Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

6 July 2026 • 10:44 WIB

Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional

6 July 2026 • 08:40 WIB

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional
Artikel

Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional

Asas legalitas bukan hanya kaidah teknis bahwa tidak ada pidana tanpa undang-undang. Ia menyimpan pesan demokratis yang lebih dalam: negara hanya boleh menghukum warga apabila larangan pidana lahir dari norma yang sah, representatif, jelas, berlaku ke depan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional
Unggul SenoajiUnggul Senoaji6 July 2026 • 08:40 WIB14 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tidak ada kekuasaan negara yang lebih tajam daripada kuasa menghukum. Melalui hukum pidana, negara dapat membatasi kebebasan, menyita harta, merusak reputasi, memisahkan seseorang dari keluarganya, bahkan dalam perkara tertentu menyentuh nasib hidup seseorang. Karena itu, hukum pidana tidak boleh lahir dari selera aparat, kemarahan publik, tekanan politik, atau moralitas sesaat yang belum menjadi norma hukum. Ia hanya sah bekerja ketika berdiri di atas legalitas yang terang.

Pasal 1 KUHP Nasional menempatkan pagar itu pada pintu pertama. Ketentuannya menegaskan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Ayat berikutnya menambahkan pembatas yang sama pentingnya: dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang digunakan analogi (KUHP Nasional, 2023). Dua rumusan ini pendek, tetapi daya lindungnya panjang. Ia mengingatkan bahwa sebelum negara menghukum, negara wajib menunjukkan dasar hukum yang sah, jelas, dan telah ada lebih dahulu.

Asas legalitas sering diterjemahkan melalui ungkapan klasik nullum delictum, nulla poena sine lege: tidak ada tindak pidana dan tidak ada pidana tanpa undang-undang. Dalam tradisi hukum pidana, asas ini tidak berdiri sebagai slogan, melainkan sebagai prinsip fundamental yang membatasi kuasa negara dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana (Moeljatno, 2008, pp. 25–26; Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 48–49). KUHP Nasional merawat asas itu, tetapi sekaligus memberi warna demokratis: pidana tidak boleh lahir dari kehendak sepihak negara, melainkan dari norma yang dibentuk melalui lembaga representatif.

Di sinilah gagasan no punish without representative menemukan maknanya. Sanksi pidana harus bersandar pada norma yang dibentuk oleh pembentuk hukum yang memiliki legitimasi rakyat. Negara boleh menilai suatu perbuatan berbahaya, merugikan, atau meresahkan, tetapi penilaian itu belum cukup untuk memidana. Ia harus diterjemahkan menjadi norma pidana melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang sah. Tanpa itu, pidana berubah dari hukum menjadi kehendak kekuasaan.

Dimensi demokratis asas legalitas lahir dari kesadaran bahwa kriminalisasi adalah keputusan politik hukum yang sangat serius. Ketika suatu perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana, masyarakat melalui lembaga representatif sedang menyetujui bahwa perbuatan itu sedemikian berbahaya sehingga negara diberi mandat untuk menghukum. Persetujuan itu tidak boleh diam-diam. Ia harus tampak dalam norma yang tertulis, dibentuk oleh organ yang berwenang, dan dapat diketahui warga sebelum perbuatan dilakukan.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti menjelaskan bahwa hukum pidana bergerak dalam tiga persoalan pokok: tindak pidana, pertanggungjawaban pidana atau kesalahan, serta pidana dan tindakan. Pada fase bekerjanya hukum pidana, terdapat pula fase formulasi, aplikasi, dan eksekusi. Fase formulasi adalah saat pembentuk undang-undang menetapkan perbuatan sebagai tindak pidana, sistem pertanggungjawaban, serta sanksi pidana dan tindakan (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 5–6). Pasal 1 KUHP Nasional bekerja sejak fase paling awal ini. Ia memastikan bahwa pintu pemidanaan tidak dibuka oleh tafsir aparat, melainkan oleh norma yang telah dirumuskan secara sah.

