MAKASSAR — Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melanjutkan agenda pengumpulan data di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Senin, 25 Mei 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Naskah Akademik RUU Pengadilan Pajak, khususnya untuk memperoleh masukan dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu institusi yang relevan dalam desain integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Tim Pustrajak MA diterima langsung oleh Ketua PT TUN Makassar, Simbar, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Hakim Tinggi TUN Makassar, Andry Asani dan Jamres Saraan. Sementara dari Pustrajak MA hadir Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI Andi Akram, Hakim Tinggi Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI Syofyan Iskandar, Hakim Yustisial Pustrajak Kumdil MA RI Irvan Mawardi, Hakim Yustisial Kepaniteraan MA RI Dewi Maharati, Pranata Ahli Komputer Pertama Pustrajak Kumdil MA RI Achmad Auliyaa Zulfikri, serta Operator Layanan Operasional Pustrajak Kumdil MA RI Muhammad Ikhsan Fatihah.
Dalam pengantarnya, Ketua PT TUN Makassar, Simbar, menekankan pentingnya penyusunan RUU Pengadilan Pajak dilakukan melalui partisipasi bermakna. Menurutnya, masukan dari pengadilan sebagai calon pelaksana teknis perlu sungguh-sungguh dipertimbangkan agar desain kelembagaan dan hukum acara yang dirumuskan tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga dapat dijalankan dalam praktik.

Salah satu isu utama yang disoroti adalah pentingnya distribusi kewenangan dalam penyelesaian sengketa pajak. Simbar menyampaikan bahwa sejak awal perlu dipikirkan apakah seluruh sengketa pajak harus langsung masuk ke pengadilan, atau perlu dilakukan pemilahan antara sengketa yang cukup diselesaikan secara administratif dan sengketa yang benar-benar mengandung persoalan hukum.
Dalam forum tersebut, mengemuka pula gagasan untuk membedakan penanganan sengketa pajak pusat dan pajak daerah. Pajak daerah, misalnya, dapat dipertimbangkan untuk ditangani pada pengadilan tingkat pertama di daerah, sedangkan sengketa pajak pusat atau perkara dengan kompleksitas tertentu dapat mengikuti mekanisme khusus yang lebih sesuai dengan karakter sengketanya.
Ketua PT TUN Makassar juga menyoroti perlunya filtrasi perkara. Menurutnya, perkara yang hanya berkaitan dengan perhitungan atau pembetulan teknis sebaiknya tidak serta-merta dibawa ke pengadilan. Pengadilan idealnya difokuskan pada sengketa yang menyangkut penerapan hukum, legalitas keputusan, kewenangan pejabat, prosedur pemeriksaan, atau pelanggaran hak wajib pajak.
Forum juga membahas potensi penyalahgunaan proses sengketa pajak sebagai strategi untuk memperpanjang perkara atau memperoleh keuntungan dari mekanisme kompensasi. Karena itu, hukum acara pajak dinilai perlu dirancang untuk mencegah praktik tactical litigation, tanpa mengurangi hak wajib pajak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Selain aspek kewenangan, diskusi menyoroti kebutuhan pembenahan administrasi perkara. Apabila Pengadilan Pajak diintegrasikan ke dalam sistem Mahkamah Agung, maka mekanisme pendaftaran, biaya perkara, register perkara, penomoran, pelacakan perkara, serta batas waktu penyelesaian perlu dirumuskan secara jelas dan mengikuti standar manajemen perkara pengadilan.
Dalam aspek hukum acara, forum menekankan perlunya pemeriksaan yang cepat dan terukur. Tahapan pembuktian perlu dikendalikan sejak awal, mengingat sengketa pajak pada umumnya bertumpu pada bukti surat, dokumen transaksi, pembukuan, data fiskal, dan keputusan administrasi. Pemeriksaan saksi atau ahli dapat tetap dibuka, tetapi hanya sepanjang benar-benar relevan dengan pokok sengketa.
Pertemuan juga membahas kemungkinan sertifikasi hakim pajak. Menurut forum, sengketa pajak membutuhkan hakim yang tidak hanya memahami hukum administrasi, tetapi juga memiliki pengetahuan khusus mengenai hukum pajak, pembuktian dokumen keuangan, dan karakter transaksi ekonomi. Oleh karena itu, sertifikasi hakim pajak dipandang sebagai salah satu kebutuhan penting dalam desain baru peradilan pajak.
Isu lain yang mengemuka adalah kemungkinan komposisi majelis secara campuran antara hakim karier dan unsur ahli atau hakim ad hoc. Model ini dipandang dapat menjaga keseimbangan antara penguasaan hukum acara oleh hakim karier dan kebutuhan pemahaman teknis perpajakan. Namun, forum juga menilai bahwa pilihan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga independensi, konsistensi, dan kepastian hukum.

Mengenai upaya hukum, forum menyoroti perlunya kejelasan posisi Pengadilan Pajak dalam sistem peradilan. Apabila Pengadilan Pajak diposisikan sebagai pengadilan tingkat pertama, maka perlu dipilih secara tegas apakah tersedia pemeriksaan banding di PT TUN atau langsung ke Mahkamah Agung. Mengingat pajak merupakan urat nadi negara dan membutuhkan kepastian cepat, jenjang pemeriksaan yang terlalu panjang dinilai perlu dihindari.
Diskusi juga menyentuh kemungkinan alternatif penyelesaian sengketa atau ADR dalam perkara pajak. Namun, forum memberi catatan bahwa pajak merupakan relasi hukum publik yang bersifat memaksa dan menyangkut penerimaan negara, sehingga penyelesaian non-litigasi tidak dapat dimaknai sebagai tawar-menawar kewajiban pajak. Jika diakomodasi, mekanisme tersebut perlu dirumuskan sebagai klarifikasi, koreksi administratif, atau penyempitan pokok sengketa yang tetap tunduk pada prinsip legalitas.
Melalui pertemuan ini, Pustrajak MA memperoleh sejumlah masukan praktis dari perspektif PT TUN Makassar untuk memperkaya penyusunan Naskah Akademik RUU Pengadilan Pajak. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan distribusi kewenangan, filtrasi perkara, desain hukum acara, sertifikasi hakim, posisi PT TUN, serta skema transisi integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


