Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan pentingnya transformasi penguatan kapasitas hakim dari pendekatan pelatihan yang bersifat insidental menuju penguatan kelembagaan peradilan yang berkelanjutan. Gagasan tersebut disampaikan dalam Lokakarya Konsultasi Perencanaan Program ASEAN–Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) Fase II yang diselenggarakan di Jakarta pada 6–7 Juli 2026 sebagai forum penyusunan arah kolaborasi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam forum yang dihadiri kementerian, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan internasional tersebut, Taufikurrahman, perwakilan Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI, menegaskan bahwa peningkatan kompetensi hakim harus dibangun melalui sistem yang berkelanjutan.
“Penguatan kapasitas hakim tidak cukup dilakukan melalui pelatihan yang bersifat insidental. Diperlukan kemitraan yang berkelanjutan untuk membangun sistem pembelajaran, pengembangan kurikulum, dan pengelolaan pengetahuan agar kualitas penanganan perkara TPPO semakin meningkat,” ujar Taufikurrahman.


Sejalan dengan pandangan tersebut, Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung mengusulkan penyusunan roadmap kerja sama jangka menengah antara ASEAN-ACT dan BSDK dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan, pengembangan kurikulum penanganan perkara TPPO yang terintegrasi dalam pendidikan dan pelatihan hakim, penyusunan modul berbasis praktik peradilan (case-based learning), pelaksanaan Training of Trainers (ToT), serta pengembangan sistem knowledge management berupa bank putusan, bahan ajar digital, dan forum pembelajaran bagi hakim. Seluruh usulan tersebut diarahkan untuk membangun sistem pembelajaran yang berkelanjutan dan memperkuat kapasitas kelembagaan peradilan.
BSDK juga mendorong pengembangan bentuk kerja sama yang lebih adaptif terhadap perkembangan modus TPPO, antara lain pelatihan pembuktian berbasis bukti digital dan transaksi keuangan, penguatan pendekatan victim-centred approach, penyelenggaraan Judicial Colloquium ASEAN, penyusunan bench book penanganan perkara TPPO, serta pengembangan pembelajaran berbasis digital (e-learning) bagi hakim di seluruh Indonesia.
Rekomendasi yang disampaikan BSDK selaras dengan fokus ASEAN-ACT Fase II yang menitikberatkan pada penguatan kapasitas kelembagaan, koordinasi antarlembaga, perlindungan korban, dan pembangunan sistem pembelajaran yang berkelanjutan. Berbagai kementerian dan lembaga yang hadir juga menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi nasional dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kebijakan, dan koordinasi lintas sektor.
Partisipasi BSDK Mahkamah Agung dalam forum ini mencerminkan komitmen Mahkamah Agung untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia peradilan melalui kemitraan strategis yang berorientasi pada pembangunan sistem. Dengan penguatan kapasitas yang berkelanjutan, peradilan Indonesia diharapkan semakin responsif dalam menangani perkara TPPO serta mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi para korban.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



1 Comment
Penguatan kapasitas hakim tidak dapat bergantung pada pelatihan yang bersifat sesaat.Penanganan perkara TPPO memerlukan pembelajaran yang berkelanjutan,pembaharuan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan modus kejahatan,serta sistem pengelolaan pengetahuan yang mampu mendokumentasikan praktik-praktik terbaik.