Pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Ketika seseorang merasa haknya dirampas, ketika negara dianggap sewenang-wenang, ketika sengketa tidak selesai di ruang musyawarah, ujungnya sengketa dibawa ke pengadilan. Di sana, masyarakat berharap hukum bekerja dengan kepala dingin, tidak tunduk pada uang, tidak takut pada kekuasaan, dan tidak pilih kasih kepada siapa pun. Karena itu, persoalan kepercayaan publik terhadap pengadilan bukan perkara kecil. Ia menyentuh jantung negara hukum.
Pada survei Indikator Politik Indonesia Januari 2026, pengadilan memperoleh tingkat kepercayaan 74 persen. Angka ini tidak buruk. Mayoritas publik masih percaya. Tetapi posisi pengadilan masih berada di bawah Kejaksaan Agung yang mencapai 80 persen dan Mahkamah Konstitusi 75 persen. Pengadilan memang masih lebih dipercaya daripada KPK, Polri, dan DPR, tetapi bagi lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan, angka 74 persen belum dapat membuat kita berpuas diri. Masih ada 21 persen publik yang kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan 3 persen tidak menjawab atau tidak tahu. Artinya, kepercayaan itu ada, tetapi belum kokoh.
Masalahnya bukan sekadar naik-turun angka survei. Laporan tersebut memperlihatkan bahwa sejak pasca-Reformasi, persepsi publik terhadap penegakan hukum tidak pernah benar-benar stabil. Pada September 2005, persepsi positif terhadap penegakan hukum berada di angka 43,7 persen. Angka itu sempat naik menjadi 54,7 persen pada September 2009, lalu jatuh ke 30 persen pada Oktober 2013. Setelah itu, grafik bergerak naik-turun di kisaran 30 sampai 40-an persen. Bahkan pada September 2025, persepsi positif turun tajam ke 26,6 persen sebelum pulih ke 41,8 persen pada Januari 2026. Pola ini menunjukkan satu hal: publik berkali-kali memberi harapan kepada lembaga hukum, tetapi harapan itu cepat terkoreksi ketika muncul skandal, putusan yang sulit diterima akal sehat, atau kesan bahwa hukum lebih keras kepada orang kecil daripada kepada orang kuat.
Di titik inilah integritas yudisial perlu dibaca ulang. Selama ini, integritas hakim sering dipahami sebagai urusan moral pribadi: hakim tidak boleh menerima suap, tidak boleh berpihak, tidak boleh bertemu pihak berperkara secara sembunyi-sembunyi, dan harus menjaga martabat jabatan. Semua itu benar. Tetapi tidak cukup.
Dalam peradilan modern, integritas tidak boleh hanya menjadi kualitas batin seorang hakim. Ia harus tampak dalam sistem. Ia harus terlihat dalam cara perkara dibagi, cara putusan ditulis, cara pengaduan ditangani, cara informasi dibuka, dan cara masyarakat diperlakukan ketika datang ke pengadilan.
Konstitusi memberi hakim kekuasaan yang besar. Pasal 24 UUD 1945 menyebut kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Tetapi kemerdekaan itu bukan cek kosong. Hakim memang harus bebas dari tekanan politik, tekanan uang, dan tekanan massa. Namun, kebebasan hakim harus berjalan bersama akuntabilitas. Tanpa akuntabilitas, independensi bisa berubah menjadi tembok tebal yang membuat publik sulit bertanya. Dalam negara hukum, pengadilan tidak hanya harus merdeka. Ia juga harus bersih, terbuka, dan dapat dijelaskan.
Ada empat faktor utama yang menggerus kepercayaan publik terhadap peradilan: korupsi hakim dan aparatur peradilan, putusan yang dipersepsikan aneh atau tidak proporsional, ketimpangan akses bantuan hukum dan informasi, serta persepsi bahwa hukum tajam ke bawah. Keempat faktor ini bukan sekadar gangguan reputasi. Masing-masing menyerang prinsip dasar peradilan. Korupsi merusak imparsialitas. Putusan yang tidak dapat dijelaskan merusak nalar keadilan. Ketimpangan akses melukai persamaan di hadapan hukum. Persepsi hukum tajam ke bawah menghancurkan keyakinan bahwa semua orang diperlakukan sama.