Asas legalitas memiliki lapisan operasional yang lebih rinci. Sudaryono dan Natangsa Surbakti menguraikan empat larangan dalam asas legalitas: lex scripta, yaitu larangan memidana berdasarkan hukum tidak tertulis; lex stricta, yaitu larangan menggunakan analogi; lex praevia, yaitu larangan pemberlakuan pidana secara surut; dan lex certa, yaitu larangan merumuskan norma pidana secara tidak jelas (Sudaryono & Surbakti, 2017, p. 49). Empat lapis ini membuat Pasal 1 bukan hanya pernyataan normatif, melainkan standar kerja yang konkret bagi pembentuk undang-undang, penyidik, jaksa, hakim, dan advokat.

Lex scripta menuntut agar pidana bersandar pada norma tertulis. Lex praevia memastikan bahwa norma itu sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Lex certa menghendaki rumusan yang jelas agar warga dapat memahami batas antara yang boleh dan yang dilarang. Lex stricta menjaga agar aparat tidak memperluas pidana melalui analogi. Bila empat lapis ini diabaikan, hukum pidana kehilangan sifatnya sebagai perlindungan dan mulai berubah menjadi ancaman.

Kepastian hukum dalam asas legalitas bukan kepastian yang dingin. Ia adalah bentuk perlindungan terhadap martabat manusia. Warga negara berhak mengetahui lebih dahulu perbuatan apa yang dilarang dan ancaman apa yang melekat pada larangan itu. Tanpa kepastian semacam ini, orang tidak hanya takut melanggar hukum, tetapi juga takut bahwa perbuatannya kelak dipidana melalui tafsir baru yang tidak pernah ia ketahui. Hukum pidana yang kabur membuat warga hidup dalam bayang-bayang kekuasaan.

Asas legalitas juga harus dibaca bersama asas geen straf zonder schuld: tidak ada pidana tanpa kesalahan. Legalitas menjawab pertanyaan apakah negara memiliki dasar norma untuk menghukum. Asas kesalahan menjawab apakah seseorang layak dicela dan dimintai pertanggungjawaban pidana. KUHP Nasional menegaskan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, dan tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan (KUHP nasional, 2023). Di sini, hukum pidana menjadi lebih beradab: ia tidak hanya bertanya apakah ada pasal, tetapi juga apakah ada kesalahan.

Hubungan antara legalitas dan kesalahan memperlihatkan dua pagar utama hukum pidana. Legalitas membatasi negara dari sisi norma. Kesalahan membatasi negara dari sisi pertanggungjawaban. Legalitas tanpa kesalahan membuat hukum pidana menjadi mekanis. Kesalahan tanpa legalitas membuat hukum pidana menjadi liar. Keduanya perlu hadir bersama agar pidana tidak dijatuhkan hanya karena perbuatan tampak tercela, tetapi juga tidak dijatuhkan tanpa dasar norma yang jelas.

Gustav Radbruch memberi kedalaman teoretis untuk membaca Pasal 1 KUHP Nasional. Dalam pembacaan Robert Alexy, sistem filsafat hukum Radbruch memuat hubungan antara realitas hukum positif dan ide hukum. Ide hukum itu berpusat pada keadilan, tetapi tidak habis pada keadilan semata; ia juga memuat kemanfaatan atau kesesuaian tujuan dan kepastian hukum (Alexy, 2015, pp. 2–3). Pasal 1 KUHP Nasional dapat dibaca sebagai penjaga kepastian hukum, tetapi kepastian itu tidak boleh kehilangan orientasinya pada keadilan dan kemanusiaan.

Baca Juga  PN Karawang Vonis 2 Tahun Pelaku Pencurian yang Beraksi Dua Kali dalam Semalam

Radbruch juga dikenal melalui formulanya bahwa hukum yang sangat tidak adil kehilangan sifatnya sebagai hukum. Formula ini tidak boleh dibaca sebagai izin untuk mengabaikan kepastian hukum dalam perkara pidana sehari-hari. Ia justru mengingatkan bahwa hukum positif harus diarahkan pada keadilan. Pasal 1 KUHP Nasional menjaga keseimbangan itu: negara tidak boleh menghukum tanpa dasar hukum yang sah, tetapi dasar hukum yang sah itu juga harus dibaca dalam horizon keadilan, kemanfaatan, dan martabat manusia (Alexy, 2015, pp. 1–4; Radbruch, 2006).

