Mayjen TNI Faridah Faisal berbicara tentang integritas hakim militer, keterbukaan persidangan, dan jalan panjang perempuan memimpin Pengadilan Militer Utama
Di tengah sorotan publik terhadap sistem peradilan militer, nama Mayjen TNI Faridah Faisal, S.H., M.H. muncul sebagai sosok yang tidak hanya memecahkan sejarah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana integritas dibangun melalui perjalanan panjang, disiplin, dan keteguhan menjaga prinsip hukum. Ia menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan Kepala Pengadilan Militer Utama, sebuah posisi yang selama ini identik dengan dominasi laki-laki dan kultur militer yang keras.
Namun di balik pencapaian itu, terdapat perjalanan yang tidak sederhana. Kariernya tidak lahir dari ambisi sesaat, melainkan dari proses panjang yang ditempa oleh pengalaman sebagai penasihat hukum, oditur militer, hakim militer, kepala pengadilan, hingga akhirnya memimpin lembaga peradilan militer tertinggi.
Pada kesempatan ini Tim Redaksi suarabsdk melakukan wawancara langsung dengan kadilmiltama dengan berbagai topik diantaranya:
Bagaimana awal perjalanan Ibu hingga masuk ke dunia militer dan hukum?
Awalnya saya mengikuti sekolah perwira. Setelah itu saya mengikuti pendidikan hukum militer. Setelah pendidikan selesai, saya ditempatkan sebagai perwira hukum dan penasihat hukum. Memang kalau dari jalur hukum, setelah lulus sarjana dan masuk militer, orientasinya adalah menjadi perwira hukum.
Saya sendiri bukan berasal dari keluarga militer. Bapak saya PNS, tetapi beliau sangat disiplin. Jadi nilai disiplin sudah saya kenal dari rumah. Waktu SMA saya aktif di Paskibra. Tetapi ketertarikan yang kuat terhadap dunia militer tumbuh ketika saya aktif di Menwa. Di sana saya mulai banyak melihat tentara, melihat kedisiplinan mereka, dan dari situ ketertarikan saya semakin kuat.
Jadi sebelum menjadi hakim, Ibu cukup lama menjadi penasihat hukum?
Iya. Saya menjadi penasihat hukum cukup lama, sekitar tiga belas tahun. Saya ditempatkan di Hukum Kodam VII/Wirabuana di Makassar. Di sana saya menjalankan tugas sebagai perwira hukum dan penasihat hukum.
Pada waktu itu saya juga pernah ditawari untuk menjadi staf di tempat lain, tetapi saya tidak tertarik. Saya merasa cocok di bidang hukum. Kalau ada perkara berat, saya belajar dan berdiskusi dengan para senior dan dosen saya. Saya memang memilih bertahan di jalur hukum.
Bagaimana kemudian Ibu masuk ke jalur hakim militer?
Sebelum menjadi oditur atau jaksa militer, saya pernah mengikuti kursus jabatan hakim militer pada tahun 2004. Waktu itu saya sudah cukup lama menjadi penasihat hukum. Saya ingin mencari pengalaman lain. Setiap orang berbeda-beda. Ada yang bertahan lama di satu jalur, ada juga yang ingin mencoba bidang lain. Saya termasuk yang ingin melihat sisi lain dari pekerjaan hukum militer.
Setelah itu saya dipindah menjadi oditur militer sekitar satu tahun. Pekerjaan itu berbeda sekali dengan penasihat hukum. Sebagai penasihat hukum, tugasnya membela. Sebagai oditur, tugasnya menuntut membuktikan kesalahan. Setelah itu saya dipanggil dan ditunjuk menjadi hakim militer. Waktu itu belum ada tes seperti sekarang. Saya resmi menjadi hakim militer pada tahun 2006.
Di mana penempatan pertama Ibu sebagai hakim militer?
Saya pertama menjadi hakim militer di Makassar. Saya bertugas di sana sekitar empat tahun, dari 2006 sampai 2010. Setelah itu saya pindah ke Bandung. Kemudian saya bertugas di Yogyakarta dan menjadi Kepala Pengadilan Militer Yogyakarta.
Di Yogyakarta itu ada perkara Cebongan, salah satu perkara yang membuat saya dikenal publik. Saya menjadi Ketua Majelis dalam salah satu berkas perkara tersebut, dan saat itu saya juga menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer.
Apakah perkara Cebongan menjadi perkara paling berkesan dalam karier Ibu?
Kalau dikatakan berkesan, ya berkesan, karena perkara itu besar dan mendapat perhatian publik. Tetapi sebagai hakim, saya punya kebiasaan: setelah perkara selesai diputus, saya berusaha melupakannya. Bukan berarti tidak menghargai perkara itu, tetapi agar tidak menjadi beban.