Korupsi hakim, misalnya, memiliki daya rusak yang jauh lebih besar daripada pelanggaran administratif biasa. Ketika hakim atau aparatur pengadilan terseret suap, publik tidak hanya marah kepada orang yang ditangkap. Publik mulai bertanya: berapa banyak putusan lain yang sebenarnya juga bisa dibeli? Kecurigaan itu mungkin tidak selalu adil, tetapi ia wajar muncul. Sebab putusan pengadilan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu retak, putusan yang benar pun bisa dicurigai.
Hal yang sama terjadi pada putusan yang dianggap janggal. Tidak semua putusan yang dikritik publik pasti salah. Kadang, masalahnya terletak pada jarak antara bahasa hukum dan bahasa masyarakat. Putusan bisa sangat panjang, penuh istilah teknis, dan sah menurut prosedur, tetapi gagal menjelaskan kepada publik mengapa seseorang dihukum ringan, dibebaskan, atau dilepaskan dari tuntutan. Ruang kosong penjelasan itu kemudian diisi oleh prasangka. Maka, tugas pengadilan hari ini bukan hanya menulis putusan yang benar secara hukum, tetapi juga menjelaskan nalar putusan secara lebih terang.
Di beberapa negara, kebutuhan menjelaskan peradilan kepada publik sudah menjadi agenda penting. India, misalnya, memperkuat e-Courts, e-filing, dan akses informasi perkara untuk mempercepat layanan, sekaligus membuka jejak administrasi perkara. Singapura memberi pelajaran lain: digitalisasi memang penting, tetapi tidak boleh menciptakan dua kelas keadilan: satu untuk mereka yang melek teknologi dan mampu membayar jasa hukum, satu lagi untuk masyarakat yang gagap prosedur dan tertinggal secara digital. Belanda memberi contoh melalui keterbukaan data putusan dan penggunaan open judicial data untuk membaca pola pemidanaan serta konsistensi putusan. Pelajaran dari negara-negara itu sederhana: teknologi dapat membantu integritas, tetapi hanya jika ia memperkuat akses, transparansi, dan keadilan prosedural.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah modal. Mahkamah Agung telah mengembangkan e-Court, e-Litigation, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan. Semua ini penting. Dengan sistem digital, pendaftaran perkara bisa lebih cepat, biaya lebih terlacak, jadwal lebih mudah dipantau, dan putusan lebih mudah diakses. Namun, digitalisasi tidak otomatis melahirkan kepercayaan. Jika masyarakat tetap kesulitan memahami prosedur, jika putusan tetap sulit dicari, jika pengaduan tidak jelas tindak lanjutnya, maka teknologi hanya menjadi wajah baru dari birokrasi lama.
Karena itu, ukuran keberhasilan digitalisasi peradilan tidak cukup dihitung dari berapa banyak perkara didaftarkan secara elektronik. Ukurannya harus lebih dekat dengan pengalaman masyarakat. Apakah masyarakat lebih mudah mengetahui biaya perkara? Apakah pemberitahuan jadwal sidang dapat diperoleh dari pesan yang diterima langsung oleh para pihak melalui handphone, tanpaharusdipantau melalui website pengadilan, atau tanpa harus datang berkali-kali ke pengadilan? Apakah putusan tersedia tepat waktu? Apakah masyarakat miskin dan penyandang disabilitas dapat menggunakan layanan digital? Apakah para pihak yang tidak didampingi advokat tetap bisa memahami hak-haknya? Pertanyaan seperti ini lebih jujur untuk menilai apakah digitalisasi benar-benar memperkuat integritas.
Integritas peradilan harus diukur dari dua sisi sekaligus. Pertama, dari kepatuhan internal terhadap standar etik. Kedua, dari kepercayaan publik yang lahir dari pengalaman nyata masyarakat. Kedua sisi ini harus memuat beberapa pilar, antara lain: dashboard kepercayaan dan pengalaman pengguna, manajemen risiko perkara, ringkasan putusan yang mudah dipahami, kanal pengaduan yang terlindungi, akses setara terhadap bantuan hukum, serta lingkar akuntabilitas publik.
