Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

9 July 2026 • 18:24 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer
Artikel

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

Arie FitriansyahArie Fitriansyah9 July 2026 • 17:55 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam praktik peradilan, ratio decidendi memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar pertimbangan hukum yang melandasi sebuah putusan. Peradilan militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum karena selain menegakkan hukum, juga menjaga disiplin, tata kehidupan militer, dan kepentingan pertahanan negara. Perbedaan tersebut sering menimbulkan pertanyaan apakah putusan hakim militer lebih mengutamakan kepentingan institusi dibandingkan rasa keadilan. Sesungguhnya, ukuran keadilan tidak dapat hanya dilihat dari amar putusan, melainkan harus dibaca melalui ratio decidendi yang dibangun hakim. Ratio decidendi memperlihatkan proses berpikir hakim dalam menilai alat bukti, menerapkan norma hukum, menafsirkan peraturan perundang-undangan, hingga menyimpulkan adanya kesalahan atau tidaknya terdakwa.

Dalam paradigma negara hukum, putusan yang adil bukan hanya putusan yang benar secara normatif, melainkan putusan yang argumentatif, rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam peradilan militer, ratio decidendi menjadi lebih strategis karena hakim tidak hanya menilai unsur-unsur delik tetapi juga harus mempertimbangkan karakter khusus subjek hukum tidak hanya berfungsi sebagai argumentasi yuridis untuk menjatuhkan putusan, tetapi juga sebagai cerminan bagaimana hakim menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, disiplin militer, hak asasi manusia, dan kepentingan pertahanan negara. Dalam konteks peradilan militer, ratio decidendi juga menjadi ukuran kualitas argumentasi hakim. Putusan yang hanya memuat pengulangan dakwaan atau ringkasan fakta tanpa analisis hukum yang tajam akan sulit dipertahankan secara akademik maupun praktis, karena itu memahami kedudukan ratio decidendi berarti memahami inti dari proses mengadili itu sendiri:” bagaimana hakim membentuk alasan hukum yang tepat, terukur, dan dapat diuji”. Hal ini penting terutama dalam perkara militer yang sering melibatkan unsur disiplin, hierarki komando, dan kepentingan dinas yang khas.

Pengertian Ratio Decidendi

Secara sederhana, ratio decidendi adalah alasan hukum utama yang menjadi dasar lahirnya putusan hakim. Dalam teori peradilan, ratio decidendi dibedakan dari obiter dictum, yaitu pernyataan hakim yang bersifat tambahan, tidak menentukan hasil putusan, atau hanya berupa pertimbangan pelengkap. Ratio decidendi biasanya ditemukan melalui identifikasi fakta material yang benar-benar mempengaruhi kesimpulan hukum hakim. Dengan kata lain, ratio decidendi menjawab pertanyaan: “mengapa hakim memutus demikian?”. Ratio decidendi terdiri atas konstruksi fakta, pembuktian, penafsiran hukum, penerapan norma, argumentasi hukum dan kesimpulan hukum.

Dalam peradilan militer, ratio decidendi tidak berdiri sendiri sebagai teori abstrak, tetapi melekat pada proses pembuktian dan penilaian unsur delik. Hakim harus menjelaskan secara sistematis mengapa alat bukti tertentu dianggap sah, mengapa unsur tindak pidana dianggap terpenuhi, dan mengapa pidana tertentu dianggap proporsional. Karena itu, ratio decidendi merupakan jembatan antara fakta persidangan dan amar putusan.

Baca Juga  Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

Kedudukannya di Peradilan Militer

Kedudukan ratio decidendi dalam peradilan militer dapat dilihat dari tiga sisi. Pertama, sebagai dasar legitimasi putusan. Putusan hakim akan lebih mudah diterima oleh para pihak jika alasan hukumnya tersusun dengan jelas. Dalam lingkungan militer, ini penting karena putusan sering berdampak langsung pada karier, disiplin, dan reputasi prajurit. Kedua, sebagai alat pengawasan yudisial. Putusan banding, kasasi, atau peninjauan kembali pada dasarnya akan menilai apakah ratio decidendi majelis sebelumnya sudah tepat. Ketiga, sebagai sarana pembentukan yurisprudensi. Dalam perkara-perkara militer tertentu, ratio decidendi dapat menjadi rujukan untuk perkara sejenis di kemudian hari.

Keberadaan ratio decidendi juga berkaitan erat dengan kepastian hukum. Pengadilan Militer Utama dan pengadilan di bawahnya membutuhkan konsistensi argumentasi agar perkara serupa diputus dengan kerangka pertimbangan yang relatif sejalan. Tanpa ratio decidendi yang jelas, perbedaan putusan antar perkara dapat menimbulkan kesan inkonsisten. Data kelembagaan peradilan militer menunjukkan bahwa pengadilan militer adalah bagian dari sistem peradilan yang terus bekerja dengan beban perkara yang nyata, sehingga kualitas pertimbangan putusan menjadi kebutuhan institusional, bukan sekadar ideal akademik.

Fungsi Praktis dalam Putusan

Dalam praktik, ratio decidendi di peradilan militer menjalankan beberapa fungsi penting. Pertama, fungsi justifikasi, yakni menjelaskan dasar hukum suatu pemidanaan atau pembebasan. Kedua, fungsi korektif, yaitu memungkinkan pengadilan tingkat lebih tinggi menilai apakah pertimbangan majelis sebelumnya sudah benar. Ketiga, fungsi edukatif, karena putusan yang argumentatif dapat menjadi pedoman bagi hakim, oditur militer, penasihat hukum, dan praktisi lain . Keempat, fungsi preventif, karena pertimbangan yang kuat dapat mencegah kesewenang-wenangan dalam menjatuhkan putusan.

