Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini
Artikel

Ketika Hukum Lupa pada Manusia: Membaca Thomas Paine Hari Ini

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig12 May 2026 • 21:05 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Ada satu pertanyaan sederhana yang sering luput ketika hukum bekerja semakin rapi, semakin teknis, dan semakin administratif: untuk siapa hukum itu sesungguhnya ada? Pertanyaan ini tampak elementer, tetapi justru karena terlalu elementer, sering dilupakan. Dalam rutinitas peradilan, hukum mudah berubah menjadi berkas, register, tenggat waktu, prosedur, indikator kinerja, dan kalimat-kalimat normatif yang tampak tertib.

Semua itu tentu penting. Tidak ada peradilan yang sehat tanpa prosedur, administrasi, dan kepastian. Namun, bahaya muncul ketika seluruh perangkat itu pelan-pelan mengambil alih pusat perhatian hukum, sehingga manusia yang semula menjadi alasan lahirnya hukum justru terdorong ke pinggir. Hukum lalu tampak bekerja, tetapi belum tentu hadir. Hukum tampak berjalan, tetapi belum tentu menyentuh pengalaman manusia yang mencari keadilan.

Di titik inilah Thomas Paine, melalui Rights of Man yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai Daulat Manusia, menjadi relevan untuk dibaca kembali. Paine memang menulis dalam konteks yang jauh berbeda. Buku tersebut lahir sebagai pembelaan terhadap Revolusi Prancis dan jawaban atas kritik Edmund Burke yang melihat revolusi sebagai ancaman terhadap tradisi politik. Namun, gagasan Paine tidak berhenti sebagai dokumen sejarah. Paine menyentuh persoalan yang lebih mendasar: apakah negara dan hukum lahir untuk menjaga martabat manusia, atau justru manusia yang harus tunduk tanpa syarat kepada negara, lembaga, dan prosedur yang dibuat atas namanya?

Hak yang Mendahului Negara

Salah satu gagasan paling kuat dari Paine adalah bahwa hak manusia tidak lahir dari negara. Hak tidak diberikan sebagai kemurahan kekuasaan. Hak melekat pada manusia sebelum negara membentuk aturan, sebelum pejabat memegang kewenangan, dan sebelum prosedur diciptakan. Negara, dalam kerangka ini, bukan sumber martabat manusia, melainkan instrumen untuk menjaga martabat tersebut.

Paine menolak cara berpikir yang menempatkan kekuasaan sebagai asal-usul hak. Bagi Paine, manusia tidak menjadi pemilik hak karena negara mengizinkan. Sebaliknya, negara memperoleh legitimasi karena manusia yang memiliki hak membentuknya untuk melindungi kehidupan bersama. Di sini terlihat pergeseran penting dari daulat kekuasaan menuju daulat manusia. Kekuasaan tidak boleh dimitoskan sebagai sesuatu yang berdiri di atas warga. Kekuasaan harus terus-menerus diminta pertanggungjawaban moralnya kepada manusia yang hidup di bawah akibat-akibatnya.

Gagasan ini penting bagi hukum modern, terutama ketika hukum semakin sering dipahami sebagai sistem norma yang sah karena dibuat oleh lembaga yang berwenang. Memang benar, hukum positif membutuhkan bentuk, prosedur, dan kewenangan. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap harus diajukan: apakah kewenangan itu masih bekerja untuk melindungi manusia, atau hanya melindungi dirinya sendiri?

Dalam praktik hukum, orang kerap kalah bukan karena tidak memiliki hak, tetapi karena tidak mampu menerjemahkan haknya ke dalam bahasa hukum yang formal. Orang kecil bisa saja memiliki pengalaman ketidakadilan yang nyata, tetapi pengalaman itu menjadi lemah ketika tidak dapat disusun menjadi dalil, bukti, petitum, atau konstruksi hukum yang memenuhi standar formal. Di sinilah hukum harus berhati-hati. Jangan sampai hukum hanya mendengar mereka yang fasih berbicara dalam bahasa prosedur, tetapi gagal mendengar mereka yang membawa luka dalam bahasa yang tidak sempurna.