Pada saat musyawarah majelis, kami bisa sangat serius. Kami bisa berdebat keras karena masing-masing hakim mempertanggungjawabkan pandangannya. Tetapi setelah putusan selesai, saya melepaskannya. Saya tidak ingin setiap putusan menjadi beban batin berkepanjangan.
Apa yang paling menarik dari perkara Cebongan?
Yang menarik, demonstrasi waktu itu justru meminta terdakwa dibebaskan. Biasanya demonstrasi meminta terdakwa dihukum berat. Tetapi dalam perkara itu ada yang meminta terdakwa dibebaskan. Saya sempat heran juga. Tetapi bagi saya, apa pun suara publik, perkara tetap harus diperiksa dan diputus berdasarkan fakta dan hukum.
Pengadilan tidak boleh terikat untuk mengikuti demonstrasi. Putusan harus lahir dari fakta persidangan, alat bukti, dan hukum.
Selama menjadi hakim, apakah Ibu pernah mengalami tekanan?
Kalau tekanan mungkin pernah ada. Ada satu dua kejadian. Ada yang menelepon, memberi arahan, atau meminta agar jangan dipecat, jangan dihukum seperti itu, atau mohon dibantu.
Tetapi kalau menurut hukum memang harus dipecat, saya tetap pecat. Saya biasanya menyampaikan dengan sopan, “Mohon maaf, untuk perkara seperti ini saya tidak bisa membantu.” Saya tetap hormat, tetapi kalau memang tidak bisa, ya tidak bisa.
Buktinya karier saya tetap berjalan. Saya tetap mendapat jabatan. Jadi saya tidak merasa harus takut kalau sikap kita benar.
Apakah Ibu pernah bertemu kembali dengan terdakwa yang pernah Ibu sidangkan?
Pernah. Kadang-kadang saya bertemu di pasar atau di tempat lain. Ada yang menyapa dan berkata, “Ibu dulu yang menolong saya.” Saya jawab, “Saya tidak pernah menolong. Saya menyidangkan sesuai fakta dan hukum.”
Mungkin dia merasa saya menolong karena dalam putusan itu dia tidak dipecat atau tidak dijatuhi hukuman tertentu. Tetapi bagi saya, itu bukan karena saya menolong. Itu karena memang menurut pertimbangan hukum, dia tidak harus dipecat. Hakim tidak boleh merasa sedang menolong atau menjatuhkan orang karena perasaan pribadi. Hakim harus memutus berdasarkan fakta dan hukum.
Apa prinsip utama Ibu dalam memutus perkara?
Integritas nomor satu. Selain itu disiplin. Saya sangat memegang disiplin dan integritas. Kalau sudah ada aturan, harus diikuti. Tidak boleh ada penundaan yang tidak jelas.
Saya juga selalu berpesan kepada anggota, kalau ada orang datang, harus dilayani baik-baik. Ditanya keperluannya apa, diarahkan dengan benar. Etika pelayanan juga penting.
Dari dulu saya tidak pernah menerima apa pun dari para pihak. Itu penting supaya kita tidak tertekan oleh perkara apa pun. Kalau kita jujur, menjaga integritas, dan tidak menerima sesuatu dari pihak berperkara, kita bisa bebas dan independen dalam memutus.
Dalam perjalanan tiga puluh empat tahun berdinas, fase apa yang paling sulit bagi Ibu?
Yang paling sulit justru saat saya menjadi hakim di Makassar. Di sana perkaranya sangat banyak, sementara hakimnya sedikit. Kami hanya bertiga. Dalam satu bulan, perkara bisa sampai sekitar 38 perkara. Itu berat sekali.
Jadi yang berat bukan tekanan dari luar, tetapi tekanan pekerjaan. Secara fisik capek, secara pikiran juga terkuras. Pernah tensi saya naik karena beban kerja. Biasanya tensi saya tidak tinggi, tetapi waktu itu naik.
Bagaimana Ibu melewati fase itu?
Secara fisik, ya dijaga. Minum susu, minum vitamin. Tetapi yang paling penting adalah dukungan keluarga. Kalau keluarga tenang, kita juga bisa lebih tenang menghadapi pekerjaan.
Saya sangat merasakan dukungan suami dan anak-anak. Dalam masa-masa sulit, dukungan keluarga itulah yang membuat saya bisa bertahan. Rumah yang tenang menjadi tempat memulihkan energi setelah seharian menghadapi pekerjaan yang berat.
Ibu adalah perempuan pertama yang menjadi Kepala Pengadilan Militer Utama. Apa maknanya bagi Ibu?
Secara pribadi, ini pencapaian. Saya bangga, sangat bangga. Saya luar biasa bangga.