Pada titik ini, asas legalitas tidak boleh disalahpahami sebagai penghalang keadilan. Dalam hukum pidana, kepastian sering kali justru menjadi jalan menuju keadilan. Tanpa kepastian, aparat dapat mengatasnamakan keadilan untuk memperluas pidana. Tanpa batas, hukum pidana mudah berubah menjadi alat yang lentur di tangan pihak yang kuat. Kepastian hukum memberi disiplin agar keadilan tidak berubah menjadi selera kekuasaan.

Pasal 1 ayat (2) KUHP Nasional memperkuat disiplin itu melalui larangan analogi. Analogi berbahaya karena dapat membuat sesuatu yang tidak diatur menjadi seolah-olah diatur. Aparat dapat berkata: perbuatan ini memang tidak disebut dalam undang-undang, tetapi mirip dengan perbuatan yang dilarang. Dalam hukum pidana, cara berpikir seperti itu berisiko mengaburkan batas antara perbuatan pidana dan bukan pidana. Padahal, batas itulah yang melindungi warga dari kriminalisasi yang tidak terduga.

Hukum pidana tentu memerlukan penafsiran. Hakim, jaksa, penyidik, dan advokat tidak mungkin bekerja tanpa membaca makna norma. Sudaryono dan Natangsa Surbakti menjelaskan bahwa ilmu hukum pidana tidak cukup hanya mencari makna dari pasal secara sempit, tetapi juga harus memberi makna yang selaras dengan kemanfaatan, rasa hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 7–10). Meski begitu, dalam perkara pidana, penafsiran harus berhenti sebelum berubah menjadi penciptaan delik baru. Tafsir menjelaskan unsur. Analogi memperluas pidana. Perbedaannya tipis, tetapi akibatnya besar.

Bagi penyidik, Pasal 1 harus menjadi alarm pertama sebelum suatu peristiwa ditarik ke ruang pidana. Tidak semua perbuatan yang meresahkan adalah tindak pidana. Tidak semua tindakan yang secara moral terasa salah dapat langsung diproses secara pidana. Pertanyaan awalnya harus sederhana tetapi ketat: apakah perbuatan itu telah dirumuskan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan, apakah rumusannya jelas, dan apakah alat bukti mengarah pada unsur yang benar-benar ada dalam norma?

Bagi jaksa, asas legalitas menjadi alat kendali dakwaan. Dakwaan yang baik bukan dakwaan yang paling berat, melainkan dakwaan yang paling tepat. Ketepatan pasal adalah ukuran kedisiplinan hukum. Jaksa tidak hanya mewakili negara untuk menuntut, tetapi juga menjaga agar negara tidak menuntut melampaui mandat norma. Di sinilah no punish without representative menemukan fungsi operasionalnya: penuntutan harus bertumpu pada norma yang lahir dari kewenangan pembentuk hukum, bukan dari tafsir yang memperluas pidana melebihi mandat representatif.

Bagi hakim, Pasal 1 adalah pagar ketika menafsirkan unsur tindak pidana. Hakim tidak boleh menjadi corong mekanis undang-undang, tetapi kebijaksanaan hakim dalam perkara pidana tetap harus bergerak di dalam batas legalitas. KUHP Nasional memang menegaskan bahwa hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, bahkan ketika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan (KUHP Nasional, 2023). Akan tetapi, keutamaan keadilan tidak boleh dibaca sebagai kebebasan menciptakan delik baru. Keadilan pidana harus tetap berakar pada norma yang sah.

Tantangan pembacaan Pasal 1 menjadi lebih menarik ketika dihubungkan dengan Pasal 2 KUHP Nasional tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. KUHP Nasional mengakui kemungkinan berlakunya hukum yang hidup, tetapi pengakuan itu tidak boleh dibaca sebagai pembatalan asas legalitas. Hukum yang hidup hanya berlaku secara terbatas: di tempat hukum itu hidup, sepanjang tidak diatur dalam KUHP, serta harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa (KUHP Nasional, 2023).