Baca Juga  Sesi Keempat Pelatihan Filsafat BSDK : Kritik Filsafat Hukum Mengikis Budaya Patronase dan Menakar Ulang Keadilan Sosial

Ketika Prosedur Mengalahkan Tujuan

Hukum membutuhkan prosedur. Tanpa prosedur, keadilan mudah berubah menjadi selera. Tanpa tata cara, putusan dapat kehilangan kepastian. Tanpa administrasi, peradilan dapat jatuh pada kekacauan. Karena itu, prosedur bukan musuh keadilan. Prosedur adalah syarat penting agar keadilan dapat dicapai secara tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, persoalan muncul ketika prosedur tidak lagi dipahami sebagai jalan menuju keadilan, melainkan sebagai tujuan pada dirinya sendiri. Pada titik itu, hukum mungkin menjadi sangat rapi, tetapi sekaligus sangat jauh. Hukum dapat menjadi tertib secara administratif, tetapi miskin secara manusiawi. Hukum dapat selesai sebagai perkara, tetapi belum tentu selesai sebagai luka sosial.

Paine membantu kita mengingat bahwa pemerintahan dan institusi tidak boleh disakralkan melebihi manusia. Dalam Rights of Man, Paine menolak gagasan bahwa generasi sekarang harus tunduk begitu saja kepada warisan politik masa lalu. Setiap generasi memiliki hak untuk menata kembali lembaga-lembaga politiknya sesuai kebutuhan dan martabat manusia pada zamannya. Pesan ini dapat dibaca lebih luas dalam konteks hukum: lembaga, prosedur, dan sistem hukum selalu perlu diuji ulang oleh tujuan kemanusiaannya.

Dalam dunia peradilan hari ini, pesan tersebut terasa semakin penting. Digitalisasi perkara, standar pelayanan, manajemen beban kerja, pengukuran kinerja, dan tertib administrasi adalah capaian yang patut dijaga. Semua itu membantu peradilan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Tetapi setiap kemajuan prosedural harus disertai pertanyaan lanjutan: apakah pencari keadilan menjadi lebih mudah memahami haknya? Apakah warga menjadi lebih mudah mengakses proses hukum? Apakah putusan menjadi lebih dapat dipahami? Apakah pihak yang lemah memperoleh ruang yang layak untuk didengar?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena teknologi dan prosedur tidak pernah netral sepenuhnya. Sistem yang tampak efisien bagi lembaga belum tentu terasa adil bagi warga. Bahasa yang tampak presisi bagi ahli hukum belum tentu dapat dimengerti oleh masyarakat. Tenggat waktu yang tampak wajar bagi aparatur belum tentu mudah dipenuhi oleh mereka yang terbatas secara ekonomi, pendidikan, jarak, atau akses bantuan hukum. Di sinilah hukum harus menjaga kewaspadaan moralnya.

Hakim dan Ingatan Moral Hukum

Dalam konteks peradilan, gagasan Paine dapat dibaca sebagai pengingat bahwa hakim tidak cukup menjadi penjaga teks. Hakim juga menjaga alasan moral mengapa teks hukum itu dibuat. Tentu, hakim tidak boleh mengadili semata-mata berdasarkan simpati. Putusan harus berpijak pada hukum, fakta, alat bukti, dan metode penalaran yang dapat diuji. Tetapi hukum yang baik tidak berhenti pada ketepatan formal. Hukum yang baik juga mempertanggungjawabkan dampaknya terhadap manusia.

Hakim bekerja di antara dua bahaya. Bahaya pertama adalah formalisme yang terlalu dingin, yaitu cara berhukum yang hanya melihat syarat, tenggat, format, dan rumusan, tetapi gagal menangkap manusia di balik perkara. Bahaya kedua adalah subjektivisme yang terlalu longgar, yaitu cara berhukum yang mengatasnamakan kemanusiaan tetapi mengabaikan kepastian, batas kewenangan, dan tertib hukum. Keduanya sama-sama berisiko. Yang pertama membuat hukum kehilangan hati. Yang kedua membuat hukum kehilangan bentuk.

Tugas hakim adalah menjaga ketegangan itu secara dewasa. Kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan tidak boleh dipertentangkan secara sederhana. Ketiganya harus dirawat dalam penalaran yang jernih. Dalam perkara konkret, hakim perlu bertanya bukan hanya “apa bunyi aturannya”, tetapi juga “apa tujuan norma ini”, “siapa yang paling terdampak oleh penerapannya”, dan “apakah penerapan hukum ini masih setia pada martabat manusia”.

