Manusia modern, dengan identitas yang terbangun oleh budaya menerima secara terus-menerus, telah menumbuhkan sikap rakus. Sikap ini melupakan nilai-nilai luhur dan kualitas hidup bersama. Kita menjadi sibuk mengumpulkan, bukan berbagi; sibuk menuntut hak, tetapi lupa berkewajiban. Padahal, seperti diingatkan oleh Sally Koch, “Great opportunities to help others seldom come, but small ones surround us every day.” Sangat jarang kita kedatangan kesempatan luar biasa untuk membantu orang lain, tetapi kita menemukan hal-hal kecil setiap hari. Idul Adha atau yang biasa disebut Hari Raya Qurban ini adalah salah satu kesempatan luar biasa yang datang setahun sekali. Momen ini bukan sekadar ritual, tetapi panggilan untuk memberi dan berbagi.
Menurut kajian psikologi yang ditulis Stephen Post dan Jill Neimark dalam Why Good Things Happen to Good People (2011), memberi itu mengubah diri kita menjadi lebih senang, lebih bahagia, lebih sehat, dan serasa hidup lebih abadi. Lebih dari itu, memberi menghancurkan sifat-sifat negatif yang terus bergemuruh: hawa nafsu, sombong, iri hati, dengki. Sifat-sifat inilah yang menyumbang lahirnya berbagai penyakit fisik dan mental. Memberi sejatinya memiliki dimensi lain sebagai pijakan menumbuhkan kesadaran sosial, keakraban dengan sesama, dan kerukunan. Tanpa keinginan membangun, aktivitas memberi hanya akan menjadi “jebakan” belaka. Inti dari semua ini adalah membangun kesadaran bahwa manusia adalah makhluk yang berqurban (berkorban) dalam hal apa pun demi menebar kebaikan dan kemanfaatan.
Makna Idul Adha
Manusia adalah “makhluk membaca”. Firman Allah pertama kali turun adalah perintah membaca (QS. Al-‘Alaq [95]:1-5). Dua prinsip penting dalam ayat itu adalah keTuhanan dan kemanusiaan. Seperti kata Gus Dur, “Guru realitasku adalah spiritualitas, dan guru spiritualitasku adalah realitas.” Manusia dilahirkan putih, lalu dibentuk oleh agama, keluarga, budaya, dan lingkungan. Pesan Rasulullah SAW: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain.” Dan: “Amal manusia akan terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” Titik pijaknya adalah manfaat. Kemanfaatan identik dengan pengorbanan, baik secara esensi maupun simbol. Oleh karena itu, konsep dasarnya, membaca manusia, membaca alam, dan membaca seluruh ciptaan Tuhan, standarnya adalah “kemanfaatan”, lebih tepatnya “manfaat untuk kebaikan” dan “baik untuk kemanfaatan”. Kemanfaatan identik dengan “pengorbanan”, baik itu secara esensi maupun simbol. Bisa dikatakan untuk mencapai kemanfaatan yang agung, manusia kadang harus melakukan pengorbanan, atau berkurban; berkurban menenggelamkan hawa nafsu, berkurban dari hal-hal negatif, dan sebagainya.
Seperti apa yang diisyaratkan dari definisi Idul Adha itu sendiri. Idul Adha berasal dari dua kata: ‘aada-ya’uudu (kembali) dan adha-yudhii (berkorban). Secara bahasa, qurban dari qaruba-yaqrubu-qurbaan artinya kedekatan yang sangat.
Kisah awal mula qurban bahwa Nabi Ibrahim bermimpi menyembelih Ismail. Ibrahim berdiskusi dengan Ismail, dan sang anak meng-iya-kan perintah Allah. Mereka menuju Mina pada 10 Zulhijah. Di tengah perjalanan, setan menggoda, lalu dilempari batu (cikal bakal lempar jumrah). Sesampainya di tempat, Ibrahim membaringkan Ismail. Saat pedang hampir dihunus, Jibril datang membawa pesan Allah: gantilah dengan binatang. Peristiwa inilah yang kita kenal sebagai Idul Qurban, yang diawali dari keikhlasan, kesabaran, dan ketulusan (QS. Ash-Shaffat [37]:102-107).
Menghadirkan Semangat Qurban dalam Tugas Hakim
Selain sebagai pengingat tahunan yang memiliki nilai sosial dan spiritualitas, bagi diri seorang hakim, semangat berqurban (berkorban) ini harus juga dikontekstualisasikan dengan prinsip independensi dan imparsialitas dalam melaksanakan kewenangannya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada Butir 4 (Bersikap Mandiri) dan Butir 5 (Berintegritas Tinggi).