Sebagai contoh: dalam perkara desersi, hakim tidak cukup hanya menyatakan bahwa terdakwa meninggalkan dinas tanpa izin. Hakim harus menunjukkan bagaimana fakta itu dibuktikan, mengapa unsur-unsur pasal terpenuhi, dan apakah ada alasan yang meringankan atau memberatkan. Studi mengenai ratio decidendi hakim peradilan militer dalam perkara desersi menunjukkan bahwa analisis alasan hukum menjadi bagian sentral dalam penjatuhan putusan. Ini membuktikan bahwa ratio decidendi bukan pelengkap, melainkan inti dari pertimbangan hakim.

Tantangan dalam Praktik Militer

Walaupun penting, penerapan ratio decidendi dalam peradilan militer menghadapi sejumlah tantangan. Tantangan pertama adalah kecenderungan putusan yang terlalu singkat atau terlalu administratif. Dalam perkara militer, hakim kadang terlalu fokus pada relasi dinas dan aspek formal, sehingga analisis hukum menjadi kurang mendalam. Tantangan kedua adalah kompleksitas karakter perkara militer yang sering bercampur antara pelanggaran disiplin dan tindak pidana. Dalam situasi seperti ini, hakim harus hati-hati membedakan mana yang menjadi dasar pembuktian pidana dan mana yang hanya latar belakang kedinasan.

Baca Juga  Babak baru Peradilan Militer menuju modernisasi birokrasi penanganan perkara ke dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi (E-Berpadu)

Tantangan ketiga adalah kebutuhan harmonisasi dengan pembaruan hukum pidana nasional. Seiring berkembangnya KUHP dan KUHAP baru, ratio decidendi hakim militer juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan asas, standar pembuktian, dan perlindungan hak terdakwa. Bila tidak, putusan akan tampak ketinggalan zaman meskipun secara formal tetap sah. Karena itu, ratio decidendi yang baik di peradilan militer harus mencerminkan pemahaman terhadap hukum positif sekaligus sensitivitas terhadap konteks kemiliteran.

Kedudukan dalam Banding

Pada tingkat banding, ratio decidendi memiliki arti yang lebih penting lagi. Majelis banding tidak hanya menilai amar putusan tingkat pertama, tetapi juga menilai apakah alasan hukumnya sudah benar. Jika ratio decidendi pada tingkat pertama lemah, keliru, atau tidak lengkap, maka putusan banding dapat memperbaikinya, memperkuatnya, atau bahkan membatalkannya. Dengan demikian, banding berfungsi sebagai mekanisme koreksi kualitas reasoning, bukan sekadar pemeriksaan ulang formalitas.

Dalam peradilan militer, hal ini relevan karena putusan tingkat pertama sering dipengaruhi oleh pembacaan atas fakta kedinasan. Hakim banding harus mampu memilah mana fakta material yang benar-benar menentukan, dan mana yang hanya narasi pelengkap. Di sinilah ratio decidendi menjadi pusat pemeriksaan: apakah alasan hukum majelis pertama sudah benar, logis, dan sesuai dengan norma yang berlaku.

Penutup

Ratio decidendi memiliki kedudukan sentral dalam peradilan militer karena menjadi dasar hukum yang menghubungkan fakta persidangan dengan amar putusan. Ratio decidendi merupakan jantung dari putusan hakim karena menjadi media yang memperlihatkan kualitas penalaran hukum dan orientasi keadilan yang dianut. Dalam peradilan militer, ratio decidendi memiliki fungsi yang lebih kompleks karena harus mengintegrasikan kepastian hukum, disiplin militer, perlindungan hak asasi manusia, kepentingan pertahanan negara, dan rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, kualitas keadilan suatu putusan tidak hanya ditentukan oleh amar putusan, tetapi oleh kekuatan argumentasi hukum yang membentuk ratio decidendi. Semakin transparan, logis, dan komprehensif pertimbangan hakim, semakin tinggi legitimasi putusan tersebut, karena itu, semakin tajam dan sistematis ratio decidendi seorang hakim, semakin tinggi pula kualitas keadilan yang dihasilkan.

Arie Fitriansyah
Kontributor
Arie Fitriansyah
Wakil Kepala Pengadilan Militer II - 10 Semarang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alat bukti keadilan obiter dictum Peradilan Militer Ratio Decidendi
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB

Nalar Yudisial di Era Post Truth: Bahaya Fenomena “No Viral, No Justice” bagi Hakim

9 July 2026 • 12:00 WIB

Hakim Menjaga Republik melalui Putusan yang Berpihak pada Common Good

9 July 2026 • 08:44 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan

By Redpel SuaraBSDK9 July 2026 • 18:24 WIB0

Makassar, Suara BSDK – Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung…

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia

9 July 2026 • 16:25 WIB

Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru

9 July 2026 • 13:55 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • BSDK Finalisasi Draft PERMA Pemeriksaan Setempat di Empat Lingkungan Peradilan
  • Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer
  • Mahkamah Agung Resmikan Lima Pengadilan Militer Baru, Perluas Akses Keadilan hingga Wilayah Timur Indonesia
  • Setelah Sertifikasi, Apa yang Berubah?: Potret Efektivitas Mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru
  • Nalar Yudisial di Era Post Truth: Bahaya Fenomena “No Viral, No Justice” bagi Hakim

Recent Comments

  1. DavisShist on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Miltonlag on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
  4. Randygaw on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Willisviaro on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.