Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menimbang Keabsahan Bukti Digital yang Diperoleh Tanpa Kesadaran Subjek
Artikel

Menimbang Keabsahan Bukti Digital yang Diperoleh Tanpa Kesadaran Subjek

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig25 February 2026 • 08:04 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dalam praktik peradilan Indonesia, kekuatan suatu bukti sering kali diukur dari kelengkapan teknis dan kemampuannya menjelaskan rangkaian peristiwa secara logis. Dalam konteks bukti digital, kecenderungan ini semakin menguat. Log sistem yang utuh, rekaman yang tidak terputus, atau metadata yang konsisten kerap dianggap sebagai indikator objektivitas yang hampir tak terbantahkan. Namun, fokus pada aspek teknis autentisitas berpotensi menggeser perhatian dari satu pertanyaan mendasar, bagaimana bukti tersebut diperoleh? Apakah proses perolehannya selaras dengan prinsip legalitas dan penghormatan terhadap hak konstitusional?

Transformasi digital telah memperluas horizon pembuktian dalam hukum acara pidana. KUHAP melalui Pasal 235 ayat (1) huruf f secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, dan Pasal 242 memperluas cakupannya hingga mencakup Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, serta sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun pengakuan normatif tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa melainkan dibatasi oleh klausul penting bahwa segala alat bukti hanya sah sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Di sinilah perdebatan mengenai legalitas perolehan bukti digital menemukan relevansinya.

Legalitas Perolehan sebagai Dimensi Keadilan Proses

Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP dan Pasal 235 ayat (3) memuat batas normatif yang fundamental bahwa setiap alat bukti harus diperoleh secara tidak melawan hukum. Klausul ini tidak sekadar syarat formal, melainkan prinsip yang menempatkan integritas prosedur sebagai bagian dari keabsahan pembuktian. Dengan demikian, bukti elektronik yang autentik dan relevan tidak otomatis sah apabila diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.

Dalam teori konstitusional, legitimasi pembatasan hak ditentukan oleh uji rasionalitas dan proporsionalitas, bukan hanya oleh tujuan yang ingin dicapai (Alexy, 2002). Oleh karena itu, perluasan alat bukti dalam KUHAP harus dibaca secara sistemik bersama prinsip legalitas perolehan. Tanpa pembacaan ini, pengakuan bukti elektronik dapat bergeser menjadi legitimasi atas praktik pengumpulan data yang melampaui batas kewenangan hukum.

Bukti Tanpa Kesadaran Subjek

Banyak bukti digital diperoleh tanpa kesadaran langsung subjek. Sistem elektronik secara otomatis merekam aktivitas, lokasi, dan komunikasi. Secara teknis, hal ini merupakan karakter inheren teknologi. Namun dari perspektif perlindungan data, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, tujuan yang jelas, serta dilaksanakan secara terbatas dan proporsional.

Baca Juga  Kepala BSDK MA RI Resmi Buka Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman KUHP Gelombang 3 Tahun 2026 : Apa Saja yang Dibahas?

Dalam praktik sehari-hari, contoh-contoh semacam ini mudah ditemukan. Data lokasi yang tersimpan otomatis dalam aplikasi navigasi kemudian digunakan untuk membuktikan keberadaan seseorang di suatu tempat, rekaman CCTV di ruang publik dijadikan dasar identifikasi tanpa pernah ada pemberitahuan yang memadai mengenai pemanfaatan lanjutan datanya, percakapan dalam grup pesan instan diteruskan oleh pihak ketiga dan dihadirkan sebagai bukti tanpa persetujuan seluruh peserta atau riwayat aktivitas dalam platform digital dipanggil kembali melalui kerja sama penyedia layanan dengan aparat penegak hukum. Dari contoh tersebut, subjek data mungkin tidak pernah menyadari bahwa aktivitas kesehariannya berpotensi menjadi materi pembuktian di ruang sidang. Pertanyaannya bukan sekadar apakah data tersebut autentik, melainkan apakah proses pengumpulan dan pengalihannya memenuhi standar legalitas dan proporsionalitas yang disyaratkan hukum acara.

Di sinilah muncul dilema. Penegakan hukum membutuhkan efektivitas dan kemampuan menelusuri jejak digital. Namun konstitusi menjamin hak atas perlindungan diri pribadi dan privasi. Jika setiap data yang terekam dapat digunakan tanpa pengujian terhadap dasar perolehannya, maka pembuktian dapat berubah menjadi normalisasi pengawasan. Solove menekankan bahwa ancaman terhadap kebebasan individu sering kali lahir dari akumulasi praktik pengumpulan data yang tidak terkendali, bukan dari satu tindakan tunggal (Solove, 2007).