KEPPH butir 4 mendefinisikan Mandiri sebagai kemampuan bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan hukum yang berlaku.
Penerapan “mandiri” dalam kode etik:
- Hakim harus menjalankan fungsi peradilan secara mandiri dan bebas dari pengaruh, tekanan, ancaman atau bujukan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun.
- Hakim wajib bebas dari hubungan tidak patut dengan lembaga eksekutif, legislatif, atau kelompok lain yang berpotensi mengancam independensi hakim dan badan peradilan.
- Hakim wajib berperilaku mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.
Dalam konteks berqurban,maka kemandirian kekuasaan kehakiman (Hakim) adalah bentuk “penyembelihan” terhadap ketergantungan pada kekuasaan, popularitas, atau tekanan publik. Seperti berkurban yang menuntut pengorbanan harta dan keinginan pribadi, hakim yang mandiri rela “mengorbankan” rasa aman dari berpihak pada penguasa demi kebenaran. Independensi memberi hakim kebebasan untuk memutus, kebebasan mana digunakan untuk menegakkan hukum dan keadilan, itulah wujud qurban bagi seorang hakim.
Berintegritas Tinggi: “Hakim di Dalam Diri Hakim”
KEPPH butir 5 memaknai Integritas sebagai sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakikatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengendapkan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. Integritas sebagai pengendali internal adalah mekanisme pengawasan yang bersumber dari dalam diri hakim, bukan karena takut sanksi, tetapi karena kesadaran moral dan etika (Dwiarso, 2026). Dengan demikian, integritas dapat dimaknai sebagai “hakim di dalam diri hakim” yang mengawasi setiap pikiran, sikap, dan Keputusan yang diambil. Dalam konteks berqurban dapat dimaknai bahwa sifat sombong, pamer kewenangan, kebencian, dan egoisme adalah musuh dari integritas itu sendiri. Hakim yang berintegritas tinggi tidak hanya “tidak menerima suap”, tetapi juga “menyembelih” keinginan untuk pamer kewenangan (sum’ah), menyembelih kedengkian terhadap pihak yang tidak disukai, dan menyembelih rasa takut kehilangan atas jabatan yang diembannya.
Independensi dan Imparsialitas dalam Praktik
Independensi berarti hakim wajib menjaga kebebasan dari intervensi, tidak boleh menerima tekanan atau pengaruh. Independensi terlihat dalam keberanian menolak intervensi, tidak terpengaruh opini publik atau tekanan kekuasaan, serta memutus berdasarkan hukum, bukan kepentingan. Sedangkan Imparsialitas berarti hakim wajib bersikap netral, menghindari konflik kepentingan, dan menjaga jarak profesional dengan para pihak. Independensi memberi hakim kebebasan untuk memutus, tetapi imparsialitas memastikan bahwa kebebasan itu digunakan untuk keadilan. Tanpa independensi, hakim terbelenggu. Tanpa imparsialitas, hakim kehilangan arah (Dwiarso, 2026).
Risiko Konflik Kepentingan: Mengorbankan Relasi junjung Independensi
Konflik kepentingan terjadi ketika kepentingan pribadi hakim baik langsung maupun tidak langsung berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam memeriksa dan memutus perkara. Kepentingan pribadi ini tidak selalu berupa keuntungan materi, tetapi juga hubungan keluarga, kedekatan pertemanan, atau afiliasi tertentu. Relasi keluarga menyentuh emosi, relasi ekonomi menyentuh kepentingan, dan relasi sosial menyentuh kedekatan. Ketiganya, jika tidak dikendalikan, dapat menggeser hakim dari objektivitas menuju keberpihakan seperti berikut ini.
Pertama, Relasi Keluarga (hubungan darah, perkawinan, kekerabatan dekat) menimbulkan dorongan emosional untuk melindungi atau menguntungkan, kecenderungan tidak kritis, dan sulit menjaga jarak profesional. Kedua, Relasi Ekonomi (kepemilikan saham, utang-piutang, gratifikasi, ketergantungan finansial) berisiko membuat keputusan dipengaruhi keuntungan atau kerugian pribadi. Ketiga, Relasi Sosial (pertemanan dekat, hubungan profesional sebelumnya, jaringan organisasi, kedekatan non-formal) berisiko menimbulkan rasa tidak enak (conflict of loyalty), perlakuan khusus, dan bias tidak sadar (Dwiarso, 2026). Dalam konteks berqurban, maka Relasi keluarga dan pertemanan akrab adalah bentuk “harta” emosional yang sulit dikorbankan. Namun hakim yang berqurban (berkorban) harus rela “menyembelih” rasa tidak enak hati, rasa ingin melindungi keluarga, kerabat maupun atasan demi menjaga objektivitas. Jika tidak, dorongan emosional akan melahirkan ketidakadilan.
