Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

25 May 2026 • 09:10 WIB

Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

25 May 2026 • 08:51 WIB

Upacara Bendera Hari-Hari Besar Indonesia: Tradisi Nasionalisme Yang Kurang Bermanfaat

25 May 2026 • 08:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
Artikel

Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan25 May 2026 • 08:51 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pengadilan adalah tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. Ketika seseorang merasa haknya dirampas, ketika negara dianggap sewenang-wenang, ketika sengketa tidak selesai di ruang musyawarah, ujungnya sengketa dibawa ke pengadilan. Di sana, masyarakat berharap hukum bekerja dengan kepala dingin, tidak tunduk pada uang, tidak takut pada kekuasaan, dan tidak pilih kasih kepada siapa pun. Karena itu, persoalan kepercayaan publik terhadap pengadilan bukan perkara kecil. Ia menyentuh jantung negara hukum.

Pada survei Indikator Politik Indonesia Januari 2026, pengadilan memperoleh tingkat kepercayaan 74 persen. Angka ini tidak buruk. Mayoritas publik masih percaya. Tetapi posisi pengadilan masih berada di bawah Kejaksaan Agung yang mencapai 80 persen dan Mahkamah Konstitusi 75 persen. Pengadilan memang masih lebih dipercaya daripada KPK, Polri, dan DPR, tetapi bagi lembaga yang menjadi benteng terakhir keadilan, angka 74 persen belum dapat membuat kita berpuas diri. Masih ada 21 persen publik yang kurang percaya, 1 persen tidak percaya sama sekali, dan 3 persen tidak menjawab atau tidak tahu. Artinya, kepercayaan itu ada, tetapi belum kokoh.

Masalahnya bukan sekadar naik-turun angka survei. Laporan tersebut memperlihatkan bahwa sejak pasca-Reformasi, persepsi publik terhadap penegakan hukum tidak pernah benar-benar stabil. Pada September 2005, persepsi positif terhadap penegakan hukum berada di angka 43,7 persen. Angka itu sempat naik menjadi 54,7 persen pada September 2009, lalu jatuh ke 30 persen pada Oktober 2013. Setelah itu, grafik bergerak naik-turun di kisaran 30 sampai 40-an persen. Bahkan pada September 2025, persepsi positif turun tajam ke 26,6 persen sebelum pulih ke 41,8 persen pada Januari 2026. Pola ini menunjukkan satu hal: publik berkali-kali memberi harapan kepada lembaga hukum, tetapi harapan itu cepat terkoreksi ketika muncul skandal, putusan yang sulit diterima akal sehat, atau kesan bahwa hukum lebih keras kepada orang kecil daripada kepada orang kuat.

Di titik inilah integritas yudisial perlu dibaca ulang. Selama ini, integritas hakim sering dipahami sebagai urusan moral pribadi: hakim tidak boleh menerima suap, tidak boleh berpihak, tidak boleh bertemu pihak berperkara secara sembunyi-sembunyi, dan harus menjaga martabat jabatan. Semua itu benar. Tetapi tidak cukup.

Dalam peradilan modern, integritas tidak boleh hanya menjadi kualitas batin seorang hakim. Ia harus tampak dalam sistem. Ia harus terlihat dalam cara perkara dibagi, cara putusan ditulis, cara pengaduan ditangani, cara informasi dibuka, dan cara masyarakat diperlakukan ketika datang ke pengadilan.

Konstitusi memberi hakim kekuasaan yang besar. Pasal 24 UUD 1945 menyebut kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka. Tetapi kemerdekaan itu bukan cek kosong. Hakim memang harus bebas dari tekanan politik, tekanan uang, dan tekanan massa. Namun, kebebasan hakim harus berjalan bersama akuntabilitas. Tanpa akuntabilitas, independensi bisa berubah menjadi tembok tebal yang membuat publik sulit bertanya. Dalam negara hukum, pengadilan tidak hanya harus merdeka. Ia juga harus bersih, terbuka, dan dapat dijelaskan.