Sebelumnya saya pernah menjadi Kepala Pengadilan Militer Yogyakarta. Waktu itu tidak banyak yang bertanya kenapa perempuan menjadi ketua pengadilan. Yang pernah bertanya justru beberapa dosen, mereka heran kenapa perempuan bisa menjadi ketua. Tetapi bagi saya tidak masalah. Kalau orang sudah melihat saya memimpin dan menjalankan sidang, mau diapakan lagi? Kalau memang mampu menjalankan tugas, tidak ada masalah perempuan menjadi pimpinan.
Untuk Pengadilan Militer Utama, ini memang berbeda. Di sini jelas saya perempuan pertama yang memimpin.
Apakah ini pencapaian pribadi atau juga pencapaian institusi?
Menurut saya dua-duanya. Bagi saya pribadi, tentu ini pencapaian. Tetapi bagi institusi, ini juga menunjukkan bahwa kesempatan bagi perempuan itu ada.
Di lingkungan peradilan militer, kesempatan diberikan sesuai kemampuan. Tidak ada pembedaan hanya karena perempuan. Sebelumnya juga sudah ada perempuan yang menjadi wakil kepala, kepala pengadilan, bahkan hakim agung militer. Jadi jalannya sebenarnya ada. Kebetulan saya diberi kesempatan menjadi perempuan pertama yang memimpin Pengadilan Militer Utama.
Apakah sejak awal Ibu memang ingin menjadi Kepala Pengadilan Militer Utama?
Iya. Cita-cita saya bukan menjadi hakim agung. Cita-cita saya adalah menjadi Kepala Pengadilan Militer Utama. Saya ingin menjadi perempuan pertama di posisi ini.
Saya pernah mengatakan secara pribadi kepada senior, bahwa saya ingin menjadi perempuan pertama yang memimpin Pengadilan Militer Utama. Ternyata Allah memberi jalan dan akhirnya saya sampai di sini.
Bagaimana Ibu memaknai kepemimpinan di Pengadilan Militer Utama?
Menurut saya, kalau kita menjadi pimpinan, kita harus bekerja paling bagus. Bukan hanya menjadi role model dalam ucapan, tetapi benar-benar menjadi contoh. Harus disiplin, harus menguasai pekerjaan, dan harus menjadi orang yang paling tahu pekerjaan di kantor.
Pimpinan tidak boleh hanya memerintah. Pimpinan harus memahami pekerjaan, memberi contoh, dan memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Apa saja perkara yang ditangani Pengadilan Militer Utama?
Pengadilan Militer Utama memeriksa perkara banding dari Pengadilan Militer Tinggi, khususnya untuk terdakwa berpangkat Mayor sampai Jenderal. Jadi perkara banding dari Dilmilti I, Dilmilti II, dan Dilmilti III masuk ke Pengadilan Militer Utama.
Kalau para pihak merasa putusan sebelumnya sudah adil, biasanya tidak banding. Tetapi kalau merasa belum adil, mereka berhak mengajukan banding. Kami periksa dan putuskan.
Selain perkara banding, Pengadilan Militer Utama juga memeriksa perkara perbedaan pendapat antara Papera dan Oditur Militer. Misalnya Oditur Militer berpendapat perkara harus disidangkan, tetapi Papera berpendapat cukup diselesaikan secara disiplin karena dianggap ringan. Kalau terjadi perbedaan pendapat, perkara itu dikirim ke Pengadilan Militer Utama untuk diputus.
Mengapa di peradilan militer tidak dikenal praperadilan seperti di peradilan umum?
Bahwa Pra Peradilan dilakukan untuk penangkapan atau penahanan yang tidak sah dalam penetapan tersangka Dalam peradilan militer, penahanan dilakukan oleh komandan selaku Ankum selama 20 hari, kemudian dapat diperpanjang oleh Papera. Papera adalah Perwira Penyerah Perkara. Perkara diserahkan oleh Papera ke pengadilan militer melalui Oditur Militer.
Kalau Papera setuju anak buahnya disidangkan, ia menandatangani penyerahan perkara. Tetapi kalau Papera tidak setuju dan Oditur tetap berpendapat perkara harus disidangkan, maka perbedaan pendapat itu yang kemudian diperiksa oleh Pengadilan Militer Utama sehingga di perkara yang Terdakwa militer tidak perlu Pra Peradilan.
Ada persepsi bahwa pengadilan militer tertutup atau menakutkan. Bagaimana Ibu melihatnya?
Saya tidak bisa sepenuhnya menilai persepsi masyarakat karena saya berada di dalam sistem ini. Tetapi menurut saya, pengadilan militer sama saja dengan pengadilan lain. Tidak ada yang ditutupi.
Ketika perkara Cebongan, sidangnya terbuka. Banyak orang datang menonton. Ada tokoh-tokoh yang hadir. Media juga menyiarkan. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
Menurut saya, pengadilan militer sudah sangat terbuka. Tetapi bagaimana pandangan masyarakat luas, tentu perlu dilihat dari data atau survei. Dari dalam, kami merasa proses berjalan terbuka. Orang luar mungkin punya persepsi berbeda, dan itu perlu dibaca secara objektif.
