Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP
Berita

Walaupun Antar Penegak Hukum Sederajat Tapi Hakim Merupakan Sentra Penegakkan Hukum, Tegas Arsitek Utama Perancang KUHAP

Rangga Lukita DesnataRangga Lukita Desnata24 February 2026 • 06:57 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tanpa ragu Prof. Eddy O Hiariej menyatakan “walaupun antar penegak hukum memiliki kedudukan yang sederajat tetapi Hakim merupakan sentra penegakkan hukum”. Pernyataan ini disampaikannya dihadapan Hakim Militer yang mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Nasional bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Militer seluruh Indonesia pada tanggal 23 Februari 2026. Sebagai Arstitek utama perancang Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Wakil Menteri Hukum tersebut menegaskan bahwa salah satu asas yang paling penting dalam KUHAP adalah asas ‘diferensiasi fungsional’.

Asas ini secara tegas dicantumkan pada Pasal 2 ayat (2) KUHAP yang berbunyai “Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana”.

Menurut Gurut besar FH UGM ini yang meraih gelar professornya sebelum berusia 40 (empat puluh) tahun bahwa asas ini penting untuk dicantumkan secara eksplisit yaitu, pertama untuk menunjukkan adanya pembagian tugas dan fungsi yang berbeda antar penegak hukum. Kedua adalah untuk menunjukkan kesederajatan kedudukan antar penegak hukum. Dalam hal ini tidak ada penegak hukum yang menjadi sub ordinat dari penegak hukum lainnya. Namun dirinya menyakatan, meskipun demikian Hakim tetap menjadi sentra penegakkan hukum, karena semua perkara pada akhirnya bermuara ke pengadilan. Hakim yang memtutus apakah seseorang benar atau salah (guilty or not guilty). Ketiga adalah karena ingin memperkenalkan panca wangsa penegakkan hukum sebagai pengganti catur Wangsa penegakkan hukum yaitu Polri, Jaksa, Hakim, Pemasyarakatan dan Advokat. Berdasarkan konsep ini pola relasi antar penegak hukum tidak ada lagi sub ordinasi melainkan koordinasi horizontal atau sinergitas antar penegak hukum.

Menurutnya, terdapat konsekuensi dari asas diferensiasi fungsional. Pertama menjadikan Polri sebagai penyidik utama (primary investigator). Sebutan Polri sebagai penyidik utama ini bukan maunya pemerintah dan bukan maunya DPR. Istilah tersebut tetapi mengacu kepada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangan hukumnya (ratio decedendi), Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang dengan tegas menyatakan Polri mempunyai tugas penegakkan hukum, yang tidak lain adalah penegakkan hukum pidana. Dalam konteks hukum pidana tidak terdapat tugas lain dari Polri selain sebagai penyidik, sehingga menjadikannya sebagai penyidik utama. Implikasinya Polri mesti mengkoordinasikan dan mengawasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tertentu dan penyidik pegawai negeri sipil. Hal ini dimaksudkan untuk menertibkan penyidikan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga agar terdapat standar yang sama dalam penegakkan hukum.

Baca Juga  Kepemimpinan Yudisial sebagai Fondasi Integritas dan Independensi Hakim Militer dalam Mewujudkan Peradilan yang Berkeadilan

 Prof. Ed, begitu Mahasiswa menyapanya, mencontohkan adanya perbedaan penyidikan yang dilakukan oleh penyidikan pegawai negeri sipil di Departemen Keuangan. Menurutnya, penyidik direktorat pajak harus melalui penyidik Polri agar perkaranya dapat sampai kepada Penuntut Umum, sedangkan penyidik Direktorat Bea Cukai dapat langsung menyampaikannya kepada Penuntut Umum tanpa harus melalui penyidik Polri. “Tidak boleh terjadi dalam due process of law, tidak boleh ada perbedaan standar, mengapa kalau bea cukai boleh, tapi pajak tidak boleh, nah ini tidak boleh lagi, makanya harus disamakan standar, mau penyidik pajak, mau penyidik bea cukai, mau penyidik kehutanan semuanya berada dibawah koordinasi Polri” tegasnya. Namun fungsi sebagai penyidik utama ini dikecualikan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Tentara Nasional Angkatan Laut. Menurutnya hal ini dikarenakan tidak terdapat satu undang-undang pun yang mengkategorikan ketiga lembaga tersebut sebagai penyidik tertentu, melainkan hanya menyatakan penyidik saja, sehingga penyidikan yang dilakukannya tidak di dalam koordinasi Polri.