Relasi Pasal 1 dan Pasal 2 memperlihatkan wajah khas pembaruan hukum pidana Indonesia. Di satu sisi, KUHP Nasional menjaga kepastian hukum melalui asas legalitas. Di sisi lain, ia membuka ruang bagi nilai hukum masyarakat. Keduanya tidak boleh dipertentangkan secara kasar. Legalitas memberi pagar; hukum yang hidup memberi kepekaan sosial. Pancasila, konstitusi, hak asasi manusia, dan asas hukum umum menjadi kompas agar hukum yang hidup tidak berubah menjadi kriminalisasi lokal yang tidak terukur.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hukum adat atau hukum yang hidup tidak boleh menyamakan begitu saja “perbuatan tercela” dengan “perbuatan yang dapat dipidana”. Tidak semua perbuatan yang dipandang tercela oleh masyarakat otomatis dapat dijatuhi pidana berdasarkan hukum yang hidup (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 52–54). Catatan ini penting. Rasa tidak suka sosial tidak boleh langsung berubah menjadi pidana. Harus ada ukuran, batas, dan pengujian terhadap nilai konstitusional.

Dimensi demokratis asas legalitas juga harus dibaca bersama prinsip ultimum remedium. Hukum pidana memang diperlukan, tetapi tidak semua persoalan sosial harus dijawab dengan pidana. Abdurrachman, et.al, (2021) menegaskan bahwa ultimum remedium berarti hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir ketika sanksi atau sarana hukum lain tidak bekerja atau dianggap tidak memadai. Penggunaannya harus dibatasi; apabila masih ada jalan lain, hukum pidana seharusnya tidak digunakan (Abdurrachman et al., 2021, p. 1013).

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa prinsip ultimum remedium belum sepenuhnya terimplementasi dalam praktik penegakan hukum. Sistem peradilan pidana masih sering dipengaruhi pola pikir positivistik dan dalam banyak perkara hukum pidana diposisikan sebagai satu-satunya jalan untuk menciptakan ketertiban (Abdurrachman et al., 2021, pp. 1012–1013). Catatan ini relevan dengan Pasal 1 KUHP Nasional. Legalitas menjawab apakah negara boleh menghukum; ultimum remedium bertanya apakah pidana memang perlu digunakan.

Sudaryono dan Natangsa Surbakti juga menegaskan karakter keras hukum pidana. Hukum pidana memiliki sanksi yang tajam, bahkan dapat disebut tragis, karena ia dapat melukai kepentingan hukum yang justru hendak dilindungi. Karena sifat itulah hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai sarana terakhir. Mereka mengutip gagasan Peters bahwa tugas yuridis hukum pidana bukan semata-mata mengontrol masyarakat, melainkan mengontrol penguasa (Sudaryono & Surbakti, 2017, pp. 24–26). Gagasan ini sangat penting: hukum pidana bukan hanya alat negara untuk menghukum warga, tetapi juga alat hukum untuk membatasi negara ketika hendak menghukum.

Baca Juga  Pengajuan Permohonan Izin Pinjam Pakai Sebelum Perkara Pidana Diperiksa

Di sini hukum progresif dapat memberi napas kemanusiaan, tetapi harus dibaca hati-hati. Hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Satjipto Rahardjo melalui gagasan hukum progresif mengajak hukum keluar dari pengultusan teks yang kaku dan mengembalikannya kepada manusia. Namun dalam perkara pidana, progresivitas tidak boleh berubah menjadi kebebasan memperluas delik. Keberpihakan kepada manusia justru menuntut disiplin legalitas, karena yang dipertaruhkan adalah kebebasan, martabat, dan masa depan seseorang (Aulia, 2018, pp. 159–185; Rahardjo, 2009).

