Menjadi Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bukan sekadar menguasai hukum ketenagakerjaan atau memahami teknik berhitung mengenai pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya. Lebih dari itu, jabatan tersebut merupakan amanah konstitusional untuk menghadirkan keadilan melalui putusan yang lahir dari penalaran hukum yang jernih, argumentasi yang rasional, dan integritas moral yang tidak pernah berhenti diuji, bahkan ketika toga telah ditanggalkan.
Di ruang sidang, seorang hakim tidak sedang menghitung angka. Ia sedang menimbang keadilan. Sayangnya, dalam praktik penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tidak sedikit perkara yang dipahami secara sangat kuantitatif. Perdebatan sering berhenti pada pertanyaan: apabila pekerja di-PHK karena melakukan kesalahan memperoleh berapa, apabila pensiun mendapat berapa, apabila mengundurkan diri memperoleh kompensasi berapa. Cara berpikir seperti ini memang penting sebagai konsekuensi penerapan norma hukum, tetapi tidak boleh menjadi orientasi utama peradilan.
Pengadilan Hubungan Industrial bukanlah pengadilan kalkulator.
Hakim tidak dihadirkan negara untuk sekadar menjumlah, mengurangi, membagi, atau mengalikan hak-hak normatif para pihak. Apabila tugas itu semata-mata menghitung angka berdasarkan rumusan undang-undang, para pengurus serikat pekerja, praktisi hubungan industrial, konsultan hukum, bahkan aplikasi digital pun mampu melakukannya dengan hasil yang sama.
Yang membedakan hakim dari profesi lainnya bukanlah kemampuan menghitung, melainkan kemampuan menjelaskan mengapa hasil perhitungan tersebut merupakan hukum yang adil.
Di sinilah hakikat profesi hakim sebagai pekerjaan intelektual.
Mengadili adalah Pekerjaan Intelektual
Hakim bukan operator administrasi dan bukan pula mesin penerap undang-undang. Hakim adalah intelektual hukum yang dituntut menghubungkan fakta, norma, doktrin, yurisprudensi, dan nilai-nilai keadilan menjadi satu kesatuan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kualitas seorang hakim tidak diukur dari banyaknya pasal yang dikutip ataupun banyaknya perkara yang diputus, tetapi dari kualitas legal reasoning dan legal argumentation yang dibangun dalam setiap putusannya.
Kalkulator mampu menghasilkan angka yang benar menurut rumus matematika. Akan tetapi, kalkulator tidak pernah mampu menjawab mengapa angka tersebut adil. Pertanyaan “mengapa” itulah wilayah seorang hakim.
Dalam setiap sengketa hubungan industrial, hakim tidak hanya diminta menentukan besaran hak pekerja atau kewajiban pengusaha. Hakim wajib menjelaskan mengapa hak tersebut layak diberikan, mengapa tindakan salah satu pihak dinilai bertentangan dengan hukum, dan mengapa putusan yang dijatuhkan merupakan jalan keluar yang paling adil menurut hukum. Dengan demikian, amar putusan boleh berupa angka, tetapi pertimbangan hukumnya harus berbicara tentang keadilan.
Di situlah letak perbedaan antara menerapkan hukum dan mengadili. Menerapkan hukum dapat dilakukan secara mekanis, sedangkan mengadili menuntut kemampuan berpikir kritis, kebijaksanaan, dan keberanian intelektual untuk menemukan hukum (rechtsvinding) dalam perkara konkret.
Montesquieu pernah menyebut hakim sebagai la bouche de la loi (mulut undang-undang). Namun, dalam perkembangan pemikiran hukum modern, peran hakim tidak lagi dipahami sekadar sebagai corong undang-undang. Hakim dituntut menjadi intelektual hukum yang mampu menafsirkan norma secara rasional, menggali nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat, dan menghadirkan putusan yang berintegritas.
Legal Reasoning sebagai Mahkota Putusan
Hans-Georg Gadamer mengajarkan bahwa memahami hukum bukan sekadar membaca teks undang-undang, melainkan membangun dialog antara norma, fakta, dan realitas sosial. Seorang hakim tidak cukup menjadi pembaca peraturan, tetapi harus menjadi penafsir yang mampu menemukan makna keadilan dalam setiap perkara.
