Belakangan ada perubahan dalam potret persidangan Indonesia. Ruang sidang kini tidak lagi sekadar menjadi tempat di mana fakta hukum diuji, tetapi juga menjadi arena di mana opini publik terbentuk. Di tengah momen yang seharusnya menjadi puncak persidangan pembacaan putusan, muncul interupsi keras dari salah satu pihak. Nada bicara yang tinggi, tudingan dan pertanyaan retoris yang menyudutkan majelis hakim disuarakan secara terbuka di hadapan publik dan kamera. Dalam hitungan menit, potongan videonya beredar luas, dibingkai sebagai keberanian seorang penasihat hukum membela kliennya melawan pengadilan yang dianggap “sewenang-wenang”.
Narasi semacam itu mudah menyulut simpati publik. Namun, hal yang hilang dari keadaan ini yakni ruang sidang bukan ruang yang bebas nilai. Ia adalah forum hukum yang memiliki tata tertib sui generis dan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), batas antara kritik dan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dirumuskan lebih tegas.
Pasal 269 KUHAP mewajibkan setiap orang yang berada di ruang sidang untuk menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan dan mematuhi perintah yang dikeluarkan demi kepentingan proses peradilan. Norma ini secara eksplisit menyebut larangan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan, termasuk menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau jalannya persidangan itu sendiri.
Norma tata tertib tersebut diberi daya paksa pidana melalui Pasal 280 KUHP. Pasal ini secara spesifik mengancam pidana denda kategori II atau setara Rp10 juta bagi siapa pun yang, pada saat sidang berlangsung, bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum atau petugas pengadilan setelah diperingatkan hakim, atau menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, maupun persidangan itu sendiri. Penjelasan pasal ini bahkan merinci bahwa “bersikap tidak hormat” mencakup tutur kata atau pernyataan yang merendahkan martabat aparat penegak hukum dan persidangan.
Yang penting diperhatikan, pasal ini merupakan delik aduan. Artinya, undang-undang menempatkan hakim bukan sebagai pihak yang pasrah atau nrima menanggung serangan yang sifatnya personal tersebut, melainkan sebagai subjek yang memegang hak untuk menempuh jalur formal ketika martabat persidangan direndahkan secara sengaja dan terang-terangan.
Apabila tudingan terhadap integritas hakim itu disertai unsur memaksa atau membujuk agar proses atau putusan diubah, ancamannya jauh lebih berat. Pasal 281 KUHP mengatur pidana penjara hingga tujuh tahun enam bulan atau denda kategori VI atau setara Rp 2 miliar bagi siapa pun yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabat yang sedang menjalankan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau pelaksanaan putusan. Pasal 281 KUHP ini bersifat delik formil, cukup dengan terbuktinya perbuatan menghalangi atau menekan, tanpa harus menunggu akibat konkret berupa berubahnya putusan.
Tentunya, ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan sebagai pembungkaman terhadap kritik. Justru sebaliknya, konstruksi KUHAP yang baru memperkuat posisi advokat sebagai penegak hukum yang setara, lengkap dengan jaminan imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Mengajukan keberatan secara prosedural, meminta klarifikasi atas pertimbangan hukum, atau menempuh upaya hukum, semua itu adalah hak yang dilindungi dalam negara hukum yang sehat dan terbuka terhadap koreksi.
Yang dilarang adalah tindakan yang melampaui batas kritik substantif, tudingan personal terhadap integritas hakim yang dilontarkan di ruang sidang dengan nada menuduh dan menyerang, tanpa proses pembuktian apa pun, semata-mata untuk membentuk opini publik. Garis pemisahnya sesungguhnya sederhana. Kritik ditujukan untuk menyasar argumen dan pertimbangan hukum, sedangkan penghinaan ditujukan untuk menyasar personal dan martabat pemutus perkara. Kritik memperkaya wacana keilmuan hukum dan mendorong perbaikan sistem peradilan. Penghinaan merongrong fondasi yang lebih besar daripada kehormatan hakim itu sendiri, yaitu kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengadilan bukan panggung pertunjukan opini, dan ruang sidang bukan panggung retorika bebas tanpa konsekuensi hukum. Tetapi merupakan forum tempat fakta diuji dan keadilan dicari melalui prosedur hukum. Marwah pengadilan bukan dijaga demi melindungi pribadi hakim as a person, melainkan demi melindungi sesuatu yang jauh lebih besar, keyakinan dan harapan setiap pencari keadilan bahwa putusan yang dibacakan, lahir dari pertimbangan hukum dan fakta, bukan dari siapa yang paling keras dan cepat membentuk opini publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


