Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

9 July 2026 • 18:24 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional
Berita

Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin18 May 2026 • 11:10 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bogor, 18 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 secara daring.

Acara pembukaan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 dibuka langsung oleh Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dilanjutkan dengan keynote speech serta diskusi interaktif bersama Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia.

Paradigma Baru KUHP: Dari Retributif ke Restoratif dan Rehabilitatif

Dalam pemaparannya, Wamenkum yang akrab disapa dengan Prof. Eddy itu menegaskan bahwa KUHP Nasional telah mengubah paradigma hukum pidana di Indonesia. “KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif yang mengutamakan balas dendam, tetapi mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keadilan korektif ditujukan kepada pelaku melalui sanksi berupa pidana atau tindakan. KUHP baru menganut double track system, artinya hakim dapat menjatuhkan pidana tanpa tindakan, tindakan tanpa pidana, atau pidana bersama tindakan. Keadilan restoratif lebih menitikberatkan pada pemulihan dampak yang dialami korban, sedangkan keadilan rehabilitatif berlaku baik bagi pelaku maupun korban untuk kembali pulih dan berfungsi sosial.

Lebih lanjut, Prof. Eddy menyatakan bahwa KUHP `tidak lagi berorientasi pada kepastian hukum semata, melainkan juga keadilan dan kemanfaatan. “Bahkan di dalam KUHP dikatakan, apabila dalam mengadili perkara ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan,” tegasnya.

Ia mengutip formula Gustav Radbruch dari literatur hukum pidana Jerman, yang menyatakan bahwa ketika undang-undang bertentangan dengan keadilan, keadilanlah yang harus diutamakan. Untuk membantu hakim menyeimbangkan ketiga nilai tersebut, KUHP baru menyediakan 11 pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 yang menjadi panduan menentukan kesalahan terdakwa serta jenis pidana atau tindakan yang tepat.

Misi Reintegrasi Sosial dan Pilihan Pidana Manusiawi

Prof. Eddy juga menyoroti misi reintegrasi sosial dalam KUHP baru. Pelaku kejahatan harus dikembalikan ke masyarakat, diterima, dan tidak mengulangi perbuatan, bahkan jika memungkinkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Konsekuensinya, hakim dianjurkan menjatuhkan pidana yang lebih ringan, dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana denda sebagai yang paling ringan.

Baca Juga  Peningkatan Kesejahteraan Hakim sebagai Pintu Masuk Perbaikan Peradilan Berkelanjutan

“Pidana kerja sosial adalah pidana yang lebih manusiawi karena melibatkan masyarakat dalam memperbaiki pelaku,” jelasnya.

Diskusi dengan Hakim: Pidana Kerja Sosial dan Denda Tanpa Menunggu PP Terbit

Dalam sesi tanya jawab, Mohammad Khairul Muqorobin, Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, mengajukan pertanyaan mengenai penjatuhan pidana denda dan pidana kerja sosial. Ia menanyakan apakah hakim perlu menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) untuk menerapkan kedua jenis pidana tersebut secara tunggal, mengingat adanya tantangan teknis di lapangan di berbagai daerah sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal ini, Prof. Eddy menyatakan optimisme bahwa aparat penegak hukum telah banyak beradaptasi dengan KUHP baru. Ia memberikan contoh konkret: “Begitu KUHP disahkan dan berlaku pada 2 Januari, satu minggu kemudian Pengadilan Negeri Muara Enim sudah mengeluarkan putusan pemaafan hakim. Meskipun belum ada PP tentang pemaafan hakim, pidana dan tindakan, pemikiran progresif para hakim ini telah mewarnai penegakan hukum.”

Contoh lain, pada 16 Januari 2026, Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan pidana kerja sosial kepada seorang anggota DPRD Kudus yang terbukti melakukan perjudian di tempat umum. Jaksa menuntut 6 bulan penjara, namun hakim memutuskan pidana kerja sosial berupa wajib bekerja di kantor kelurahan setiap hari Senin sampai Jumat selama 2 jam dalam kurun waktu 4 bulan. Penuntut umum tidak melakukan banding dan putusan langsung dieksekusi.

