Peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan nasional yang memiliki karakteristik tersendiri karena berhadapan dengan subjek hukum yang terikat pada disiplin, hierarki, dan kepentingan pertahanan negara. Meskipun demikian, setiap proses penegakan hukum di lingkungan peradilan militer tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Oleh sebab itu, hakim dituntut tidak hanya menguasai hukum materiil dan hukum acara, tetapi juga memiliki kemampuan membangun pertimbangan hukum yang logis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesadaran akan pentingnya peningkatan kompetensi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Hotel Mercure Kuta, Denpasar, Bali. Pada kesempatan tersebut, Marsma TNI Dr. Tri Achmad Baychoni, S.H., M.H., Panitera Muda Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi mengenai “Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding.” Sebagai fasilitator sekaligus penulis, saya memandang bahwa materi ini memberikan perspektif yang komprehensif mengenai fungsi pemeriksaan banding sebagai instrumen pengawasan terhadap kualitas putusan sekaligus sarana menjaga konsistensi penerapan hukum di lingkungan peradilan militer.

Materi diawali dengan penegasan bahwa putusan hakim merupakan produk hukum yang lahir melalui proses penalaran yuridis, bukan sekadar hasil penerapan norma secara mekanis. Hakim memang terikat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi pada saat yang sama dituntut mampu menemukan hukum ketika norma yang tersedia belum memberikan jawaban yang memadai terhadap persoalan konkret yang dihadapi. Dengan demikian, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan memilih dasar hukum, tetapi juga oleh kemampuan hakim merumuskan argumentasi yang rasional, sistematis, dan selaras dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dalam konteks tersebut, narasumber memperkenalkan konsep penalaran prismatik, yaitu pendekatan yang menempatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai yang harus dipertimbangkan secara bersamaan. Hakim tidak dapat hanya berpegang pada bunyi undang-undang apabila penerapan norma secara tekstual justru menghasilkan ketidakadilan. Sebaliknya, hakim juga tidak boleh mengabaikan kepastian hukum atas nama keadilan semata. Ketiga nilai tersebut harus dipadukan secara proporsional sehingga putusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yuridis sekaligus memperoleh penerimaan secara moral dan sosial. Pendekatan seperti inilah yang sesungguhnya menjadi ciri putusan yang berwibawa.
Pembahasan berikutnya menitikberatkan pada hakikat pemeriksaan perkara di tingkat banding. Selama ini masih terdapat pandangan bahwa pemeriksaan banding hanya merupakan forum untuk menilai benar atau salahnya putusan pengadilan tingkat pertama. Pandangan tersebut sesungguhnya terlalu sempit. Pemeriksaan banding merupakan mekanisme pengawasan yudisial yang bertujuan memperbaiki kekeliruan penerapan hukum, menguji kembali keseluruhan perkara, serta menjaga keseragaman penerapan hukum di lingkungan peradilan. Oleh karena itu, hakim banding tidak cukup hanya membaca amar putusan, melainkan wajib memahami keseluruhan proses pembuktian, fakta yang terungkap di persidangan, serta argumentasi hukum yang melandasi putusan sebelumnya.

Dalam praktik peradilan militer, fungsi tersebut menjadi sangat penting karena setiap putusan tidak hanya berdampak terhadap terdakwa sebagai individu, tetapi juga menyangkut kepentingan organisasi TNI, disiplin keprajuritan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kesalahan dalam penerapan hukum pada tingkat pertama yang tidak dikoreksi melalui pemeriksaan banding berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi kualitas penegakan hukum militer secara keseluruhan.
Narasumber juga menguraikan secara jelas perbedaan antara judex facti dan judex juris. Pengadilan Militer maupun Pengadilan Militer Tinggi berperan sebagai judex facti, yaitu lembaga yang berwenang memeriksa fakta, menilai alat bukti, dan membangun keyakinan hakim terhadap suatu peristiwa pidana. Sebaliknya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menjalankan fungsi sebagai judex juris, yaitu menguji apakah penerapan hukum oleh judex facti telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut penting agar hakim mampu menempatkan ruang lingkup pemeriksaannya secara tepat sesuai tingkat peradilan yang sedang dijalankan.
Aspek lain yang mendapat perhatian adalah sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia. KUHAP menganut negatief wettelijke bewijs theorie, yaitu sistem pembuktian yang mensyaratkan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim. Sistem ini menunjukkan bahwa pembuktian tidak dapat hanya bergantung pada banyaknya alat bukti, tetapi juga memerlukan penilaian rasional dari hakim terhadap hubungan antara alat bukti, fakta yang terungkap, dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Dengan demikian, keyakinan hakim bukanlah keyakinan yang bersifat subjektif, melainkan keyakinan yang lahir dari proses pembuktian yang dapat diuji secara hukum.
Materi yang tidak kalah penting adalah pembahasan mengenai cacat hukum formil (error in procedendo) yang dapat terjadi sejak tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Berbagai pelanggaran prosedural, seperti tidak dipenuhinya hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, ketidaksesuaian dakwaan dengan hasil penyidikan, atau tidak terpenuhinya syarat formal dalam penyusunan putusan, dapat berimplikasi terhadap batalnya proses hukum atau setidaknya memengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum acara bukanlah formalitas administratif semata, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari perlindungan hak asasi manusia dan jaminan terselenggaranya proses peradilan yang adil.

Dari keseluruhan materi yang disampaikan, terdapat satu pesan penting yang patut menjadi refleksi bersama, yaitu bahwa kualitas suatu putusan pada akhirnya ditentukan oleh kualitas cara berpikir hakim. Hakim yang memiliki integritas, menguasai hukum acara, memahami metode pembuktian, serta mampu menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan akan menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dibandingkan hakim yang hanya berorientasi pada penerapan norma secara tekstual. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan semacam ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat profesionalisme hakim di lingkungan peradilan militer.
Sebagai fasilitator yang mengikuti secara langsung seluruh rangkaian pembelajaran, saya menilai bahwa materi mengenai Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding tidak hanya memperkaya pemahaman teknis mengenai mekanisme pemeriksaan banding, tetapi juga memperkuat cara pandang hakim terhadap hakikat putusan sebagai instrumen penegakan keadilan. Pemeriksaan banding tidak boleh diposisikan sebagai tahapan administratif dalam sistem peradilan, melainkan sebagai forum koreksi yang memastikan setiap putusan benar-benar dibangun di atas fakta yang terbukti, argumentasi hukum yang kuat, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip peradilan yang adil.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggaraan peradilan militer tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya penyelesaian perkara, tetapi terutama dari kualitas putusan yang dihasilkan. Putusan yang disusun berdasarkan kerangka hukum yang benar, didukung proses pembuktian yang sah, serta dibangun melalui penalaran hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, sekaligus menghadirkan kemanfaatan bagi organisasi TNI, masyarakat, dan pencari keadilan. Inilah esensi yang menjadi benang merah dari materi yang disampaikan dalam pelatihan ini, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap hakim memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga marwah peradilan melalui setiap putusan yang diucapkannya.
~Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Militer – Denpasar, 05 s.d. 09 Juli 2026
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


