Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice
Berita

Menempatkan Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 dalam Sengketa Pertanahan: Antara Kepastian Hukum dan Access to Justice

Catatan dari Kelas Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia
Muhamad FadillahMuhamad Fadillah25 February 2026 • 20:40 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, 25 Februari 2026 — Pada hari ketiga pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Sengketa Pertanahan bagi Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, dua materi yang disampaikan secara berurutan menghadirkan refleksi yang cukup mendalam mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan hak gugat dalam sengketa pertanahan.

Materi pertama yang disampaikan oleh Bapak Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H., mengulas prosedur pengajuan gugatan dan pemeriksaan sengketa pertanahan di Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu penekanan penting dalam pemaparannya adalah urgensi access to justice dalam negara hukum. Hak untuk menggugat keputusan tata usaha negara diposisikan bukan sekadar sebagai mekanisme formal, melainkan sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang diduga menyimpang dari prinsip legalitas.

Dalam sengketa pertanahan yang diperiksa di PTUN, objek yang diuji adalah legalitas keputusan tata usaha negara, termasuk keputusan yang melahirkan sertifikat hak atas tanah. Pengujian tersebut berfokus pada aspek kewenangan, prosedur, dan substansi penerbitan keputusan. Dengan demikian, fungsi PTUN adalah memastikan bahwa tindakan pejabat tata usaha negara tetap berada dalam koridor hukum administrasi.

Materi kedua yang disampaikan oleh Direktur Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Bapak Joko Subagyo, S.H., M.T., melengkapi pembahasan tersebut dengan penjelasan mengenai penyelesaian sengketa pertanahan serta pelaksanaan putusan PTUN oleh BPN. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa sistem pendaftaran tanah Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif, sebuah sistem yang memberikan kekuatan pembuktian yang kuat kepada sertifikat, namun tidak menjadikannya kebal dari pengujian hukum.

Diskursus kedua materi tersebut bertemu pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Ketentuan ini memberikan jaminan kepastian hukum atas data yang telah dicatatkan dalam sistem pendaftaran tanah.

Baca Juga  Kebijakan Dan Arah Pembaharuan Serta Asas-Asas Kuhap Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Namun Pasal 32 ayat (2) mengatur bahwa apabila suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama pihak yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala

Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Frasa “tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak” menjadi titik refleksi penting dalam konteks pengujian di PTUN. Pertanyaan yang muncul adalah apakah ketentuan tersebut juga berdampak pada tertutupnya akses untuk menguji legalitas penerbitan sertifikat sebagai suatu keputusan tata usaha negara?

Dalam kerangka hukum administrasi, sertifikat hak atas tanah lahir dari tindakan pejabat tata usaha negara yang konkret, individual, dan final. Ketika yang dipersoalkan adalah dugaan cacat kewenangan, pelanggaran prosedur, atau penyimpangan substansi dalam proses penerbitannya, maka pengujian tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol peradilan administrasi.

Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara telah memberikan dasar yang jelas mengenai hak gugat administrasi. Pasal 53 ayat (1) menyatakan bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang untuk meminta agar keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak untuk menggugat KTUN merupakan bagian inheren dari sistem peradilan tata usaha negara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Pasal 17 juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan dengan mengajukan gugatan, termasuk dalam perkara administrasi, serta diadili melalui proses yang bebas dan tidak memihak sesuai hukum acara. Dengan demikian, akses terhadap peradilan administrasi merupakan bagian dari jaminan perlindungan hukum dalam negara hukum.

Baca Juga  Integritas Hakim Kunci Kepercayaan Masyarakat Kepada Pengadilan

Dalam konteks tersebut, Pasal 32 ayat (2) PP No. 24/1997 tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai norma yang menutup fungsi pengujian legalitas oleh PTUN. Ketentuan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka sistem hukum secara keseluruhan. Kepastian hukum memang merupakan tujuan penting dalam pendaftaran tanah, tetapi tidak boleh dipahami sedemikian rupa sehingga menghilangkan mekanisme kontrol terhadap tindakan administrasi negara.

Sistem publikasi negatif bertendensi positif juga menunjukkan bahwa sertifikat memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, namun tidak absolut. Sertifikat tetap dapat diuji dan dibatalkan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila terbukti terdapat cacat administratif dalam proses penerbitannya.

Catatan atas materi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan hak gugat administrasi bukanlah dua nilai yang saling meniadakan. Kepastian hukum menjaga stabilitas administrasi pertanahan. Hak gugat menjamin adanya mekanisme koreksi terhadap tindakan pemerintahan yang menyimpang dari prinsip legalitas.

Sebagai peserta pelatihan, refleksi atas Pasal 32 PP No. 24/1997  ini terasa sangat relevan. Diskursus yang berkembang menunjukkan bahwa dalam setiap sengketa pertanahan yang diperiksa, hakim PTUN tidak cukup berhenti pada pembacaan tekstual norma. Diperlukan pembacaan yang sistemik dan proporsional, dengan tetap memedomani Undang-Undang PTUN sebagai rujukan utama dalam pengujian legalitas keputusan tata usaha negara.

Pada akhirnya, diskursus ini menjadi pengingat bahwa setiap norma tidak berdiri sendiri. Pasal 32 PP No. 24 Tahun 1997 perlu ditempatkan dalam keseluruhan sistem hukum administrasi, sehingga kepastian hukum dan hak gugat administrasi dapat berjalan dalam satu tarikan nafas penegakan legalitas, tanpa saling mereduksi.

Muhamad Fadillah
Kontributor
Muhamad Fadillah
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

11 April 2026 • 14:14 WIB

PN Pulang Pisau Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pasar Patanak : Perkuat Kepercayaan Publik dengan Turun Langsung ke Masyarakat

11 April 2026 • 14:06 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

By Ahmad Syahrus Sikti12 April 2026 • 07:40 WIB0

Penyakit suapkrasi yang masih diidap lembaga peradilan dapat diobati dengan salah satu pengobatan radikal nan…

Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

11 April 2026 • 19:37 WIB

Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan

11 April 2026 • 19:00 WIB

Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika

11 April 2026 • 18:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan
  • Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional
  • Catatan dari Ruang Kelas Pendidikan Filsafat dan Keadilan
  • Membedah Keadilan dan Equality Before The Law: Pendekatan Filsafat, Critical Legal Studies dan Analisis Etika
  • PA. Baturaja Jadi Mitra Sekolah Integritas Berbasis Karakter, SMKN 1 OKU Kirim 6 Siswa PKL

Recent Comments

  1. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
  3. rifampin on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. furosemide for dogs on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. macrobid generic cost without insurance on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.