Bagaimana Ibu melihat perkara asusila dalam lingkungan militer?
Dalam lingkungan militer, perkara asusila menjadi perhatian serius. Dari komandan paling atas sampai bawah, selalu ada penekanan untuk meminimalisir pelanggaran asusila.
Kalau perkara asusila terjadi, apalagi melibatkan sesama prajurit atau istri prajurit, itu sangat serius. Dalam TNI ada istilah keluarga besar TNI. Kalau pelanggaran seperti itu terjadi, risikonya bisa sampai pemecatan.
Prajurit harus selalu berada dalam kesiapsiagaan. Tugas pokok militer adalah tugas tempur. Kalau prajurit sedang bertugas jauh, sementara keluarganya terganggu, maka ketenangan prajurit juga terganggu. Karena itu, terhadap prajurit yang tidak bisa menjaga diri dan tidak bisa menjaga kehormatan keluarga besar TNI, tindakan tegas perlu diberikan.
Sebagai perempuan dan sebagai ibu, apakah Ibu memiliki rasa empati khusus dalam perkara seperti itu?
Ada rasa empati, tetapi tidak boleh dominan. Saya tidak memutus karena terdakwanya laki-laki atau karena korbannya perempuan. Kami punya pedoman dan hukum yang harus diikuti.
Dalam perkara asusila di lingkungan militer, kadang yang menjadi korban sebenarnya juga suaminya, yaitu prajurit yang sedang bertugas. Kalau istrinya terlibat hubungan dengan orang lain, prajurit itu bisa terganggu ketenangannya dalam menjalankan tugas.
Jadi saya melihatnya tidak semata-mata dari perspektif perempuan sebagai korban, tetapi dari dampaknya terhadap keluarga, disiplin, dan ketenangan prajurit. Empati ada, tetapi tidak boleh menguasai pertimbangan hukum.
Siapa sosok yang paling membentuk karakter Ibu?
Ibu saya. Ibu saya luar biasa. Beliau manajer yang sangat baik dalam keluarga. Dari beliau saya belajar disiplin, mengatur hidup, bekerja keras, membagi tugas, dan tidak berutang.
Ibu saya selalu mengajarkan agar kami tidak berutang. Bapak saya selama dinas juga tidak pernah mengambil pinjaman bank. Ibu saya sering berkata, jangan biasakan makan gaji sebelum waktunya. Jadi jangan hidup dari utang.
Di rumah, semua anak diberi tugas. Ada yang mencuci, membantu memasak, menyetrika, dan yang paling kecil pun diberi tanggung jawab, misalnya membuang sampah. Dari situ saya belajar tentang disiplin, tanggung jawab, dan manajemen pekerjaan.
Nilai-nilai itu terbawa sampai saya berdinas dan memimpin. Dalam memimpin, saya juga belajar bahwa pekerjaan harus dibagi, tanggung jawab harus jelas, dan setiap orang harus menjalankan bagiannya.
Apakah dalam peradilan militer juga ada persoalan terkait keputusan tata usaha militer?
Ada beberapa persoalan, misalnya soal rumah dinas. Dalam aturan militer, rumah dinas tidak untuk dimiliki. Ini berbeda dengan di luar militer. Di militer, rumah dinas masih dibutuhkan oleh banyak prajurit lain, sehingga tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Ada yang ingin menggugat soal rumah dinas. Tetapi perkara seperti itu sulit diterima karena belum ada PP pelaksananya. Saya pernah menanyakan juga ke TUN, bagaimana kalau belum ada PP. Kalau belum ada PP, berarti belum bisa dilaksanakan.
Kalaupun nanti ada PP dan perkara seperti itu diperiksa, belum tentu dikabulkan. Kalau substansinya ingin memiliki rumah dinas, sementara aturan militer melarang rumah dinas dimiliki, besar kemungkinan tetap ditolak. Tetapi soal membuat PP bukan kewenangan kami. Itu kewenangan pembentuk kebijakan.
Menurut Ibu, apakah revisi Undang-Undang Peradilan Militer diperlukan?
Ada beberapa hal yang memang perlu disesuaikan dengan perkembangan. Misalnya istilah-istilah lama yang sudah tidak relevan lagi. Sekarang sudah ada kepaniteraan dan sekretariat. Istilah kelembagaan perlu diperbarui.
Selain itu, soal pangkat dan struktur juga perlu disesuaikan dengan adanya validasi organisasi. Sekarang Kepala Pengadilan Militer Tinggi sudah berpangkat bintang satu. Secara organisasi, hal seperti ini perlu diakomodasi dalam pengaturan yang lebih jelas.
