Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus
Berita

Andi Akram: Pasca Cerai, Hak Anak Tidak Boleh Terputus

Dalam kuliah umum di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Dr. Andi Akram menekankan pentingnya perlindungan konkret terhadap hak perempuan dan anak pascaperceraian, mulai dari informasi layanan, rumusan amar putusan, hingga pelaksanaan putusan.
Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDK20 May 2026 • 10:41 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Yogyakarta, suarabsdk.com — Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., menyampaikan kuliah umum bertema “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” di Ruang Technoclass Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Kuliah umum tersebut menjadi bagian dari rangkaian penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pustrajak BSDK MA dengan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Forum ini dihadiri pimpinan fakultas, para ketua pengadilan di wilayah Yogyakarta, hakim yustisial Pustrajak, dosen, serta mahasiswa S1 dan S2 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Dalam paparannya, Andi Akram mengingatkan bahwa perkara perceraian tidak boleh dipahami hanya sebagai peristiwa putusnya ikatan perkawinan. Perceraian sering meninggalkan akibat hukum yang lebih panjang, terutama menyangkut nafkah, pengasuhan anak, hak-hak istri, dan kepastian pelaksanaan putusan pengadilan.

Menurut Andi Akram, perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian merupakan isu penting dalam praktik peradilan agama. Pengadilan tidak cukup hanya memutus status perkawinan, tetapi juga perlu memastikan bahwa hak-hak yang lahir akibat perceraian benar-benar dirumuskan, dipahami oleh para pihak, dan dapat dilaksanakan setelah putusan dijatuhkan.

Dalam kuliah umum tersebut, ia memaparkan besarnya volume perkara perceraian di lingkungan peradilan agama. Pada tahun 2023, perkara cerai gugat memiliki sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 13.285 perkara, perkara diterima sebanyak 353.473 perkara, sehingga beban perkara mencapai 366.758 perkara. Dari jumlah itu, sebanyak 352.403 perkara telah diputus.

Untuk perkara cerai talak, sisa perkara tahun 2022 tercatat 5.000 perkara, perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 111.590 perkara, sehingga beban perkara mencapai 116.590 perkara. Adapun perkara yang berhasil diputus pada tahun tersebut berjumlah 111.251 perkara.

Ia juga menampilkan data perkara perceraian pada peradilan agama tahun 2024. Dari sisa perkara tahun 2023 sebanyak 22.144 perkara dan perkara yang diterima tahun 2024 sebanyak 594.715 perkara, beban perkara mencapai 616.859 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus sebanyak 531.605 perkara, perkara dicabut sebanyak 55.272 perkara, dan sisa perkara tahun 2024 sebanyak 29.982 perkara.

Baca Juga  Di Antara Integritas, Padang, dan Waktu yang Diam-Diam Berjalan

Besarnya angka perkara tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa isu perceraian dan akibat hukumnya merupakan persoalan hukum keluarga yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, peradilan agama dituntut tidak hanya cepat dalam memutus perkara, tetapi juga cermat dalam memastikan perlindungan pihak yang rentan.

Dalam materi kuliah umum, Andi Akram juga mengurai sejumlah penyebab perceraian yang kerap muncul dalam perkara keluarga, antara lain perselisihan, pertengkaran terus-menerus, faktor ekonomi, tidak adanya tanggung jawab, perselingkuhan, serta kekerasan dalam rumah tangga. “Fakta-fakta atau factor-faktor tersebut memperlihatkan bahwa perceraian sering kali merupakan akumulasi dari persoalan sosial, ekonomi, psikologis, dan hukum yang saling terkait” Andi Akram yang juga Ketua IKA Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar.

Karena itu, ia menekankan pentingnya hakim menggali fakta secara proporsional, terutama terkait kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri atau anak. Dalam konteks nafkah madliyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, hakim perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan agar putusan tidak berhenti sebagai teks formal, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan para pihak.

Andi Akram juga menjelaskan perkembangan rumusan Kamar Agama dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung. Ia menyinggung antara lain rumusan mengenai pembayaran kewajiban akibat perceraian sebelum pengucapan ikrar talak, kemungkinan pemberian mut’ah dan nafkah iddah bagi istri dalam cerai gugat sepanjang tidak terbukti nusyuz, serta peluang pengajuan nafkah lampau anak oleh ibu atau pihak yang secara nyata mengasuh anak.

Dalam konteks perlindungan perempuan, ia menyoroti pentingnya pencantuman amar yang operasional. Pada perkara cerai gugat, kewajiban suami terhadap istri pascaperceraian dapat dikuatkan dengan rumusan pembayaran sebelum tergugat mengambil akta cerai, sepanjang tuntutan tersebut telah dinarasikan dalam posita dan petitum gugatan.

Perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. Andi Akram memaparkan bahwa pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi anak dapat diwujudkan, antara lain, melalui pembebanan nafkah anak, kemungkinan penetapan harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak, serta perlindungan terhadap rumah tempat tinggal anak dalam perkara harta bersama tertentu.

Selain aspek yudisial, ia menekankan pentingnya kebijakan administrasi di satuan kerja pengadilan agama. Informasi mengenai hak perempuan dan anak pascaperceraian harus tersedia secara memadai melalui website, brosur, aplikasi, media informasi pengadilan, serta layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Blanko atau formulir gugatan juga perlu dirancang agar para pihak memahami kemungkinan tuntutan hak perempuan dan anak sejak awal.

Baca Juga  Dwi Sugiarto Dilantik sebagai Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan: Amanah Baru untuk Mencetak Kader Peradilan Berintegritas

Andi Akram menambahkan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak hanya bergantung pada kualitas putusan. “Namun pelaksanaan putusan juga memerlukan dukungan tata kelola, kerja sama antar lembaga, dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait agar hak yang telah diputuskan pengadilan dapat benar-benar dinikmati oleh penerima hak” ujar pria kelahiran Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini

Dalam paparannya, ia juga menyinggung hasil kajian Australia Indonesia Partnership for Justice 2 yang menunjukkan bahwa sekitar satu juta anak di Indonesia terdampak perceraian setiap tahun. Namun hanya sekitar dua persen perkara perceraian yang memuat permohonan penentuan nafkah anak, sehingga sebagian besar perkara belum secara eksplisit menjamin pemenuhan nafkah anak dalam putusan.

Melalui kuliah umum tersebut, mahasiswa diajak melihat hukum keluarga bukan semata sebagai kumpulan norma, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial. Hukum, terutama melalui putusan pengadilan, harus mampu hadir bagi perempuan dan anak yang kerap berada pada posisi lebih rentan setelah perceraian terjadi.

Forum ini juga menjadi ruang penting untuk mempertemukan pengalaman empiris peradilan dengan kajian akademik di perguruan tinggi. Bagi mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum, isu perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian menjadi contoh konkret bahwa studi hukum keluarga, hukum acara, dan praktik peradilan tidak dapat dipisahkan dari problem keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Dengan kuliah umum ini, Pustrajak BSDK MA menegaskan bahwa kerja sama dengan perguruan tinggi tidak hanya diarahkan pada penguatan riset dan kebijakan, tetapi juga pada penyebaran gagasan keadilan yang lebih substantif. Perlindungan perempuan dan anak pascaperceraian menjadi salah satu pintu penting untuk memastikan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan benar-benar bekerja dalam kehidupan para pencari keadilan. 

Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Andi Akram Cerai Gugat Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga hak anak Hukum Keluarga Islam Mahkamah Agung RI Nafkah Anak Pascaperceraian Peradilan Agama Perlindungan Perempuan dan Anak
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

3 July 2026 • 15:45 WIB

Perkuat Efektivitas Eksekusi Perdata, BSDK Bekali Pimpinan dan Panitera Pengadilan Agama se-Wilayah PTA Makassar

3 July 2026 • 09:00 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

By Muamar Azmar Mahmud Farig5 July 2026 • 17:12 WIB1

Ada saat ketika hukum tampak sangat tertib di permukaan, tetapi meninggalkan luka yang dalam pada…

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum
  • Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan
  • Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP
  • Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat
  • Hakim Agung Tegaskan Peralihan Acara Pemeriksaan Tidak Boleh Mengabaikan Kepastian Hukum

Recent Comments

  1. 📁 Transfer to you. SIGN IN >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=82280d2596b8d5ba2e97b0427fd63f45& on URGENSI REFORMULASI KEWENANGAN PELANTIKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT NEGARA
  2. 📑 Transfer to you. GO >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=8698b61a3e9989cfcb0b311c244f94f2& on Seragam Baju, Seragam Pemikiran?
  3. 🔋 Transfer to you. GO >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=573195b5a971f0ee16550ebbccfd292d& on Sejarah, Keadilan, dan Masa Depan Peradaban Indonesia: Perspektif Anhar Gonggong
  4. 📒 Transfer to you. GET >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=e8579a964ed4cd52bdc2ee51bbf22c3d& on Seberapa Cerdaskah Anda?
  5. 🔓 Transfer to you. GET >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=c9c8d757b38d70aee501e9d2a09d6b61& on Sebelum Bercita-cita Menjadi Hakim, Bacalah Ini
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.