BOGOR – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI kembali menggelar sesi pendidikan filsatan dan keadilan secara daring bagi para hakim seluruh Indonesia pada Kamis, 9 Juli 2026. Memasuki hari keempat, pelatihan ini menyoroti tema krusial: “Nalar Yudisial dan Keadilan Substantif: Perspektif Filsafat Hukum dan Cognitive Science dalam Pengambilan Putusan Hakim”.
Hadir sebagai narasumber, Prof. Stella Christie, Ph.D., yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Dalam pemaparannya, beliau menggarisbawahi tantangan berat yang dihadapi sistem peradilan modern, khususnya ancaman misinformasi dan tekanan opini publik di media sosial.
Ancaman Kognitif dan Pentingnya “Sekat” Media bagi Hakim
Dalam sesi tanya jawab, Prof. Stella merespons kekhawatiran para hakim mengenai derasnya arus informasi baik dari media arus utama maupun media abal abal yang berpotensi memengaruhi independensi peradilan. Dari kacamata cognitive science (ilmu kognitif), beliau menegaskan bahwa hakim adalah manusia biasa yang proses berpikirnya pasti merespons informasi yang masuk.
“Tidak mungkin seorang manusia, termasuk hakim, tidak menggunakan informasi yang mereka dapatkan dari media dalam alam bawah sadarnya. Oleh karena itu, ketiadaan sekat antara hakim dan media saat menangani suatu perkara adalah hal yang cukup membahayakan,” tegas Prof. Stella.
Sebagai solusi pragmatis di tengah belum adanya sistem karantina juri seperti di Amerika Serikat, beliau menyarankan para hakim untuk membangun “sekat mandiri”. Artinya, hakim dianjurkan secara sadar menghindari membaca berita atau opini publik terkait kasus yang sedang ditanganinya agar pengambilan keputusan murni didasarkan pada fakta persidangan, bukan narasi media.
Fenomena “No Viral, No Justice” dan Bahaya Algoritma
Sorotan tajam juga diarahkan pada sentimen publik no viral, no justice (tidak ada keadilan jika tidak viral). Prof. Stella menilai fenomena ini sebagai tantangan terbesar sistem hukum Indonesia saat ini. Di era di mana kebenaran sering kali ditentukan oleh konsensus (kesepakatan) di media sosial, publik rentan terjebak dalam disinformasi.
Beliau membedah fakta mendasar mengenai cara kerja platform digital:
- Algoritma mencari atensi, bukan akurasi: Media sosial dirancang untuk memaksimalkan durasi perhatian (attention), yang sering kali lebih mudah diraih melalui konten negatif, sensasional, atau viral, terlepas dari kebenarannya.
- Kebenaran dan Virality: Hakim dituntut untuk tegar dan berpegang pada data yang akurat, serta tidak boleh terpengaruh oleh seberapa viral sebuah kasus di mata publik.
“Kenapa saat ini banyak masyarakat kita yang lebih percaya pada algoritma media sosial daripada hukum? Ini adalah masalah krisis kepercayaan yang harus kita benahi,” tambahnya.

Ketidakefektifan Regulasi Influencer dan Lembaga Cek Fakta
Menjawab usulan pembentukan lembaga independen khusus untuk mengontrol berita bohong (hoaks) atau regulasi ketat bagi influencer, Prof. Stella menilai pendekatan tersebut tidak akan efektif. Pembatasan kompetensi influencer atau pembentukan lembaga fact checking justru memunculkan bahaya baru yang disebut Implied Truth Effect (efek kebenaran tersirat).
“Faktanya, lembaga fact checking tidak mungkin bisa mengecek semua berita secara menyeluruh. Bahayanya, ketika ada berita yang belum sempat dicek oleh lembaga tersebut, masyarakat akan otomatis menganggap berita itu benar. Regulasi yang paling tepat bukanlah membatasi siapa yang boleh bicara, melainkan menegaskan konsekuensi hukum bagi penyebar konten hasutan dan hoaks,” jelasnya.
Solusi: Memberdayakan Individu dengan “Sistem 2”
Sebagai penutup, Prof. Stella membagikan kabar baik dari sudut pandang ilmiah. Data membuktikan bahwa pada hakikatnya, manusia memiliki kemampuan untuk membedakan fakta dan hoaks jika mereka menggunakan penalaran “Sistem 2” (pemikiran analitis yang lambat dan penuh pertimbangan).
“Solusi paling efektif adalah memberdayakan individu. Cukup dengan menanamkan kebiasaan ‘jeda’ sesaat sebelum mempercayai atau membagikan informasi. Tanyakan pada diri sendiri secara kritis: apakah ini benar? Dengan sedikit jeda saja, kemampuan orang awam dalam mendeteksi hoaks bisa setara dengan professional fact checker,” urainya.
Sejalan dengan pemaparan narasumber, Kepala BSDK (Kabadan) dalam penutupnya turut mengingatkan para hakim mengenai kondisi post truth saat ini, di mana batas antara fakta objektif dan emosi pribadi semakin kabur (simulakra). Kabadan berharap, melalui pelatihan ini, para hakim di seluruh lingkungan peradilan Indonesia semakin mumpuni dalam membedakan kebenaran sejati dari hyperreality yang sengaja dibangun di ruang digital.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