Jadi saya setuju kalau hal-hal seperti itu direvisi. Tetapi bukan berarti semua harus direvisi secara menyeluruh tanpa arah. Yang perlu adalah penyesuaian terhadap perkembangan organisasi, istilah kelembagaan, struktur, dan kebutuhan pembinaan peradilan militer.
Bagaimana relasi Pengadilan Militer Utama dengan Ditjen Badilmiltun? Apakah ada dualisme pembinaan?
Tidak. Menurut saya tidak ada persoalan. Ditjen Badilmiltun memiliki tugas mengurus administrasi, termasuk hakim, mutasi, perpindahan, pendidikan, dan hal-hal kepegawaian.
Pengadilan Militer Utama juga memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan teknis tertentu. Jadi masing-masing punya tugas pokok dan fungsi. Tidak ada dualisme. Justru selama ini saling mendukung.
Misalnya dalam pembinaan pengadilan militer untuk memperoleh WBK dan WBBM, Ditjen yang mengarahkan dan juga mendukung. Kami juga ikut mendorong agar pengadilan militer meningkatkan kualitas pelayanan, integritas, dan tata kelola.
Apa pesan Ibu bagi hakim militer dan generasi perempuan muda?
Bagi hakim militer, integritas dan disiplin itu harga mati. Hakim harus jujur, tidak menerima apa pun dari pihak berperkara, dan memutus berdasarkan fakta serta hukum.
Bagi perempuan, kesempatan itu ada. Jangan merasa dibatasi hanya karena perempuan. Kalau kita mampu, bekerja baik, disiplin, dan menjaga integritas, kesempatan akan terbuka.
Saya sendiri tidak pernah membayangkan semua ini dengan mudah. Perjalanan saya panjang: penasihat hukum, oditur, hakim, kepala pengadilan, hakim tinggi, kepala pengadilan militer tinggi, hingga akhirnya menjadi Kepala Pengadilan Militer Utama. Tetapi kalau kita bekerja dengan sungguh-sungguh, jalan itu ada.
Dialog dengan Mayjen TNI Faridah Faisal berlanjut pada isu-isu terkait perkembangan Peradilan Militer dan Upaya-upayanya dalam mengawal Peradilan Militer di Indonesia menjadi semakin terbuka dan modern.
Apa tolak ukur konkret keberhasilan visi dan misi Pengadilan Militer Utama menurut ibu, dan sejauh mana target tersebut benar-benar tercapai, bukan sekadar normatif di atas kertas?
Visi Pengadilan Militer Utama yaitu “Terwujudnya Pengadilan Militer Utama yang Agung” sedangkan Misi Pengadilan Militer Utama yaitu Menjaga Kemandirian Pengadilan Militer Utama, Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, Meningkatkan kualitas kepemimpinan pengadilan militer utama, Meningkatkan kredibilitas dan transparansi pengadilan militer utama. Visi itu kemudian diturunkan dengan tolak ukur konkret keberhasilan visi dan misi Pengadilan Militer Utama yaitu:
Pertama. Persentase Penyelesaian Perkara (Clearance Rate). Dari jumlah perkara banding dan jumlah perkara perbedaan pendapat yang harus diselesaikan ada sejumlah 31 perkara, Dimana 29 perkara diputus dalam kurun waktu kurang dari 3 bulan dan 2 perkara diputus dalam kurun waktu 4-5 bulan. Dari jumlah tersebut, maka persentase perkara yang diputus tepat waktu mencapai 93,54%.
Kedua, Kualitas Putusan (Rasio Upaya Hukum). Dari jumlah 31 perkara yang diputus oleh Pengadilan Militer Utama, untuk perkara banding sejumlah 26 putusan, dan untuk perkara perbedaan pendapat ada sejumlah 5 putusan. Khusus untuk perkara perbedaan pendapat tidak ada Upaya Hukum Kasasi. Dari jumlah 26 putusan perkara banding, ada sejumlah 15 putusan yang mengajukan upaya hukum kasasi, ada sejumlah 8 putusan yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi, dan ada sejumlah 3 putusan yang masih dalam proses minutasi sehingga dari perhitungan tersebut, maka persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi sebesar 30,77 %.
Ketiga, Kecepatan Pelayanan. Pencapaian kinerja salinan putusan yang dikirim tepat waktu pada tahun 2025 mencapai 100%. Capaian ini didukung karena adanya tanggung jawab SDM terkait dalam menjalankan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan dan sesuai SOP Penyelesaian Perkara Banding dan Perbedaan Pendapat (Poin 12) serta adanya monitoring dan evaluasi secara berkala oleh pimpinan dan hakim pengawas bidang. Pengadilan Militer Utama mampu mengirim salinan putusan perkara tahun 2025 sejumlah 31 (tiga puluh satu) perkara ke Pengadilan Pengaju secara tepat waktu dengan dukungan 1 (satu) majelis hakim. Keberhasilan capaian indikator persentase pengiriman salinan putusan tepat waktu oleh pengadilan tingkat banding kepada pengadilan pengaju didukung oleh Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dan Kegiatan Peningkatan Manajemen Peradilan Militer.