Kedua, implikasi dari konsep diferensiasi fungsional ini adalah menjadikan Jaksa sebagai penuntut umum satu-satunya. Oleh karena itu apabila terdapat lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penuntutan seperti KPK maka tetap harus melalui kejaksaan agung. Untuk menegaskan hal ini maka diberi contoh sebagaimana tercantum pada Penjelasan Pasal 64 huruf b KUHAP yang menegaskan “Pejabat suatu lembaga yang dimaksud juga berstatus sebagai Jaksa. Sebagai contoh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan Penyidikan dan Penuntutan ada pada lembaga tersebut, namun yang melakukan Penuntutan adalah Jaksa yang ada pada KPK atas dasar kuasa Jaksa Agung. Demikian pula di kemudian hari jika ada lembaga khusus yang diberi kewenangan Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan Jaksa pada lembaga tersebut atas dasar kuasa Jaksa Agung sebagai penuntut Umum tertinggi dan sebagai pengejawantahan sistem penuntutan terpadu”.

Baca Juga  Hari Ketiga Pelatihan BSDK: Tinggalkan Warisan Kolonial, Ratusan Hakim Dalami Paradigma Baru KUHAP 2025

Dalam relasi antara KPK yang memiliki kewenangan penuntutan dengan kewenangan kejaksaan agung maka penunjukkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara KPK dilakukan oleh Jaksa Agung. Ini adalah single track prosecution. Pada konteks penuntutan dilakukan terhadap anggota militer maka terdapat jalan tengahnya atau win-win solution yaitu penuntutan dilakukan oleh oditur militer dibawah Kejaksaan Agung.  Penuntutan terhadap anggota militer dilakukan oleh oditur militer tetapi tetap menghormati kewenangan penuntutan yang ada pada Jaksa Agung, tegasnya.

Ketiga, adalah pengawasan pelaksanaan kewenangan penegak hukum yang dilakukan oleh Advokat. Menurut Prof, Ed bahwa Kewenangan penegak hukum yang diatur secara detil dan sedemikian rupa di dalam KUHAP perlu diawasi secara ketat. Salah satu pengawasan tersebut dilakukan oleh Advokat yang dapat mendampingi pada setiap proses tahapan peradilan, sejak tahap penyelidikan sampai ke tahap-tahap berikutnya. Bukan hanya itu Advokat juga hanya dapat mendampingi seseorang yang belum bersatus tersangka, seperti orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum. Advokat tidak lagi duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik. Keberatannya tersebut mesti dicatatkan dan dilampirkan di berita acara pemeriksaan dengan maksud agar Hakim dapat membacanya ketika persidangan sebagai ad informandum atau informasi penting, sehingga Hakim dapat menilai objektifitas pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.  

Rangga Lukita Desnata
Kontributor
Rangga Lukita Desnata
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Advokat dalam KUHAP Diferensiasi Fungsional Hakim Sentra Penegakan Hukum kuhap 2025 Peradilan Militer Polri Penyidik Utama Prof Eddy O Hiariej Reformasi Hukum Acara Pidana Single Track Prosecution Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

11 July 2026 • 06:56 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

By Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. and Jarkasih12 July 2026 • 08:28 WIB0

Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI…

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya
  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Recent Comments

  1. Williamjainy on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Robertaneri on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. fintechbase on Demi Beli Susu Anak, Tiga Pencuri Sawit di OKI Dihukum Kerja Sosial
  4. JessiePobby on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Michaelacund on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.