Putusan Hakim dan Benteng Terakhir Keadilan: Sebuah Catatan Penting dari Prof. Yanto
Jakarta – Sebanyak puluhan hakim dari Peradilan Umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Gelombang 3 yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada tanggal 2 hingga 8 Juni 2026. Materi pertama pelatihan disampaikan oleh Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dengan tema “Pertimbangan Putusan Hakim Menurut KUHP UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026” pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Prof. Yanto menegaskan bahwa hakim merupakan benteng terakhir peradilan, dan Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dari benteng tersebut. Ia mengawali sesi dengan penjelasan mendasar mengenai definisi hakim menurut Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yaitu pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana. Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya menyebutkan “memeriksa dan memutus”, KUHAP baru menambahkan frasa “dan menyelesaikan” perkara, yang berarti kewajiban hakim tidak berhenti pada pengucapan putusan, melainkan hingga proses minutasi selesai. Lebih lanjut, hakim merupakan satu-satunya pejabat negara yang diatur dalam lebih dari satu undang-undang, yaitu undang-undang ASN, undang-undang pejabat negara, undang-undang penyelenggara negara, dan undang-undang Mahkamah Agung, sebuah fakta yang menurutnya patut dibanggakan karena menunjukkan betapa mulianya jabatan hakim.
Prof. Yanto kemudian mengupas perubahan mendasar mengenai bentuk putusan pengadilan. Menurut Pasal 1 Angka 18 KUHAP baru, putusan pengadilan tidak hanya berupa pemidanaan, bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum, tetapi juga hadir dua bentuk baru, yakni putusan pemaafan hakim dan putusan berupa tindakan. Putusan pemaafan hakim, sesuai Pasal 1 Angka 19, adalah pernyataan hakim dalam sidang terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu perbuatan dilakukan, dengan tetap mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Ia menekankan perbedaan mendasar dengan konsep restorative justice. Dalam putusan pemaafan hakim, tidak disyaratkan adanya maaf dari korban. Sekalipun korban tidak memaafkan, hakim tetap dapat menjatuhkan putusan tersebut jika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini berbeda dengan mekanisme keadilan restoratif pada umumnya yang mengharuskan adanya pemaafan dari korban.
Hakim adalah Benteng Terakhir Keadilan
Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa putusan hakim adalah mahkota proses peradilan, bukan sekadar produk administratif, melainkan kristalisasi tiga nilai pilar hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), ketika terjadi benturan antara ketiga nilai tersebut, maka keadilan harus diutamakan. Ini merupakan pergeseran paradigma yang signifikan dari orientasi sebelumnya. Ia juga menguraikan asas tiada pidana tanpa kesalahan yang kini secara tegas dirumuskan dalam Pasal 36 KUHP baru. Setiap orang hanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, namun kealpaan hanya dapat dipidana jika secara tegas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Implikasinya, asas kesalahan tidak lagi sekadar doktrin, melainkan menjadi asas tertulis, sehingga melindungi warga negara dari perluasan pemidanaan yang berlebihan.
Memahami KUHP Baru dari Asas Legalitas hingga Putusan Pemaafan
Menjelaskan lebih detail tentang bentuk kesalahan, Prof. Yanto memaparkan tiga bentuk kesengajaan dalam doktrin hukum pidana. Pertama, kesengajaan sebagai maksud, di mana pelaku benar-benar menghendaki perbuatan dan akibatnya. Kedua, kesengajaan sebagai kepastian, ketika pelaku melakukan tindakan untuk mencapai tujuan utama namun sadar bahwa ada akibat lain yang pasti terjadi, seperti mengebom pesawat untuk membunuh satu orang namun mengetahui penumpang lain pasti akan tewas. Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan, di mana pelaku sadar bahwa tindakannya mungkin menimbulkan akibat lain yang dilarang namun tetap melakukannya dan bersedia menerima risiko, seperti melempar batu ke kerumunan. Sementara itu, kealpaan dibedakan menjadi kealpaan berat dan kealpaan ringan. Secara praktis, hakim perlu mengidentifikasi fakta-fakta relevan seperti persiapan alat, pernyataan sebelum perbuatan, sikap selama perbuatan, dan perilaku setelah perbuatan untuk membuktikan keadaan batin pelaku.
