MAKASSAR — Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI menggelar audiensi dan diskusi akademik dengan para akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Senin, 25 Mei 2026, di Ruang Video Conference Lantai II FH Unhas, Makassar.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda pengumpulan data, audiensi, dan wawancara dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Perubahan UU Pengadilan Pajak untuk wilayah Sulawesi Selatan. Tim Pustrajak MA hadir antara lain Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Andi Akram, Hakim Tinggi Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI Syofyan Iskandar, Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dewi Maharati, Pranata Ahli Komputer Pertama Pustrajak Kumdil MA RI Achmad Auliyaa Zulfikri, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI Muhammad Ikhsan Fatihah.

Dari Fakultas Hukum Unhas, diskusi menghadirkan sejumlah akademisi, yakni Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. sebagai narasumber, Prof. Dr. Marthen Arie, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H., Dr. Naswar, S.H., M.H., Adnan Muis, S.H., M.H., serta Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai moderator. Hadir membuka kegiatan tersebut yakni Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Dalam forum tersebut, tim Pustrajak MA menjelaskan bahwa revisi UU Pengadilan Pajak tidak hanya berkaitan dengan pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung. Lebih jauh, revisi tersebut harus menjawab pertanyaan mendasar mengenai desain peradilan pajak yang dikehendaki dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Para akademisi FH Unhas menekankan bahwa forum akademik semacam ini sebaiknya tidak berhenti pada pembahasan teknis pasal demi pasal. Hal yang lebih penting adalah menemukan dasar konseptual, arah politik hukum, dan desain besar Pengadilan Pajak pasca-integrasi. Dengan demikian, perumusan norma nantinya dapat berpijak pada argumentasi akademik yang kuat.
Prof. Achmad Ruslan dalam catatan tertulisnya menegaskan pentingnya kejelasan masalah dalam Naskah Akademik. Menurutnya, setiap rencana perubahan undang-undang harus dimulai dari pertanyaan: masalah apa yang hendak diatasi, apa penyebabnya, dan solusi normatif apa yang akan ditawarkan. Karena itu, perubahan UU No. 14 Tahun 2002 harus dijelaskan secara terang, tidak hanya sebagai konsekuensi administratif, tetapi sebagai kebutuhan pembaruan sistem peradilan pajak.
Prof. Achmad juga menyoroti penggunaan istilah “banding” dalam UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, dalam hukum administrasi, banding administratif lazimnya diajukan kepada atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Sementara dalam UU Pengadilan Pajak, banding justru diajukan ke pengadilan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pengajuan sengketa ke Pengadilan Pajak cukup disebut sebagai “gugatan” agar tidak menimbulkan multitafsir.
Selain itu, Prof. Achmad mengusulkan agar Pengadilan Pajak ditempatkan dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Secara kelembagaan, Pengadilan Pajak dapat dibentuk pada setiap PTUN atau setidak-tidaknya pada beberapa PTUN tertentu secara bertahap. Hakim yang menangani perkara pajak dapat berasal dari hakim TUN yang ada, dengan rekrutmen dan penguatan kompetensi khusus secara berkelanjutan.
Salah satu gagasan yang juga mengemuka adalah penyederhanaan jenjang upaya hukum. Pengadilan Pajak dapat diposisikan sebagai pengadilan tingkat pertama, sementara upaya hukum setelahnya langsung ke Mahkamah Agung tanpa melalui tingkat banding. Model ini dipandang dapat mempercepat penyelesaian sengketa pajak, sepanjang hukum acaranya diatur secara rinci dalam undang-undang.

Dosen hukum pajak FH Unhas, Dr. Naswar, menekankan bahwa sengketa pajak memiliki karakter sangat khusus. Pajak tidak hanya berkaitan dengan norma hukum administrasi, tetapi juga menyangkut fakta ekonomi, pembukuan, transaksi, audit, akuntansi, dan nilai penerimaan negara. Karena itu, hakim yang menangani sengketa pajak harus memiliki kompetensi khusus, bukan hanya memahami hukum administrasi secara umum.
Menurut Dr. Naswar, pajak merupakan salah satu “napas negara”. Oleh karena itu, peradilan pajak harus didesain secara hati-hati, baik dari aspek kelembagaan, hakim, hukum acara, maupun dukungan teknis. Kekhususan peradilan pajak tidak boleh hanya tertulis dalam undang-undang, tetapi harus terwujud dalam kualitas hakim, sistem pembuktian, manajemen perkara, serta dukungan ahli yang memadai.
Diskusi juga menyoroti pentingnya masa transisi. Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum, gangguan terhadap perkara berjalan, atau ketidakpastian status hakim dan aparatur. Karena itu, revisi UU Pengadilan Pajak perlu membedakan secara jelas antara agenda transisi kelembagaan dan agenda pembaruan sistem peradilan pajak.
Melalui kegiatan ini, Pustrajak MA memperoleh sejumlah masukan penting untuk memperkaya Naskah Akademik dan bahan penyusunan DIM RUU Pengadilan Pajak. Masukan dari FH Unhas terutama menegaskan bahwa revisi UU Pengadilan Pajak harus diarahkan pada pembentukan peradilan pajak yang independen, khusus, efektif, dan tetap berada dalam kerangka sistem kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


