Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

24 August 2026 • 08:58 WIB

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » “Penyesuaian Pidana sebagai Fondasi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional dalam Implementasi KUHP Baru”

“Penyesuaian Pidana sebagai Fondasi Harmonisasi Hukum Pidana Nasional dalam Implementasi KUHP Baru”

0
By Redpel SuaraBSDK on June 30, 2026 Berita
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perjalanan reformasi hukum pidana Indonesia tidak berakhir dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebaliknya, pengesahan KUHP Nasional justru menjadi titik awal bagi pekerjaan besar berikutnya, yaitu memastikan seluruh ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan tetap berjalan secara harmonis, selaras, dan tidak menimbulkan konflik norma. Sebuah kodifikasi hukum pidana tidak akan mencapai tujuannya apabila masih terdapat ketidaksinkronan antara ketentuan dalam KUHP dengan berbagai undang-undang pidana khusus maupun peraturan daerah yang selama ini berkembang secara sektoral.

Kesadaran atas pentingnya harmonisasi tersebut melahirkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini bukan sekadar melakukan perubahan redaksional terhadap sejumlah pasal, melainkan menjadi instrumen hukum yang dirancang untuk membangun keseragaman sistem pemidanaan nasional. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menghilangkan tumpang tindih pengaturan, mengurangi disparitas pemidanaan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Pemahaman terhadap perubahan tersebut menjadi sangat penting bagi hakim. Sebagai pihak yang mengimplementasikan hukum melalui putusan pengadilan, hakim tidak hanya dituntut memahami bunyi norma, tetapi juga harus mampu menangkap filosofi pembentukan peraturan perundang-undangan. Perubahan sistem pemidanaan akan berdampak langsung terhadap cara hakim menilai kesalahan, menentukan jenis pidana, serta menyusun pertimbangan hukum yang mencerminkan rasa keadilan.

Atas dasar itulah Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Selasa, 30 Juni 2026.

Pada sesi tersebut, materi “Penyesuaian Pidana” disampaikan oleh Dr. Edita Elda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai arah kebijakan penyesuaian sistem pemidanaan dalam rangka implementasi KUHP Nasional. Sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, saya melihat bahwa materi ini merupakan salah satu materi yang paling strategis karena menyentuh langsung praktik mengadili yang setiap hari dijalankan oleh para hakim.

Salah satu gagasan utama yang disampaikan narasumber adalah bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bertujuan menjaga kesinambungan pembangunan hukum pidana nasional yang berorientasi pada nilai keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penyesuaian pidana dilakukan untuk menghindari munculnya ketidaksesuaian norma antara KUHP dengan undang-undang di luar KUHP maupun dengan berbagai peraturan daerah. Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi disparitas penegakan hukum, menghilangkan duplikasi pengaturan pidana, dan memastikan konsistensi sistem pemidanaan nasional.

Materi kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian pidana tidak berarti mengurangi ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana. Sebaliknya, penyesuaian dilakukan agar sistem pemidanaan menjadi lebih rasional, proporsional, dan mudah diterapkan. Berbagai ketentuan yang selama ini berkembang secara parsial di berbagai undang-undang diselaraskan dengan filosofi pemidanaan yang dianut KUHP Nasional sehingga tercipta kesatuan sistem hukum pidana yang utuh.

Baca Juga  Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Menyapa: Menguatkan Pemahaman KUHP Nasional dan Tantangan Pembaharuannya

Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian ancaman pidana kurungan menjadi pidana denda berdasarkan kategori tertentu. Selama ini banyak undang-undang di luar KUHP masih menggunakan pidana kurungan sebagai ancaman tunggal terhadap pelanggaran yang sifatnya relatif ringan. Dalam kebijakan baru, sebagian ancaman tersebut dikonversi menjadi pidana denda dengan kategori yang disesuaikan menurut berat ringannya tindak pidana. Langkah ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang terlalu berorientasi pada pemenjaraan menuju sistem pemidanaan yang lebih efektif dan proporsional.

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah pengaturan mengenai ancaman pidana penjara yang selama ini dirumuskan secara kumulatif dengan pidana denda. Melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, sejumlah ketentuan diubah menjadi sistem kumulatif alternatif sehingga hakim memperoleh ruang yang lebih luas untuk menentukan jenis pidana yang paling tepat sesuai karakteristik perkara. Kebijakan tersebut sekaligus memberikan fleksibilitas dalam menjatuhkan putusan tanpa mengabaikan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Namun demikian, narasumber juga menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana mengikuti pola penyesuaian tersebut. Tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta tindak pidana narkotika tetap memperoleh perlakuan khusus karena memiliki tingkat bahaya yang tinggi terhadap kepentingan bangsa dan negara. Pengecualian ini menunjukkan bahwa harmonisasi hukum pidana tetap mempertimbangkan karakteristik setiap tindak pidana sehingga kebijakan pemidanaan tidak diseragamkan secara mutlak.