Terkait sifat melawan hukum, Prof. Yanto menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, asas legalitas tidak hanya berdasarkan peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga kearifan lokal dan hukum adat. Sifat melawan hukum tidak lagi hanya bersifat formil (melanggar undang-undang), tetapi juga material, yaitu bertentangan dengan rasa keadilan, norma kepatutan, kesusilaan, dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia mengilustrasikan perbedaan antara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di mana melawan hukum dalam pasal 2 bersifat luas mencakup rasa keadilan masyarakat, sedangkan pasal 3 terbatas pada penyalahgunaan jabatan. Fungsi positif dari melawan hukum material adalah memperluas jangkauan larangan terhadap perbuatan yang secara tekstual belum diatur namun tercela menurut keadilan, sementara fungsi negatifnya adalah meniadakan pemidanaan meskipun semua unsur formil terpenuhi, jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan rasa keadilan.
Keadilan Restoratif untuk Anak dan Kelemahan Batasan Ancaman Pidana
Prof. Yanto kemudian beralih membahas keadilan restoratif yang sebenarnya telah dikenal di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam undang-undang tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh anak wajib diupayakan penyelesaian secara restoratif. Namun, ia mengkritisi bahwa Pasal 7 undang-undang tersebut membatasi penerapan restoratif hanya untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun.
“Akibatnya timbul keanehan,” ujarnya. “Orang yang mencuri mobil Mercedes atau Alphard dengan ancaman pidana lima tahun bisa diselesaikan secara restoratif. Sementara orang yang mencuri sandal di dalam pekarangan rumah dengan merusak pagar, ancaman pidananya tujuh tahun, justru tidak bisa diselesaikan secara restoratif. Padahal nilai ekonomisnya sangat berbeda.”
Menurutnya, seharusnya batasan tidak hanya berdasarkan ancaman pidana, tetapi juga mempertimbangkan nilai ekonomis. Ia mencontohkan bahwa kasus curi sandal yang tergolong ringan secara nilai menjadi tidak bisa direstoratif karena ancaman hukumannya lebih tinggi dari curi mobil mewah. Hal ini dinilainya sebagai kelemahan regulasi yang perlu dibenahi.
Tujuan Pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP
Lebih lanjut, Prof. Yanto menyoroti bahwa KUHP lama tidak mengatur secara tegas tentang tujuan pemidanaan. Berbeda halnya dengan KUHP baru, di mana pembuat undang-undang secara eksplisit memasukkan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
“Pasal 51 KUHP 2023 merumuskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk memberikan pengakuan atas rasa keadilan korban, memperbaiki pelaku, memulihkan keseimbangan, serta mencegah terjadinya tindak pidana,” jelasnya. Tujuan-tujuan tersebut, menurutnya, relevan dengan berbagai teori dalam literatur hukum pidana, kriminologi, dan peradilan pidana, seperti teori retributif (pembalasan yang setimpal), teori rehabilitatif, dan teori keadilan restoratif.
Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada peserta: sebutkan teori tujuan pemidanaan apa saja yang relevan dengan Pasal 51 tersebut? Jawabannya mencakup teori pembalasan, pencegahan, perbaikan, dan reintegrasi sosial. Teori pembalasan menghendaki bahwa orang yang berbuat jahat harus dibalas dengan penderitaan yang setimpal. Teori perbaikan menekankan pada pembinaan, seperti di lembaga pemasyarakatan yang mengajarkan keterampilan membatik, membuat sabun, atau menjahit. Bagi pelaku muslim, juga diajarkan cara beribadah yang benar agar setelah bebas tidak kembali melakukan kejahatan.
Diskresi antara Hakim dengan Penegak Hukum Lain
Salah satu poin penting yang disampaikan Prof. Yanto adalah perbedaan diskresi (kewenangan menilai dan memutus) di antara aparat penegak hukum. Penyidik (polisi) memiliki diskresi untuk menghentikan penyidikan atau menetapkan tersangka. Jaksa memiliki diskresi untuk melimpahkan perkara ke pengadilan atau menghentikan penuntutan. Hakim memiliki diskresi untuk menerima, menolak, mengabulkan, atau memutus perkara.
“Namun berbeda dengan advokat. Advokat tidak memiliki diskresi sama sekali. Advokat hanya bisa berargumentasi sesuai dengan fakta dan hukum. Suka atau tidak suka, jika undang-undang mengatur demikian, advokat harus tunduk,” tegasnya. Lembaga masyarakat yang menjadi penegak hukum juga memiliki kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Pentingnya Konsistensi Putusan dan Pergeseran Paradigma
Prof. Yanto menekankan bahwa putusan hakim harus konsisten dan dapat diprediksi sehingga masyarakat merasakan keadilan dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Ia menyebutkan bahwa saat ini terjadi pergeseran paradigma dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan ke sistem yang berorientasi pada keadilan restoratif.