Ada empat faktor utama yang menggerus kepercayaan publik terhadap peradilan: korupsi hakim dan aparatur peradilan, putusan yang dipersepsikan aneh atau tidak proporsional, ketimpangan akses bantuan hukum dan informasi, serta persepsi bahwa hukum tajam ke bawah. Keempat faktor ini bukan sekadar gangguan reputasi. Masing-masing menyerang prinsip dasar peradilan. Korupsi merusak imparsialitas. Putusan yang tidak dapat dijelaskan merusak nalar keadilan. Ketimpangan akses melukai persamaan di hadapan hukum. Persepsi hukum tajam ke bawah menghancurkan keyakinan bahwa semua orang diperlakukan sama.

Korupsi hakim, misalnya, memiliki daya rusak yang jauh lebih besar daripada pelanggaran administratif biasa. Ketika hakim atau aparatur pengadilan terseret suap, publik tidak hanya marah kepada orang yang ditangkap. Publik mulai bertanya: berapa banyak putusan lain yang sebenarnya juga bisa dibeli? Kecurigaan itu mungkin tidak selalu adil, tetapi ia wajar muncul. Sebab putusan pengadilan hidup dari kepercayaan. Ketika kepercayaan itu retak, putusan yang benar pun bisa dicurigai.

Baca Juga  Reformasi Pola Mutasi dan Promosi Kepaniteraan, Tim peneliti laksanakan FGD untuk Badan peradilan Umum

Hal yang sama terjadi pada putusan yang dianggap janggal. Tidak semua putusan yang dikritik publik pasti salah. Kadang, masalahnya terletak pada jarak antara bahasa hukum dan bahasa masyarakat. Putusan bisa sangat panjang, penuh istilah teknis, dan sah menurut prosedur, tetapi gagal menjelaskan kepada publik mengapa seseorang dihukum ringan, dibebaskan, atau dilepaskan dari tuntutan. Ruang kosong penjelasan itu kemudian diisi oleh prasangka. Maka, tugas pengadilan hari ini bukan hanya menulis putusan yang benar secara hukum, tetapi juga menjelaskan nalar putusan secara lebih terang.

Di beberapa negara, kebutuhan menjelaskan peradilan kepada publik sudah menjadi agenda penting. India, misalnya, memperkuat e-Courts, e-filing, dan akses informasi perkara untuk mempercepat layanan, sekaligus membuka jejak administrasi perkara. Singapura memberi pelajaran lain: digitalisasi memang penting, tetapi tidak boleh menciptakan dua kelas keadilan: satu untuk mereka yang melek teknologi dan mampu membayar jasa hukum, satu lagi untuk masyarakat yang gagap prosedur dan tertinggal secara digital. Belanda memberi contoh melalui keterbukaan data putusan dan penggunaan open judicial data untuk membaca pola pemidanaan serta konsistensi putusan. Pelajaran dari negara-negara itu sederhana: teknologi dapat membantu integritas, tetapi hanya jika ia memperkuat akses, transparansi, dan keadilan prosedural.

Indonesia sebenarnya sudah memiliki sejumlah modal. Mahkamah Agung telah mengembangkan e-Court, e-Litigation, Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dan Direktori Putusan. Semua ini penting. Dengan sistem digital, pendaftaran perkara bisa lebih cepat, biaya lebih terlacak, jadwal lebih mudah dipantau, dan putusan lebih mudah diakses. Namun, digitalisasi tidak otomatis melahirkan kepercayaan. Jika masyarakat tetap kesulitan memahami prosedur, jika putusan tetap sulit dicari, jika pengaduan tidak jelas tindak lanjutnya, maka teknologi hanya menjadi wajah baru dari birokrasi lama.

