Bagi pengadilan, suatu perkara mungkin dapat dinyatakan selesai begitu putusan dijatuhkan, namun bagi sebuah keluarga, keadilan sering kali baru benar-benar diuji setelah proses hukum tersebut berakhir. Putusan mungkin telah berkekuatan hukum tetap, tetapi kenyataannya pertanyaan-pertanyaan baru mengenai masa depan justru mulai muncul ke permukaan. Hal ini mencakup kepastian apakah hak anak benar-benar tetap terpenuhi, apakah mantan pasangan memperoleh perlindungan atas hak-hak ekonominya, hingga apakah hubungan orang tua dan anak tetap dapat terjaga meskipun perkawinan telah berakhir. Pertanyaan-pertanyaan krusial tersebut menunjukkan bahwa dalam sengketa keluarga, akhir dari proses peradilan formal tidak selalu berarti akhir dari persoalan kemanusiaan yang dihadapi oleh para pihak.
Realitas kemanusiaan yang kompleks tersebut setiap hari hadir secara nyata dalam praktik di meja hijau Peradilan Agama. Berbagai perkara keluarga, mulai dari perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, waris, hingga permohonan status hukum, memperlihatkan bahwa di balik setiap berkas perkara terdapat kehidupan manusia yang sedang mengalami guncangan besar. Di satu sisi, seorang perempuan harus menata kembali kemandirian hidupnya pascaperkawinan, sementara di sisi lain, seorang anak dipaksa beradaptasi dengan perubahan pola pengasuhan yang mendadak. Meskipun ikatan perkawinan telah berakhir, kedua orang tua tetap memikul tanggung jawab moral dan hukum terhadap tumbuh kembang anak mereka. Bahkan dalam perkara yang bersifat kebendaan seperti waris atau harta bersama, putusan pengadilan tidak hanya menentukan pembagian aset, tetapi juga secara mendalam memengaruhi keutuhan hubungan antarkeluarga besar di masa depan.
Karakteristik khusus yang menyentuh dimensi personal ini menjadikan sengketa keluarga sangat berbeda dengan sengketa keperdataan pada umumnya yang bersifat transaksional. Penyelesaian perkara di sini tidak cukup dimaknai hanya sebagai berakhirnya konflik hukum di atas kertas atau sekadar terpenuhinya prosedur formal peradilan semata. Hakim memang bertugas menyelesaikan sengketa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, namun yang dihadapi hakim sesungguhnya melampaui persoalan normatif, yakni manusia dengan hak, martabat, dan masa depan yang membutuhkan perlindungan hukum nyata. Sering kali, persoalan mengenai pelaksanaan nafkah, pengasuhan anak, maupun hubungan batin antarkeluarga justru baru mencuat menjadi konflik baru setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Kenyataan pahit ini mempertegas bahwa keberhasilan administratif dalam mengadili tidak selalu identik dengan keberhasilan dalam menyelesaikan akar masalah kehidupan para pihak.
Namun sayangnya, selama ini keberhasilan lembaga peradilan kerap kali hanya dipahami secara sempit melalui parameter jumlah perkara yang diputus, ketepatan waktu penyelesaian, serta tertibnya administrasi peradilan. Ukuran-ukuran administratif tersebut memang penting sebagai wujud akuntabilitas publik sebuah lembaga, namun dalam perkara keluarga, keberhasilan mengadili tidak dapat dibatasi hanya pada capaian angka-angka semata. Sebuah putusan yang secara yuridis dianggap benar belum tentu mampu secara efektif mengurangi kerentanan perempuan pascaperceraian, menjamin hak anak secara berkelanjutan, atau menjaga sisa-sisa hubungan kekeluargaan yang masih dapat dipertahankan. Di sinilah peradilan dituntut untuk tidak hanya menghadirkan kepastian hukum yang kaku, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang lebih dalam dan berorientasi pada manusia.