Dalam praktiknya, hakim harus mempertimbangkan berbagai hal, antara lain: bentuk kesalahan pelaku (sengaja atau kealpaan), motif dan tujuan, sikap batin apakah menghendaki atau tidak, apakah tindak pidana direncanakan atau tidak, cara melakukan tindak pidana, sikap dan tindakan pelaku setelah kejadian, riwayat hidup, keadaan sosial dan ekonomi pelaku, pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku, pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarganya, pemaafan dari korban atau keluarga, serta nilai hukum dan keadilan yang hidup di masyarakat. “Semua ini harus dipertimbangkan. Dalam Pasal 54 KUHP baru, hal-hal tersebut dimuat secara lengkap,” ujarnya.
Usulan Negara Hadir dalam Restitusi untuk Pelaku yang Tidak Mampu
Prof. Yanto juga mengungkapkan bahwa dalam proses pembentukan RUU KUHP, ia pernah mengusulkan agar negara hadir dalam pembayaran restitusi atau ganti rugi apabila pelaku tidak mampu. Ia menceritakan pengalaman seorang temannya yang menjadi korban tabrak lari. Mobil temannya rusak, namun ketika didatangi ke rumah pelaku, ternyata pelaku hidup dalam kemiskinan ekstrem seperti tembok rumah dari anyaman bambu, tempat tidur pun beralas kardus.
“Teman saya akhirnya tidak jadi marah, bahkan meninggalkan uang untuk keluarga pelaku. Dalam kasus seperti ini, negara seharusnya hadir. Pelaku yang tidak mampu tidak boleh dibebani kewajiban restitusi yang tidak sanggup ia bayar. Namun sayangnya, usulan tersebut tidak muncul dalam ketentuan final,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus lain yang sempat viral, yaitu kecelakaan maut di Metromini akibat balapan liar. Awalnya peristiwa itu didakwa sebagai kealpaan, namun karena opini publik yang kuat, akhirnya dakwaan berubah menjadi pembunuhan. Hal serupa terjadi pada kasus seorang gadis muda yang menabrak lima orang hingga tewas di pagi hari. “Jaksa mendakwa dengan pasal pembunuhan, padahal kalau mau jujur, itu karena kealpaan karena kurang hati-hati. Namun karena viral, hakim pun mengamini. Sikap batin harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.
Upaya Paksa, Korporasi, dan Keamanan Peradilan
Prof. Yanto juga menyoroti beberapa isu penting lain, seperti adanya undang-undang penyesuaian pidana karena banyak pasal dalam KUHP lama maupun undang-undang khusus di luar KUHP baru yang dihapus namun tetap diperlukan, misalnya pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika. Ia menjelaskan perbedaan antara laporan dan pengaduan dalam KUHAP baru, di mana pengaduan hanya dapat dilakukan oleh korban yang dirugikan dan berimplikasi pada gugurnya penuntutan jika pengaduan dicabut. Dalam pertimbangan hakim, perlu dipastikan apakah tindak pidana yang diperiksa merupakan delik aduan, apakah pengaduan diajukan secara sah dan dalam tenggang waktu, serta apakah ada pencabutan pengaduan yang mengakibatkan perkara gugur.
Perluasan subjek hukum juga menjadi sorotan, di mana korporasi kini dapat menjadi subjek hukum pidana dalam KUHP baru. Selain itu, semua upaya paksa seperti penyitaan, penahanan, dan penangkapan harus mendapat izin ketua pengadilan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan atau keadaan mendesak yang cukup diberitahukan kemudian. Pelelangan aset berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kini harus diawasi oleh hakim pengawas, sebuah kebijakan yang muncul sebagai pelajaran dari kasus Jiwasraya di mana nilai aset yang seharusnya Rp11,7 triliun merosot menjadi hanya Rp1,9 triliun karena tidak ada pengawasan yang memadai.
Mengenai keamanan peradilan, Prof. Yanto mengungkapkan rencana Mahkamah Agung untuk membentuk polisi pengadilan atau U.S. Marshals ala Amerika Serikat dan juga di Eropa. Rapat dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk menerapkan sistem ini, di mana pengadilan-pengadilan di provinsi yang kasusnya padat akan ditempati sekitar sepuluh personel yang terdiri dari polisi aktif maupun mantan penyidik. Dengan demikian, jika terjadi contempt of court, penanganan dapat segera dilakukan karena peristiwa, saksi, jaksa, advokat, dan hakim berada di tempat yang sama.