Pandangan tersebut sejalan dengan Ronald Dworkin melalui konsep law as integrity. Menurut Dworkin, hukum harus dipahami sebagai kesatuan prinsip yang koheren. Putusan hakim bukan sekadar penerapan aturan, melainkan peneguhan nilai-nilai keadilan yang menjadi ruh sistem hukum.
Bagi hakim PHI, pemikiran tersebut memiliki arti penting. Sengketa hubungan industrial bukan hanya konflik mengenai hak ekonomi, tetapi juga menyangkut martabat manusia, keberlangsungan usaha, dan keseimbangan hubungan kerja. Oleh karena itu, putusan tidak boleh berhenti pada silogisme formal ataupun pembacaan mekanis terhadap ketentuan normatif.
Hakim harus mampu menjelaskan alasan hukum (ratio decidendi) yang membuat putusannya dapat diterima bukan hanya secara yuridis, tetapi juga secara moral dan sosiologis. Karena sesungguhnya putusan adalah mahkota hakim.
Mahkota itu tidak dibentuk oleh panjangnya pertimbangan hukum ataupun banyaknya kutipan pasal. Mahkota hakim dibentuk oleh kualitas penalaran hukum yang memperlihatkan kecerdasan intelektual, kedalaman analisis, dan kearifan dalam menyeimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Keadilan Bermartabat
Dalam konteks Indonesia, tugas hakim tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Melalui Teori Keadilan Bermartabat, Teguh Prasetyo menegaskan bahwa hukum Indonesia bertujuan memanusiakan manusia. Oleh sebab itu, pekerja maupun pengusaha harus dipandang sebagai subjek hukum yang memiliki martabat yang sama.
Nilai tersebut tercermin dalam irah-irah setiap putusan pengadilan:
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kalimat tersebut bukan sekadar formalitas yang dibacakan pada akhir putusan. Ia merupakan pengingat bahwa hakim memikul pertanggungjawaban yang melampaui institusi peradilan. Putusan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada undang-undang, tetapi juga kepada hati nurani, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hakim tidak boleh menjadi “kalkulator undang-undang”. Ia harus menjadi pencari keadilan yang mampu menerjemahkan norma ke dalam putusan yang hidup dan bermakna.
Seorang hakim senior pernah memberikan nasihat sederhana yang sesungguhnya merangkum seluruh hakikat profesi hakim:
“Mendengarlah dengan hormat, berbicaralah dengan bijaksana, pertimbangkanlah secara cermat, dan putuskanlah dengan adil.”
Nasihat tersebut mengandung metodologi mengadili yang lengkap. Mendengar merupakan bentuk penghormatan kepada para pencari keadilan. Berbicara mencerminkan kebijaksanaan. Mempertimbangkan menunjukkan kedalaman intelektual. Adapun memutus merupakan puncak pertanggungjawaban moral seorang hakim.
Penutup
Pada akhirnya, toga akan ditanggalkan dan palu sidang akan berpindah tangan. Yang akan dikenang bukanlah berapa banyak perkara yang pernah diputus ataupun berapa besar angka yang pernah dihitung, melainkan kualitas pertimbangan hukum yang melahirkan keadilan. Sebab hakim bukanlah kalkulator yang sekadar menghitung hak, melainkan intelektual hukum yang menjelaskan mengapa hak itu patut diberikan dan mengapa putusan itu adil.
Montesquieu pernah menggambarkan hakim sebagai mulut undang-undang. Namun, dalam sistem hukum Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan irah-irah putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” peran hakim tidak berhenti sebagai penyambung suara undang-undang. Hakim dituntut menjadi penafsir hukum yang berintegritas, pengawal keadilan yang bermartabat, serta penjaga nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.
Ketika toga akhirnya ditanggalkan, jabatan memang berakhir, tetapi integritas, jejak putusan, dan pertanggungjawaban moral akan tetap hidup. Sebab kehormatan seorang hakim tidak diwariskan oleh toga yang dikenakannya, melainkan oleh keadilan yang dihadirkannya.
Daftar Bacaan
- Aristotle. (2004). Nicomachean Ethics (J. A. K. Thomson, Trans.). Penguin Books.
- Dworkin, R. (1986). Law’s Empire. Harvard University Press.
- Gadamer, H.-G. (2004). Truth and Method (2nd rev. ed., J. Weinsheimer & D. G. Marshall, Trans.). Continuum.
- Prasetyo, T. (2015). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Nusa Media.
- Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.
- Shidarta. (2013). Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Genta Publishing.
- Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2011). Pedoman Pembuatan Putusan (Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan). Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