Karena itu, ukuran keberhasilan digitalisasi peradilan tidak cukup dihitung dari berapa banyak perkara didaftarkan secara elektronik. Ukurannya harus lebih dekat dengan pengalaman masyarakat. Apakah masyarakat lebih mudah mengetahui biaya perkara? Apakah pemberitahuan jadwal sidang dapat diperoleh dari pesan yang diterima langsung oleh para pihak melalui handphone, tanpaharusdipantau melalui website pengadilan, atau tanpa harus datang berkali-kali ke pengadilan? Apakah putusan tersedia tepat waktu? Apakah masyarakat miskin dan penyandang disabilitas dapat menggunakan layanan digital? Apakah para pihak yang tidak didampingi advokat tetap bisa memahami hak-haknya? Pertanyaan seperti ini lebih jujur untuk menilai apakah digitalisasi benar-benar memperkuat integritas.

Integritas peradilan harus diukur dari dua sisi sekaligus. Pertama, dari kepatuhan internal terhadap standar etik. Kedua, dari kepercayaan publik yang lahir dari pengalaman nyata masyarakat. Kedua sisi ini harus memuat beberapa pilar, antara lain: dashboard kepercayaan dan pengalaman pengguna, manajemen risiko perkara, ringkasan putusan yang mudah dipahami, kanal pengaduan yang terlindungi, akses setara terhadap bantuan hukum, serta lingkar akuntabilitas publik.

Gagasan ini penting karena menggeser cara pandang para pihak dan masyarakat awam. Selama ini, integritas sering diukur setelah ada masalah, seperti: berapa hakim yang diperiksa, berapa yang dijatuhi sanksi, berapa kasus suap yang terbongkar. Padahal integritas seharusnya juga bekerja sebelum skandal terjadi. Perkara bernilai ekonomi besar, perkara yang melibatkan elite, perkara dengan perhatian publik tinggi, atau perkara dengan pola penundaan tidak wajar, perlu masuk dalam pemantauan berbasis risiko. Bukan untuk mengintervensi hakim, melainkan untuk menjaga, agar proses berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

Kanal pengaduan juga harus berubah dari sekadar tempat menampung keluhan, menjadi alat pemulihan kepercayaan. Publik perlu tahu ke mana harus mengadu, bagaimana status aduannya, berapa lama ditangani, dan apa hasil akhirnya. Pengaduan juga harus dapat dipantau dengan mudah, memiliki SOP yang jelas, diberitahukan secara langsung kepada pelapor tahapan penanganan pengaduan tanpa diminta, berapa hari atau bulan pengaduan dapat diselesaikan, dan hal lainnya yang dianggap penting untuk diketahui oleh pelapor ataupun masyarakat.

Pengaduan yang tidak jelas nasibnya justru memperdalam sinisme. Masyarakat merasa sudah bersuara, tetapi tidak didengar. Karena itu, nomor pelacakan, batas waktu penanganan, perlindungan pelapor, dan publikasi data agregat pengaduan, menjadi bagian penting dari integritas peradilan.

Bantuan hukum pun harus dilihat dengan cara yang lebih serius. Ketersediaan organisasi bantuan hukum memang penting, tetapi tidak cukup. Yang lebih penting adalah efektivitasnya. Apakah masyarakat miskin benar-benar mendapat pendampingan sejak awal? Apakah mereka memahami dokumen yang harus disiapkan? Apakah masyarakat di daerah 3T memiliki akses yang sama? Apakah perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dapat menggunakan layanan pengadilan tanpa rasa takut?

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pengadilan tidak dapat dibangun dengan kampanye citra semata. Kepercayaan lahir dari pengalaman yang berulang, seperti: masyarakat diperlakukan hormat, biaya jelas, proses tidak berbelit, putusan dapat dipahami, pengaduan ditindaklanjuti, dan hakim terlihat menjaga jarak dari kepentingan. Jika pengalaman itu konsisten, kepercayaan akan tumbuh. Jika tidak, survei bisa naik sesaat, lalu turun lagi ketika skandal baru muncul.