Terkait penyandang disabilitas, Pasal 38 dan 39 KUHP nasional mengatur bahwa penyandang disabilitas mental dan intelektual dapat dikurangi pidananya atau bahkan dijatuhi tindakan, tergantung pada berat ringannya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
RUU Jabatan Hakim dan Polemik Putusan Bebas
Di akhir pemaparan, Prof. Yanto menyampaikan kabar baik bahwa Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim saat ini masuk dalam Prolegnas prioritas urutan ketujuh dan diharapkan segera disahkan. Dalam RUU tersebut, usia pensiun hakim tingkat pertama menjadi 67 tahun dan hakim agung menjadi 70 tahun, serta hakim mendapatkan hak imunitas kekebalan yang kuat. Pasal 91 RUU Jabatan Hakim menyatakan bahwa hakim hanya dapat ditangkap dengan izin Ketua Mahkamah Agung, baik dalam keadaan tertangkap tangan maupun tidak. Ia mencontohkan kasus di Depok di mana izin lisan dari Ketua MA diberikan terlebih dahulu melalui telepon, kemudian dilengkapi dengan izin tertulis secara formal.
Mengenai polemik upaya hukum terhadap putusan bebas, Prof. Yanto mengakui masih ada dua pendapat di Mahkamah Agung. Beberapa kasus seperti Ronald Tanur di Surabaya yang menunjukkan adanya putusan bebas yang diduga transaksional, sehingga jika tidak boleh diajukan upaya hukum, keadilan dikhawatirkan tidak dapat ditegakkan. Mahkamah Agung sendiri masih mendebatkan hal ini dan kemungkinan akan dibuat pedoman atau PERMA dalam beberapa tahun ke depan.
Penutup: Pesan Progresif untuk Seluruh Hakim Indonesia
Dari seluruh pemaparan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., tersirat tiga pesan mendalam yang wajib direnungkan oleh setiap hakim di Indonesia.
Pertama, tidak ada kata “belum siap” bagi para hakim untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum pidana yang baru, baik secara formil (KUHAP) maupun materil (KUHP). Seluruh hakim dituntut untuk segera menerapkan ketentuan baru tersebut ke semua perkara yang ditanganinya, tanpa memilah-milah atau memilih perkara tertentu. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pembaruan paradigma yang harus ditaati. KUHAP dan KUHP baru justru memberikan kewenangan yang luas kepada hakim, sehingga yang harus diperbarui terlebih dahulu adalah cara pandang dan pola pikir hakim itu sendiri, dari yang kaku dan positivistik menjadi progresif. Pola pikir progresif ini harus dimaknai sebagai keberanian untuk tidak terjebak pada aspek-aspek formalistik semata, melainkan beralih pada aspek substansial yang lebih menghidupkan rasa keadilan.
Kedua, jangan pernah takut untuk berpikir dan bertindak progresif. Hakim tidak hanya diberikan kewenangan oleh Pasal 53 KUHP untuk mengesampingkan kepastian hukum yang bersifat formal demi mewujudkan keadilan yang substantif, tetapi juga telah dilegitimasi oleh konstitusi itu sendiri. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mewajibkan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan. Artinya, keadilan tetaplah yang utama, dan hukum harus dimaknai tidak sekadar sebagai kumpulan aturan yang kaku, melainkan sebagai instrumen hidup yang terus bergerak bersama nilai-nilai keadilan masyarakat.
Ketiga, jadilah benteng terakhir yang kokoh. Para hakim adalah benteng terakhir keadilan. Masyarakat tidak lagi melihat teks undang-undang semata, tetapi melihat bagaimana hati nurani hakim bicara. Pertimbangkan setiap fakta persidangan dengan saksama, jangan terpengaruh opini publik yang berlebihan, dan utamakan keadilan di atas segalanya. Karena pada akhirnya, putusan hakim bukan sekadar kata-kata dalam berkas, melainkan cermin kepercayaan rakyat kepada institusi peradilan. Jaga amanah itu dengan keberanian, ketekunan, integritas, dan ketulusan untuk menegakkan keadilan di atas segala kepentingan.
Pelatihan Gelombang 3 berlangsung hingga 8 Juni 2026. Para peserta diharapkan tidak hanya menyerap materi, tetapi juga mengimplementasikan pemahaman baru tentang KUHP dan KUHAP dalam setiap putusan yang mereka lahirkan demi terwujudnya peradilan yang berkeadilan, pasti, dan bermanfaat. Sebab, benteng terakhir hanya akan kokoh jika di dalamnya bersemayam keberanian untuk berubah dan keteguhan untuk berpihak pada kebenaran
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