“Jika kita belum mampu menyembelih hewan qurban, maka sembelihlah sifat sombong dan sum’ah dalam diri kita, jika kita belum mampu melempar Jumroh ‘Aqobah, maka lemparlah sifat kebencian dan egoisme dalam hati kita, dan jika kita belum mampu mengelilingi Ka’bah atau thawaf ifadzoh, maka kelilingilah tempat sanak saudara, tetangga, dan sahabat, untuk menjalin ukhuwah, serta berbagilah dengan sesama.” (Aswab, 2017)
Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Hakim sebagai pejabat negara pada dasarnya tidak memiliki atasan yang bersifat vertikal atau sub-ordinate. Prinsip ini lahir dari kemandirian kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Seorang hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan, bukan pada perintah atasan dalam memutus perkara. Dalam konteks ini, Independensi juga mencakup kebebasan dari intervensi hierarkis internal, termasuk perintah atau arahan dari atasan langsung, pimpinan lembaga, atau sesama hakim yang lebih senior. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hakim hanya tunduk pada hukum dan keadilan yang didasarkan atas fakta dan hukum. Tidak boleh ada alasan “menjalankan perintah atasan” yang dijadikan dalih untuk mengesampingkan objektivitas. Sebab, jika seorang hakim kehilangan independensi karena instruksi atasan, maka keadilan yang dihasilkan adalah keadilan yang diproduksi oleh kekuasaan, bukan oleh hukum. Dengan demikian, perintah atasan apapun bentuknya tidak pernah dapat membenarkan putusan yang tidak objektif atau tidak imparsial. Integritas hakim justru diuji ketika ia harus menolak tekanan yang datang dari atasannya demi menjaga kebenaran dan keadilan. Inilah wujud nyata dari “menyembelih” rasa takut, loyalitas buta, dan egoisme karier dalam diri seorang hakim. Jika dikaitkan dengan konflik kepentingan, Qurban di sini berarti memutus rantai kepentingan demi kemurnian putusan. Hawa nafsu akan uang dan fasilitas adalah “hewan qurban” paling besar yang harus disembelih. Hakim yang menerima gratifikasi atau memiliki utang-piutang dengan pihak berperkara sejatinya belum berqurban, ia masih memelihara sifat rakus.
Penutup
Seorang hakim, seperti halnya seorang muslim yang merayakan Hari Raya Qurban, dipanggil untuk berqurban, bukan hanya qurban hewan, melainkan juga qurban untuk segala bentuk kepentingan pribadi, hubungan yang mengikat, dan sifat-sifat negatif yang menggerogoti objektivitas. Jika kita belum mampu “menyembelih” hewan qurban, maka sembelihlah kesombongan, keegoan, dan ketidakjujuran dalam diri. Hakim yang berintegritas adalah hakim yang rela “berkorban” demi keadilan, karena keadilan sejati hanya lahir dari jiwa yang bersih dan tulus. Dengan demikian, semangat Hari raya Qurban dan kode etik hakim bertemu pada satu titik: pengorbanan diri untuk kebaikan Bersama dalam wujud kesadaran sosial bagi manusia biasa, dan dalam wujud putusan adil yang independen dan imparsial bagi seorang hakim.
Referensi
Hanum, E. L. (2021). Dualisme Kedudukan Jabatan Hakim di Indonesia (Analisis Undang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Mahasin, A. (2017). Manusia Adalah Makhluk Ber-kurban. NU Online. Diakses dari https://www.nu.or.id/opini/manusia-adalah-makhluk-ber-kurban-irHwb
Santiarto, D. B. (2026). Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Materi disampaikan pada Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi oleh Pusdiklat Menpim BSDK MARI, Bogor.
Post, S., & Neimark, J. (2011). Why Good Things Happen to Good People. Dalam Mahasin, A. (2017). Manusia Adalah Makhluk Ber-kurban. NU Online. Diakses dari https://www.nu.or.id/opini/manusia-adalah-makhluk-ber-kurban-irHwb
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