Orientasi yang memprioritaskan dimensi kemanusiaan ini sesungguhnya telah memperoleh landasan normatif yang sangat kuat dalam sistem hukum di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Amanat tersebut selaras dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan hukum yang adil serta persamaan di hadapan hukum. Kedua ketentuan tersebut menjadi bukti bahwa tugas mengadili tidak boleh berhenti pada penerapan norma secara tekstual, melainkan menuntut hakim untuk memahami dimensi sosial dan kemanusiaan yang melatarbelakangi setiap sengketa.
Pemahaman normatif tersebut sejalan dengan pandangan Jimly Asshiddiqie yang menegaskan bahwa negara hukum Indonesia tidak hanya bertumpu pada supremasi hukum semata, tetapi juga pada penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip konstitusional. Dalam kerangka ini, kekuasaan kehakiman memegang peranan vital untuk memastikan bahwa penerapan hukum tidak hanya berhenti pada kepastian normatif, melainkan juga menghadirkan keadilan yang nyata dalam melindungi hak-hak warga negara. Bagi penyelesaian sengketa keluarga, pandangan ini mempertegas bahwa setiap putusan pengadilan harus dipahami sebagai instrumen untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi sebuah negara hukum. Putusan bukan sekadar produk akhir penegakan hukum, melainkan jaminan bagi martabat individu yang terlibat di dalamnya.
Dalam konteks perlindungan martabat itulah, gagasan human dignity atau martabat manusia sangat layak ditempatkan sebagai paradigma utama dalam penyelesaian sengketa keluarga. Paradigma ini memandang bahwa tujuan akhir dari proses mengadili bukan semata-mata untuk mengakhiri perselisihan hukum, melainkan memastikan hukum tetap menghormati dan memulihkan martabat setiap orang yang terdampak oleh konflik keluarga. Munculnya paradigma ini membawa pertanyaan mendasar mengenai mengapa martabat manusia harus menjadi orientasi utama, sementara tugas tradisional hakim sering kali hanya dipahami sebagai penerapan hukum terhadap fakta persidangan. Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditelusuri melalui perkembangan pemikiran hukum yang memposisikan manusia sebagai pusat dari tujuan hukum itu sendiri.
Pandangan bahwa hukum harus berorientasi pada martabat manusia ini sesungguhnya bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru dalam khazanah pemikiran hukum di Indonesia. Satjipto Rahardjo melalui gagasan Hukum Progresif secara tegas menyatakan bahwa hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak ditentukan oleh ketepatan menerapkan peraturan perundang-undangan secara mekanis, melainkan oleh kemampuannya menghadirkan keadilan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam konteks keluarga, pemikiran ini mempertegas bahwa keberhasilan mengadili diukur dari sejauh mana putusan mampu melindungi pihak yang rentan serta menjaga nilai kemanusiaan yang terancam oleh sengketa.
Perspektif hukum yang memuliakan manusia tersebut kemudian menemukan landasan filosofis yang lebih luas dalam pemikiran tokoh dunia seperti Ronald Dworkin. Menurut Dworkin, legitimasi sebuah negara hukum sangat bergantung pada kemampuannya memperlakukan setiap orang berdasarkan prinsip equal concern and respect. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki nilai intrinsik yang sama di hadapan hukum, sehingga mereka tidak boleh diperlakukan hanya sebagai objek penerapan norma, melainkan sebagai subjek yang martabatnya wajib dihormati. Dengan demikian, setiap putusan pengadilan dituntut tidak hanya benar secara hukum formal, tetapi juga harus mencerminkan penghormatan yang setara terhadap martabat setiap pencari keadilan.
Gagasan tentang martabat tersebut kemudian diperdalam oleh Jeremy Waldron yang memandang human dignity sebagai status normatif yang melekat pada setiap individu. Status ini menuntut agar setiap manusia diperlakukan sebagai subjek hukum yang memiliki nilai intrinsik yang harus dihormati secara utuh. Dalam perspektif Waldron, penghormatan terhadap martabat manusia menjadi fondasi etik bagi perlindungan hak asasi manusia serta prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan negara, termasuk putusan pengadilan, harus memperkuat pengakuan atas martabat tersebut sehingga hukum tidak sekadar menghasilkan kepastian hukum, melainkan juga kemuliaan bagi manusia.
