Yogyakarta, Di sebuah kota yang sejak lama dikenal sebagai penjaga kebudayaan dan kearifan Nusantara, perjumpaan para penegak hukum, regulator, dan pemangku kebijakan kembali menemukan maknanya. Bukan sekadar bertukar pengetahuan, tetapi menyatukan cara pandang bahwa hukum adalah ikhtiar bersama untuk menjaga harmoni kehidupan.
Semangat itulah yang mengiringi Pelaksanaan Temu Wicara Kebanksentralan Gelombang II Tahun 2026, hasil kolaborasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan yang diselenggarakan pada 14–16 Juli 2026 di Hotel Tentrem, Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan ketiga institusi dalam memperkuat kapasitas hakim menghadapi dinamika hukum sektor keuangan yang terus berkembang.
Acara pembukaan dihadiri oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Safari Kasiyanto, serta Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Anton Purba, bersama para pejabat dan narasumber dari Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam sambutannya, Yang Mulia Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI mengajak seluruh peserta untuk memaknai hukum melalui lensa kearifan lokal Yogyakarta, yakni falsafah Hamemayu Hayuning Bawana—sebuah ajaran luhur yang mengandung semangat merawat keselamatan, keindahan, keharmonisan, dan keseimbangan kehidupan bersama.
Falsafah tersebut mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar instrumen untuk menjatuhkan putusan atau mengakhiri sengketa. Lebih dari itu, hukum merupakan jalan untuk memulihkan keseimbangan yang terganggu, melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, serta menghadirkan keadilan yang memberi manfaat bagi kehidupan bersama. Dalam perspektif inilah, seorang hakim tidak hanya membaca norma, tetapi juga menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Pesan tersebut menjadi refleksi penting di tengah kompleksitas perkembangan ekonomi, digitalisasi sistem keuangan, serta lahirnya berbagai bentuk sengketa baru yang menuntut kemampuan hakim memahami hukum secara utuh dan kontekstual. Oleh karena itu, Temu Wicara ini tidak hanya menjadi ruang transfer pengetahuan, melainkan juga ruang pembentukan perspektif, tempat pengalaman kelembagaan dipertemukan dengan kebijaksanaan dalam menegakkan hukum.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., menegaskan bahwa Temu Wicara merupakan forum strategis yang selama lebih dari dua dekade menjadi wahana sinergi Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, memperkuat pemahaman hukum, serta menjawab tantangan sektor peradilan dan jasa keuangan yang terus berkembang. Forum ini diharapkan melahirkan pemikiran-pemikiran konstruktif yang memperkuat kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Di Yogyakarta, kota yang mengajarkan bahwa kebijaksanaan lahir dari keseimbangan antara akal, hati, dan budaya, Temu Wicara Gelombang II menemukan makna yang lebih dalam. Kolaborasi antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan bukan sekadar sinergi antar lembaga, melainkan ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa setiap perkembangan hukum dan ekonomi selalu berpijak pada nilai keadilan.
Sebab pada akhirnya, keadilan yang sejati bukan hanya tampak dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang, melainkan juga dalam kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk terus belajar, berdialog, dan menjaga keseimbangan kehidupan bersama. Sebagaimana makna Hamemayu Hayuning Bawana, merawat dunia berarti merawat keadilan itu sendiri—agar hukum tidak hanya tegak oleh kekuatan norma, tetapi juga hidup oleh kebijaksanaan dan kemanusiaan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