Keempat, Pencapaian kinerja putusan pengadilan yang diunggah pada direktori putusan pada tahun 2025 mencapai 100%. Capaian ini didukung karena adanya tanggung jawab SDM terkait dalam menjalankan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan serta adanya monitoring dan evaluasi secara berkala oleh pimpinan dan hakim pengawas bidang. Pengadilan Militer Utama mampu mengunggah putusan pengadilan pada direktori putusan pada tahun 2025 sejumlah 26 (dua puluh enam) perkara banding yang diselesaikan dengan dukungan 1 (satu) majelis hakim. Keberhasilan capaian indikator persentase salinan putusan yang dikirim tepat waktu didukung oleh Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dan Kegiatan Peningkatan Manajemen Peradilan Militer.
Kelima, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Realisasi kinerja indikator indeks kepuasan pengguna layanan pengadilan berdasarkan standar layanan yang ditetapkan pada tahun 2025 melebihi target dengan realisasi capaian kinerjanya mencapai 105,17%. Capaian ini menunjukkan adanya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan Militer Utama. Keberhasilan capaian indikator indeks persepsi stakeholder yang puas terhadap layanan peradilan didukung oleh Program Dukungan Manajemen dan Kegiatan Dukungan Manajemen Administrasi Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung. Berdasarkan Hasil survei kualitatif pada penelitian diperoleh dari hasil saran-saran responden yang ditulis di dalam https://survei.djmt.id/dilmiltama disimpulkan bahwa Indeks Kepuasan Masyarakat (SKM) pengguna layanan pengadilan di Pengadilan Militer Utama pada Triwulan I Tahun 2026 sebesar 99,90 dan berada pada kategori SANGAT BAIK.
Keenam. Integritas dan Predikat Wilayah Bebas Korupsi Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN membentuk Tim Akreditasi Internal untuk melakukan penilaian dan penjaminan mutu pada Pengadilan Militer Utama sesuai standar sertifikasi ISO 9001:2015, diperkaya dengan penerapan International Frame Work for Cour Excellent, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PRB), Standar Pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pembangunan Zona Integritas Dan Standar Penilaian yang pernah dilakukan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN pada tahun 2015.
Pada tanggal 06 September 2018 Pengadilan Militer Utama menerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dari Direktorat Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI. Sebuah sertifikat manajemen mutu bagi Pengadilan adalah suatu penilaian yang menjadikan tolok ukur kinerja sebuah Pengadilan. Sertifikat diberikan setelah melalui proses audit eksternal oleh Auditor Tim Audit dari Direktorat Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018. Dengan adanya sertifikat akreditasi ini, masyarakat tidak perlu ragu lagi dengan Pengadilan Militer Utama, baik dari segi transparansi dan akuntabilitasnya. Berdasarkan Keputusan Direktur badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 119/Djmt Kep /7/2021 tanggal 14 Juli 2021 dan Surat Keputusan Direktur Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor 61/DJMT/Kep/3/2021 tanggal 8 Maret 2021 serta Surat Keputusan Nomor Kep/7/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Pelaksanaan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu di Lingkungan Peradilan Militer dan Peradilan Page 66 of 89 Tata Usaha Negara Tahun Anggaran 2021 dan Surat Tugas Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 147/ DJMT/Ratgas/9/2021 pada tanggal 4 s.d 5 Oktober 2021 telah dilaksanakan kegiatan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Militer Utama mendapatkan nilai Akreditasi A (Sangat Baik).
Pada Tahun 2019 Pengadilan Militer Utama menerima sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi, dan pada tahun 2020 menerima sertifikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masih adanya sorotan terhadap integritas aparatur, bagaimana Ibu menjamin bahwa pembinaan personel tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada perubahan perilaku dan profesionalisme?
Saya sebagai Kadilmiltama mengakui bahwa untuk pembinaan personel memang berdampak nyata pada perilaku dan profesionalisme yang memerlukan pergeseran paradigma dari sekadar “mengisi daftar hadir” menjadi budaya kerja berbasis nilai, berikut langkah-langkah strategis yang saya ambil:
Pertama, Pemimpin Harus Jadi Contoh Nyata (Role Model). Perubahan perilaku tidak bisa hanya lewat perintah. Kalau atasan disiplin dan jujur, bawahan sungkan untuk melanggar. Integritas itu menular dari atas ke bawah. Jadi, pemimpin bukan cuma kasih ceramah, tapi kasih contoh tindakan. Pengadilan Militer Utama dalam rangka menerapkan role model mengeluarkan Surat Perintah diantaranya Surat Perintah Pengambil Apel, Surat Perintah melaksanakan Apel Gabungan, Surat Perintah melaksanakan Upacara 17an setiap bulan, Surat Perintah Petugas PTSP dan Surat Keputusan Agen Perubahan.
