Perubahan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta penyesuaiannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana yang disusun berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan sistem peradilan pidana modern. Perubahan tersebut tidak hanya menyentuh aspek normatif, tetapi juga menuntut adanya perubahan cara berpikir seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai pihak yang akan mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui putusan pengadilan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hakim terhadap perubahan tersebut, Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang IV pada Senin, 29 Juni 2026 secara daring melalui Zoom Meeting. Penulis berkesempatan menjadi fasilitator dalam kegiatan tersebut sekaligus mengikuti secara langsung keseluruhan proses pembelajaran yang disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan materi “Tindak Pidana Baru dan Tindak Pidana Khusus Menurut KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026).”
Materi yang disampaikan memberikan pemahaman bahwa KUHP Nasional bukan sekadar mengganti pasal-pasal lama dengan rumusan baru, melainkan melakukan rekonstruksi terhadap sistem hukum pidana Indonesia secara menyeluruh. Salah satu perubahan mendasar terdapat pada konsep tindak pidana yang tidak lagi dipahami hanya sebagai perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, tetapi juga harus memperhatikan sifat melawan hukum serta hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Dengan demikian, hakim dituntut tidak hanya memahami bunyi norma, tetapi juga mampu menangkap nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum.
Selain itu, KUHP Nasional memperluas pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana melalui pengakuan terhadap konsep strict liability, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta penyempurnaan mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang berupaya menyesuaikan hukum pidana Indonesia dengan perkembangan teori hukum pidana modern yang selama ini telah berkembang dalam praktik maupun doktrin.

Salah satu bagian yang mendapat perhatian besar dalam pelatihan adalah pengaturan mengenai Tindak Pidana Khusus. Dalam KUHP Nasional, beberapa ketentuan pokok mengenai tindak pidana khusus telah direkodifikasi ke dalam Bab XXXV sebagai bentuk konsolidasi hukum pidana nasional. Rekodifikasi tersebut meliputi tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta tindak pidana narkotika. Meskipun demikian, narasumber menegaskan bahwa pengaturan tersebut tidak menghilangkan keberlakuan asas lex specialis derogat legi generali. Undang-undang sektoral tetap memiliki kekhususan sepanjang memang ditentukan secara tegas oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, hakim harus mampu menentukan secara tepat kapan ketentuan dalam KUHP diterapkan dan kapan ketentuan dalam undang-undang khusus tetap menjadi dasar penyelesaian perkara.
Hal lain yang menarik perhatian peserta adalah hadirnya sejumlah tindak pidana baru yang selama ini menjadi perdebatan di ruang publik. Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat, penghinaan terhadap proses peradilan (contempt of court), penyesatan proses peradilan (obstruction of justice), hingga ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dijelaskan secara komprehensif beserta batasan-batasan penerapannya. Penjelasan tersebut penting untuk menghindari kesalahan persepsi bahwa seluruh ketentuan baru bersifat represif. Sebaliknya, sebagian besar rumusan tersebut justru dibatasi oleh mekanisme delik aduan, pengecualian terhadap kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Bagi hakim, perubahan tersebut membawa konsekuensi yang tidak sederhana. Hakim tidak cukup hanya menguasai ketentuan normatif, tetapi juga harus mampu memahami filosofi pembentukannya. Penafsiran terhadap suatu norma tidak dapat dilakukan secara tekstual semata, melainkan harus mempertimbangkan tujuan pembentukan undang-undang, asas-asas hukum pidana, perlindungan hak asasi manusia, serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah independensi hakim memperoleh makna yang sesungguhnya, yakni kemampuan untuk menegakkan hukum secara objektif dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan nilai-nilai keadilan.
Sebagai fasilitator, penulis juga mengamati tingginya antusiasme peserta selama proses pembelajaran berlangsung. Diskusi berkembang tidak hanya mengenai perubahan redaksional pasal-pasal dalam KUHP Nasional, tetapi juga menyentuh berbagai persoalan implementasi yang diperkirakan akan muncul ketika ketentuan tersebut mulai diterapkan dalam praktik peradilan. Berbagai pertanyaan yang diajukan menunjukkan bahwa para hakim menyadari perubahan KUHP bukan hanya persoalan mengganti dasar hukum dalam surat dakwaan atau putusan, tetapi merupakan perubahan paradigma yang akan memengaruhi cara menilai alat bukti, membangun pertimbangan hukum, hingga menjatuhkan putusan yang adil dan proporsional.
Dari keseluruhan materi yang disampaikan dapat dipahami bahwa keberhasilan implementasi KUHP Nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia penegak hukum. Pendidikan dan pelatihan seperti ini menjadi instrumen yang sangat penting untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun pemahaman yang utuh terhadap semangat pembaruan hukum pidana nasional. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap perubahan norma benar-benar diwujudkan dalam praktik peradilan yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang.
Pada akhirnya, pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial ini memberikan keyakinan bahwa transformasi hukum pidana nasional memerlukan kesiapan intelektual dan profesional seluruh aparat penegak hukum. Materi yang disampaikan oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo tidak hanya memperkaya wawasan mengenai substansi KUHP Nasional, tetapi juga memberikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai arah pembaruan hukum pidana Indonesia. Sebagai fasilitator sekaligus peserta, penulis memandang bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses membangun kesamaan pemahaman dalam menghadapi era baru hukum pidana nasional, sehingga implementasi KUHP dan KUHAP yang baru nantinya benar-benar mampu mewujudkan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


