Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB

The Eleventh Flock Beneath the Second Mist

22 May 2026 • 13:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026
Artikel

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti22 May 2026 • 15:21 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Runtuhnya sebuah bank tak hanya menelan aset, tetapi kerap merampas hak hukum nasabah di dalam labirin birokrasi yang seolah sengaja diulur-ulur. Lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2026 menjanjikan sebuah “revolusi peradilan” melalui Pengadilan Niaga, namun benarkah aturan ini murni berpihak pada para pencari keadilan? Dengan memangkas habis hak-hak prosedural dasar dan menutup rapat pintu kasasi ke Mahkamah Agung bagi sengketa di bawah satu miliar rupiah, regulasi ini mengklaim telah membangun  kepastian hukum yang harus tuntas dalam 90 hari.  Pertanyaan menariknya adalah apakah prosedur acara cepat yang radikal ini merupakan solusi tepat untuk menyelesaiakan permasalahan-permasalahan sengketa likuidasi, atau justru secara halus mengebiri hak perlawanan nasabah kecil di hadapan raksasa bernama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pendahuluan

Runtuhnya sebuah institusi perbankan tidak hanya memicu kepanikan ekonomi secara sistemik, tetapi juga menciptakan labirin ketidakpastian hukum bagi nasabah yang berupaya untuk menyelamatkan dananya. Sebelum adanya regulasi yang spesifik, penyelesaian sengketa bank dalam likuidasi kerap berlarut-larut tanpa batas waktu yang jelas. Untuk memecahkan kebuntuan yurisdiksi dan prosedural ini, Mahkamah Agung secara proaktif menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak sejarah yang menegaskan kewenangan mutlak dari Pengadilan Niaga dalam mengadili sengketa perbankan likuidasi. Fokus utamanya jelas yaitu mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal-hal yang perlu dicermati dari Perma Nomor 1 Tahun 2026 ini  tentu mengubah konstelasi penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia.

Ruang Lingkup Yurisdiksi Pengadilan Niaga

Lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2026, maka Pengadilan Niaga kini memegang kendali penuh atas 3 (tiga) sengketa utama di perbankan, yang sebelumnya berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan pengadilan perdata biasa:

  1. Sengketa Bank dalam Likuidasi: Mencakup upaya pencairan aset, penagihan piutang debitur, pengalihan aset dan kewajiban, hingga pembatalan perbuatan hukum bank yang merugikan (khususnya dalam hal terjadi transaksi mencurigakan dalam rentang 1 tahun sebelum izin usaha dicabut).
  2. Sengketa Bank Pasca Likuidasi: Menitikberatkan pada piercing the corporate veil, yakni menuntut pertanggungjawaban personal direksi, komisaris, atau pemegang saham ketika aset bank telah habis namun kewajiban kepada nasabah masih tersisa.
  3. Sengketa Penjaminan Simpanan: Mengadili konflik langsung antara nasabah dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait pencairan klaim dana.
Baca Juga  Sui Generis Kekhususan Pengadilan Pajak dan Hakim Ad Hoc Pajak dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

Terhadap hal tersebut, untuk menghindari litigasi yang berlarut, pendaftaran wajib menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Sejak perkara diterima, hakim dituntut memutus sengketa maksimal dalam 90 hari, dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan batas maksimal 30 hari. Ini merupakan terobosan progresif untuk memberikan kepastian hukum yang cepat bagi kreditur dan nasabah.

Kriteria Simpanan Tidak Layak Bayar dan Prosedur Keberatan

Kehadiran LPS merupakan jaring pengaman utama bagi nasabah. Namun, Perma Nomor 1 Tahun 2026 mempertegas bahwa tidak semua simpanan memiliki hak mutlak untuk diganti. LPS berwenang menyatakan sebuah simpanan “tidak layak dibayar” jika terbukti memenuhi salah satu kriteria pembatalan berikut:

  • Data Tidak Tercatat: Rekening atau bilyet simpanan tersebut tidak terdaftar dalam sistem administrasi bank yang dilikuidasi.
  • Keuntungan Tidak Wajar: Nasabah terbukti menerima benefit, misalnya cashback rahasia atau bunga khusus, yang membuat tingkat bunga efektif melampaui batas penjaminan LPS.
  • Penyebab Bank Tidak Sehat: Nasabah tersebut (biasanya pihak terafiliasi atau pemegang saham) merupakan aktor yang menyebabkan kebangkrutan bank.

