Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

19 March 2026 • 19:07 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pertama di Indonesia: PN Pulang Pisau Jatuhkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Penganiayaan sebagai Implementasi KUHP Nasional
Berita

Pertama di Indonesia: PN Pulang Pisau Jatuhkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Penganiayaan sebagai Implementasi KUHP Nasional

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK21 January 2026 • 16:14 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pulang Pisau – Pengadilan Negeri Pulang Pisau menjatuhkan Pidana Kerja Sosial dalam putusan nomor 78/Pid.B/2025/PN Pps dalam perkara penganiayaan. Perkara terjadi pada tanggal 14 Oktober 2025, diawali dari rasa cemburu Terdakwa yang melihat istrinya makan kerupuk dan berinteraksi dekat dengan di dalam mobil bersama dengan korban. Akibat rasa cemburu tersebut, Terdakwa mengayunkan parang mandau kepada korban dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban akan tetapi parang tersebut ditangkap oleh korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih 10cm pada tangan kiri korban.

Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), Majelis Hakim merujuk Pasal 3 KUHP Nasional atau yang biasa dikenal dengan asas lex favor reo, yang berbunyi “Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, diberlakukan peraturan yang baru kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku”. Berdasarkan asas tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim  yang terdiri dari : Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Intan Feronika, S.H. (Hakim Anggota I) dan Layla Windi Puspita Sari, S.H. (Hakim Anggota II) menguraikan terlebih dahulu unsur dari tindak pidana penganiayaan tersebut dengan kesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai 466 ayat (1) KUHP Nasional. Konsekuensi dari terbukti dan bersalahnya Terdakwa dalam melakukan Tindak Pidana, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan mengenai tujuan dan maksud pemidanaan sesuai Pasal 51 juncto Pasal 52 KUHP Nasional serta Pedoman Pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional.

Baca Juga  Bentuk Konkret Pengaruh Pelaksanaan Peradilan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat

Berangkat dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memilih untuk menjatuhkan pidana kerja sosial kepada Terdakwa sebagai alternatif dari penjara maupun denda. Berdasar pada Pasal 70 KUHP Nasional, Majelis Hakim sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara apabila terpenuhi keadaan-keadaan tertentu. Hal ini didukung oleh fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban, serta pertimbangan bahwa pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi Terdakwa dan keluarganya. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, di antaranya Terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, memberikan kompensasi perdamaian sebesar Rp1.000.000 kepada korban, serta status Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dengan istri yang sedang hamil sehingga memerlukan pendampingan dan nafkah darinya.

Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, Majelis Hakim mendasarkan pada Pasal 85 KUHP Nasional. Pertimbangan tersebut antara lain karena ancaman pidana penjara dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP kurang dari lima tahun, sehingga memenuhi syarat Pasal 85 ayat (1) KUHP Nasional. Majelis Hakim juga menilai bahwa seluruh ketentuan dalam Pasal 85 ayat (2) terpenuhi, termasuk pengakuan Terdakwa di persidangan, kemampuan fisik dan psikisnya untuk bekerja, persetujuannya setelah dijelaskan maksud dan ketentuan kerja sosial, riwayat sosialnya yang baik, jaminan keselamatan kerja, tidak adanya pelanggaran terhadap agama, kepercayaan, atau keyakinan politiknya, serta kemampuannya untuk membayar denda jika dijatuhkan.

Penjatuhan pidana kerja sosial dalam perkara ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang beralih dari pendekatan retributif yang kaku ke arah pemidanaan yang lebih manusiawi, dengan berorientasi pada rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Putusan ini merefleksikan implementasi nyata dari semangat reformasi KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan restoratif, di mana pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan dampak sosial menjadi tujuan utama. Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi khusus terdakwa, serta upaya perdamaian yang telah terjalin antara Terdakwa dengan korban, Majelis Hakim menunjukkan komitmen untuk menyeimbangkan kepentingan hukum, rasa keadilan masyarakat, dan hak-hak terdakwa sebagai bagian dari warga negara.

Baca Juga  Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

Lebih jauh, putusan ini sejalan dengan visi dari KUHP Nasional untuk mengatasi tantangan sistemik berupa kepadatan berlebih di lembaga pemasyarakatan (overcrowding), yang selama ini kerap menimbulkan masalah kemanusiaan dan mengurangi efektivitas pemulihan narapidana. Melalui penerapan pidana kerja sosial, tercipta ruang bagi terdakwa untuk menebus kesalahan dengan cara yang lebih produktif dan bermakna, sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban negara, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab, tanpa tercabut dari lingkungan sosial dan keluarga yang mendukung. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga adil secara substansial dengan membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi sistem peradilan pidana Indonesia ke depan.

Tim Redaksi

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita pidana kerja sosial
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PA Baturaja Tuntaskan 1.640 Item ETR dalam 3 Hari, Capaian 100 Persen

17 March 2026 • 11:56 WIB

Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026, PTA Kepri Raih Penghargaan dari BP Batam

17 March 2026 • 09:41 WIB

RAT Koperasi Konsumen Primer BSDK Sejahtera Tahun 2026: Wujud Transparansi, Profesional dan Penguatan Ekonomi Anggota

13 March 2026 • 13:24 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan

By Ari Gunawan19 March 2026 • 19:07 WIB0

Pembaca yang budiman, dunia penegakan hukum di Indonesia memiliki banyak tokoh inspiratif yang hadir bagaikan…

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Artidjo Alkostar: Sang Algojo Keadilan
  • Keterangan Yang Terlambat
  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.