Kedua, Pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh Pengadilan Militer Utama adalah pengawasan melekat dimana serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara prefentif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Militer Utama meliputi Pengawasan Pembinaan bidang-bidang pada Pengadilan Militer Utama dan menindaklanjuti pengaduan. Kepala Pengadilan Militer Utama mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor: 4/KPMU/SK.PW1.1.1/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 tentang Penunjukan Hakim Militer Utama sebagai Hakim Pengawas Daerah dan Kepala Pengadilan Militer Utama juga mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Pengadilan Militer Utama Nomor 25/KPMU/SK.PW1.1/I/2025 tanggal 06 Januari 2025
Ketiga, Peningkatan Kompetensi Personel. Pencapaian kinerja Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) Pengadilan Militer Utama pada tahun 2025 mencapai 109,10%. Capaian ini menunjukkan kualitas Sumber Daya Manusia di Pengadilan Militer Utama sesuai dengan Kategori Tingkat Indeks Profesionalisme ASN. Keberhasilan capaian Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP ASN) didukung oleh Program Dukungan Manajemen dan Kegiatan Dukungan Manajemen Administrasi Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam perkara menonjol yang telah berkekuatan hukum tetap, apakah terdapat putusan yang secara nyata menunjukkan keberanian peradilan militer menegakkan hukum tanpa kompromi, termasuk terhadap pihak yang memiliki posisi strategis?
Dalam beberapa tahun terakhir, peradilan militer di Indonesia telah menunjukkan independensinya melalui putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT). Putusan ini membuktikan bahwa pangkat dan jabatan tidak menjadi tameng hukum ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana. Berikut contoh kasus utama yang menjadi tolak ukur penegakan hukum tanpa kompromi:
Pertama, Kasus Nagreg (2022), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer. Hakim menolak argumen senioritas dan pengabdian panjang terdakwa. Fokus utama adalah pada beratnya pelanggaran etika dan kemanusiaan, yang dianggap tidak layak lagi menyandang status prajurit.
Kedua, Kasus TWP AD (2023), Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan Hukuman Penjara selama 16 tahun penjara, Denda sebesar Rp750 juta dan Terdakwa Diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp34,3 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara 4 tahun.
Untuk perkara menonjol yang sedang berjalan, bagaimana ibu memastikan tidak ada intervensi struktural maupun kultural, mengingat karakteristik hierarki dalam institusi militer?
Terkait dengan intervensi, menurut saya peradilan militer memang memiliki tantangan karena adanya sistem hierarki (komando) yang sangat kuat. Namun, untuk memastikan perkara menonjol yang sedang berjalan bebas dari intervensi, terdapat mekanisme yang bekerja secara sistematis:
Pertama, Meskipun hakim militer adalah prajurit yang memiliki pangkat, dalam persidangan mereka memiliki kemandirian penuh. Saat menyidangkan perkara, hakim militer tidak berada di bawah perintah atasan satuannya terkait isi putusan. Atasan tidak berhak mengintervensi atau mendikte vonis. Pembinaan Karier: Karier hakim militer kini berada di bawah Mahkamah Agung, bukan sepenuhnya di bawah markas besar angkatan. Ini mengurangi rasa takut hakim akan mutasi atau hambatan karier jika menjatuhkan vonis berat kepada senior.
Kedua, Untuk menutup celah intervensi struktural, pengawasan dilakukan dari Badan Pengawasan (Bawas) MA & Komisi Yudisial dimana Lembaga ini memantau jalannya persidangan perkara menonjol untuk memastikan hakim tetap objektif.
Ketiga, Cara terbaik melawan intervensi kultural (seperti rasa segan terhadap senior) adalah dengan membuka pintu ruang sidang selebar-lebarnya yaitu dengan melaksanakan Sidang Terbuka untuk Umum, dimana kehadiran media dan masyarakat di ruang sidang, setiap saksi dan bukti dapat dipantau langsung. Tekanan publik seringkali menjadi “pelindung” bagi hakim dari intervensi bawah tangan. Juga dengan adanya akses SIPP yang menampilkan perkembangan perkara diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga setiap tahapan yang tertunda atau mencurigakan bisa langsung dipertanyakan oleh publik.
Di tengah desakan publik terkait reformasi dan revisi UU Peradilan Militer, apakah ibu melihat sistem yang ada saat ini masih relevan, atau justru ada bagian yang secara objektif perlu diubah? Jika tidak perlu direvisi, apa dasar argumentasi paling kuat?