Gagasan ini penting karena menggeser cara pandang para pihak dan masyarakat awam. Selama ini, integritas sering diukur setelah ada masalah, seperti: berapa hakim yang diperiksa, berapa yang dijatuhi sanksi, berapa kasus suap yang terbongkar. Padahal integritas seharusnya juga bekerja sebelum skandal terjadi. Perkara bernilai ekonomi besar, perkara yang melibatkan elite, perkara dengan perhatian publik tinggi, atau perkara dengan pola penundaan tidak wajar, perlu masuk dalam pemantauan berbasis risiko. Bukan untuk mengintervensi hakim, melainkan untuk menjaga, agar proses berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kanal pengaduan juga harus berubah dari sekadar tempat menampung keluhan, menjadi alat pemulihan kepercayaan. Publik perlu tahu ke mana harus mengadu, bagaimana status aduannya, berapa lama ditangani, dan apa hasil akhirnya. Pengaduan juga harus dapat dipantau dengan mudah, memiliki SOP yang jelas, diberitahukan secara langsung kepada pelapor tahapan penanganan pengaduan tanpa diminta, berapa hari atau bulan pengaduan dapat diselesaikan, dan hal lainnya yang dianggap penting untuk diketahui oleh pelapor ataupun masyarakat.
Pengaduan yang tidak jelas nasibnya justru memperdalam sinisme. Masyarakat merasa sudah bersuara, tetapi tidak didengar. Karena itu, nomor pelacakan, batas waktu penanganan, perlindungan pelapor, dan publikasi data agregat pengaduan, menjadi bagian penting dari integritas peradilan.
Bantuan hukum pun harus dilihat dengan cara yang lebih serius. Ketersediaan organisasi bantuan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Yang lebih penting adalah efektivitasnya. Apakah masyarakat miskin benar-benar mendapat pendampingan sejak awal? Apakah mereka memahami dokumen yang harus disiapkan? Apakah masyarakat di daerah 3T memiliki akses yang sama? Apakah perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dapat menggunakan layanan pengadilan tanpa rasa takut?
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pengadilan tidak dapat dibangun dengan kampanye citra semata. Kepercayaan lahir dari pengalaman yang berulang, seperti: masyarakat diperlakukan hormat, biaya jelas, proses tidak berbelit, putusan dapat dipahami, pengaduan ditindaklanjuti, dan hakim terlihat menjaga jarak dari kepentingan. Jika pengalaman itu konsisten, kepercayaan akan tumbuh. Jika tidak, survei bisa naik sesaat, lalu turun lagi ketika skandal baru muncul.
Mahkamah Agung perlu mengambil peran paling depan. Bukan hanya dengan memperkuat pengawasan internal, tetapi juga dengan membuka ukuran-ukuran baru yang dapat dibaca publik. Misalnya, berapa lama rata-rata perkara diselesaikan, berapa banyak pengaduan ditindaklanjuti sesuai batas waktu, bagaimana persepsi pengguna pengadilan di tiap daerah, dan apakah bantuan hukum benar-benar menjangkau orang miskin. Data semacam ini dapat membuat reformasi peradilan lebih konkret.
Pemerintah juga tidak bisa lepas tangan. Akses terhadap pengadilan adalah bagian dari kewajiban negara. Pemerintah perlu mendukung anggaran, infrastruktur digital, pemerataan internet, layanan bantuan hukum, dan fasilitas bagi kelompok rentan. Sementara DPR dan pembentuk undang-undang perlu memastikan kerangka hukum tentang transparansi putusan, perlindungan pelapor, konflik kepentingan, data peradilan, dan layanan digital disusun dengan jelas. Tujuannya bukan mengurangi independensi hakim, melainkan memastikan independensi berjalan bersama akuntabilitas.
Pengadilan yang baik bukan pengadilan yang kebal kritik. Pengadilan yang baik adalah pengadilan yang berani menjelaskan dirinya. Ia tidak tunduk pada tekanan massa, tetapi juga tidak menutup pintu dari pertanyaan publik. Ia tidak mengorbankan hukum demi popularitas, tetapi sadar bahwa hukum yang tidak dapat dijelaskan, akan sulit dipercaya oleh masyarakat.
Maka, integritas yudisial hari ini harus bergerak dari ruang etik menuju ruang pengalaman publik. Hakim tetap menjadi pusat, tetapi sistem di sekeliling hakim juga harus dibenahi, seperti: distribusi perkara, pengawasan, digitalisasi, bantuan hukum, publikasi putusan, dan kanal pengaduan. Kepercayaan tidak lahir hanya karena lembaga menyatakan dirinya bersih. Kepercayaan lahir ketika publik dapat melihat, merasakan, dan menguji bahwa peradilan memang bekerja secara adil. Di situlah pekerjaan besar Mahkamah Agung: membangun pengadilan yang bukan hanya berwenang memutus, tetapi juga layak dipercaya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