Sejalan dengan pengakuan status normatif tersebut, Martha C. Nussbaum melalui Capabilities Approach mengingatkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia tidaklah cukup jika hanya diwujudkan melalui pengakuan hak secara formal. Keadilan sejati menuntut adanya kesempatan nyata bagi setiap orang untuk menjalankan kapabilitas dasarnya agar dapat menjalani kehidupan yang layak dan bermakna. Dalam perkara keluarga, keberhasilan putusan diukur dari kemampuannya menciptakan kondisi yang memungkinkan para pihak melanjutkan hidup secara bermartabat pascasengketa. Pemenuhan hak nafkah yang konkret, perlindungan kepentingan terbaik anak, serta pembagian harta bersama yang adil merupakan contoh nyata bagaimana putusan pengadilan memberikan modalitas bagi para pihak untuk membangun kembali kehidupan mereka.
Pemikiran para filosof tersebut memperoleh relevansi yang sangat nyata ketika diterapkan dalam praktik kekuasaan kehakiman saat ini. Aharon Barak menegaskan bahwa hakim di negara demokrasi bukan sekadar “mulut undang-undang” yang bekerja secara mekanis, melainkan penjaga nilai-nilai fundamental yang menjadi roh sistem hukum. Menurut Barak, tugas hakim adalah menegakkan supremasi hukum sekaligus memastikan penerapan hukum tetap selaras dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan. Dalam kerangka ini, kepastian hukum tetap merupakan prasyarat penting, namun ia tidak boleh menghilangkan orientasi utama hukum terhadap manusia sebagai tujuan akhirnya.
Bagi lingkungan Peradilan Agama, pemikiran mengenai orientasi pada manusia ini memiliki arti yang sangat konkret dan mendalam. Sengketa yang diperiksa di sini tidak hanya berkaitan dengan hubungan perdata biasa, tetapi menyangkut kehidupan keluarga yang merupakan fondasi terkecil dari masyarakat. Setiap putusan mengenai hak asuh anak, nafkah, harta bersama, maupun waris akan secara langsung memengaruhi keberlangsungan hubungan keluarga tersebut setelah persidangan berakhir. Oleh karena itu, hakim Peradilan Agama dituntut untuk mempertimbangkan bagaimana putusan mereka mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak, kepentingan, dan martabat setiap orang yang terdampak oleh perkara tersebut.
Sampai pada titik ini, muncul sebuah pertanyaan reflektif: apakah paradigma human dignity merupakan konsep yang sepenuhnya baru bagi Peradilan Agama? Jawabannya adalah tidak, karena jika ditelusuri lebih jauh, substansi martabat manusia sesungguhnya telah lama hidup dalam tradisi hukum Islam melalui konsep maqashid syariah. Oleh karena itu, ketika hakim Peradilan Agama menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi utama, hakim sebenarnya sedang mengaktualisasikan tujuan-tujuan dasar syariat dalam konteks negara hukum modern.
Dalam tradisi hukum Islam sendiri, orientasi pada martabat manusia telah menjadi jiwa dari keberadaan syariat itu sendiri. Sejak awal, syariat tidak dimaksudkan sebagai kumpulan aturan yang bersifat formalistik, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Abu Hamid al-Ghazali merumuskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima kebutuhan pokok atau al-kulliyat al-khams, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Rumusan ini kemudian dikembangkan secara sistematis oleh Abu Ishaq al-Shatibi yang menegaskan bahwa seluruh ketentuan syariat diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan bagi manusia.
Perkembangan masyarakat modern selanjutnya membawa perluasan cara pandang terhadap konsep maqashid syariah tersebut. Muhammad al-Tahir Ibn Ashur menggeser orientasi maqashid dari sekadar perlindungan minimal terhadap kebutuhan pokok menuju nilai-nilai universal seperti keadilan, kebebasan, persamaan, dan penghormatan martabat manusia secara luas. Pergeseran ini menunjukkan bahwa tujuan syariat bukan lagi sekadar melindungi manusia dari kerugian, tetapi aktif membangun tatanan kehidupan yang memungkinkan setiap orang untuk berkembang secara utuh sebagai manusia.