Oleh karena itu, penggunaan bukti digital yang diperoleh tanpa kesadaran subjek harus diuji melalui kerangka proporsionalitas, apakah terdapat kewenangan hukum yang jelas, apakah tujuan yang ingin dicapai sah, dan apakah intervensi terhadap hak individu sebanding dengan kepentingan publik yang dilindungi.

Menuju Wacana Exclusionary Rule dalam Sistem Pembuktian Indonesia

Dalam sejumlah sistem hukum, dikenal prinsip exclusionary rule, yaitu pengecualian terhadap bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hukum atau pelanggaran hak konstitusional. Prinsip ini berangkat dari gagasan bahwa negara tidak boleh memperoleh keuntungan dari tindakan yang melanggar hukum. Integritas sistem peradilan ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan memenangkan satu perkara.

Indonesia belum secara eksplisit mengadopsi doktrin tersebut sebagai prinsip umum. Namun Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP membuka ruang interpretasi ke arah itu. Klausul “diperoleh secara tidak melawan hukum” dapat dibaca sebagai embrio normatif bagi pengembangan prinsip pengecualian terhadap bukti yang diperoleh melalui pelanggaran serius terhadap hak konstitusional.

Adopsi prinsip exclusionary rule dalam konteks Indonesia tidak harus absolut namun dapat dikembangkan secara bertahap melalui pendekatan bertingkat dimana pelanggaran ringan dapat mempengaruhi bobot pembuktian, sedangkan pelanggaran serius terhadap hak privasi atau hak konstitusional dapat berujung pada pengecualian bukti. Pendekatan ini selaras dengan teori penimbangan hak dan prinsip proporsionalitas dalam hukum modern (Alexy, 2002). Dengan demikian, pembuktian digital tidak hanya efisien, tetapi juga sah secara moral dan konstitusional.

Baca Juga  Meneroka Sistem Adversarial dalam Penahanan di KUHAP Baru

Peran Hakim: Dari Penilai Autentisitas ke Penjaga Integritas Proses

Transformasi terbesar dalam perkara digital bukan pada jenis buktinya, melainkan pada peran hakim. Hakim tidak lagi cukup menilai apakah file itu asli, apakah rekaman itu utuh, atau apakah log sistem dapat diverifikasi. Hakim juga perlu mempertimbangkan integritas proses perolehannya.

Dalam konteks ini, hakim berfungsi sebagai penjaga batas antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Bukti digital yang diperoleh secara manipulatif, melalui akses tanpa kewenangan, atau melalui pelanggaran prinsip perlindungan data, seharusnya tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena ia relevan terhadap perkara.

Kehati-hatian ini bukan bentuk pelemahan penegakan hukum, melainkan penguatan legitimasi putusan. Ketika bukti diperoleh dan digunakan melalui proses yang sah dan proporsional, putusan pengadilan memperoleh otoritas moral dan konstitusional yang lebih kuat (Solove, 2007).

Penutup

Pengakuan bukti elektronik dalam KUHAP merupakan langkah progresif yang menyesuaikan hukum acara dengan realitas digital. Namun tanpa pengujian terhadap legalitas cara perolehannya, perluasan alat bukti dapat menggerus perlindungan hak yang menjadi fondasi negara hukum.

Wacana mengenai exclusionary rule bukanlah upaya menghambat penegakan hukum, melainkan upaya menjaga legitimasi sistem peradilan. Dalam ruang sidang digital, integritas proses bukan pelengkap, melainkan syarat utama agar kebenaran yang ditegakkan tetap berdiri di atas penghormatan terhadap martabat manusia.

Daftar Bacaan

Alexy, R. (2002). A Theory of Constitutional Rights. Oxford: Oxford University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Solove, D. J. (2007). The Future of Reputation: Gossip, Rumor, and Privacy on the Internet. Yale University Press.

Stone, G. R., Seidman, L., Sunstein, C., & Tushnet, M. (2018). Constitutional Law. Wolters Kluwer.

LaFave, W. R. (2020). Criminal Procedure. West Academic Publishing.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bukti digital Exclusionary Rules KUHAP
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Membaca Keadilan Melalui Ratio Decidendi dalam Peradilan Militer

9 July 2026 • 17:55 WIB

Hubungan Hukum dan Moral dalam Filsafat Hukum

8 July 2026 • 17:46 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

By Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. and Jarkasih12 July 2026 • 08:28 WIB0

Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI…

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya
  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Recent Comments

  1. arenda avto phuket 273 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Aaronsailk on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Jasonutine on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Williamfal on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Williamjainy on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.