Jika nasabah merasa dirugikan oleh keputusan sepihak LPS, hukum acara yang baru menggarisbawahi dua jalur prosedur keberatan yang sangat ketat secara tempus (waktu):

Jenis Keputusan LPSBatas Waktu Keberatan ke LPSBatas Waktu Gugat ke Pengadilan
Penetapan Awal (Klaim langsung ditolak)180 hari sejak pengumuman180 hari sejak LPS memutus keberatan
Perubahan Status (Layak diubah jadi Tidak Layak)60 hari sejak diminta pengembalian danaLPS yang akan menggugat nasabah jika dana tak dikembalikan

Terobosan Penting: Prosedur Acara Cepat dan Penutupan Kasasi

Hal paling revolusioner dari Perma Nomor 1 Tahun 2026 adalah perlakuan asimetris terhadap sengketa berdasarkan nilai kerugian. Mahkamah Agung menyadari bahwa sengketa bernilai kecil tidak boleh menghabiskan biaya dan waktu yang lebih besar dari nilai gugatannya itu sendiri.

Baca Juga  Wamenkum Dorong Hakim Terapkan Pemikiran Progresif dalam mengimplementasikan KUHP Nasional

Oleh karena itu, untuk sengketa dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), diberlakukan mekanisme “Pemeriksaan Perkara Acara Cepat”.

Dalam prosedur acara cepat ini, hak-hak prosedural yang berpotensi menunda persidangan dipangkas habis:

  • Diadili oleh Hakim Tunggal (bukan Majelis Hakim).
  • Dilarang mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, intervensi, maupun rekonvensi (gugatan balik).
  • Dilarang melakukan tahap replik dan duplik.

Dengan penegasan adanya penutupan upaya hukum kasasi maka hal paling krusial dari prosedur ini adalah ditiadakannya upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung. Bagi putusan acara cepat yaitu di bawah Rp1 miliar, para pihak tidak diperkenankan mengajukan kasasi maupun peninjauan Kembali, dan sebagai gantinya, pihak yang keberatan hanya diberi waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan untuk mengajukan keberatan secara elektronik ke Pengadilan Niaga itu sendiri. Putusan atas keberatan inilah yang nantinya bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Langkah berani ini secara efektif memblokir taktik mengulur waktu yang sering digunakan debitur nakal atau institusi untuk menghindari eksekusi.

Kesimpulan

Perma Nomor 1 Tahun 2026 merupakan jawaban yuridis atas kekosongan hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan fase kritis (likuidasi). Dengan memusatkan kompetensi absolut di Pengadilan Niaga, memberikan kerangka waktu maksimal 90 hari, dan menghadirkan instrumen “Acara Cepat” bagi sengketa di bawah satu miliar rupiah, Mahkamah Agung telah membangun jalan cepat untuk keadilan. Aturan ini tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga pengaturan ulang keseimbangan antara hak keperdataan nasabah dengan mandat stabilitas ekonomi negara yang dijalankan oleh LPS. (SHA)

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Niaga Jakarta Pusat

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Bank Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan mahkamah agung Pengadilan Niaga PERMA 1 Tahun 2026 Sengketa Perbankan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB

Menemukan Ataraxia di Balik Toga Hakim: Seni Menjaga Ketenangan Jiwa dan Independensi

22 May 2026 • 09:04 WIB

Pimpinan Pengadilan sebagai “Prompt Engineer”

21 May 2026 • 19:33 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

By Sriti Hesti Astiti22 May 2026 • 15:21 WIB0

Runtuhnya sebuah bank tak hanya menelan aset, tetapi kerap merampas hak hukum nasabah di dalam…

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB

The Eleventh Flock Beneath the Second Mist

22 May 2026 • 13:00 WIB

Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tolak Praperadilan Enam Tersangka Pencurian di PT Nagabhuana : Perdamaian tidak bisa menjadi Dasar Tidak Sahnya Upaya paksa

22 May 2026 • 09:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026
  • Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?
  • The Eleventh Flock Beneath the Second Mist
  • Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tolak Praperadilan Enam Tersangka Pencurian di PT Nagabhuana : Perdamaian tidak bisa menjadi Dasar Tidak Sahnya Upaya paksa
  • Menemukan Ataraxia di Balik Toga Hakim: Seni Menjaga Ketenangan Jiwa dan Independensi

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.