Pekanbaru – 9 Juli 2026. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan pada Badan Strajak Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pascapelatihan Sertifikasi Mediator di Pengadilan Agama Pekanbaru. Tim Monev dipimpin oleh Hakm Tinggi Yustisial, Dr. Fitriyel Hanif, S.Ag., M.Ag. didampingi Hakim Yustisial Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H., Kepala Bidang Program dan Evaluasi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, S.H., M.H., Emmirno dan Dicky selaku staf Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Mahkamah Agung untuk memastikan bahwa setiap program pengembangan kompetensi tidak hanya berhenti pada proses pembelajaran di ruang kelas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur peradilan.
Monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk mengukur efektivitas pelatihan dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kapasitas para alumni sertifikasi mediator dalam melaksanakan proses mediasi di lingkungan peradilan. Selain itu, tim juga melakukan pengukuran terhadap dampak pelatihan terhadap tingkat keberhasilan mediasi, baik melalui penilaian terhadap perubahan kompetensi individu maupun melalui perbandingan capaian keberhasilan mediasi sebelum dan sesudah aparatur mengikuti program sertifikasi mediator.
Dalam pelaksanaannya, tim monitoring dan evaluasi melakukan wawancara secara mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan di Pengadilan Agama Pekanbaru, mulai dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, para hakim, Panitera, Sekretaris, hingga para alumni pelatihan sertifikasi mediator. Pendekatan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai implementasi hasil pelatihan dalam praktik penyelesaian perkara maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di lingkungan kerja.

Berdasarkan hasil wawancara, terungkap bahwa para alumni merasakan manfaat yang sangat signifikan setelah mengikuti sertifikasi mediator. Pelatihan tersebut dinilai berhasil memperluas wawasan sekaligus meningkatkan kemampuan praktis dalam mengelola proses mediasi secara lebih sistematis, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai. Para peserta mengaku memperoleh berbagai teknik komunikasi, strategi negosiasi, serta pendekatan penyelesaian konflik yang sebelumnya belum mereka kuasai secara optimal.
Peningkatan kompetensi tersebut turut memberikan dampak terhadap kualitas pelaksanaan mediasi di pengadilan. Para alumni menyampaikan bahwa kemampuan dalam membangun komunikasi dengan para pihak, menggali kepentingan yang mendasari sengketa, serta mengarahkan proses dialog menuju titik temu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya tingkat keberhasilan mediasi dibandingkan dengan periode sebelum mereka mengikuti pelatihan sertifikasi.
Manfaat pelatihan juga tidak hanya dirasakan dalam penyelesaian perkara. Wawasan dan keterampilan yang diperoleh selama proses sertifikasi ternyata turut diimplementasikan dalam interaksi sehari-hari di lingkungan kerja. Teknik komunikasi efektif, kemampuan mendengarkan secara aktif, serta pendekatan kolaboratif dalam menyelesaikan perbedaan pendapat menjadi bekal yang membantu para alumni membangun hubungan kerja yang lebih harmonis. Berbagai persoalan internal yang sebelumnya berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan secara lebih konstruktif melalui komunikasi yang lebih terbuka dan berorientasi pada solusi.
Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru secara khusus menyoroti bahwa pelatihan sertifikasi mediator tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis para hakim, tetapi juga membentuk pola pikir yang lebih konstruktif dalam menghadapi berbagai persoalan. Menurutnya, para alumni menunjukkan perubahan yang cukup nyata dalam cara berkomunikasi, membangun relasi kerja, serta menyelesaikan perbedaan pandangan. Perubahan tersebut tercermin dalam pola komunikasi yang menjadi lebih efektif, baik dalam hubungan vertikal antara pimpinan dan bawahan maupun dalam komunikasi horizontal antarpegawai.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru menilai bahwa program sertifikasi mediator perlu terus diperluas dan diselenggarakan secara lebih intensif agar dapat menjangkau lebih banyak aparatur peradilan. Menurutnya, kebutuhan terhadap mediator yang kompeten akan terus meningkat seiring berkembangnya paradigma penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian. Oleh karena itu, kesempatan mengikuti sertifikasi mediator perlu diberikan secara lebih luas, tidak hanya kepada hakim, tetapi juga kepada aparatur peradilan nonhakim yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsi mediator sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Perluasan sasaran peserta pelatihan tersebut diyakini akan memberikan manfaat strategis bagi pengadilan. Dengan semakin banyaknya mediator yang tersertifikasi, proses mediasi dapat dilaksanakan secara lebih optimal tanpa sepenuhnya bergantung kepada hakim. Kondisi ini diharapkan mampu mengurangi beban kerja hakim sehingga pelaksanaan fungsi mediasi dan proses persidangan dapat berjalan secara lebih seimbang, efektif, dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.
Dalam sesi wawancara khusus bersama para hakim alumni sertifikasi mediator, diperoleh informasi bahwa berbagai teknik mediasi yang dipelajari selama pelatihan terbukti sangat relevan dan aplikatif dalam praktik penyelesaian perkara. Teknik membangun kepercayaan para pihak, mengidentifikasi kepentingan yang sesungguhnya, mengelola dinamika konflik, hingga menyusun alternatif penyelesaian sengketa menjadi keterampilan yang sangat membantu dalam mendorong tercapainya kesepakatan damai.
Para hakim juga menjelaskan bahwa meskipun saat ini seluruh tahapan mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru difasilitasi oleh mediator eksternal, kompetensi yang mereka miliki tetap memberikan nilai tambah dalam mendukung kualitas proses mediasi. Pengetahuan yang diperoleh selama sertifikasi memungkinkan para hakim memberikan masukan dan pandangan kepada mediator eksternal mengenai teknik-teknik mediasi yang efektif, termasuk strategi membangun komunikasi dengan para pihak serta pendekatan yang tepat dalam mengelola proses perundingan.

Selain itu, kemampuan yang diperoleh selama pelatihan juga sangat membantu dalam memastikan bahwa setiap rumusan kesepakatan perdamaian tidak hanya mampu mengakomodasi kepentingan para pihak, tetapi juga tetap selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dengan demikian, hasil mediasi tidak hanya menghasilkan penyelesaian yang diterima oleh para pihak, tetapi juga memiliki kepastian hukum serta dapat dilaksanakan secara efektif.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia memperoleh berbagai masukan yang berharga sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pelatihan sertifikasi mediator pada masa mendatang. Temuan-temuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa program sertifikasi mediator telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kompetensi aparatur peradilan, penguatan budaya penyelesaian sengketa secara damai, serta peningkatan kualitas layanan peradilan yang lebih efektif, profesional, dan berorientasi pada pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


