Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung secara khusus mengadakan kegiatan audiensi dan wawancara pengumpulan data Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya pada hari Senin, 11 Mei 2026, pukul 13.00–15.00 WIB.
Dalam kata sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H., menandaskan bahwa kajian ini sangat diperlukan untuk menyeragamkan pemahaman terhadap multitafsir Perma Nomor 7 Tahun 2016. Salah satu persoalan yang kerap menimbulkan perbedaan penafsiran adalah mengenai izin selama dua hari, apakah berlaku untuk satu tahun atau berlaku setiap bulan sehingga dalam satu tahun hakim dapat memperoleh izin hingga 24 hari.
“Oleh karena itu, kami berharap tim dari Pustrajak Kumdil yang berkolaborasi dengan tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat menjelaskan secara detail implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2016 beserta usulan perubahannya,” ujarnya.
Bapak Ahmad Syahrus Sikti, Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI selaku anggota tim penyusun Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, menyampaikan bahwa terdapat tiga persoalan utama dalam Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang perlu dikaji untuk direvisi.
“Pertama, terdapat kesenjangan antara tataran normatif dan implementatif. Kedua, perkembangan teknologi yang sangat pesat dan eksponensial di lingkungan peradilan. Ketiga, masih adanya ketidakjelasan norma dalam beberapa ketentuan. Oleh karena itu, perlu dikaji apakah peraturan ini perlu direvisi agar sesuai dengan kondisi saat ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kajian tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
“Seluruh data dan kuesioner yang kami peroleh akan diolah menjadi bahan penyusunan norma baru dan diserahkan kepada pimpinan untuk menentukan norma mana yang perlu diperbarui dan mana yang tetap dipertahankan,” ujarnya.
Salah seorang responden, Bapak Syamsul Komar, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, menyampaikan bahwa selama bertugas di tiga pengadilan tingkat banding yang berbeda, yaitu Pengadilan Tinggi Pontianak, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan saat ini Pengadilan Tinggi Medan, implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2016 terkait izin dua hari bagi hakim dilaksanakan secara berbeda.
“Di Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, setelah menggunakan cuti tahunan atau cuti sakit, hakim dapat memanfaatkan izin tidak masuk selama dua hari sebagai jatah izin tahunan. Sementara di Pengadilan Tinggi Medan, izin dua hari diberikan setiap bulan sehingga dalam satu tahun dapat mencapai 24 hari. Namun, izin tersebut jarang kami gunakan karena tingginya jumlah perkara di Pengadilan Tinggi Medan yang mencapai sekitar 25.000 perkara per tahun,” ungkapnya.
Terkait produktivitas kerja, Ibu Rosmina, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, menandaskan bahwa penyelesaian pekerjaan kantor berupa pemeriksaan berkas perkara dapat dilakukan dari rumah tanpa mengurangi keterukuran kinerja.


“Kalau saya membaca berkas perkara, harus sampai tiga kali agar benar-benar memahami duduk perkaranya dan dapat menyusun pertimbangan hukum hingga memutus perkara dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Senada dengan Ibu Rosmina, Bapak Ahmad Sayuti, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, menyampaikan bahwa jam kerja hakim tidak selalu harus dimulai pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 16.30.
“Hakim dapat datang pada pukul 09.00 dan menyelesaikan pekerjaannya pada pukul 17.30, misalnya. Tidak jarang hakim memeriksa berkas perkara hingga pukul 02.30 dini hari sehingga keesokan harinya datang ke kantor sedikit lebih siang. Belum lagi sebagian hakim mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani medical check-up karena telah memasuki usia lanjut,” ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar ketentuan izin dua hari dapat dipertimbangkan untuk ditambah karena adanya kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan kondisi kesehatan yang semakin menurun seiring bertambahnya usia.
Berkaitan dengan cuti sakit dan pemotongan tunjangan, Bapak Saur Sitindaon, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, menandaskan bahwa pegawai yang sedang sakit seharusnya tidak dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan. Menurutnya, sanksi hanya layak diberikan kepada pihak yang dijatuhi hukuman disiplin.
“Cuti sakit bagi hakim selama sembilan bulan perlu direvisi karena Aparatur Sipil Negara diberikan hak cuti sakit hingga satu tahun enam bulan,” katanya.
Acara ini juga dihadiri oleh Bapak Fathur Risqi, S.H.I., Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Johanes, S.S., staf pada Pustrajak Kumdil Mahkamah Agung RI, para pejabat eselon III dan IV pada Pengadilan Tinggi Medan, serta para ASN dan P3K di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


