Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

12 May 2026 • 21:05 WIB

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini
Artikel

Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig12 May 2026 • 21:05 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis, dan semakin administratif: untuk siapa hukum itu sesungguhnya ada? Pertanyaan ini tampak elementer, tetapi justru karena terlalu elementer, sering dilupakan. Dalam rutinitas peradilan, hukum mudah berubah menjadi berkas, register, tenggat waktu, prosedur, indikator kinerja, dan kalimat-kalimat normatif yang tampak tertib.

Semua itu tentu penting. Tidak ada peradilan yang sehat tanpa prosedur, administrasi, dan kepastian. Namun, bahaya muncul ketika seluruh perangkat itu pelan-pelan mengambil alih pusat perhatian hukum, sehingga manusia yang semula menjadi alasan lahirnya hukum justru terdorong ke pinggir. Hukum lalu tampak bekerja, tetapi belum tentu hadir. Hukum tampak berjalan, tetapi belum tentu menyentuh pengalaman manusia yang mencari keadilan.

Di titik inilah Thomas Paine, melalui Rights of Man yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Daulat Manusia, menjadi relevan untuk dibaca kembali. Paine memang menulis dalam konteks yang jauh berbeda. Buku tersebut lahir sebagai pembelaan terhadap Revolusi Prancis dan jawaban atas kritik Edmund Burke yang melihat revolusi sebagai ancaman terhadap tradisi politik. Namun, gagasan Paine tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Paine menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah negara dan hukum lahir untuk menjaga martabat manusia, atau justru manusia yang harus tunduk tanpa syarat kepada negara, lembaga, dan prosedur yang dibuat atas namanya?

Hak yang Mendahului Negara

Salah satu gagasan paling kuat dari Paine adalah bahwa hak manusia tidak lahir dari negara. Hak tidak diberikan sebagai kemurahan kekuasaan. Hak melekat pada manusia sebelum negara membentuk aturan, sebelum pejabat memegang kewenangan, dan sebelum prosedur diciptakan. Negara, dalam kerangka ini, bukan sumber martabat manusia, melainkan instrumen untuk menjaga martabat tersebut.

Paine menolak cara berpikir yang menempatkan kekuasaan sebagai asal-usul hak. Bagi Paine, manusia tidak menjadi pemilik hak karena negara mengizinkan. Sebaliknya, negara memperoleh legitimasi karena manusia yang memiliki hak membentuknya untuk melindungi kehidupan bersama. Di sini terlihat pergeseran penting dari daulat kekuasaan menuju daulat manusia. Kekuasaan tidak boleh dimitoskan sebagai sesuatu yang berdiri di atas warga. Kekuasaan harus terus-menerus diminta pertanggungjawaban moralnya kepada manusia yang hidup di bawah akibat-akibatnya.

Gagasan ini penting bagi hukum modern, terutama ketika hukum semakin sering dipahami sebagai sistem norma yang sah karena dibuat oleh lembaga yang berwenang. Memang benar, hukum positif membutuhkan bentuk, prosedur, dan kewenangan. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap harus diajukan: apakah kewenangan itu masih bekerja untuk melindungi manusia, atau hanya melindungi dirinya sendiri?

Dalam praktik hukum, orang kerap kalah bukan karena tidak memiliki hak, tetapi karena tidak mampu menerjemahkan haknya ke dalam bahasa hukum yang formal. Orang kecil bisa saja memiliki pengalaman ketidakadilan yang nyata, tetapi pengalaman itu menjadi lemah ketika tidak dapat disusun menjadi dalil, bukti, petitum, atau konstruksi hukum yang memenuhi standar formal. Di sinilah hukum harus berhati-hati. Jangan sampai hukum hanya mendengar mereka yang fasih berbicara dalam bahasa prosedur, tetapi gagal mendengar mereka yang membawa luka dalam bahasa yang tidak sempurna.

Baca Juga  Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Ketika Prosedur Mengalahkan Tujuan

Hukum membutuhkan prosedur. Tanpa prosedur, keadilan mudah berubah menjadi selera. Tanpa tata cara, putusan dapat kehilangan kepastian. Tanpa administrasi, peradilan dapat jatuh pada kekacauan. Karena itu, prosedur bukan musuh keadilan. Prosedur adalah syarat penting agar keadilan dapat dicapai secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, persoalan muncul ketika prosedur tidak lagi dipahami sebagai jalan menuju keadilan, melainkan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Pada titik itu, hukum mungkin menjadi sangat rapi, tetapi sekaligus sangat jauh. Hukum dapat menjadi tertib secara administratif, tetapi miskin secara manusiawi. Hukum dapat selesai sebagai perkara, tetapi belum tentu selesai sebagai luka sosial.