Dalam perspektif praktik peradilan, perubahan tersebut tentu membawa konsekuensi terhadap pola berpikir hakim. Hakim tidak lagi hanya berhadapan dengan pilihan menjatuhkan pidana penjara sebagai instrumen utama, tetapi dituntut untuk menilai secara lebih komprehensif apakah pidana denda, pidana alternatif, atau bentuk pidana lainnya justru lebih efektif dalam mencapai tujuan pemidanaan. Dengan demikian, orientasi pemidanaan bergeser dari sekadar pembalasan menuju upaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan masyarakat, kepentingan korban, serta pembinaan terhadap pelaku.

Pembahasan berikutnya diarahkan pada harmonisasi ketentuan pidana dalam berbagai peraturan daerah. Selama ini masih ditemukan perbedaan pola perumusan ancaman pidana antarperaturan daerah yang berpotensi menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum. Melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, berbagai ketentuan tersebut diselaraskan dengan sistem kategori pidana denda dalam KUHP Nasional sehingga memberikan standar yang lebih seragam bagi pemerintah daerah dalam merumuskan ketentuan pidana.

Materi yang juga memperoleh perhatian besar dari peserta adalah pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan tindak pidana adat. Narasumber menjelaskan bahwa KUHP Nasional tetap memberikan ruang bagi keberadaan hukum adat sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Dengan demikian, pembaruan hukum pidana nasional tidak memutus hubungan dengan nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat, tetapi mengintegrasikannya secara terukur ke dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga  Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

Bagi hakim, ketentuan tersebut menghadirkan tantangan tersendiri. Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan disparitas putusan maupun ketidakpastian hukum. Hakim harus mampu memastikan bahwa hukum adat yang dijadikan dasar pertimbangan benar-benar masih hidup, diakui oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kemampuan memahami hubungan antara hukum nasional dan hukum adat menjadi bagian penting dari kompetensi hakim pada era KUHP Nasional.

Selama sesi diskusi berlangsung, berbagai pertanyaan yang disampaikan peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap implementasi ketentuan penyesuaian pidana dalam praktik mengadili. Isu yang paling banyak mengemuka antara lain mengenai penerapan ketentuan transisi terhadap perkara yang sedang berjalan, perubahan pola penjatuhan pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta hubungan antara KUHP Nasional dengan berbagai undang-undang pidana khusus. Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa perubahan regulasi tidak dapat dipahami hanya melalui pembacaan tekstual terhadap undang-undang, melainkan memerlukan pemahaman sistematis terhadap keseluruhan arah kebijakan hukum pidana nasional.

Sebagai fasilitator, saya memandang bahwa materi ini memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang yang dibentuk, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya secara konsisten. Hakim memiliki posisi yang sangat strategis karena setiap perubahan norma pada akhirnya akan memperoleh makna melalui putusan pengadilan. Oleh sebab itu, penguasaan terhadap konsep penyesuaian pidana menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar dalam menghadapi era baru hukum pidana Indonesia.

Pada akhirnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana harus dipahami sebagai bagian integral dari reformasi hukum pidana nasional. Regulasi ini bukan sekadar mengubah ancaman pidana atau memperbaiki redaksi pasal, tetapi membangun fondasi harmonisasi sistem pemidanaan yang lebih sederhana, konsisten, dan berkeadilan. Pendidikan dan pelatihan teknis yudisial yang diselenggarakan oleh BSDK Mahkamah Agung RI menjadi sarana yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap hakim memiliki pemahaman yang sama terhadap arah pembaruan tersebut. Dengan bekal pemahaman yang komprehensif, diharapkan implementasi KUHP Nasional mampu melahirkan putusan-putusan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, mencerminkan rasa keadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Diklat Hakim Harmonisasi Hukum KUHP Nasional Pemidanaan Nasional Penyesuaian Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

22 August 2026 • 14:45 WIB

Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

22 August 2026 • 07:55 WIB

Datangkan Wakil Ketua KPK RI, PTA Bandung Adakan Sosialisasi Penguatan Integritas

21 August 2026 • 21:20 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap

By Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.24 August 2026 • 08:58 WIB0

Secara normatif, KUHAP baru melarang upaya hukum terhadap putusan bebas (vrijspraak). Mahkamah Agung juga telah…

Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi

23 August 2026 • 18:20 WIB

81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan

23 August 2026 • 16:32 WIB

Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir

23 August 2026 • 09:01 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menembus Asas Res Judicata: Legalitas Upaya Hukum Atas Putusan Bebas Hasil Suap
  • Penguatan Pencegahan Korupsi Melalui Fungsi Yudisial Preventif dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi
  • 81 Tahun Mahkamah Agung: Capaian & Harapan
  • Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  • Menakar Ulang Berat Barang Bukti Narkotika sebagai Syarat Keabsahan Pembuktian di Persidangan

Recent Comments

  1. FE Sutan Kayo on Dari Lumpur Sawah ke Mahkamah Agung: Catatan Anak Penggembala Kerbau yang Menjemput Takdir
  2. Herry on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  3. Danny Berlian on Semarak Keberagaman Budaya, PN Gresik Tutup Rangkaian HUT RI dan MA Ke-81 dengan Busana Adat Nusantara
  4. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  5. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.