Abdurrachman dan kolega juga menegaskan bahwa hukum progresif berangkat dari perspektif kemanusiaan dan mendorong keberanian keluar dari absolutisme hukum, tetapi hukum tetap harus ditempatkan dalam seluruh persoalan kemanusiaan (Abdurrachman et al., 2021, pp. 1018–1019). Dalam hukum pidana, ini berarti aparat tidak boleh sekadar bersembunyi di balik teks, tetapi juga tidak boleh menggunakan dalih keadilan untuk memperluas pidana di luar teks. Kemanusiaan dalam hukum pidana bekerja melalui keseimbangan: norma harus jelas, kesalahan harus terbukti, pidana harus perlu, dan martabat manusia harus dijaga.

KUHP Nasional sendiri telah bergerak ke arah pemidanaan yang lebih beradab. Tujuan pemidanaan tidak hanya membalas, tetapi juga mencegah tindak pidana, membina terpidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. Pemidanaan juga ditegaskan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia (KUHP Nasional, 2023). Bangunan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional sedang berusaha meninggalkan wajah kolonial yang kaku menuju wajah yang lebih proporsional, manusiawi, dan restoratif.

Dimensi korban juga tidak boleh hilang. Widyastuti dalam tesisnya menegaskan bahwa hukum pidana suatu bangsa mencerminkan tingkat peradaban bangsa itu sendiri karena di dalamnya tampak nilai-nilai yang dihormati, termasuk penghormatan terhadap hak asasi manusia (Widyastuti, 2003, p. 1). Ia juga mencatat bahwa korban sering kali kurang mendapat perhatian dalam proses pidana; perhatian lebih banyak diberikan kepada pelaku, sementara korban kerap ditempatkan sekadar sebagai saksi atau pendukung penuntutan (Widyastuti, 2003, pp. 3–5). Pembaruan hukum pidana yang beradab tidak boleh hanya membatasi negara dari kesewenang-wenangan, tetapi juga memastikan keadilan tidak melupakan manusia yang paling terluka.

Meski begitu, orientasi perlindungan korban tetap tidak boleh mengorbankan asas legalitas. Hukum pidana tidak boleh memidana seseorang hanya karena ada korban dan kerugian, bila perbuatan itu tidak dirumuskan sebagai tindak pidana atau tidak dapat dicelakan kepada pelaku. Keadilan bagi korban harus berjalan bersama kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana. Negara harus melindungi korban, tetapi tetap melalui hukum yang sah, jelas, proporsional, dan tidak diperluas dengan analogi.

Pada level operasional, Pasal 1 KUHP Nasional harus menjadi pedoman kerja bersama. Penyidik harus memulai dari unsur delik, bukan dari tekanan peristiwa. Jaksa harus menyusun dakwaan berdasarkan ketepatan norma, bukan sekadar beratnya ancaman. Hakim harus menafsirkan pasal dengan kecermatan, bukan dengan analogi yang memperluas pidana. Advokat harus menjadikan asas legalitas dan asas kesalahan sebagai instrumen pembelaan hak warga negara. Akademisi harus terus mengawal batas antara penafsiran yang sah, analogi yang dilarang, dan hukum yang hidup yang diakui secara bersyarat.

No punish without representative akhirnya membawa kita pada satu pesan mendasar: pidana harus lahir dari hukum yang demokratis. Ia tidak boleh lahir dari kekuasaan yang tergesa-gesa, opini yang bising, moralitas sesaat, atau tafsir yang dipaksakan. Sebelum negara menghukum, harus ada norma. Sebelum norma itu berlaku, harus ada legitimasi. Sebelum legitimasi diakui, harus ada proses representatif. Sebelum pidana dijatuhkan, harus ada kesalahan. Sebelum pidana digunakan, harus ada kebutuhan yang benar-benar proporsional.

Pasal 1 KUHP Nasional karena itu bukan hanya pasal pembuka. Ia adalah pernyataan etis tentang cara negara memperlakukan manusia. Negara boleh tegas terhadap kejahatan, tetapi ketegasan itu harus tunduk pada hukum. Negara boleh melindungi masyarakat, tetapi perlindungan itu tidak boleh mengorbankan kepastian dan kebebasan warga. Negara boleh berpihak kepada korban, tetapi keberpihakan itu harus tetap bergerak dalam koridor legalitas, kesalahan, dan proporsionalitas.