Baca Juga  Kehidupan, Kebenaran, dan Keadilan: Menggali Pemikiran Lintas Peradaban dalam Transformasi Kesadaran Hakim Indonesia

Di sinilah hukum menemukan kedalamannya. Putusan bukan hanya produk administrasi perkara. Putusan adalah pernyataan negara kepada manusia yang berperkara. Melalui putusan, negara berkata bahwa suatu fakta diakui, suatu hak dilindungi, suatu kesalahan dipertanggungjawabkan, atau suatu klaim tidak cukup terbukti. Karena itu, bahasa putusan, cara mempertimbangkan bukti, dan cara menjelaskan alasan hukum bukan perkara teknis semata. Semua itu adalah bagian dari wajah kemanusiaan peradilan.

Membaca Paine Tanpa Kehilangan Kewaspadaan

Namun, membaca Paine juga memerlukan kehati-hatian. Paine membawa semangat pembebasan yang kuat. Gagasan tentang hak, kedaulatan manusia, dan kritik terhadap kekuasaan turun-temurun memberi energi besar bagi modernitas hukum. Tetapi hukum tidak dapat hidup hanya dari semangat pembebasan. Hukum juga membutuhkan stabilitas, kesinambungan, dan kebijaksanaan institusional.

Di sinilah percakapan antara Paine dan Burke tetap penting. Paine mengingatkan bahwa tradisi tidak boleh menjadi dalih untuk mempertahankan ketidakadilan. Burke mengingatkan bahwa perubahan yang memutus seluruh memori kelembagaan dapat melahirkan kekacauan baru. Bagi dunia peradilan, keduanya dapat dibaca bersama. Hukum harus cukup berani untuk memperbaiki diri, tetapi juga cukup rendah hati untuk menjaga tertib yang membuat keadilan dapat dijalankan.

Penutup

Pada akhirnya, Daulat Manusia mengajukan pesan yang sederhana tetapi tajam: negara ada untuk manusia, bukan manusia untuk negara. Jika pesan itu ditarik ke dalam dunia hukum, maka hukum ada untuk menjaga martabat manusia, bukan manusia untuk memenuhi kebutuhan abstrak sistem hukum. Prosedur, administrasi, digitalisasi, indikator kinerja, dan manajemen perkara adalah perangkat penting. Tetapi semuanya harus tetap ditempatkan sebagai sarana, bukan tujuan akhir.

Hukum yang lupa pada manusia mungkin tetap terlihat tertib. Berkasnya lengkap, prosesnya berjalan, putusannya terbit, dan statistiknya terpenuhi. Tetapi ketertiban seperti itu belum tentu cukup untuk disebut keadilan. Keadilan menuntut lebih dari sekadar keteraturan. Keadilan menuntut kemampuan hukum untuk melihat, mendengar, dan mempertimbangkan manusia secara utuh.

Maka, membaca Thomas Paine hari ini bukan sekadar mengenang seorang pemikir politik dari abad ke-18. Membaca Paine adalah menguji kembali nurani hukum kita sendiri. Apakah hukum yang kita jalankan masih menjadikan manusia sebagai pusatnya? Apakah prosedur yang kita rawat masih menjadi jalan menuju keadilan, atau telah berubah menjadi tembok yang menjauhkan manusia dari haknya? Apakah peradilan yang kita bangun semakin efisien sekaligus semakin manusiawi?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu mudah dijawab. Namun, justru di sanalah nilai refleksi Paine bagi hukum hari ini. Hukum tidak boleh hanya bertanya apakah sesuatu telah sesuai prosedur. Hukum juga harus berani bertanya apakah prosedur itu masih setia kepada tujuan terdalamnya: menjaga manusia, martabatnya, dan harapannya terhadap keadilan.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

etika hukum Filsafat Hukum Hak Asasi Manusia Keadilan Substantif Refleksi Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB

Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

15 July 2026 • 15:56 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

By Ahmad Junaedi15 July 2026 • 21:22 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai hukum…

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0
  • Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020
  • Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
  • Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

Recent Comments

  1. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  3. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. sildenafil absorption variability on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.