Wacana pengalihan kewenangan penyelesaian perkara kepailitan syariah ke lingkungan Peradilan Agama kembali menguat. Di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan syariah nasional, kebutuhan menghadirkan sistem kepailitan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah dinilai semakin mendesak.
Isu tersebut menjadi fokus utama dalam diskusi hukum daring bertajuk “Kepailitan Syariah dalam Sistem Hukum Indonesia: Kewenangan, Praktik, dan Tantangan Peradilan Agama” yang digelar Pengurus OKTASA Hakim Peradilan Agama, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., sebagai narasumber dan diikuti 76 hakim Peradilan Agama Angkatan VIII dan IX dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam paparannya, Rio mengungkapkan bahwa kebutuhan membangun rezim kepailitan syariah bukan lagi sekadar gagasan akademik. Berdasarkan hasil penelitian, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir tercatat sedikitnya 29 perkara kepailitan yang melibatkan industri keuangan syariah. Angka tersebut menunjukkan bahwa transaksi bisnis berbasis syariah kini telah memasuki fase yang memerlukan instrumen penyelesaian kepailitan yang sesuai dengan karakteristik akad syariah.
“Perkembangan ekonomi syariah tidak hanya melahirkan sengketa kontrak, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan kepailitan. Karena itu, sistem hukumnya juga harus dipersiapkan secara utuh,” ujarnya.
Menurut Rio, konsep kepailitan sebenarnya bukan sesuatu yang asing dalam hukum Islam. Literatur fikih klasik telah mengenal konsep taflis, muflis, dan al-hajru, yakni mekanisme yang memungkinkan hakim menetapkan seseorang berada dalam kondisi bangkrut sehingga kewenangannya mengelola harta dibatasi demi melindungi kepentingan para kreditur.
Konsep tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa hukum Islam telah lama memiliki mekanisme penyelesaian utang-piutang yang gagal dibayar. Bahkan, prinsip-prinsipnya memiliki karakter tersendiri yang berbeda dari rezim kepailitan dalam hukum positif Indonesia.
Rio menjelaskan, kepailitan syariah tidak dapat dipersamakan dengan kepailitan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Di dalam kepailitan syariah terdapat prinsip-prinsip yang tidak ditemukan dalam kepailitan konvensional, seperti perlunya uji insolvensi secara substantif, perlakuan khusus terhadap denda atau ta’zir, hingga penilaian berdasarkan karakter masing-masing akad syariah, baik murabahah, mudharabah, musyarakah maupun akad lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses penyelesaian kepailitan tidak boleh memutus kesinambungan penerapan prinsip syariah. Sejak transaksi dilakukan dengan akad syariah hingga penyelesaian sengketanya, seluruh proses hukum seharusnya tetap berada dalam koridor syariah.
Pandangan tersebut, menurut Rio, sejalan dengan konsep choice of law dan choice of forum. Apabila para pihak sejak awal memilih menggunakan akad berdasarkan prinsip syariah, maka forum penyelesaian sengketanya pun semestinya berada pada lembaga peradilan yang menerapkan prinsip hukum syariah.
“Apabila sengketa ekonomi syariah telah menjadi kewenangan Peradilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka secara konseptual kepailitan yang lahir dari transaksi syariah juga logis apabila menjadi kewenangan lingkungan peradilan yang sama,” katanya.
Namun demikian, Rio mengakui hingga kini masih terdapat disharmoni pengaturan. Di satu sisi, Undang-Undang Kepailitan masih memberikan kewenangan kepada Pengadilan Niaga di lingkungan Peradilan Umum. Sementara itu, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah justru telah mengatur norma-norma mengenai kepailitan yang mengarah pada kewenangan Pengadilan Agama.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha syariah dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi pembentuk undang-undang.
Dalam forum itu, Rio juga mengungkapkan bahwa Badan Peradilan Agama saat ini tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum kepailitan syariah. Upaya tersebut meliputi penyusunan naskah akademik perubahan Undang-Undang Kepailitan, pengembangan gagasan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah, hingga penyusunan rancangan Peraturan Mahkamah Agung mengenai kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.
“Seluruh ikhtiar itu diarahkan agar Indonesia memiliki sistem kepailitan syariah yang utuh, konsisten, dan mampu mengakomodasi perkembangan industri keuangan syariah nasional,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Rio menekankan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor yang tidak kalah penting. Menurutnya, apabila kewenangan kepailitan syariah benar-benar diberikan kepada Peradilan Agama di masa mendatang, maka peningkatan kapasitas hakim harus dilakukan sejak sekarang.
Hakim Peradilan Agama, kata dia, tidak cukup hanya memahami hukum acara maupun hukum ekonomi syariah secara umum. Mereka juga perlu menguasai konsep insolvensi, mekanisme pengurusan dan pemberesan harta pailit, teknik restrukturisasi utang, hingga karakteristik berbagai akad bisnis syariah yang berkembang dalam praktik.
“Perlu disiapkan hakim-hakim yang memiliki kompetensi khusus di bidang kepailitan syariah agar kualitas putusan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah,” katanya.
Diskusi berlangsung dinamis. Para peserta menyampaikan berbagai pandangan mengenai arah pengembangan kepailitan syariah di Indonesia. Sejumlah hakim mengusulkan agar kewenangan tersebut secara langsung diberikan kepada Pengadilan Agama mengingat jaringan satuan kerjanya telah tersebar hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia sehingga akses masyarakat terhadap keadilan menjadi lebih mudah.
Peserta juga menyoroti perlunya pembeda yang lebih tegas antara kepailitan syariah dan kepailitan umum. Beberapa isu yang mengemuka antara lain perlakuan terhadap denda syariah, penerapan uji insolvensi, batasan kewenangan absolut antarlingkungan peradilan, hingga pentingnya sertifikasi kompetensi bagi hakim yang akan menangani perkara kepailitan syariah.
Bagi para peserta, forum ilmiah seperti yang diselenggarakan OKTASA bukan sekadar ruang berbagi pengetahuan. Diskusi tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya mempersiapkan fondasi akademik dan profesional apabila perluasan kewenangan Peradilan Agama benar-benar diwujudkan pada masa mendatang.
Di penghujung kegiatan, mengemuka satu kesimpulan yang menjadi benang merah diskusi. Penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kompetensi hakim. Kepailitan syariah tidak semata dipandang sebagai perluasan kewenangan Peradilan Agama, melainkan sebagai upaya menjaga konsistensi penerapan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah Indonesia agar lebih utuh, modern, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