Pemikiran progresif tersebut kemudian memperoleh penguatan lebih lanjut dalam kajian maqashid kontemporer. Jasser Auda menawarkan pendekatan sistem yang mengaitkan hukum Islam dengan pembangunan manusia (human development) serta perlindungan terhadap kelompok rentan sebagai tujuan inti hukum Islam. Senada dengan itu, Mohammad Hashim Kamali menjelaskan bahwa maqashid syariah berperan sebagai jembatan yang menghubungkan hukum Islam dengan prinsip rule of law dan hak asasi manusia universal. Kedua tokoh kontemporer ini bersepakat bahwa keberhasilan hukum harus diukur dari kemampuannya untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia secara menyeluruh.
Seluruh perkembangan pemikiran tersebut memperlihatkan bahwa human dignity dan maqashid syariah bukanlah dua paradigma yang saling bertentangan, melainkan dua tradisi besar yang bertemu pada muara yang sama, yaitu memuliakan manusia. Jika filsafat hukum modern menjelaskan martabat manusia sebagai dasar etik perlindungan hak asasi, maka maqashid syariah memberikan landasan spiritual bahwa seluruh hukum harus bermuara pada kemaslahatan manusia. Keduanya secara harmonis menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum, bukan sekadar objek dari penerapan norma-norma yang kaku.
Dalam konteks praktik di Peradilan Agama, titik temu kedua paradigma tersebut mewujud dalam tindakan yang sangat konkret. Ketika hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, memastikan pemenuhan nafkah perempuan pascacerai, atau membagi harta bersama secara proporsional, hakim sesungguhnya sedang menjaga martabat manusia melalui putusan yang adil secara substantif. Dengan demikian, putusan pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai penyelesaian sengketa yuridis di ruang sidang, tetapi juga menjadi sarana untuk memulihkan hubungan sosial dan mengurangi kerentanan pihak yang terlibat. Putusan tersebut memastikan bahwa setiap orang tetap diperlakukan sebagai pribadi yang memiliki nilai dan kehormatan yang utuh.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian sengketa keluarga harus dilihat melampaui berakhirnya proses persidangan atau terpenuhinya prosedur formal semata. Keberhasilan sejati tercermin dari kemampuan putusan dalam menghadirkan perlindungan hak, menjaga tanggung jawab keluarga, serta memberikan ruang bagi setiap orang untuk melanjutkan hidup secara layak dan bermartabat. Di tengah kompleksitas masalah sosial saat ini, lembaga peradilan dituntut untuk terus mengembangkan paradigma yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga keadilan yang benar-benar memanusiakan manusia. Amanat konstitusi, nilai-nilai hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip hukum yang menjunjung kemaslahatan telah bersatu untuk menempatkan manusia sebagai pusat dari seluruh penyelenggaraan hukum. Dengan demikian, mengadili perkara keluarga adalah tugas mulia bagi setiap hakim untuk menjaga dan memulihkan martabat manusia demi menghadirkan keadilan yang sebenar-benarnya
REFERENSI
Al-Ghazali, Abu Hamid. 1993. Al-Mustasfa min ’Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Al-Shatibi, Abu Ishaq. 1997. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shari’ah. Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah.
Asshiddiqie, Jimly. 2018. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Barak, Aharon. 2006. The Judge in a Democracy. Princeton University Press.
Dworkin, Ronald. 1977. Taking Rights Seriously. Harvard University Press.
Ibn Ashur, Muhammad al-Tahir. 2006. Treatise on Maqasid Al-Shariah. The International Institute of Islamic Thought.
Jasser Auda. 2008. Maqashid Al-Syariah As Philosophy of Islamic Law: A System Approach. The International Institute of Islamic Thought.
Kamali, Mohammad Hashim. 2008. Maqasid Al-Shariah Made Simple. IAIS Malaysia.
Nussbaum, Martha C. 2011. Creating Capabilities: The Human Development Approach. Harvard University Press.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Waldron, Jeremy. 2012. Dignity, Rank, and Rights. Oxford University Press.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


