyusunan ketentuan hukum acara permohonan penilaian unsur penyalahgunaan wewenang dalam RUU PERATUN yang baru. Kejelasan hukum acara tersebut akan memberikan pedoman yang lebih komprehensif bagi pengadilan, APIP, maupun badan pemerintahan dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Melalui kegiatan ini, Pustrajak BSDK Mahkamah Agung RI menegaskan komitmennya untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang berbasis pada praktik empiris di lapangan. Sinergi antara Mahkamah Agung dan APIP diharapkan mampu menghasilkan pengaturan yang tidak hanya selaras dengan prinsip-prinsip hukum administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan implementasi yang selama ini dihadapi oleh aparat pengawas maupun para pejabat pemerintahan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