“Jadi meskipun PP belum terbit, hakim dapat merujuk langsung pada KUHP, termasuk harus merujuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana kerja social dan pidana denda sebagaimana telah diatur dalam KUHP itu, yang terpenting adalah putusan didasarkan pada hati nurani dan pemikiran progresif,” tegas Wamenkum.

Progres Peraturan Pemerintah

Terkait perkembangan PP, Prof. Eddy memaparkan bahwa dua rancangan PP untuk pelaksanaan KUHP yaitu tentang pidana dan tindakan serta tentang komutasi pidana, saat ini sudah berada di meja presiden dan diharapkan segera disahkan dalam minggu ini. Untuk KUHAP, dua PP yakni tentang mekanisme keadilan restoratif dan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi juga sudah di meja presiden.

Baca Juga  Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

Sementara PP yang mengatur restitusi, pengakuan bersalah, dan pelaksanaan KUHAP secara teknis (pengganti PP No. 27 Tahun 1983) masih dalam penyelesaian. “Tersisa 17 pasal dari lebih 250 pasal. Kami targetkan pada bulan Juni 2026 PP tersebut bisa terbit,” ungkapnya.

Pesan dari Prof. Eddy

Di akhir sesi, Prof. Eddy memberikan pesan kepada seluruh hakim. “Saya selalu yakin teman-teman aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim, adalah orang-orang dengan kemampuan intelektual yang memadai. Selama Bapak-Ibu betul-betul berdasarkan hati nurani memutus perkara dengan merujuk pada KUHP dan KUHAP, sambil menunggu peraturan pelaksanaan, saya yakin Bapak-Ibu Hakim bisa menggunakan pemikiran progresif untuk menerjemahkan berbagai ketentuan tersebut dalam implementasinya.”


Refleksi bagi para Hakim Indonesia

Para hakim perlu menyadari bahwa pemberlakuan KUHP baru menuntut perubahan paradigma yang mendasar yakni dari pola pikir kaku dan formalistik menuju pendekatan progresif yang berani, kreatif, dan humanis. Jangan takut untuk berkreasi dalam menyusun putusan, karena kreativitas itulah yang justru diharapkan oleh undang-undang baru ini, selama setiap langkah didasarkan pada hati nurani dan tetap berada dalam koridor yang telah ditentukan dalam KUHP, termasuk mempertimbangkan tujuan dan pedoman pemidanaan. Belum tersedianya peraturan pelaksana (PP) bukanlah kendala untuk menjatuhkan pidana kerja sosial, pidana denda, atau bahkan putusan pemaafan hakim, sebagaimana telah dibuktikan oleh putusan-putusan progresif dari Pengadilan Negeri Muara Enim dan Kudus. Hakim tidak perlu menunggu segala sesuatu diatur secara teknis, yang terpenting adalah keberanian menerjemahkan semangat keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif ke dalam pertimbangan hukum yang tajam, serta mengutamakan keadilan di atas sekadar kepastian prosedural. Dengan begitu, putusan hakim benar-benar menjadi benteng terakhir proses penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Keadilan Restoratif KUHP KUHP Restoratif 2026 mahkamah agung Pelatihan Hakim Umum pidana kerja sosial Prof Eddy KUHP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

9 July 2026 • 18:24 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB

Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

9 July 2026 • 13:55 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

By Redpel SuaraBSDK9 July 2026 • 18:24 WIB0

Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung…

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB

Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

9 July 2026 • 13:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan
  • Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer
  • Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia
  • Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru
  • Nalar Yudisial di Era Post Truth: Bahaya Fenomena “No Viral, No Justice” bagi Hakim

Recent Comments

  1. KevinSuima on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Douglasaless on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. DavisShist on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Miltonlag on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.