Paine membantu kita mengingat bahwa pemerintahan dan institusi tidak boleh disakralkan melebihi manusia. Dalam Rights of Man, Paine menolak gagasan bahwa generasi sekarang harus tunduk begitu saja kepada warisan politik masa lalu. Setiap generasi memiliki hak untuk menata kembali lembaga-lembaga politiknya sesuai kebutuhan dan martabat manusia pada zamannya. Pesan ini dapat dibaca lebih luas dalam konteks hukum: lembaga, prosedur, dan sistem hukum selalu perlu diuji ulang oleh tujuan kemanusiaannya.

Dalam dunia peradilan hari ini, pesan tersebut terasa semakin penting. Digitalisasi perkara, standar pelayanan, manajemen beban kerja, pengukuran kinerja, dan tertib administrasi adalah capaian yang patut dijaga. Semua itu membantu peradilan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Tetapi setiap kemajuan prosedural harus disertai pertanyaan lanjutan: apakah pencari keadilan menjadi lebih mudah memahami haknya? Apakah warga menjadi lebih mudah mengakses proses hukum? Apakah putusan menjadi lebih dapat dipahami? Apakah pihak yang lemah memperoleh ruang yang layak untuk didengar?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena teknologi dan prosedur tidak pernah netral sepenuhnya. Sistem yang tampak efisien bagi lembaga belum tentu terasa adil bagi warga. Bahasa yang tampak presisi bagi ahli hukum belum tentu dapat dimengerti oleh masyarakat. Tenggat waktu yang tampak wajar bagi aparatur belum tentu mudah dipenuhi oleh mereka yang terbatas secara ekonomi, pendidikan, jarak, atau akses bantuan hukum. Di sinilah hukum harus menjaga kewaspadaan moralnya.

Hakim dan Ingatan Moral Hukum

Dalam konteks peradilan, gagasan Paine dapat dibaca sebagai pengingat bahwa hakim tidak cukup menjadi penjaga teks. Hakim juga menjaga alasan moral mengapa teks hukum itu dibuat. Tentu, hakim tidak boleh mengadili semata-mata berdasarkan simpati. Putusan harus berpijak pada hukum, fakta, alat bukti, dan metode penalaran yang dapat diuji. Tetapi hukum yang baik tidak berhenti pada ketepatan formal. Hukum yang baik juga mempertanggungjawabkan dampaknya terhadap manusia.

Hakim bekerja di antara dua bahaya. Bahaya pertama adalah formalisme yang terlalu dingin, yaitu cara berhukum yang hanya melihat syarat, tenggat, format, dan rumusan, tetapi gagal menangkap manusia di balik perkara. Bahaya kedua adalah subjektivisme yang terlalu longgar, yaitu cara berhukum yang mengatasnamakan kemanusiaan tetapi mengabaikan kepastian, batas kewenangan, dan tertib hukum. Keduanya sama-sama berisiko. Yang pertama membuat hukum kehilangan hati. Yang kedua membuat hukum kehilangan bentuk.

Tugas hakim adalah menjaga ketegangan itu secara dewasa. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidak boleh dipertentangkan secara sederhana. Ketiganya harus dirawat dalam penalaran yang jernih. Dalam perkara konkret, hakim perlu bertanya bukan hanya “apa bunyi aturannya”, tetapi juga “apa tujuan norma ini”, “siapa yang paling terdampak oleh penerapannya”, dan “apakah penerapan hukum ini masih setia pada martabat manusia”.

Baca Juga  YM. Sutardjo: “Hakim Adalah Penafsir Nilai Keadilan Yang Hidup Di Tengah Masyarakat”

Di sinilah hukum menemukan kedalamannya. Putusan bukan hanya produk administrasi perkara. Putusan adalah pernyataan negara kepada manusia yang berperkara. Melalui putusan, negara berkata bahwa suatu fakta diakui, suatu hak dilindungi, suatu kesalahan dipertanggungjawabkan, atau suatu klaim tidak cukup terbukti. Karena itu, bahasa putusan, cara mempertimbangkan bukti, dan cara menjelaskan alasan hukum bukan perkara teknis semata. Semua itu adalah bagian dari wajah kemanusiaan peradilan.

