Jakarta, 7 Juli 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Observasi dan Studi Lapangan bagi 80 Peserta Diklat Sertifikasi Hakim Niaga Bidang Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/7). Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses pembelajaran untuk memperkuat kompetensi peserta melalui pengamatan langsung terhadap praktik penyelenggaraan peradilan niaga.
Rombongan peserta diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Efendi. Dalam pelaksanaan kegiatan, peserta didampingi oleh para Hakim Niaga, yaitu Khusaini, A. Rasyid Purba, M. Firman Akbar, H. Sunoto, Harika Nova Yeri, Anton Rizal S., M. Arief A. dan Sriti Hesti A, yang memberikan pendampingan sekaligus berbagi pengalaman mengenai praktik penanganan perkara niaga.

Mewakili Kepala BSDK, Hakim Yustisial Syihabuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sambutan dan dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa observasi lapangan merupakan bagian penting dari kurikulum Diklat Sertifikasi Hakim Niaga yang dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai proses penyelesaian perkara niaga. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi praktik-praktik terbaik (best practices), memahami berbagai tantangan implementasi hukum kepailitan dan PKPU, serta melakukan refleksi kritis terhadap penerapan hukum acara dan manajemen perkara di Pengadilan Niaga.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan pengadilan dengan jumlah perkara niaga terbanyak di Indonesia, meliputi perkara kepailitan, PKPU, gugatan niaga lain, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan persaingan usaha.
Beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini didukung oleh 20 Hakim Niaga yang siap mendampingi dan berdiskusi dengan para peserta. Menurutnya, Diklat Sertifikasi Hakim Niaga merupakan salah satu program pendidikan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena menuntut penguasaan aspek hukum materiil, hukum acara, serta kemampuan menganalisis persoalan hukum yang berkembang dalam praktik.

“Melalui diskusi dengan hakim-hakim yang berpengalaman serta pengamatan langsung terhadap persidangan dan rapat kreditor, peserta dapat mengomparasikan teori yang diperoleh selama pembelajaran dengan praktik penyelesaian perkara di lapangan sehingga memiliki pemahaman yang utuh,” ujarnya.
Selama kegiatan, peserta mengikuti rangkaian Court Visit, Court Observation, pendalaman materi bersama Hakim Niaga, serta Best Practices Sharing. Selain itu, peserta juga berkesempatan mengamati secara langsung Sidang Permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditor, mengikuti Rapat Kreditor Pertama, serta melakukan observasi terhadap layanan PTSP dan juga kegiatan dan administrasi pada Kepaniteraan Niaga.
Melalui pembelajaran berbasis pengalaman tersebut, peserta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penyelenggaraan peradilan niaga, mulai dari administrasi perkara, proses persidangan, implementasi hukum kepailitan dan PKPU, hingga berbagai tantangan yang dihadapi hakim dalam menjalankan fungsi yudisialnya.

Kegiatan observasi dan studi lapangan ini diharapkan semakin memperkuat kapasitas profesional peserta Diklat Sertifikasi Hakim Niaga, sehingga mampu mengintegrasikan pemahaman konseptual dengan pengalaman empiris dalam mewujudkan peradilan niaga yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