Menurut saya masih relevan terkait dengan UU Peradilan Militer saat ini, revisi Undang-Undang Peradilan Militer memang jadi pembahasan, namun menekankan Undang-Undang yang ada saat ini masih valid dengan alasan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum dicabut atau dinyatakan tidak berlaku, jadi secara hukum masih sah dipakai. Selain itu, Eksistensi peradilan militer sudah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (1) hasil amandemen kedua serta diakomodasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Jadi kekuasaan kehakiman memang mencakup peradilan militer.
Jangan lupa juga bahwa Pasca-peristiwa G30S 1965, Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) memegang peranan krusial sebagai pilar utama dalam menjaga stabilitas hukum serta kewibawaan negara. Di tengah situasi darurat nasional saat itu, Mahmillub menjadi instrumen hukum khusus karena keterbatasan kompetensi absolut pada lembaga peradilan lainnya:
- Eksklusivitas Kewenangan: Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) secara hukum tidak memiliki wewenang atau kompetensi materiil untuk menyidangkan perkara pidana khusus yang berkaitan dengan keamanan negara dan keterlibatan unsur militer dalam upaya kudeta.
- Penyelesaian Perkara Menonjol: Mahmillub dibentuk secara khusus untuk mengadili tokoh-tokoh kunci, baik dari kalangan militer maupun sipil, yang dianggap terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
- Fungsi Stabilisator: Dalam kondisi ketatanegaraan yang tidak menentu, peradilan militer ini berfungsi sebagai penegak supremasi hukum di lingkungan internal angkatan bersenjata sekaligus menjadi instrumen politik-hukum untuk memulihkan ketertiban nasional.
Menurut saya, ada beberapa alasan penguat untuk menolak revisi tersebut secara sistematis: pertama, Militer adalah organisasi yang dibangun di atas pilar disiplin kaku dan kepatuhan mutlak terhadap rantai komando. Memindahkan prajurit ke peradilan umum dapat mengikis wibawa atasan dan melemahkan garis komando. Peradilan Militer memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum tetap dilihat dalam kerangka kedisiplinan yang diperlukan untuk kesiapan tempur. Kedua, Hakim militer memiliki pemahaman mendalam mengenai doktrin, taktik, dan situasi lapangan (seperti daerah operasi) yang tidak dimiliki oleh hakim sipil. Sebuah tindakan yang tampak sebagai pidana di mata sipil, bisa jadi merupakan diskresi militer yang sah dalam kondisi darurat atau peperangan. Hakim militer mampu memberikan penilaian yang adil dengan mempertimbangkan beban tugas dan tekanan psikis seorang prajurit di lapangan.
Ketiga, Sistem peradilan militer dirancang untuk bekerja secara cepat guna memberikan kepastian hukum bagi satuan. Peradilan umum sering kali mengalami penumpukan perkara yang memakan waktu bertahun-tahun. Penundaan hukum bagi prajurit akan mengganggu operasional satuan, menghambat pengisian posisi strategis, dan menurunkan moralitas prajurit yang bersangkutan maupun kesatuannya. Keempat, Hukuman di peradilan militer sering kali jauh lebih berat efek sosialnya daripada peradilan umum. Adanya hukuman tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) merupakan mekanisme pembersihan institusi yang sangat efektif. Hukuman ini mencabut kehormatan, identitas, dan hak pensiun, yang menjadi peringatan keras bagi prajurit lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.
Keenam, Persidangan militer sering kali bersinggungan dengan data alutsista, strategi operasi, dan kerahasiaan intelijen. Jika perkara militer disidangkan di peradilan umum yang sangat terbuka dan terekspos media secara masif, terdapat risiko kebocoran rahasia negara yang dapat dimanfaatkan oleh pihak asing atau musuh untuk memetakan kekuatan pertahanan Indonesia.
Ketujuh, Kekhawatiran bahwa peradilan militer “melindungi kawan sendiri” kini sudah tidak relevan secara yuridis dengan alasan yaitu sejak tahun 2004, seluruh pembinaan hakim militer sudah berada di bawah Mahkamah Agung, bukan lagi di bawah Markas Besar TNI. Secara organisatoris dan finansial, hakim militer bertanggung jawab kepada MA, sehingga kemandirian dan integritas mereka sudah setara dengan hakim peradilan lainnya.
Perjalanan Mayjen TNI Faridah Faisal membuktikan bahwa jabatan tinggi dalam peradilan militer bukan sekadar soal pangkat atau senioritas. Jabatan itu adalah akumulasi dari keteguhan menjaga integritas dalam waktu yang panjang. Dan pada akhirnya, dari seluruh wawancara ini, satu pesan paling kuat yang muncul adalah bahwa seorang hakim sejati tidak diukur dari seberapa tinggi jabatannya, melainkan dari keberaniannya menjaga hukum tetap berdiri tegak, bahkan ketika tekanan datang dari berbagai arah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


