Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

20 August 2026 • 12:20 WIB

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

Ahmad JunaediAhmad Junaedi29 June 2026 • 15:22 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana nasional merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) beserta pengaturan penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang luas terhadap praktik penegakan hukum, khususnya bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum pidana materiil, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam memahami kriminalisasi, dekriminalisasi, hubungan antara KUHP dengan berbagai undang-undang khusus, serta pendekatan yang lebih modern terhadap perlindungan kepentingan hukum masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV, yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom pada Senin, 29 Juni 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan seluruh hakim memahami secara utuh arah kebijakan pembentukan KUHP Nasional beserta implikasinya terhadap praktik peradilan. Sebagai aparatur penegak hukum yang memegang peranan sentral dalam penegakan keadilan, hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap filosofi, asas, dan tujuan pembentukannya sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Lampung Periode 2025–2029, dengan tema “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus (Menurut KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026).” Materi ini menjadi salah satu pokok bahasan penting mengingat keberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap konstruksi hukum pidana Indonesia, baik melalui pengalihan sebagian ketentuan dari undang-undang khusus ke dalam KUHP maupun melalui lahirnya berbagai tindak pidana baru.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori besar. Pertama, tindak pidana yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang khusus kemudian diadopsi secara parsial ke dalam KUHP Nasional. Kedua, munculnya tindak pidana baru sebagai hasil kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun pernah dihapus namun kembali dipidana dalam KUHP Nasional.

Baca Juga  Besok, PP IKAHI akan Lantik Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2028

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengambilalihan ketentuan dari undang-undang khusus dilandasi oleh asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan yang lama sepanjang mengatur substansi yang sama. Namun demikian, keberadaan undang-undang khusus tetap memiliki fungsi dan kedudukan hukum sepanjang materi yang belum diatur dalam KUHP Nasional masih tetap diberlakukan. Oleh karena itu, hakim dituntut mampu membaca hubungan antara KUHP Nasional dengan undang-undang sektoral secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar hukum yang diterapkan dalam suatu perkara.

Narasumber juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap tindak pidana baru bukanlah kebijakan yang dapat dilakukan secara serampangan. Pembentukan suatu tindak pidana harus memenuhi berbagai persyaratan akademik maupun filosofis, antara lain menghindari overcriminalisation, mempertimbangkan efektivitas biaya penegakan hukum, memperoleh legitimasi masyarakat, serta menghindarkan hukum pidana dari beban yang berlebihan (overbelasting). Dengan demikian, hukum pidana benar-benar ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat yang digunakan untuk mengkriminalisasi setiap bentuk pelanggaran hukum.

Pembahasan kemudian diarahkan pada berbagai asas fundamental dalam proses kriminalisasi. Asas legalitas tetap menjadi fondasi utama hukum pidana nasional yang menjamin bahwa tidak ada seseorang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan pidana yang telah berlaku sebelumnya. Di samping itu, asas subsidiaritas menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah instrumen hukum lain dianggap tidak lagi memadai dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Pendekatan demikian menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam sesi berikutnya, narasumber menguraikan sejumlah tindak pidana baru yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan mengenai kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah) sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Dijelaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah setiap perbuatan kohabitasi secara otomatis dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

Materi juga mengulas mengenai pengaturan kembali tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional. Narasumber menekankan bahwa norma tersebut harus dipahami secara utuh karena undang-undang secara eksplisit membedakan antara penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang dengan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap memperoleh perlindungan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab. Pemahaman terhadap batas-batas tersebut menjadi sangat penting agar hakim mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat pejabat negara dengan jaminan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga  TIGA PANGGUNG, SATU SEMANGAT: BSDK BUKA DERETAN PELATIHAN STRATEGIS UNTUK CETAK HAKIM BERINTEGRITAS & BERHIKMAH

Selain itu, pembahasan juga mencakup tindak pidana terhadap agama, pengaturan mengenai penyelenggaraan pawai atau unjuk rasa, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), hingga tindak pidana yang berkaitan dengan praktik santet sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Seluruh materi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia tidak semata-mata melakukan kodifikasi norma, melainkan juga berupaya mengakomodasi perkembangan sosial, nilai-nilai budaya, serta kebutuhan perlindungan hukum masyarakat Indonesia yang majemuk.

Sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, saya melihat antusiasme para peserta sangat tinggi. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan yang menunjukkan adanya kesadaran bahwa perubahan regulasi ini akan membawa implikasi langsung terhadap proses pemeriksaan, pembuktian, maupun pertimbangan hukum dalam setiap putusan pengadilan. Berbagai persoalan praktis yang selama ini muncul di lapangan menjadi bahan diskusi yang memperkaya pemahaman peserta mengenai implementasi KUHP Nasional.

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini pada akhirnya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim tidak cukup hanya dilakukan melalui pemahaman tekstual terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, diperlukan kemampuan untuk memahami arah kebijakan hukum pidana nasional, menafsirkan norma secara sistematis, serta menghubungkannya dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim tidak hanya dituntut menjadi penerap undang-undang, tetapi juga penjaga konsistensi sistem hukum nasional yang sedang memasuki fase pembaruan besar.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi KUHP Nasional, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik peradilan. Pada akhirnya, kualitas putusan hakim akan menjadi indikator utama keberhasilan reformasi hukum pidana Indonesia, karena sebaik apa pun suatu undang-undang disusun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kualitas penafsiran dan penerapannya di ruang persidangan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hukum pidana kuhap 2025 Tindak Pidana Khusus UU 1 Tahun 2026
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB

SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI

19 August 2026 • 15:40 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Sayap Patah dan Keadilan Yang Tersisa Bagi Elang

15 August 2026 • 14:32 WIB

Secangkir Cocopresso dari Seorang Yang Mulia

15 August 2026 • 12:22 WIB

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB
Don't Miss

PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama

By Muhamad Fadillah20 August 2026 • 12:20 WIB0

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sering dipahami sebagai pengadilan tingkat banding. Namun, dalam sengketa…

Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat

20 August 2026 • 11:51 WIB

MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA

19 August 2026 • 19:44 WIB

SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI

19 August 2026 • 15:40 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTUN atau PTTUN: Dari Mana Suatu Sengketa Harus Dimulai?Membaca Ulang Kewenangan PTTUN Mengadili pada Tingkat Pertama
  • Penerapan Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 di Lingkungan Peradilan Militer-Paradoks Pembuktian Ilmiah (Scientific Evidence) dan Cacat Prosedural dalam Keadilan Bermartabat
  • MKR Berhasil, PN Pacitan Jatuhkan Hukuman Penjara Sesuai Masa Tahanan di HUT ke-81 MA
  • SIMPATI : Hadiah BSDK untuk Transformasi Tata Kelola Digital Mahkamah Agung RI
  • Judicial Training On Dispute Resolution In Japan

Recent Comments

  1. sobat pengadilan on Judicial Training On Dispute Resolution In Japan
  2. kumalasari on Mengakhiri Mediasi yang Efektif, Peserta Pelatihan Mediasi Dilatih Penyusunan Kesepakatan Perdamaian
  3. kumalasari on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
  4. Kumalasari on PT Manado Beri Masukan atas Rancangan PERMA Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  5. Noezafri Amar on Peran dan Kedudukan Juru Bahasa Asing dalam Pemenuhan Hak Fair Trial bagi Terdakwa Warga Negara Asing Menurut KUHAP Baru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.