Perjalanan reformasi hukum pidana Indonesia tidak berakhir dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebaliknya, pengesahan KUHP Nasional justru menjadi titik awal bagi pekerjaan besar berikutnya, yaitu memastikan seluruh ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan tetap berjalan secara harmonis, selaras, dan tidak menimbulkan konflik norma. Sebuah kodifikasi hukum pidana tidak akan mencapai tujuannya apabila masih terdapat ketidaksinkronan antara ketentuan dalam KUHP dengan berbagai undang-undang pidana khusus maupun peraturan daerah yang selama ini berkembang secara sektoral.
Kesadaran atas pentingnya harmonisasi tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini bukan sekadar melakukan perubahan redaksional terhadap sejumlah pasal, melainkan menjadi instrumen hukum yang dirancang untuk membangun keseragaman sistem pemidanaan nasional. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih pengaturan, mengurangi disparitas pemidanaan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Pemahaman terhadap perubahan tersebut menjadi sangat penting bagi hakim. Sebagai pihak yang mengimplementasikan hukum melalui putusan pengadilan, hakim tidak hanya dituntut memahami bunyi norma, tetapi juga harus mampu menangkap filosofi pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan sistem pemidanaan akan berdampak langsung terhadap cara hakim menilai kesalahan, menentukan jenis pidana, serta menyusun pertimbangan hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

Atas dasar itulah Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa, 30 Juni 2026.
Pada sesi tersebut, materi “Penyesuaian Pidana” disampaikan oleh Dr. Edita Elda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai arah kebijakan penyesuaian sistem pemidanaan dalam rangka implementasi KUHP Nasional. Sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, saya melihat bahwa materi ini merupakan salah satu materi yang paling strategis karena menyentuh langsung praktik mengadili yang setiap hari dijalankan oleh para hakim.
Salah satu gagasan utama yang disampaikan narasumber adalah bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penyesuaian pidana dilakukan untuk menghindari munculnya ketidaksesuaian norma antara KUHP dengan undang-undang di luar KUHP maupun dengan berbagai peraturan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi disparitas penegakan hukum, menghilangkan duplikasi pengaturan pidana, dan memastikan konsistensi sistem pemidanaan nasional.
Materi kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian pidana tidak berarti mengurangi ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar sistem pemidanaan menjadi lebih rasional, proporsional, dan mudah diterapkan. Berbagai ketentuan yang selama ini berkembang secara parsial di berbagai undang-undang diselaraskan dengan filosofi pemidanaan yang dianut KUHP Nasional sehingga tercipta kesatuan sistem hukum pidana yang utuh.
Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian ancaman pidana kurungan menjadi pidana denda berdasarkan kategori tertentu. Selama ini banyak undang-undang di luar KUHP masih menggunakan pidana kurungan sebagai ancaman tunggal terhadap pelanggaran yang sifatnya relatif ringan. Dalam kebijakan baru, sebagian ancaman tersebut dikonversi menjadi pidana denda dengan kategori yang disesuaikan menurut berat ringannya tindak pidana. Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang terlalu berorientasi pada pemenjaraan menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif dan proporsional.
Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai ancaman pidana penjara yang selama ini dirumuskan secara kumulatif dengan pidana denda. Melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sejumlah ketentuan diubah menjadi sistem kumulatif alternatif sehingga hakim memperoleh ruang yang lebih luas untuk menentukan jenis pidana yang paling tepat sesuai karakteristik perkara. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan fleksibilitas dalam menjatuhkan putusan tanpa mengabaikan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Namun demikian, narasumber juga menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana mengikuti pola penyesuaian tersebut. Tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta tindak pidana narkotika tetap memperoleh perlakuan khusus karena memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara. Pengecualian ini menunjukkan bahwa harmonisasi hukum pidana tetap mempertimbangkan karakteristik setiap tindak pidana sehingga kebijakan pemidanaan tidak diseragamkan secara mutlak.
Dalam perspektif praktik peradilan, perubahan tersebut tentu membawa konsekuensi terhadap pola berpikir hakim. Hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan pilihan menjatuhkan pidana penjara sebagai instrumen utama, tetapi dituntut untuk menilai secara lebih komprehensif apakah pidana denda, pidana alternatif, atau bentuk pidana lainnya justru lebih efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Dengan demikian, orientasi pemidanaan bergeser dari sekadar pembalasan menuju upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, serta pembinaan terhadap pelaku.
Pembahasan berikutnya diarahkan pada harmonisasi ketentuan pidana dalam berbagai peraturan daerah. Selama ini masih ditemukan perbedaan pola perumusan ancaman pidana antarperaturan daerah yang berpotensi menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum. Melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, berbagai ketentuan tersebut diselaraskan dengan sistem kategori pidana denda dalam KUHP Nasional sehingga memberikan standar yang lebih seragam bagi pemerintah daerah dalam merumuskan ketentuan pidana.
Materi yang juga memperoleh perhatian besar dari peserta adalah pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan tindak pidana adat. Narasumber menjelaskan bahwa KUHP Nasional tetap memberikan ruang bagi keberadaan hukum adat sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana nasional tidak memutus hubungan dengan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat, tetapi mengintegrasikannya secara terukur ke dalam sistem hukum nasional.
Bagi hakim, ketentuan tersebut menghadirkan tantangan tersendiri. Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan disparitas putusan maupun ketidakpastian hukum. Hakim harus mampu memastikan bahwa hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan benar-benar masih hidup, diakui oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kemampuan memahami hubungan antara hukum nasional dan hukum adat menjadi bagian penting dari kompetensi hakim pada era KUHP Nasional.

Selama sesi diskusi berlangsung, berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap implementasi ketentuan penyesuaian pidana dalam praktik mengadili. Isu yang paling banyak mengemuka antara lain mengenai penerapan ketentuan transisi terhadap perkara yang sedang berjalan, perubahan pola penjatuhan pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta hubungan antara KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang pidana khusus. Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan regulasi tidak dapat dipahami hanya melalui pembacaan tekstual terhadap undang-undang, melainkan memerlukan pemahaman sistematis terhadap keseluruhan arah kebijakan hukum pidana nasional.
Sebagai fasilitator, saya memandang bahwa materi ini memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang yang dibentuk, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya secara konsisten. Hakim memiliki posisi yang sangat strategis karena setiap perubahan norma pada akhirnya akan memperoleh makna melalui putusan pengadilan. Oleh sebab itu, penguasaan terhadap konsep penyesuaian pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam menghadapi era baru hukum pidana Indonesia.
Pada akhirnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Regulasi ini bukan sekadar mengubah ancaman pidana atau memperbaiki redaksi pasal, tetapi membangun fondasi harmonisasi sistem pemidanaan yang lebih sederhana, konsisten, dan berkeadilan. Pendidikan dan pelatihan teknis yudisial yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap hakim memiliki pemahaman yang sama terhadap arah pembaruan tersebut. Dengan bekal pemahaman yang komprehensif, diharapkan implementasi KUHP Nasional mampu melahirkan putusan-putusan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


