Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer secara resmi ditutup oleh Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer pada Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., pada Rabu, 8 Juli 2026, bertempat di Hotel Mercure Kuta, Denpasar, Bali. Acara penutupan berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh para Hakim Yustisial, pejabat Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, panitia penyelenggara, serta 30 orang peserta yang merupakan Calon Hakim Tinggi Militer dari berbagai wilayah hukum di Indonesia.
Pelatihan yang diselenggarakan secara tatap muka selama tiga hari, mulai Senin, 6 Juli hingga Rabu, 8 Juli 2026, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kompetensi hakim pada lingkungan Peradilan Militer, khususnya dalam memperkuat pemahaman mengenai prinsip-prinsip hukum, teknik pemeriksaan perkara pada tingkat banding, penyusunan pertimbangan hukum, serta pengambilan putusan yudisial yang profesional, berintegritas, dan selaras dengan perkembangan sistem hukum nasional. Selama pelatihan berlangsung, peserta memperoleh berbagai materi strategis yang disampaikan oleh para narasumber dan widyaiswara berpengalaman, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas intelektual sekaligus memperkuat karakter sebagai calon hakim tinggi militer.
Dalam perspektif kekuasaan kehakiman, peningkatan kompetensi hakim tidak dapat dipandang hanya sebagai pemenuhan kebutuhan administratif pendidikan dan pelatihan. Lebih dari itu, peningkatan kapasitas merupakan investasi kelembagaan yang akan menentukan kualitas putusan pengadilan pada masa mendatang. Putusan yang berkualitas lahir dari hakim yang memiliki kemampuan bernalar hukum secara sistematis, memahami perkembangan doktrin dan yurisprudensi, serta mampu memadukan nilai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam setiap pertimbangan hukumnya. Oleh karena itu, pelatihan ini memiliki arti strategis dalam mempersiapkan hakim tinggi militer yang mampu menjawab tantangan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Sebelum secara resmi menutup rangkaian kegiatan pelatihan, Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer pada Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H., terlebih dahulu mengumumkan hasil evaluasi akhir peserta sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi, kedisiplinan, dan prestasi akademik selama mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran. Penilaian dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan kehadiran, partisipasi aktif selama proses pembelajaran, hasil evaluasi akademik, serta kemampuan peserta dalam memahami dan mengimplementasikan materi yang diberikan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ditetapkan lima peserta terbaik sebagai bentuk penghargaan atas capaian akademik selama pelatihan. Peringkat pertama diraih oleh Letkol Chk Agustono, S.H., M.H., peringkat kedua Letkol Chk Joko Triyanto S.H., M.H., peringkat ketiga Letkol Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., peringkat keempat Kolonel Chk Rhubi Iswandi Trinaron, S.H., M.H., dan peringkat kelima Kolonel Chk Rony Suryandoko, S.H., M.H.. Pengumuman tersebut disambut dengan apresiasi seluruh peserta sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat belajar dan dedikasi yang telah ditunjukkan selama mengikuti pelatihan.





Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H. menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan bukanlah tujuan akhir dari proses pendidikan dan pelatihan. Prestasi akademik hendaknya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperluas wawasan hukum, serta memperkuat integritas sebagai hakim. Menurut beliau, keberhasilan seorang hakim tidak hanya diukur dari nilai yang diperoleh selama pelatihan, melainkan dari kemampuan mengimplementasikan ilmu pengetahuan, menjaga independensi, dan menghasilkan putusan yang berkualitas ketika menjalankan tugas yudisial di kemudian hari.
Selanjutnya, dalam amanat penutupan, Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan, S.H., M.H. menyampaikan sejumlah pesan yang sarat makna sekaligus menjadi refleksi bagi seluruh peserta. Beliau menegaskan bahwa berakhirnya kegiatan pelatihan bukan berarti proses pembelajaran telah selesai. Justru setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, para peserta akan menghadapi tantangan yang sesungguhnya, yakni menerapkan seluruh ilmu yang diperoleh ke dalam praktik peradilan melalui penyelesaian perkara yang objektif, profesional, dan berkeadilan. Hakim akan berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum yang jauh lebih kompleks dibandingkan dengan simulasi maupun teori yang dipelajari di ruang kelas.
Beliau kemudian menyampaikan tiga pesan penting yang menjadi inti amanat penutupan. Pesan pertama adalah agar setiap hakim menjadikan putusan sebagai sebuah warisan intelektual dan moral, bukan sekadar produk administratif untuk menyelesaikan perkara. Jabatan seorang hakim pada akhirnya akan berakhir seiring masa pengabdian, namun putusan yang pernah dijatuhkan akan tetap hidup, dibaca, dikaji, bahkan menjadi rujukan bagi generasi hakim berikutnya. Oleh karena itu, setiap putusan harus dibangun di atas fakta persidangan yang objektif, argumentasi hukum yang kuat, serta keberanian mengambil kesimpulan berdasarkan hati nurani dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa kualitas seorang hakim pada hakikatnya tercermin melalui kualitas pertimbangan hukumnya. Putusan yang disusun secara cermat tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga berkontribusi terhadap perkembangan hukum melalui lahirnya yurisprudensi yang berkualitas. Dalam konteks Peradilan Militer, hal ini memiliki makna yang semakin penting karena setiap putusan tidak hanya menyangkut kepentingan individu prajurit, melainkan juga berkaitan erat dengan disiplin, profesionalisme, dan kehormatan institusi Tentara Nasional Indonesia.
Pesan kedua menempatkan hakim tinggi sebagai teladan bagi hakim-hakim pada tingkat pertama. Sebagai pejabat yang menjalankan fungsi pembinaan sekaligus pengawasan, hakim tinggi dituntut menunjukkan konsistensi antara ucapan dan tindakan. Keteladanan dibangun melalui integritas, keberanian menolak segala bentuk intervensi, kejujuran dalam musyawarah majelis hakim, serta komitmen untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Nilai-nilai tersebut akan menjadi pembelajaran yang jauh lebih efektif dibandingkan sekadar nasihat ataupun arahan formal kepada hakim-hakim yang lebih muda.

Pesan ketiga menekankan bahwa setiap perkara yang diperiksa pada lingkungan Peradilan Militer sesungguhnya mempertaruhkan kehormatan lembaga peradilan. Kepercayaan publik dibangun secara perlahan melalui putusan-putusan yang objektif, independen, dan berkeadilan. Sebaliknya, satu putusan yang lahir tanpa integritas berpotensi merusak kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Oleh sebab itu, tidak ada perkara yang terlalu kecil untuk ditangani secara sungguh-sungguh dan tidak ada perkara yang terlalu besar untuk diputus dengan keberanian berdasarkan hukum.
Beliau juga menegaskan bahwa menjatuhkan putusan yang adil terhadap prajurit yang terbukti bersalah bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap institusi militer. Sebaliknya, keberanian menegakkan hukum secara objektif merupakan bentuk kecintaan tertinggi terhadap institusi, karena hanya lembaga yang mampu menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri yang akan memperoleh kehormatan dan kepercayaan masyarakat. Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa profesionalisme peradilan militer dan kehormatan institusi TNI merupakan dua nilai yang saling menguatkan dalam kerangka negara hukum.
Di akhir amanatnya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, seluruh narasumber, widyaiswara, panitia penyelenggara, serta seluruh peserta yang telah mengikuti pelatihan dengan penuh kesungguhan. Beliau berharap seluruh ilmu yang diperoleh selama tiga hari pelatihan dapat menjadi bekal berharga dalam menjalankan amanah sebagai hakim tinggi militer yang profesional, berintegritas, dan mampu menjaga marwah lembaga peradilan. Di samping itu, beliau juga mengingatkan seluruh peserta agar senantiasa menjaga keselamatan selama perjalanan kembali menuju satuan kerja masing-masing.

Rangkaian pelatihan ini menjadi bukti nyata komitmen Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam membangun sumber daya hakim yang unggul, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan hukum. Penguatan kompetensi teknis harus senantiasa berjalan beriringan dengan penguatan integritas, etika profesi, dan kemampuan bernalar hukum agar setiap putusan benar-benar mencerminkan keadilan substantif yang menjadi tujuan utama penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Pada akhirnya, penutupan Pelatihan Singkat Prinsip dan Kerangka Hukum dalam Penanganan dan Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding di Lingkungan Pengadilan Militer bukan sekadar menandai berakhirnya agenda pembelajaran selama tiga hari. Momentum tersebut justru menjadi titik awal lahirnya komitmen baru bagi seluruh calon hakim tinggi militer untuk terus mengembangkan kompetensi, menjaga independensi, serta menegakkan hukum secara adil dan bermartabat. Sebab, sebagaimana ditekankan dalam amanat penutupan, kehormatan seorang hakim tidak ditentukan oleh jabatan yang disandang, melainkan oleh keberanian menjaga integritas dan menghasilkan putusan yang adil ketika menghadapi setiap perkara yang dipercayakan kepadanya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


