Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Kelas E-Learning Konflik Kepentingan Tahun 2026 yang dimulai hari ini, Senin (25/5) sebagai upaya memperkuat integritas aparatur peradilan dan budaya antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan pembelajaran daring ini dirancang secara sistematis melalui tahapan pre-test, 4 (empat) modul pembelajaran, post-test guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi yang diberikan. Pada Modul 1, peserta diajak mengenali dasar-dasar konflik kepentingan serta bentuk-bentuk yang kerap terjadi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Selanjutnya, Modul 2 membahas konflik kepentingan sebagai pintu gerbang menuju tindak pidana korupsi yang dapat merusak integritas institusi.
Pada Modul 3, peserta diberikan pemahaman mengenai dilema integritas di tengah konflik kepentingan, termasuk langkah-langkah pengambilan keputusan yang berlandaskan nilai etika dan profesionalisme. Adapun Modul 4 menghadirkan cerita dan inspirasi melalui tema #KawanAksi yang diharapkan mampu mendorong peserta menjadi bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi.
Bawas MA RI juga menegaskan bahwa enrolment key hanya dapat digunakan oleh peserta yang telah terdaftar serta berlaku sesuai jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan. Selain itu, setiap peserta diberikan waktu pengerjaan maksimal 6 (enam) hari sejak pertama kali masuk menggunakan enrolment key yang dikirimkan melalui email peserta oleh Unit Pengendali Gratifikasi Mahkamah Agung RI.
Melalui pelaksanaan e-learning ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan semakin memahami pentingnya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta mewujudkan peradilan yang bersih dan terpercaya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

