Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

29 June 2026 • 20:00 WIB

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus
Berita

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

Ahmad JunaediAhmad Junaedi29 June 2026 • 15:22 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pembaruan hukum pidana nasional merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi sistem hukum Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) beserta pengaturan penyesuaiannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 membawa konsekuensi yang luas terhadap praktik penegakan hukum, khususnya bagi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut perubahan norma hukum pidana materiil, tetapi juga menghadirkan paradigma baru dalam memahami kriminalisasi, dekriminalisasi, hubungan antara KUHP dengan berbagai undang-undang khusus, serta pendekatan yang lebih modern terhadap perlindungan kepentingan hukum masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV, yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom pada Senin, 29 Juni 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan seluruh hakim memahami secara utuh arah kebijakan pembentukan KUHP Nasional beserta implikasinya terhadap praktik peradilan. Sebagai aparatur penegak hukum yang memegang peranan sentral dalam penegakan keadilan, hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap filosofi, asas, dan tujuan pembentukannya sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Pada kesempatan tersebut, materi disampaikan oleh Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum Universitas Lampung Periode 2025–2029, dengan tema “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus (Menurut KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026).” Materi ini menjadi salah satu pokok bahasan penting mengingat keberlakuan KUHP Nasional membawa perubahan mendasar terhadap konstruksi hukum pidana Indonesia, baik melalui pengalihan sebagian ketentuan dari undang-undang khusus ke dalam KUHP maupun melalui lahirnya berbagai tindak pidana baru.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori besar. Pertama, tindak pidana yang sebelumnya diatur dalam berbagai undang-undang khusus kemudian diadopsi secara parsial ke dalam KUHP Nasional. Kedua, munculnya tindak pidana baru sebagai hasil kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang sebelumnya belum dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun pernah dihapus namun kembali dipidana dalam KUHP Nasional.

Baca Juga  Pesan Ketua Muda Pidana Pada Focus Group Discussion Tim Pokja Penyesuaian Template Penetapan, Berita Acara, Putusan & Alur Proses Perkara Pidana

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengambilalihan ketentuan dari undang-undang khusus dilandasi oleh asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan yang lama sepanjang mengatur substansi yang sama. Namun demikian, keberadaan undang-undang khusus tetap memiliki fungsi dan kedudukan hukum sepanjang materi yang belum diatur dalam KUHP Nasional masih tetap diberlakukan. Oleh karena itu, hakim dituntut mampu membaca hubungan antara KUHP Nasional dengan undang-undang sektoral secara komprehensif sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar hukum yang diterapkan dalam suatu perkara.

Narasumber juga menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap tindak pidana baru bukanlah kebijakan yang dapat dilakukan secara serampangan. Pembentukan suatu tindak pidana harus memenuhi berbagai persyaratan akademik maupun filosofis, antara lain menghindari overcriminalisation, mempertimbangkan efektivitas biaya penegakan hukum, memperoleh legitimasi masyarakat, serta menghindarkan hukum pidana dari beban yang berlebihan (overbelasting). Dengan demikian, hukum pidana benar-benar ditempatkan sebagai instrumen perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat yang digunakan untuk mengkriminalisasi setiap bentuk pelanggaran hukum.

Pembahasan kemudian diarahkan pada berbagai asas fundamental dalam proses kriminalisasi. Asas legalitas tetap menjadi fondasi utama hukum pidana nasional yang menjamin bahwa tidak ada seseorang dapat dipidana tanpa adanya ketentuan pidana yang telah berlaku sebelumnya. Di samping itu, asas subsidiaritas menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah instrumen hukum lain dianggap tidak lagi memadai dalam menyelesaikan suatu persoalan hukum. Pendekatan demikian menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Dalam sesi berikutnya, narasumber menguraikan sejumlah tindak pidana baru yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah pengaturan mengenai kohabitasi (hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah) sebagaimana diatur dalam Pasal 412 KUHP Nasional. Dijelaskan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga proses penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah setiap perbuatan kohabitasi secara otomatis dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak.

Materi juga mengulas mengenai pengaturan kembali tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP Nasional. Narasumber menekankan bahwa norma tersebut harus dipahami secara utuh karena undang-undang secara eksplisit membedakan antara penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang dengan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum. Kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap memperoleh perlindungan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab. Pemahaman terhadap batas-batas tersebut menjadi sangat penting agar hakim mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat pejabat negara dengan jaminan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga  PENERAPAN MEMBALIK SIKLUS CORE VALUE & EMPLOYER BRANDING

Selain itu, pembahasan juga mencakup tindak pidana terhadap agama, pengaturan mengenai penyelenggaraan pawai atau unjuk rasa, keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), hingga tindak pidana yang berkaitan dengan praktik santet sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Seluruh materi tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia tidak semata-mata melakukan kodifikasi norma, melainkan juga berupaya mengakomodasi perkembangan sosial, nilai-nilai budaya, serta kebutuhan perlindungan hukum masyarakat Indonesia yang majemuk.

Sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya pembelajaran, saya melihat antusiasme para peserta sangat tinggi. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan yang menunjukkan adanya kesadaran bahwa perubahan regulasi ini akan membawa implikasi langsung terhadap proses pemeriksaan, pembuktian, maupun pertimbangan hukum dalam setiap putusan pengadilan. Berbagai persoalan praktis yang selama ini muncul di lapangan menjadi bahan diskusi yang memperkaya pemahaman peserta mengenai implementasi KUHP Nasional.

Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ini pada akhirnya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas hakim tidak cukup hanya dilakukan melalui pemahaman tekstual terhadap peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, diperlukan kemampuan untuk memahami arah kebijakan hukum pidana nasional, menafsirkan norma secara sistematis, serta menghubungkannya dengan prinsip-prinsip konstitusi dan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hakim tidak hanya dituntut menjadi penerap undang-undang, tetapi juga penjaga konsistensi sistem hukum nasional yang sedang memasuki fase pembaruan besar.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi KUHP Nasional, sehingga mampu menerapkannya secara tepat dalam praktik peradilan. Pada akhirnya, kualitas putusan hakim akan menjadi indikator utama keberhasilan reformasi hukum pidana Indonesia, karena sebaik apa pun suatu undang-undang disusun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kualitas penafsiran dan penerapannya di ruang persidangan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hukum pidana kuhap 2025 Tindak Pidana Khusus UU 1 Tahun 2026
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

29 June 2026 • 20:00 WIB

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV

By Dahlan Suherlan29 June 2026 • 20:00 WIB0

Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU

29 June 2026 • 19:35 WIB

Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia

29 June 2026 • 16:30 WIB

Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus

29 June 2026 • 15:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Memahami Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV
  • Membangun Kompetensi Hakim Niaga yang Profesional dalam Menghadapi Kompleksitas Perkara Kepailitan dan PKPU
  • Refleksi atas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia
  • Memahami Arah Pembaruan Hukum Pidana Nasional melalui Pendalaman Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus
  • Eksistensi Peradilan Militer dalam Negara Hukum Indonesia: Antara Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum dan Kepentingan Pertahanan Negara

Recent Comments

  1. minoxidil foam vs liquid application guide on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  2. minoxidil clarification faq on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. minoxidil evidence reference on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. minoxidil 2% vs 5% performance on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. minoxidil fundamentals on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.