Membaca Paine Tanpa Kehilangan Kewaspadaan

Namun, membaca Paine juga memerlukan kehati-hatian. Paine membawa semangat pembebasan yang kuat. Gagasan tentang hak, kedaulatan manusia, dan kritik terhadap kekuasaan turun-temurun memberi energi besar bagi modernitas hukum. Tetapi hukum tidak dapat hidup hanya dari semangat pembebasan. Hukum juga membutuhkan stabilitas, kesinambungan, dan kebijaksanaan institusional.

Di sinilah percakapan antara Paine dan Burke tetap penting. Paine mengingatkan bahwa tradisi tidak boleh menjadi dalih untuk mempertahankan ketidakadilan. Burke mengingatkan bahwa perubahan yang memutus seluruh memori kelembagaan dapat melahirkan kekacauan baru. Bagi dunia peradilan, keduanya dapat dibaca bersama. Hukum harus cukup berani untuk memperbaiki diri, tetapi juga cukup rendah hati untuk menjaga tertib yang membuat keadilan dapat dijalankan.

Penutup

Pada akhirnya, Daulat Manusia mengajukan pesan yang sederhana tetapi tajam: negara ada untuk manusia, bukan manusia untuk negara. Jika pesan itu ditarik ke dalam dunia hukum, maka hukum ada untuk menjaga martabat manusia, bukan manusia untuk memenuhi kebutuhan abstrak sistem hukum. Prosedur, administrasi, digitalisasi, indikator kinerja, dan manajemen perkara adalah perangkat penting. Tetapi semuanya harus tetap ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan akhir.

Hukum yang lupa pada manusia mungkin tetap terlihat tertib. Berkasnya lengkap, prosesnya berjalan, putusannya terbit, dan statistiknya terpenuhi. Tetapi ketertiban seperti itu belum tentu cukup untuk disebut keadilan. Keadilan menuntut lebih dari sekadar keteraturan. Keadilan menuntut kemampuan hukum untuk melihat, mendengar, dan mempertimbangkan manusia secara utuh.

Maka, membaca Thomas Paine hari ini bukan sekadar mengenang seorang pemikir politik dari abad ke-18. Membaca Paine adalah menguji kembali nurani hukum kita sendiri. Apakah hukum yang kita jalankan masih menjadikan manusia sebagai pusatnya? Apakah prosedur yang kita rawat masih menjadi jalan menuju keadilan, atau telah berubah menjadi tembok yang menjauhkan manusia dari haknya? Apakah peradilan yang kita bangun semakin efisien sekaligus semakin manusiawi?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu mudah dijawab. Namun, justru di sanalah nilai refleksi Paine bagi hukum hari ini. Hukum tidak boleh hanya bertanya apakah sesuatu telah sesuai prosedur. Hukum juga harus berani bertanya apakah prosedur itu masih setia kepada tujuan terdalamnya: menjaga manusia, martabatnya, dan harapannya terhadap keadilan.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

etika hukum Filsafat Hukum Hak Asasi Manusia Keadilan Substantif Refleksi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB

Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

12 May 2026 • 11:19 WIB

“Redemption Song”, Temu Wicara MA-BI-OJK

12 May 2026 • 09:58 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

By Muamar Azmar Mahmud Farig12 May 2026 • 21:05 WIB0

Pendahuluan Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis,…

Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal

12 May 2026 • 18:03 WIB

PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara

12 May 2026 • 17:25 WIB

Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan

12 May 2026 • 11:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini
  • Kanwil DJP Sumatera Utara I: Sengketa Pajak Perlu Diklasifikasi untuk Jaga Kepastian Fiskal
  • PT TUN Medan Dorong Integrasi Pengadilan Pajak Diikuti Sertifikasi Hakim dan Modernisasi Perkara
  • Peradilan Militer Bukan Panggung Sandiwara: Menegakkan Keadilan di Balik Seragam Kehormatan
  • Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

Recent Comments

  1. semaglutide dosage for weight loss in ml on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.