Di tengah pembaruan hukum pidana nasional, asas legalitas adalah pengingat yang tenang tetapi tegas: hukum pidana tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang liar. Ia harus menjadi instrumen demokratis yang sah, terukur, dan beradab. Sebab dalam negara hukum, kuasa menghukum hanya sah apabila ia lahir dari hukum yang dibentuk secara representatif, dibaca secara hati-hati, dijalankan dengan rasa keadilan, dan ditopang oleh pertanggungjawaban pidana yang sungguh-sungguh bersandar pada kesalahan.

Penulis, Unggul Senoadji, S.H.,M.H.

Referensi :

Abdurrachman, H., Hamzani, A. I., Sudewo, F. A., Aravik, H., & Khasanah, N. (2021). Application of ultimum remedium principles in progressive law perspective. International Journal of Criminology and Sociology, 10, 1012–1022. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2021.10.119

Alexy, R. (2015). Gustav Radbruch’s concept of law. In M. Borowski & S. L. Paulson (Eds.), Die Natur des Rechts bei Gustav Radbruch (pp. 1–14). Mohr Siebeck.

Aulia, M. Z. (2018). Hukum progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, urgensi, dan relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.159-185

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law. Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Sudaryono, & Surbakti, N. (2017). Hukum pidana: Dasar-dasar hukum pidana berdasarkan KUHP dan RUU KUHP. Muhammadiyah University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Widyastuti, A. R. (2003). Pidana ganti kerugian sebagai implementasi perlindungan korban [Tesis magister, Universitas Diponegoro].

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Aparat Penegak Hukum asas legalitas hukum pidana Kepastian Hukum KUHP Nasional Legalitas Pidana Ultimum Remedium
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB

Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

4 July 2026 • 08:42 WIB

Ketika Ratu melawan Dudley dan Stephens: Hukum Inggris dan dilema moral sepanjang sejarah dalam memaknai keadaan darurat

3 July 2026 • 17:05 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB
Don't Miss

Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding

By Ahmad Junaedi6 July 2026 • 10:44 WIB0

Kualitas putusan pengadilan pada hakikatnya merupakan cerminan kualitas hakim yang menjatuhkannya. Di tengah perkembangan hukum…

Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional

6 July 2026 • 08:40 WIB

Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum

5 July 2026 • 17:12 WIB

Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan

4 July 2026 • 19:27 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Kapasitas Calon Hakim Militer Tinggi Melalui Penguatan Prinsip dan Kerangka Hukum Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding
  • Urgensi Asas Legalitas bagi Aparat Penegak Hukum dalam KUHP Nasional
  • Menakar Ketidakadilan yang Tidak Dapat Ditoleransi sebagai Batas Akhir Kepastian Hukum
  • Pakar Hukum UI Ungkap Hal Krusial dalam Penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan
  • Ruang Sidang Bukan Panggung Opini: Membaca Ulang Pasal 269 KUHAP dan Pasal 281 KUHP

Recent Comments

  1. RonaldPap on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. 📁 Transfer to you. SIGN IN >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=82280d2596b8d5ba2e97b0427fd63f45& on URGENSI REFORMULASI KEWENANGAN PELANTIKAN HAKIM YANG SESUAI DENGAN KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT NEGARA
  3. 📑 Transfer to you. GO >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=8698b61a3e9989cfcb0b311c244f94f2& on Seragam Baju, Seragam Pemikiran?
  4. 🔋 Transfer to you. GO >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=573195b5a971f0ee16550ebbccfd292d& on Sejarah, Keadilan, dan Masa Depan Peradaban Indonesia: Perspektif Anhar Gonggong
  5. 📒 Transfer to you. GET >>> graph.org/BALANCE-36824-US-DOLLARS-04-24?hs=e8579a964ed4cd52bdc2ee51bbf22c3d& on Seberapa Cerdaskah Anda?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.