Mahkamah Agung perlu mengambil peran paling depan. Bukan hanya dengan memperkuat pengawasan internal, tetapi juga dengan membuka ukuran-ukuran baru yang dapat dibaca publik. Misalnya, berapa lama rata-rata perkara diselesaikan, berapa banyak pengaduan ditindaklanjuti sesuai batas waktu, bagaimana persepsi pengguna pengadilan di tiap daerah, dan apakah bantuan hukum benar-benar menjangkau orang miskin. Data semacam ini dapat membuat reformasi peradilan lebih konkret.

Pemerintah juga tidak bisa lepas tangan. Akses terhadap pengadilan adalah bagian dari kewajiban negara. Pemerintah perlu mendukung anggaran, infrastruktur digital, pemerataan internet, layanan bantuan hukum, dan fasilitas bagi kelompok rentan. Sementara DPR dan pembentuk undang-undang perlu memastikan kerangka hukum tentang transparansi putusan, perlindungan pelapor, konflik kepentingan, data peradilan, dan layanan digital disusun dengan jelas. Tujuannya bukan mengurangi independensi hakim, melainkan memastikan independensi berjalan bersama akuntabilitas.

Pengadilan yang baik bukan pengadilan yang kebal kritik. Pengadilan yang baik adalah pengadilan yang berani menjelaskan dirinya. Ia tidak tunduk pada tekanan massa, tetapi juga tidak menutup pintu dari pertanyaan publik. Ia tidak mengorbankan hukum demi popularitas, tetapi sadar bahwa hukum yang tidak dapat dijelaskan, akan sulit dipercaya oleh masyarakat.

Maka, integritas yudisial hari ini harus bergerak dari ruang etik menuju ruang pengalaman publik. Hakim tetap menjadi pusat, tetapi sistem di sekeliling hakim juga harus dibenahi, seperti: distribusi perkara, pengawasan, digitalisasi, bantuan hukum, publikasi putusan, dan kanal pengaduan. Kepercayaan tidak lahir hanya karena lembaga menyatakan dirinya bersih. Kepercayaan lahir ketika publik dapat melihat, merasakan, dan menguji bahwa peradilan memang bekerja secara adil. Di situlah pekerjaan besar Mahkamah Agung: membangun pengadilan yang bukan hanya berwenang memutus, tetapi juga layak dipercaya.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akuntabilitas Hakim Bantuan Hukum Digitalisasi Pengadilan e-Court Integritas Yudisial Kepercayaan Publik Mahkamah Agung RI Reformasi Peradilan Transparansi Putusan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

25 May 2026 • 09:10 WIB

Upacara Bendera Hari-Hari Besar Indonesia: Tradisi Nasionalisme Yang Kurang Bermanfaat

25 May 2026 • 08:46 WIB

Membuka Mata di Ruang Sidang: Pedoman Mengadili Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia sebagai Korban Kekerasan Berbasis Gender Online

24 May 2026 • 08:38 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan

By Unggul Senoaji25 May 2026 • 09:10 WIB0

Laut Indonesia tidak hanya menyimpan ikan, tetapi juga masa depan. Ia menjadi sumber nafkah masyarakat…

Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan

25 May 2026 • 08:51 WIB

Upacara Bendera Hari-Hari Besar Indonesia: Tradisi Nasionalisme Yang Kurang Bermanfaat

25 May 2026 • 08:46 WIB

Membuka Mata di Ruang Sidang: Pedoman Mengadili Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia sebagai Korban Kekerasan Berbasis Gender Online

24 May 2026 • 08:38 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Benur, Izin Usaha, dan Batas Halus antara Administrasi dan Pidana Perikanan
  • Membaca Ulang Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
  • Upacara Bendera Hari-Hari Besar Indonesia: Tradisi Nasionalisme Yang Kurang Bermanfaat
  • Membuka Mata di Ruang Sidang: Pedoman Mengadili Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia sebagai Korban Kekerasan Berbasis Gender Online
  • Saat Peradilan Digital Bergerak Cepat, Mahkamah Agung Siapkan Penguatan Besar Kepaniteraan

Recent Comments

  1. metronidazole treatment for bv dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. metronidazole cream rosacea results on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. metronidazole perioral dermatitis reddit on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  4. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  5. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.